lifepal-user-logo
lifepal-user-logo
  • Dapatkan Penawaran
      Hubungi Kami
      Atau
      Chat di Whatsapp
      Senin - Jumat
      08.00 - 19.00 WIB
      Sabtu
      08.00 - 17.00 WIB
      Hari libur nasional
      Tutup
  • Masuk/Daftar
  • Asuransi Mobil
    • Asuransi Mobil Terbaik
    • Asuransi Mobil All Risk
    • Asuransi Mobil TLO
    • Asuransi Mobil Syariah
    • Asuransi Mobil Bekas
    • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
    • Asuransi Mobil Listrik
  • Asuransi Kesehatan
    • Asuransi Kesehatan Terbaik
    • Asuransi Kesehatan Orangtua
    • Asuransi Kesehatan Keluarga
    • Asuransi Kesehatan Anak
    • Asuransi Rawat Jalan
    • Asuransi Melahirkan
    • Asuransi Gigi
    • Hospital Cash Plan
    • Asuransi Karyawan
  • Rekan
    • Asuransi Mobil Garda Oto
    • Asuransi Mobil Zurich Syariah
    • Asuransi Mobil ACA
    • Asuransi Mobil Roojai-Sompo
    • Asuransi Mobil Mega Insurance
    • Asuransi Mobil Simas Insurtech
    • Asuransi Mobil Oona
    • Asuransi Mobil MAG
    • Asuransi Kesehatan Sinar Mas
    • Asuransi Kesehatan AXA
    • Asuransi Kesehatan Lippo General Insurance
    • Asuransi Kesehatan April Internasional
    • Asuransi Kesehatan CAR Life
    • Asuransi Kesehatan MAG
  • Artikel & Tips
    • Mengerti Asuransi
      • Polis Asuransi
      • Premi Asuransi
      • Jenis Asuransi
      • Risiko Asuransi
      • Klaim Asuransi
    • Artikel Lainnya
      • Semua Artikel
      • Tips Asuransi
      • Tips Asuransi Mobil
      • Tips Asuransi Kesehatan
      • Review Perusahaan Asuransi
      • Tips Kendaraan & Asuransi
      • Tips Kesehatan & Asuransi
      • Kalkulator
  • Layanan
    • Tentang Lifepal
    • Bantuan
    • Ketentuan
    • Cara Pembelian
  • Media
  • Tips Kendaraan dan Asuransi
  • Pajak Motor – Cara Hitung, Cek, dan Denda Keterlambatan
Tips Kendaraan dan Asuransi

Pajak Motor – Cara Hitung, Cek, dan Denda Keterlambatan

3 Menit
Syarat bayar pajak motor

Sebagai pemilik motor yang sah, kamu diwajibkan untuk membayar pajak motor atau PKB setiap tahun.

Pajak motor adalah pajak daerah yang dibayarkan melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).

Namun, saat ini kamu bisa membayar PKB di beberapa tempat seperti gerai SAMSAT di Pusat Perbelanjaan, Kantor Polres terdekat, atau melalui layanan SIM keliling.

Selain pajak tahunan, kendaraan roda dua juga dikenai pajak lima tahunan. Artinya selama lima tahun kamu harus membayar pajak selama lima kali. Empat kali cukup dibayarkan di gerai SAMSAT dan sekali lagi di kantor SAMSAT kecamatan untuk sekaligus menukar pelat nomor kendaraan.

Dasar hukum pajak motor

Karena PKB merupakan kewenangan daerah, dasar hukum pengenaan PKB disesuaikan dengan masing-masing peraturan daerah.

Seperti DKI Jakarta, PKB didasarkan kepada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Faktor-faktor penentu besaran PKB

PKB tahunan yang wajib kamu bayar adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Besarnya ditentukan oleh beberapa faktor berikut ini.

  1. Jenis motor.
  2. Merek motor.
  3. Tipe motor.
  4. Tahun pembuatan.
  5. Kapasitas mesin.
  6. Fungsi kendaraan (Angkutan umum, pribadi, dll).
  7. Tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Dari beberapa faktor tersebut, rumus perhitungannya mengikuti poin-poin berikut ini.

  1. Pajak kepemilikan motor pertama tarifnya adalah sebesar 2% dari harga jual.
  2. Jika kamu memiliki motor lain, maka dikenakan tarif progresif atau tarif pertambahan sebesar 2,5% atas motor kedua, dan seterusnya mengikuti kelipatan 0,5% atas motor ketiga dan seterusnya.
  3. Tarif PKB kepemilikan badan/lembaga sebesar 2%.
  4. Tarif PKB kepemilikan TNI/Polri, pemerintah pusat, dan daerah sebesar 0,50%.
  5. Angkutan ambulan dan pemadam kebakaran sebesar 0,50%.

Cara menghitung pajak motor

Cara menghitung PKB cukup kompleks karena berdasarkan beberapa faktor. Perhitungan tersebut pada prinsipnya merupakan kewenangan daerah yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri dan pertimbangan Menteri Keuangan.

Perhitungan pajak kendaraan bermotor biasanya ditinjau pemerintah setiap tahun. Bahkan sempat ada wacana penghapusan PKB, namun akan sulit dilaksanakan karena bisa mengurangi pendapatan pemerintah daerah.

Denda keterlambatan PKB

Lebih mudahnya, kamu bisa melihat besaran tarif pajak yang harus dibayarkan setiap bulan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor. Selain itu, informasi tanggal jatuh tempo pembayaran pajak sudah tertera di STNK juga.

Apabila kamu terlambat membayar PKB, akan dikenakan denda. Besaran denda keterlambatan adalah 25% per bulan.

Sementara jika keterlambatan lebih dari satu tahun, maka pokok pajak dikalikan dengan berapa bulan keterlambatannya dengan denda maksimal hingga 48%.

Kamu akan diberikan dispensasi atau keringanan jika terlambat maksimal 1 hari sehingga tidak dikenai denda sama sekali. Berikut adalah contoh simulasi perhitungan denda PKB.

Pokok pajak (PKB) atas motor adalah Rp200 ribu dan kamu belum membayar pajak tahunan tiga bulan sejak tanggal jatuh tempo.

Diketahui bahwa denda SWDKLLJ adalah Rp32.000 untuk kendaraan roda dua. Maka perhitungan denda kamu adalah:
Rumus Menghitung Denda PKB: PKB x 25% x bulan keterlambatan/12 + denda SWDKLLJ

Sesuai rumus tersebut, denda kamu: Rp200.000 x 25% x 3/12 + Rp32.000 = Rp44.500

Itulah informasi seputar PKB yang perlu kamu ketahui. Jangan lupa bahwa kepemilikan motor kedua akan dikenai kebijakan pajak progresif, ya.

Bagi kamu yang ingin kredit motor bekas atau over kredit motor, perhatikan juga soal pelunasan pajak kendaraan bersangkutan agar tidak merepotkan kamu nantinya.

Jika kebetulan kamu sudah memiliki dana dan ingin melunasi PKB tahunan lebih awal, kamu diperbolehkan untuk membayarkan sebulan sebelum jatuh tempo yang tertera di STNK.

Pembayarannya pun kini sudah dimudahkan dengan berbagai kanal dari pemerintah daerah, baik secara online atau offline.

Cek pajak motor online melalui Samsat

Untuk mengetahui besaran pajak yang harus kamu bayar, kamu bisa mengecek pajak motor online melalui E-Samsat pada masing-masing wilayah. Berikut ini laman Samsat Online pada masing-masing wilayah di Indonesia.

  • Aceh: http://esamsat.acehprov.go.id/
  • Kepulauan Riau: http://dispenda.kepriprov.go.id/Home/InfoPajak
  • DKI Jakarta: http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB
  • Jawa Barat: http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
  • Jawa Tengah: http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
  • Jawa Timur: http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas
  • Yogyakarta: http://infonjkbdiy.com/
  • Sulawesi Tengah: http://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.php.

Tips buat kamu yang memiliki mobil. Cari tahu selengkapnya tentang cara bayar pajak mobil online supaya proses pembayaran pajakmu menjadi lebih praktis dan pastinya tidak tertunda lagi.

Tips dari Lifepal! Asuransi adalah salah satu solusi untuk mengontrol risiko pengeluaran berlebih, baik dari segi pengeluaran kesehatan, perjalanan, bisnis, karyawan, aset, rumah atau properti, maupun kendaraan hingga pendidikan, kredit, dan pertanian.

Jangan sampai lupa mempersiapkan proteksi diri dan finansial dengan asuransi supaya kantong gak jebol karena kejadian tidak terduga!

Sebelum membeli produk asuransi online, sebaiknya pelajari dulu fungsi dan

pengertian asuransi, istilah-istilah dalam polis serta kenali berbagai jenis asuransi di Indonesia supaya kamu bisa mendapatkan manfaat optimal dari asuransi piilihanmu nantinya.

Temukan referensi berbagai perusahaan dan produk asuransi, bandingkan polis, hemat, klaim serta konsultasi secara gratis hanya di Lifepal!

Tidak ada salahnya juga untuk menyiapkan dana darurat yang bisa digunakan tidak hanya untuk keperluan mendadak, tetapi juga untuk pengeluaran tidak terduga yang berhubungan dengan kesehatan.

Pertanyaan seputar pajak motor

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama adalah 2%. Sementara untuk kepemilikan kedua adalah 2,5%, kepemilikan ketiga adalah 3%, dan kepemilikan keempat adalah 3,5%. KTP diperlukan dalam pembayaran pajak motor, termasuk memiliki STNK dan BPKB. Jadi, tanpa KTP, mustahil bisa membayar PKB.

Asuransi kendaraan akan melindungi finansial kamu dari biaya-biaya perbaikan mobil atau motor yang pastinya tidak murah. Dengan asuransi mobil, tabungan kamu akan tetap aman.

Ditulis oleh

Muhammad Syahid
Muhammad Syahid

Terakhir diperbarui:

2 Juni 2025

Bagikan

Tags:

pajak motor

Artikel Terkait Lainnya

Pajak Progresif Motor – Tarif, Cara Mengetahui, dan Menghitungnya

Tips Kendaraan dan Asuransi
4 Menit

Biaya Ganti Plat Motor Beserta Cara dan Syarat Terbaru

Tips Kendaraan dan Asuransi
5 Menit

Denda Telat Bayar Pajak Motor – Cara Hitung dan Cek Besarannya

Tips Kendaraan dan Asuransi
5 Menit

Ini Manfaat Pajak Kendaraan Bermotor dan Cara Bayarnya

Tips Kendaraan dan Asuransi
4 Menit

Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP, Bisa Lewat Online

Tips Kendaraan dan Asuransi
6 Menit

Cara Melihat Tanggal Bayar Pajak Motor di STNK, Mudah!

Tips Kendaraan dan Asuransi
4 Menit

Asuransi Mobil

  • Asuransi Mobil Terbaik
  • Asuransi Mobil All Risk
  • Asuransi Mobil TLO
  • Asuransi Mobil Syariah
  • Asuransi Mobil Bekas
  • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
  • Asuransi Mobil Listrik

Asuransi Kesehatan

  • Asuransi Kesehatan Terbaik
  • Asuransi Kesehatan Orangtua
  • Asuransi Kesehatan Keluarga
  • Asuransi Kesehatan Anak
  • Asuransi Rawat Jalan
  • Asuransi Melahirkan
  • Asuransi Gigi
  • Hospital Cash Plan
  • Asuransi Karyawan

Asuransi Berdasarkan Merk Kendaraanmu

  • Asuransi Mobil Toyota
  • Asuransi Mobil Honda
  • Asuransi Mobil Suzuki
  • Asuransi Mobil Nissan
  • Asuransi Mobil Mazda
  • Asuransi Mobil Wuling
  • Asuransi Mobil Daihatsu
  • Asuransi Mobil Mitsubishi
  • Asuransi Mobil Mercedes Benz
  • Asuransi Mobil Datsun
  • Asuransi Mobil Kia
  • Asuransi Mobil Chevrolet
  • Asuransi Mobil BMW
Lifepal

PT Abisatya Pialang Asuransi

Marketplace Asuransi Terbaik di Indonesia

Beneran Pilihannya, Beneran Hematnya.

Alamat

CIBIS 9 17th Floor jl TB Simatupang No.2 Cilandak Timur, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12560

Google Maps

Layanan Customer Support

WA (Chat only)

0823 300 300 27

Email

Support@lifepal.co.id

Penawaran dan
Pembelian

021 3076 2306

Perpanjangan Polis

021 3076 2308

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu
08:00 - 17:00 WIB
Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Customer Service

021 3076 2309

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Social Media

FacebookInstagramYoutubeTiktokLinkedin

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

0853 1111 101

Metode Pembayaran & Program Cicilan 0%

Berizin dan diawasi OJK

OJK
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2024 Lifepal -- Dikelola oleh PT Abisatya Pialang Asuransi, pialang asuransi berizin dan diawasi oleh OJK sesuai KEP-018/KMK.17/1992 dan anggota APPARINDO 060-2001/APPARINDO/2024. Lifepal berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru namun dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan / institusi keuangan. Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan keputusan finansial Anda.

Lindungi kendaraam kesayanganmu dengan asuransi kendaraan terbaik. Dapatkan premi terjangkau dan diskon hingga 30% di Lifepal.
Daftar Isi
  1. Dasar hukum pajak motor
  2. Faktor-faktor penentu besaran PKB
  3. Cara menghitung pajak motor
  4. Denda keterlambatan PKB
  5. Cek pajak motor online melalui Samsat
  6. Pertanyaan seputar pajak motor
Dapatkan tanggungan atas 75 persen kerusakan motor dengan memiliki asuransi motor mulai dari premi Rp100 ribu per tahun. Beli polis asuransi di Lifepal bisa hemat hingga 25 persen.
Pajak Motor – Cara Hitung, Cek, dan Denda Keterlambatan
Pajak Motor – Cara Hitung, Cek, dan Denda Keterlambatan