Perpanjang SIM online sekarang bisa mempermudah kamu yang masa berlakunya hampir habis. Kalau dulu mau perpanjang SIM prosesnya harus ribet banget maka kini pihak kepolisian kian mempermudah prosesnya. Caranya?
Jadi kamu gak perlu calo lagi!
Buat kamu yang belum tahu tentang perpanjang SIM online ini, sebagai informasi aja, sebenarnya ini udah dilakukan sejak lama.
Tepatnya sekitar Oktober 2015 lalu, fasilitas tersebut udah diadaian oleh pihak kepolisian.
Kalau masih bingung, yuk, simak tahap per tahapnya berikut ini.
5 Tahap Perpanjang SIM Online
Kepolisian memberikan layanan ini dengan harapan bisa memudahkan masyarakat yang ingin perpanjang SIM, namun terkendala dengan waktu. Dengan cara ini, kamu bisa melakukan perpanjangan di manapun dan kapanpun.
Selain itu, layanan ini gak semata-mata untuk meningkatkan pelayanan saja, tetapi juga untuk menghindari tindak percaloan yang marak di berbagai pelayanan masyarakat.
1. Pendaftaran perpanjang SIM online di website resmi
Pertama yang harus kamu ketahui tentu aja dimana bisa perpanjang SIM secara online.
Kamu bisa kunjungi situs web http://sim.korlantas.polri.go.id. Pada laman tersebut kamu bakal diarahkan buat registrasi terlebih dahulu.
Kamu bisa pilih menu Pendaftaran SIM online dan ikuti instruksinya. Jangan lupa buat pilih lokasi Kedatangan yang emang bakal kamu kunjungi nanti. Ini karena SIM gak bakal bisa diterbitkan di tempat yang berbeda.
Berikut ini langkah-langkahnya,
- Buka portal resminya http://sim.korlantas.polri.go.id.
- Pilih menu pendaftaran SIM online.
- Pilih Opsi Perpanjangan SIM pada kolom jenis permohonan.
- Lengkapi formulir dan data permohonan SIM termasuk pemilihan lokasi kantor polisi kedatangan.
- Isi data diri beserta dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Bukti registrasi akan dikirimkan via email.
2. Bayar aplikasi perpanjang SIM secara online
Asyiknya adalah bayar aplikasi SIM yang dilakukan secara online pun gak perlu datang ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Kamu bisa bayarkan tagihan perpanjang Sim melalui ATM atau teller bank BRI seluruh Indonesia.
Biaya Perpanjang SIM online | |
SIM A dan A Umum | Rp 80.000 |
SIM B1 dan B1 Umum | Rp 80.000 |
SIM B2 dan B2 Umum | Rp 80.000 |
SIM C | Rp 75.000 |
SIM D | Rp 30.000 |
Biaya untuk perpanjangan SIM secara online, akan dikenakan biaya tambahan, yaitu biaya administrasi sebesar Rp 5.000 dan biaya asuransi sekitar Rp 30.000.
3. Tahap selanjutnya adalah periksa kesehatan
Buat memperpanjang SIM secara online, kamu tetap harus menyertakan surat keterangan kesehatan mata dari dokter. Oleh karena itu, pastikan kamu udah tes terlebih dahulu.
Dengan gitu, kamu dapat surat keterangan kesehatan mata dan bisa melampirkannya nanti saat berkunjung ke kantor kepolisian atau gerai SIM keliling.
Tes kesehatan mata ini bisa dilakukan di mana saja, bisa di tempat pelayanan SIM, di puskesmas terdekat, di klinik, dan di rumah sakit. Asalkan, melampirkan surat keterangan dari dokter yang bersangkutan.
Untuk tes mata di tempat pelayanan pembuatan SIM bakal dikenakan biaya tambahan Rp 20.000. Biaya ini nantinya bakal masuk ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak.
4. Datang ke kantor Satpas / gerai / SIM keliling
Meski perpanjang SIM online, kamu tetap harus datang langsung ke kantor polisi, atau gerai SIM keliling yang telah kamu pilih saat pendaftaran. Di sini kamu bakal dimintai dokumen-dokumen persyaratan yang harus dibawa, beserta bukti registrasi yang dikirimkan melalui email.
Data-data yang kamu bawa bakal diverifikasi terlebih dahulu oleh pihak kepolisian. Setelah terverifikasi, kamu bakal dimintai untuk foto dan pengambilan sidik jari beserta tanda tangan.
5. Ambil SIM
Segera setelah pengambilan foto dan sidik jari serta tanda tangan, kamu bakal dipanggil buat ambil SIM yang udah jadi.
Biasanya cetak SIM gak pakai lama, kok.
Persyaratan Buat Perpanjang SIM Secara Online
Sama dengan perpanjang SIM secara offline, persyaratan yang mesti kamu siapkan, antara lain:
- KTP asli yang masih berlaku
- SIM lama
- Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
- Surat kesehatan mata
- Isi formulir perpanjang SIM
Adapun biaya buat perpanjang SIM, antara lain:
- SIM A buat mobil dikenakan biaya sekitar Rp 80 ribu.
- SIM C buat motor dikenakan biaya sekitar Rp 75 ribu.
- Biaya asuransi kecelakaan sekitar Rp 30 ribu, namun gak wajib.
Yang paling penting, jangan telat buat perpanjang SIM, ya! Bila hilang, kamu harus segera urus.
[Baca: No Pungli, Ini Biaya Resmi Mengurus SIM dan STNK Hilang]
Kamu bisa siapkan semuanya selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal berlaku SIM kamu habis.
Gimana kalau udah melebihi batas waktu tersebut? Duh, sayangnya, kamu harus bikin baru lagi kalau udah melewati masa berlaku SIM kamu. Jadi, pastikan buat gak melewati tanggal tersebut.
Mudah, kan, proses perpanjang SIM online?
Emang sih kamu masih harus datang ke kantor Satpas, gerai ataupun SIM keliling. Namun, seenggaknya, kamu udah menghemat waktu buat proses pendaftaran.
Waktu yang kamu habiskan buat perpanjang kebutuhan administratif ini jadi makin singkat.
Yuk, perpanjang sekarang juga kalau SIM kamu udah bakal kadaluarsa dalam waktu dekat.