Pajak Motor – Cara Hitung, Cek, dan Denda Keterlambatan
Sebagai pemilik motor yang sah, kamu diwajibkan untuk membayar pajak motor atau PKB setiap tahun.
Pajak motor adalah pajak daerah yang dibayarkan melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
Namun, saat ini kamu bisa membayar PKB di beberapa tempat seperti gerai SAMSAT di Pusat Perbelanjaan, Kantor Polres terdekat, atau melalui layanan SIM keliling.
Selain pajak tahunan, kendaraan roda dua juga dikenai pajak lima tahunan. Artinya selama lima tahun kamu harus membayar pajak selama lima kali. Empat kali cukup dibayarkan di gerai SAMSAT dan sekali lagi di kantor SAMSAT kecamatan untuk sekaligus menukar pelat nomor kendaraan.
Dasar hukum pajak motor
Karena PKB merupakan kewenangan daerah, dasar hukum pengenaan PKB disesuaikan dengan masing-masing peraturan daerah.
Seperti DKI Jakarta, PKB didasarkan kepada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Faktor-faktor penentu besaran PKB
PKB tahunan yang wajib kamu bayar adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Besarnya ditentukan oleh beberapa faktor berikut ini.
- Jenis motor.
- Merek motor.
- Tipe motor.
- Tahun pembuatan.
- Kapasitas mesin.
- Fungsi kendaraan (Angkutan umum, pribadi, dll).
- Tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
Dari beberapa faktor tersebut, rumus perhitungannya mengikuti poin-poin berikut ini.
- Pajak kepemilikan motor pertama tarifnya adalah sebesar 2% dari harga jual.
- Jika kamu memiliki motor lain, maka dikenakan tarif progresif atau tarif pertambahan sebesar 2,5% atas motor kedua, dan seterusnya mengikuti kelipatan 0,5% atas motor ketiga dan seterusnya.
- Tarif PKB kepemilikan badan/lembaga sebesar 2%.
- Tarif PKB kepemilikan TNI/Polri, pemerintah pusat, dan daerah sebesar 0,50%.
- Angkutan ambulan dan pemadam kebakaran sebesar 0,50%.
Cara menghitung pajak motor
Cara menghitung PKB cukup kompleks karena berdasarkan beberapa faktor. Perhitungan tersebut pada prinsipnya merupakan kewenangan daerah yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri dan pertimbangan Menteri Keuangan.
Perhitungan pajak kendaraan bermotor biasanya ditinjau pemerintah setiap tahun. Bahkan sempat ada wacana penghapusan PKB, namun akan sulit dilaksanakan karena bisa mengurangi pendapatan pemerintah daerah.
Denda keterlambatan PKB
Lebih mudahnya, kamu bisa melihat besaran tarif pajak yang harus dibayarkan setiap bulan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor. Selain itu, informasi tanggal jatuh tempo pembayaran pajak sudah tertera di STNK juga.
Apabila kamu terlambat membayar PKB, akan dikenakan denda. Besaran denda keterlambatan adalah 25% per bulan.
Sementara jika keterlambatan lebih dari satu tahun, maka pokok pajak dikalikan dengan berapa bulan keterlambatannya dengan denda maksimal hingga 48%.
Kamu akan diberikan dispensasi atau keringanan jika terlambat maksimal 1 hari sehingga tidak dikenai denda sama sekali. Berikut adalah contoh simulasi perhitungan denda PKB.
Pokok pajak (PKB) atas motor adalah Rp200 ribu dan kamu belum membayar pajak tahunan tiga bulan sejak tanggal jatuh tempo.
Diketahui bahwa denda SWDKLLJ adalah Rp32.000 untuk kendaraan roda dua. Maka perhitungan denda kamu adalah:
Rumus Menghitung Denda PKB: PKB x 25% x bulan keterlambatan/12 + denda SWDKLLJ
Sesuai rumus tersebut, denda kamu: Rp200.000 x 25% x 3/12 + Rp32.000 = Rp44.500
Itulah informasi seputar PKB yang perlu kamu ketahui. Jangan lupa bahwa kepemilikan motor kedua akan dikenai kebijakan pajak progresif, ya.
Bagi kamu yang ingin kredit motor bekas atau over kredit motor, perhatikan juga soal pelunasan pajak kendaraan bersangkutan agar tidak merepotkan kamu nantinya.
Jika kebetulan kamu sudah memiliki dana dan ingin melunasi PKB tahunan lebih awal, kamu diperbolehkan untuk membayarkan sebulan sebelum jatuh tempo yang tertera di STNK.
Pembayarannya pun kini sudah dimudahkan dengan berbagai kanal dari pemerintah daerah, baik secara online atau offline.
Cek pajak motor online melalui Samsat
Untuk mengetahui besaran pajak yang harus kamu bayar, kamu bisa mengecek pajak motor online melalui E-Samsat pada masing-masing wilayah. Berikut ini laman Samsat Online pada masing-masing wilayah di Indonesia.
- Aceh: http://esamsat.acehprov.go.id/
- Kepulauan Riau: http://dispenda.kepriprov.go.id/Home/InfoPajak
- DKI Jakarta: http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB
- Jawa Barat: http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
- Jawa Tengah: http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
- Jawa Timur: http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas
- Yogyakarta: http://infonjkbdiy.com/
- Sulawesi Tengah: http://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.php.
Tips buat kamu yang memiliki mobil. Cari tahu selengkapnya tentang cara bayar pajak mobil online supaya proses pembayaran pajakmu menjadi lebih praktis dan pastinya tidak tertunda lagi.
Tips dari Lifepal! Asuransi adalah salah satu solusi untuk mengontrol risiko pengeluaran berlebih, baik dari segi pengeluaran kesehatan, perjalanan, bisnis, karyawan, aset, rumah atau properti, maupun kendaraan hingga pendidikan, kredit, dan pertanian.
Jangan sampai lupa mempersiapkan proteksi diri dan finansial dengan asuransi supaya kantong gak jebol karena kejadian tidak terduga!
Sebelum membeli produk asuransi online, sebaiknya pelajari dulu fungsi dan pengertian asuransi, istilah-istilah dalam polis serta kenali berbagai jenis asuransi di Indonesia supaya kamu bisa mendapatkan manfaat optimal dari asuransi piilihanmu nantinya.
Temukan referensi berbagai perusahaan dan produk asuransi, bandingkan polis, hemat, klaim serta konsultasi secara gratis hanya di Lifepal!
Tidak ada salahnya juga untuk menyiapkan dana darurat yang bisa digunakan tidak hanya untuk keperluan mendadak, tetapi juga untuk pengeluaran tidak terduga yang berhubungan dengan kesehatan.
Kamu bisa gunakan kalkulator dana darurat di bawah ini untuk menghitung dana darurat sesuai dengan usia.
Pertanyaan seputar pajak motor
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama adalah 2%. Sementara untuk kepemilikan kedua adalah 2,5%, kepemilikan ketiga adalah 3%, dan kepemilikan keempat adalah 3,5%. KTP diperlukan dalam pembayaran pajak motor, termasuk memiliki STNK dan BPKB. Jadi, tanpa KTP, mustahil bisa membayar PKB.
Asuransi kendaraan akan melindungi finansial kamu dari biaya-biaya perbaikan mobil atau motor yang pastinya tidak murah. Dengan asuransi mobil, tabungan kamu akan tetap aman.