Cara Mengurus Administrasi Kepesertaan Entitas BPJS Kesehatan

administrasi kepesertaan entitas bpjs kesehatan

Untuk bisa memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan yang disediakan oleh pemerintah, kamu perlu mengurus administrasi kepesertaan entitas BPJS kesehatan.

Lalu, bagaimana cara mengurus entitas kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut? Simak artikel ini untuk mengetahui informasi lengkapnya.

Cara mengurus administrasi kepesertaan entitas BPJS Kesehatan

Apabila kamu tertarik untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan maka segeralah untuk mengurus administrasi kepesertaan entitas BPJS Kesehatan secara online dengan mudah. Berikut ini caranya:

Cara daftar BPJS Kesehatan online

Ada beberapa dokumen administrasi kepesertaan BPJS kesehatan yang harus dipersiapkan diantaranya:

  • Kartu Keluarga
  • KTP
  • ·Kartu NPWP
  • Nomor telepon
  • Nomor rekening bank

Setelah menyiapkan persyaratan, maka ikuti cara berikut ini:

  • Kunjugi situs bpjs-kesehatan.go.id atau aplikasi JKN Mobile
  • Pahami syarat dan ketentuan pendaftaran BPJS Kesehatan
  • Klik “Pendaftaran”
  • Masukan data diri
  • Setelah mendapatkan nomor peserta, dilanjutkan dengan pembayaran, paling lambat 30 hari setelah menerima nomor peserta.

Cara membayar BPJS offline (Tanpa ATM)

Untuk metode pembayaran administrasi BPJS secara online, kamu bisa datang langsung ke kantor BPJS, kantor pos, kantor cabang Bank, Alfamart, atau Dompetku (uang elektronik).

Cara membayar BPJS online

Pembayaran online sangat efektif dilakukan jika kamu memiliki mobile banking atau bisa juga berkunjung ke ATM terdekat. Lalu ikuti alurnya sesuai dengan langkah pembayaran ATM yang sudah ditetapkan oleh Bank masing-masing.

Fungsi BPJS Kesehatan

Kesehatan adalah suatu hal yang sangat amat berharga untuk tubuh agar dapat menjalankan kehidupan yang nikmat dan bersahaja dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan terciptanya program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintahan, mereka ingin memastikan seluruh masyarakat Indonesia terlindungi dengan jaminan kesehatan yang adil, komprehensif dan merata.

Seperti yang telah dijelaskan di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwasannya jaminan kesehatan itu diselenggarakan secara nasional dengan berdasarkan prinsip asuransi sosial serta prinsip ekuitas.

BPJS Kesehatan bertujuan untuk menjamin agar pesertanya mendapatkan manfaat pemeliharaan perlindungan dan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan dengan menyediakan Rumah Sakit BPJS.

Tugas BPJS Kesehatan

Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, dalam rangka menjalankan fungsinya. Maka BPJS Kesehatan bertugas sebagai berikut:

  1. Melayani pendaftaran peserta.
  2. Mengelola iuran dari peserta dan pemberi kerja.
  3. Menerima bantuan dari iuran pemerintah.
  4. Melakukan pengelolaan Dana Jaminan Sosial dari kepentingan peserta.
  5. Mengelola seluruh data peserta dalam program jaminan sosial.
  6. Membiayai pelayanan kesehatan mengacu pada ketentuan program jaminan sosial.
  7. Menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ke masyarakat dan pesertanya,

Wewenang BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memiliki wewenang yang telah disepakati dalam Pasal 11 Undang-Undang No.24 Tahun 2011. Dalam menjalankan tugas-tugasnya, maka ada beberapa wewenang peraturan BPJS Kesehatan untuk:

  1. Menagih iuran pembayaran
  2. Menugaskan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka panjang dan jangka pendek dengan mempertimbangkan berbagai aspek likuiditas, solvabilitas, keamanan dana, kehati-hatian serta hasil yang memadai.
  3. Melakukan pemeriksaan atas kepatuhan dari peserta dan pemberi kerja dalam mentaati kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional.
  4. Melaksanakan kesepakatan fasilitas kesehatan mengenai pembayaran fasilitas kesehatan, kemudian mengacu pada standar tarif yang telah ditetapkan pemerintah.
  5. Mewujudkan atau memberhentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan.
  6. Memberi sanksi administratif ke peserta atau pemberi kerja yang tak memenuhi kewajibannya.
  7. Melapor ke instansi yang berwenang, apabila pemberi kerja tidak patuh dalam melakukan pembayaran iuran atau memenuhi kewajibannya sesuai peraturan di undang-undang.
  8. Bekerjasama dengan pihak lain dalam menyelenggarakan progam jaminan sosial.

Siapa saja peserta BPJS Kesehatan?

Peserta BPJS adalah masyarakat Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. Jenis kepesertaan adalah sebagai berikut:

1. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Pekerja penerima upah merupakan setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan kemudian telah ditentukan, diangkat oleh pejabat atau diserahkan tugas negara lainnya serta digaji sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kategori PPU biasanya memiliki BPJS Kesehatan perusahaan, yaitu BPJS yang iurannya dibayarkan secara langsung oleh pihak perusahaan.

2. Penduduk yang didaftarkan oleh Pemda

Penduduk yang didaftarkan oleh Pemda adalah penduduk yang belum ikut serta dalam Peserta Jaminan Kesehatan. Penduduk tersebut belum didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dalam program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan.

3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) merupakan setiap orang yang telah bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, yang terdiri dari:

  • Pekerja mandiri, misalnya mereka dengan tempat usaha tak tetap, jam kerja tak teratur, tak memiliki perjanjian kontrak kerja.
  • Pekerja yang termasuk di kelompok, bukan penerima upah. Misalnya Olahragawan, Pelatih, Penceramah, Pengarang, Peneliti, Penerjemah.

Orang-orang dalam kategori ini bisa membayar biaya BPJS Kesehatan secara mandiri karena tidak ditanggung oleh perusahaan tertentu.

4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan adalah peserta yang digolongkan sebagai fakir miskin atau tidak mampu. Maka, iuran mereka akan dibayarkan oleh pemerintah.

Fakir miskin merupakan seseorang yang tak sama sekali memiliki pekerjaan dan tidak mampu mencukupi kebutuhan umum untuk dirinya dan keluarganya.

Sementara orang tidak mampu memiliki pekerjaan, namun upahnya tidak memenuhi kebutuhan, dan tak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarga.

Manfaat BPJS Kesehatan

Bagi kamu yang sudah maupun belum memiliki BPJS Kesehatan, mungkin belum menyadari apa manfaat dari BPJS Kesehatan. 

Pada intinya, dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka kamu akan terjamin kesehatannya karena program ini dapat meringankan pembiayaan dan perawatan Rumah Sakit yang mahal.

Namun, kamu juga harus mengetahui manfaat yang menjadi hak peserta BPJS Kesehatan, yang termasuk dalam alat kesehatan, pelayanan obat, kebutuhan medis dan keperluan lainnya. 

Maka dari itu, sebagai peserta BPJS Kesehatan kamu akan dijamin sebagai berikut:

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan bersifat primer yang meliputi pelayanan rawat inap dan rawat jalan, maka akan diberikan oleh faskes BPJS tingkat pertama berupa:

  • Puskesmas
  • Praktek Dokter Umum dan Dokter Gigi
  • Rumah Sakit kelas D
  • Fasilitas Kesehatan tingkat pertama TNI/Polri
  • Fasilitas Kesehatan penunjang, seperti Apotik dan Laboratorium

2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

Manfaat yang ditanggung oleh rawat jalan tingkat pertama adalah pelayanan promosi kesehatan serta pencegahan promotif preventif, yakni:

  • Imunisasi secara rutin
  • Penyuluhan tentang kesehatan
  • Konseling Keluarga Berencana (KB) dan pelyanan kontrasepsi
  • Skrining riwayat kesehatan
  • Peningkatan kesehatan peserta yang mengidap penyakit kronis

3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

Manfaat yang ditanggung oleh rawat inap tingkat pertama yaitu pendaftaran dan administrasi, pengobatan, pemeriksaan, konsultasi, tindakan non medis, pelayanan kebidanan seperti persalinan dan pertolongan neonatal disertai komplikasi.

4. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan merupakan pelayanan kesehatan yang spesialistik. meliputi rawat inap dan jalan tingkat lanjutan serta rawat inap di ruangan khusus. Pelayanan ini diberikan oleh:

  • Klinik
  • Rumah Sakit Umum (Pemerintah atau Swasta)
  • Rumah Sakit Khusus
  • Fasilitas Kesehatan Penunjang

5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

Manfaat yang ditanggung oleh rawat jalan tingkat lanjutan diantaranya administrasi pelayanan, pengobatan, pemeriksaan, konsultasi medis, pelayanan darah, rehabilitasi medis, dan lainnya.

Sistem Iuran BPJS Kesehatan

Pada umumnya, bagi peserta yang telah mendaftar sebagai peserta BPJS harus melakukan iuran yang telah ditentukan. Berikut adalah ketentuannya:

  1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dibayarkan oleh pemerintah
  2. Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di Lembaga Pemerintahan sebesar 5% dari gaji. Ketentuannya yakni, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.
  3. Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMD, BUMN, atau Swasta yakni sebesar 5% dari gaji. Ketentuannya, 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
  4. Keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah, terdiri dari anak ke 4, dst, ayah, ibu dan mertua, iuran sebesar 1% dari gaji per bulan yang dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
  5. Kerabat lain dari pekerja penerima upah (saudara kandung, ipar, atau asisten rumah tangga) peserta yang bekerja dan bukan penerima upah serta iuran peserta bukan yang pekerja dibagi menjadi 3 kelas dengan nominal yang berbeda-beda setiap tahunnya.
  6. Jaminan Kesehatan untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, janda/duda dan anak yatim piatu dari perintis kemerdekaan. Maka ditetapkan iuaran sebesar 5% dan 45% dari gaji pokok PNS gol. Ruang III/a, masa kerja 14 tahun per bulan, dibayarkan oleh pemerintah.
  7. Pembayaran iuran tersebut paling lambat tanggal 10 di setiap bulannya.

Iuran yang perlu dibayar bisa dicek dalam aplikasi Mobile JKN sesuai dengan tagihan. Pastikan kamu mengetahui cara cek tagihan BPJS Kesehatan dengan baik, ya.

Tips dari Lifepal! Mari manfaatkan BPJS Kesehatan sekarang juga, jika kamu peduli terhadap kesehatan tubuh kamu, maka inilah waktunya mengurus administrasi kepesertaan entitas BPJS kesehatan. 

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

Jagalah selalu kesehatan tubuh, sebab biaya pengobatan kamu tidaklah murah. Oleh karena itu, mari mulai melakukan gaya hidup sehat. Selain itu, kamu pun tetap harus menjaminnya dengan memiliki asuransi kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Uang pertanggungan dari asuransi

Produk asuransi akan memberikan uang pertanggungan (UP), berupa sejumlah uang yang akan cair jika terjadi risiko meninggal dunia.

Kita bisa mengetahui nilai UP dengan menghitung Nilai Hidup Manusia. Jika kamu ingin mengetahui berapa besarannya, manfaatkan kalkulator nilai hidup manusia berikut ini untuk menghitungnya:

Perlu diketahui, asuransi memiliki sejumlah risiko, terutama mengenai risiko kerugian investasi. Jika produk yang kamu pilih berbentuk unit link, maka ada risiko kerugian investasi di dalamnya.

Artinya, ada kemungkinan kamu perlu membayar premi lebih lama dari ketentuan awal jika terjadi risiko kerugian tersebut. Kalau kamu tidak mengisi ulang saldo unit link yang kosong, bisa-bisa polis lapse terjadi pada asuransimu.

Maka dari itu, pastikan sebelum memilih produknya kamu sudah membaca polisnya secara rinci. Mau cara yang lebih simple? Manfaatkan fitur perbandingan asuransi terbaik di Lifepal!

Pertanyaan seputar administrasi kepesertaan entitas BPJS kesehatan

Ada banyak manfaat BPJS Kesehatan bagi masyarakat. Selain menjamin biaya kesehatan keluarga jika sakit, program wajib dari pemerintah ini juga menawarkan premi yang relatif jauh lebih murah dari asuransi swasta pada umumnya. 

Apalagi melihat biaya rumah sakit yang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Oleh sebab itu, segera urus administrasi kepesertaan entitas BPJS Kesehatan milikmu.

Perlindungan finansial asuransi penting, agar tidak terbebani pengeluaran mendadak yang menguras tabungan. Pilih produk asuransi sesuai kebutuhan, yaitu asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi motor, asuransi rumah, dan lainnya. Cari tahu di Lifepal.