Biaya Balik Nama Mobil, Prosedur, Syarat dan Cara Mengurusnya
Mengetahui prosedur dan biaya balik nama mobil bekas adalah langkah penting bagi calon pembeli kendaraan bekas. Balik nama kendaraan mengacu pada proses resmi pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor, yang dicatat dalam dokumen penting seperti STNK dan BPKB.
Untuk melakukan balik nama mobil atau motor, terdapat beberapa persyaratan dan biaya terkait yang harus dipersiapkan. Dalam artikel ini, Lifepal akan membahas secara rinci mengenai biaya dan persyaratan balik nama kendaraan yang harus dipenuhi dalam proses pengalihan kepemilikan kendaraan.
Biaya Balik Nama Mobil
Untuk mengetahui berapa biaya balik nama mobil, kamu perlu memahami beberapa komponen biaya yang terlibat. Berikut ini adalah rincian biaya yang seringkali terkait dengan proses balik nama mobil:
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Biasanya sekitar 1% dari harga beli mobil bekas atau sekitar 2/3 dari total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Untuk penyerahan pertama, tarif pajak sekitar 2% dari nilai kendaraan, dan bisa meningkat sekitar 5% untuk transaksi selanjutnya.
- Biaya Pendaftaran: Berkisar antara Rp75.000 hingga Rp100.000, tergantung pada wilayah.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ): Sebesar Rp143.000.
- Biaya Administrasi STNK: Sekitar Rp50.000 untuk pembuatan STNK baru.
- Biaya Penerbitan STNK: Sekitar Rp200.000.
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB): Sekitar Rp100.000.
- Biaya Penerbitan BPKB: Sekitar Rp375.000 untuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru.
- Biaya Cek Fisik: Sebesar Rp25.000.
Perlu diingat bahwa rincian biaya ini bersifat umum dan dapat berbeda-beda di setiap wilayah atau daerah. Oleh karena itu, kamu disarankan untuk selalu memeriksa informasi terkini mengenai biaya balik nama mobil di daerah tempat tinggal kamu.
Simulasi Perhitungan BBN Mobil
Contoh simulasi biaya BBN mobil adalah sebagai berikut, kamu ingin membeli mobil bekas dengan harga Rp70 juta, maka biaya mutasi dan balik nama mobil bekas yang ditetapkan sebesar 1% atau Rp700 ribu. Nantinya kamu akan dikenakan pula biaya pajak yang dihitung 2% dari harga beli, yaitu sebesar Rp1.400.000.
Kemudian, biaya balik nama mobil tersebut akan ditambah dengan biaya-biaya lainnya yang perhitungannya akan menjadi seperti berikut ini. Perlu diketahui bahwa ini merupakan simulasi sehingga kamu perlu menyesuaikannya dengan harga kendaraan dan wilayah kamu, ya.
Bea balik nama mobil | Rp70 juta x 1% = Rp700.000 |
Pajak kendaraan bermotor | Rp70 juta x 2% = Rp1.400.000 |
SWDKLLJ | Rp143.000 |
Biaya administrasi STNK | Rp50.000 |
Biaya penerbitan STNK | Rp200.000 |
Penerbitan BPKB | Rp350.000 |
Pendaftaran | Rp100.000 |
Penerbitan TNKB | Rp100.000 |
Total biaya | Rp3.043.000 |
Syarat Balik Nama Mobil Bekas
Mengurus balik nama mobil bekas merupakan langkah penting untuk memindahkan identitas kepemilikan kendaraan yang tercantum dalam STNK dan BPKB. Proses ini tidak hanya memastikan bahwa semua dokumen kendaraan menjadi hak milik kamu sepenuhnya, tapi juga membantu pemilik sebelumnya menghindari pajak progresif.
Pajak ini, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2015 Pasal 7 ayat (1a), dikenakan pada pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan di alamat atau nama yang sama.
Proses balik nama dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat dengan tempat tinggalmu. Berikut adalah dokumen yang harus kamu siapkan:
- Fotokopi dan asli STNK.
- Fotokopi dan asli KTP pemilik baru.
- Fotokopi BPKB mobil yang akan di balik nama.
- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik kendaraan.
- Fotokopi kuitansi jual beli yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual, distempel dengan materai Rp 6.000,-.
Sebagai langkah antisipasi, disarankan untuk menyiapkan fotokopi dokumen-dokumen ini dalam dua rangkap atau lebih, agar kamu tidak perlu repot kembali ke tukang fotokopi jika diperlukan.
Prosedur dan Tata Cara Balik Nama Mobil
Berikut ini adalah panduan lengkap yang akan membantu kamu dalam melalui prosedur balik nama mobil bekas, mulai dari persiapan dokumen hingga kunjungan ke kantor Samsat.
1. Siapkan dokumen untuk balik nama kendaraan
Sebelum memulai proses dan pembayaran bea balik nama mobil bekas, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Identitas Penduduk (KTP) pemilik kendaraan baru beserta fotokopinya.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopinya.
- Kuitansi pembelian mobil bekas yang telah diberi materai Rp 10.000 dan ditandatangani oleh penjual serta pembeli.
- Dokumen hasil cek fisik kendaraan, yang dapat dilakukan di kantor Samsat.
2. Lakukan balik nama mobil di Samsat tempat mobil terdaftar
Proses balik nama dimulai di kantor SAMSAT daerah tempat mobil terdaftar. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi kantor SAMSAT terdekat di daerah tempat mobil terdaftar.
- Lakukan cek fisik kendaraan dan bayar biaya yang diperlukan.
- Setelah mendapat dokumen cek fisik, kunjungi loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, dan isi formulir yang disediakan.
- Serahkan dokumen yang diperlukan serta formulir ke petugas SAMSAT untuk proses mutasi ke kantor SAMSAT tujuan sesuai dengan KTP pemilik baru.
3. Lakukan balik nama mobil di Kantor Samsat domisili KTP
Setelah menyelesaikan tahap pertama, proses dilanjutkan di kantor SAMSAT sesuai domisili KTP kamu:
- Datangi kantor SAMSAT terdekat sesuai domisili KTP kamu.
- Lakukan cek fisik kendaraan lagi, dan isi dokumen yang diberikan.
- Kumpulkan dan serahkan semua dokumen yang diperlukan ke petugas SAMSAT.
- Isi formulir mutasi BPKB, sertakan fotokopi KTP, dan lakukan pembayaran sesuai biaya mutasi balik nama.
- Setelah membayar BPKB online, simpan bukti pembayaran.
- Lanjutkan ke loket pembayaran untuk biaya penerbitan STNK baru.
- Serahkan fotokopi STNK dan bukti pembayaran pajak ke loket Pelat Nomor untuk mendapatkan pelat nomor baru.
- Terakhir, kamu akan menerima STNK dan BPKB baru sesuai dengan data pemilik kendaraan.
Cara Balik Nama Mobil Perusahaan
Setelah usia pakainya selesai, biasanya mobil operasional sebuah perusahaan akan dijual dengan harga yang cukup miring. Karena harganya yang umumnya dibawah pasar, wajar jika banyak orang yang berminat untuk membeli mobil perusahaan.
Lalu bagaimana syarat balik nama mobil dari perusahaan ke pribadi? Berikut syarat bea balik nama mobil dari perusahaan ke perorangan yang dilansir dari kompas.com dan sebaiknya kamu tahu:
- BPKP asli
- Bukti surat jual beli
- Kwitansi
- STNK serta melengkapi dengan surat pelepasan hak dari perusahaan yang memiliki kendaraan
- Fotokopi KTP pemilik yang baru
- Fotokopi tanda daftar perusahaan
- KTP pemilik perusahaan
Itulah beberapa syarat balik nama mobil perusahaan ke pribadi. Lalu bagaimana jika sebaliknya? Misalnya perusahaan kamu ingin membeli mobil dari seseorang. Apa saja syarat balik nama mobil dari pribadi ke perusahaan? Berikut ini
- STNK asli dan fotocopy atas nama pemilik perseorangan sebelumnya
- BPKB asli dan fotocopy atas nama pemilik perseorangan sebelumnya
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) milik perusahaan, dan fotokopinya
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) milik perusahaan, dan fotokopinya SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) miliki perusahaan, dan fotokopinya
- Kwitansi asli pembelian kendaraan mobil dilengkapi dengan tanda tangan di atas materai dari pemilik mobil yang sebelumnya beserta fotocopy juga
- Keterangan cek fisik kendaraan yang bisa kamu lakukan di kantor SAMSAT tempat mengurus berkas
- Surat kuasa dari penanggung jawab dari perusahaan pada kamu yang melakukan pengurusan balik nama. Surat kuasa tersebut sebanyak dua lembar yaitu satu lembar untuk proses balik nama STNK dan satunya untuk proses penerbitan BPKB yang baru
Setelah selesai mengurus berbagai persyaratan balik nama mobil atas nama PT (perusahaan), yang sudah dijelaskan di atas maka kamu bisa langsung melakukan proses balik nama STNK dengan cara berikut ini.
- Pertama-tama ambillah nomor antrian sebanyak dua lembar. Satu untuk pihak SAMSAT dan lainnya untuk mengurus pajak
- Kemudian isi formulir yang sudah disediakan lengkap dan sesuai data yang ada
- Kumpulkan berkas administrasi yang sudah kamu siapkan sebelumnya dengan formulir yang sudah kamu isikan data
- Serahkan berkas kamu di atas ke loket pendaftaran dan kamu akan mengantri untuk mendapatkan slip setoran
- Setelah itu kamu dapat membayarnya di kasir sesuai dengan nominal yang ada pada slip setoran yang sudah kamu dapatkan sebelumnya
- Terakhir, kamu dapat menunggu antrean sampai nama kamu dipanggil dan STNK bisa langsung kamu dapatkan saat pengurusan itu juga
Sedangkan untuk cara balik nama BPKB mobil atas nama PT (perusahaan), bisa kamu lakukan di Polda. Jangan lupa untuk membawa syarat administrasi secara lengkap, beserta dengan STNK yang sudah dibalik nama atas nama perusahaan.
Cara Balik Nama Mobil Kredit
Proses balik nama kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, sangat dianjurkan setelah membeli kendaraan bekas. Hal ini mempermudah pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di masa mendatang.
Bagi yang membeli secara tunai, prosedur ini bisa dilakukan langsung di kantor Samsat. Namun, bagaimana dengan kendaraan yang masih dalam proses kredit? Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melakukan balik nama mobil kredit.
Langkah-Langkah Balik Nama Mobil Kredit
- Segera ajukan balik nama sejak tahun pertama setelah pembelian. Ini penting untuk menghindari kesulitan saat perpanjangan STNK.
- Persiapkan dokumen seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Datang ke kantor leasing tempat kamu mengambil kredit dan ajukan proses balik nama.
- Pihak leasing akan mengurus balik nama melalui biro jasa rekanan, termasuk menyiapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Biaya balik nama bervariasi tergantung jenis kendaraan, wilayah, dan biro jasa yang mengurus. Jika kendaraan harus dimutasi (pindah wilayah), biaya dan waktu pengurusan akan lebih tinggi.
- Konsultasi dengan Leasing untuk mendapatkan estimasi biaya yang akurat dan mempersiapkan dana yang diperlukan.
Biaya Balik Nama Mobil di Beberapa Wilayah
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, biaya balik nama (BBN) mobil Jakarta sampai saat ini masih mengikuti aturan Perda Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019, dimana 12,5% untuk mobil baru dan 1% untuk mobil bekas.
Namun peraturan tentang biaya balik nama mobil tersebut hanya berlaku di DKI Jakarta saja. Sebab daerah lain memiliki kebijakan perpajakan yang berbeda-beda. Lalu berapa besaran biaya balik nama mobil di daerah lainnya?
Tiga kelompok besar
Secara umum, besarnya biaya balik nama mobil di semua provinsi di Indonesia bisa dibagi menjadi 3 kelompok besar. Kelompok pertama adalah beberapa provinsi yang masih menerapkan biaya balik nama mobil sebesar 10% untuk mobil baru dan 1% untuk mobil bekas.
Kelompok kedua adalah beberapa provinsi yang sudah meningkatkan biaya balik nama mobil menjadi 12,5% untuk mobil baru dan 1% untuk mobil bekas.
Sedangkan kelompok ketiga adalah beberapa provinsi yang memberlakukan biaya balik nama mobil paling tinggi di Indonesia sebesar 15% untuk mobil baru dan 1% untuk mobil lama. Lifepal akan jabarkan besar biaya balik nama mobil di kebanyakan provinsi di Indonesia berikut ini.
Tarif balik nama mobil terkecil se Indonesia
Provinsi Aceh menerapkan biaya balik nama terendah di Indonesia yaitu 9% untuk mobil baru. Angka tersebut diterapkan untuk menurunkan jumlah konsumen Aceh yang membeli kendaraan bermotor di provinsi tetangganya, Sumatera Utara.
Biaya balik nama mobil Jawa Timur pun sebesar 10% untuk mobil baru. Biaya bea balik nama mobil ini secara otomatis juga berlaku untuk biaya balik nama mobil Surabaya. Besaran tarif yang sama pun diterapkan dalam biaya balik nama mobil Jogja atau Yogyakarta, yaitu 10% untuk mobil baru.
Dan juga biaya balik nama (BBN) mobil di Medan, Sumatera Utara pun menerapkan besaran yang sama, 10% untuk mobil baru. Mengikuti Medan, biaya balik nama mobil Pekanbaru, Riau juga sama besarnya 10% untuk mobil baru.
Beberapa provinsi lain yang menerapkan biaya balik nama mobil sebesar 10% untuk mobil baru yaitu Sulawesi Utara, Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
Berapa biaya balik nama mobil di ibukota
Sebagaimana DKI Jakarta, biaya balik nama mobil Jawa Barat ditetapkan sebesar 12,5% untuk mobil baru. Tentu saja biaya balik nama (BBN) mobil di Bandung, Bogor, Bekasi, Depak, mengikuti aturan di provinsi Jawa Barat.
Biaya balik nama mobil Tangerang juga mengikuti aturan provinsi Banten, yaitu sebesar 12,5% untuk mobil baru. Hal yang sama juga terjadi pada biaya balik nama mobil Semarang, yang mengikuti aturan biaya balik nama mobil Jawa Tengah dengan besaran sama 12,5% untuk mobil baru.
Selain daerah-daerah diatas, biaya bea balik nama mobil sebesar 12,5 persen juga berlaku juga di provinsi Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Maluku Utara.
Biaya balik nama tertinggi se Indonesia
Biaya balik nama mobil di Bali menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia, yaitu sebesar 15% untuk mobil baru. Daerah lain yang menerapkan bea balik nama mobil tertinggi ini adalah Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Timur. Lalu bagaimana jika proses balik nama mobil dilakukan di dua wilayah yang berbeda? Tentu ada proses tambahannya pula.
Biaya balik nama mobil antar wilayah
Transaksi jual beli mobil lintas wilayah provinsi tentu sangat mungkin terjadi. Sebagai contoh, seorang warga Surabaya membeli mobil dari Jakarta. Tentu warga DKI Jakarta ini perlu menjalani proses mutasi kendaraan bermotor dan membayar biaya balik nama mobil dari Jakarta ke Surabaya.
Beberapa syarat balik nama dan mutasi mobil adalah membawa dokumen sebagai berikut.
- BPKB asli dan fotokopi sebanyak 2 rangkap.
- STNK asli dan fotokopi 2 rangkap.
- KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 rangkap.
- Faktur atau form A asli dan fotokopi Khusus untuk badan hukum.
- Kwitansi berupa bukti jual beli kendaraan dan materai Rp6.000.
- Membawa salinan akta pendirian sebanyak satu lembar, surat kuasa bermaterai yang sudah ditandatangani pimpinan serta diberikan cap badan hukum yang bersangkutan, dan keterangan domisili.
- Bagi kendaraan instansi pemerintah, maupun BUMD, dan BUMN perlu menyertakan surat tugas atau surat kuasa bermaterai yang diberikan tanda tangan oleh pimpinan dan cap instansi yang tersebut.
Berikut alur mutasi dan balik nama mobil yang sebaiknya kamu ikuti:
- Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah BPKB pemilik pertama di mana kendaraan tersebut didaftar.
- Apabila kamu melakukan cek fisik bantuan silahkan hasil cek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu.
- Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah.
- Setelah berkas keluar silahkan (untuk Samsat DKI Jakarta) daftarkan ke bagian mutasi yang ada di Lt.1 Gedung TMC Ditlantas Polda Metro Jaya
- Jika sudah selesai, kamu bisa kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan fiskal dan arsip kendaraan tersebut.
- Setelah itu silahkan daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju
Biaya mutasi balik nama mobil yang sebaiknya kamu persiapkan sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam peraturan pemerintah itu biaya mutasi mobil dan balik nama yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 250.000.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, biaya mutasinya adalah Rp 150.000. Bisa dibilang kedua tarif tersebut adalah biaya balik nama mobil antar propinsi.
Contoh Surat Kuasa Balik Nama Mobil
Surat kuasa balik nama mobil adalah dokumen yang memindahkan wewenang proses balik nama ke pihak lain, seperti biro jasa. Setidaknya ada dua hal yang perlu kamu perhatikan saat membuat surat kuasa yaitu:
- Bahasa Singkat dan Sederhana: Gunakan bahasa Indonesia baku yang ringkas dan jelas.
- Isi Surat Kuasa: Nama pemberi dan penerima wewenang, hal yang dikuasakan, serta tanda tangan kedua pihak di atas materai.
- Hal yang Dikuasakan: Jelaskan dengan jelas hal-hal yang dikuasakan, seperti mengurus seluruh proses balik nama kendaraan bermotor, termasuk pengurusan STNK dan BPKB.
Berikut contoh surat kuasa balik nama mobil.
Tips dari Lifepal! Saat kamu membeli mobil bekas dari orang lain, pastikan untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan agar kamu tidak mengalami kesulitan saat mengurus pajak. Dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.
Jangan Lupa Gunakan Perlindungan Asuransi Mobil
Kecelakaan atau kerusakan mobil bisa menimbulkan biaya besar yang dapat mempengaruhi stabilitas keuanganmu. Inilah mengapa memiliki asuransi mobil sebagai perlindungan finansial adalah langkah cerdas yang perlu diambil setiap pemilik kendaraan roda empat.
Asuransi mobil akan memberikanmu ketenangan pikiran dalam menghadapi berbagai risiko yang mungkin terjadi di jalan. Ketika terjadi kecelakaan, tabrakan, atau bahkan tindakan pencurian, biaya perbaikan atau penggantian mobil dapat sangat tinggi. Dengan asuransi mobil, kamu tidak perlu merasa khawatir, karena perusahaan asuransi akan menanggung sebagian atau bahkan seluruh biaya tersebut sesuai dengan ketentuan polis.
Proteksi finansial dari asuransi mobil juga melampaui kerugian materiil. Jika terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan cedera fisik pada dirimu atau pihak lain, asuransi mobil juga akan memberikan manfaat perlindungan untuk biaya perawatan medis dan tanggung jawab hukum.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang harga premi asuransi mobil yang mesti kamu bayarkan agar bisa memperoleh perlindungan terbaik, yuk, isi formulir di bawah ini.
Pertanyaan Seputar Balik Nama Mobil
- Jawa Timur: 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023.
- Jawa Tengah: 26 April 2023 hingga 22 Desember 2023.
- Sumatera Selatan: 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.
- Riau: 1 Februari hingga 31 Mei 2023.
- Bengkulu: 1 Mei 2023 hingga 31 Agustus 2023.
- Lampung: 3 April 2023 hingga 30 September 2023.
- Kalimantan Barat: 1 Februari 2023 hingga 31 Juli 2023.
Periode gratis biaya balik nama mobil saat pemutihan juga merupakan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mengurus balik nama kendaraan dan pemutihan pajak tanpa dikenakan denda. Pastikan untuk memanfaatkan kesempatan ini sesuai dengan wilayah tempat kendaraan terdaftar. Setelah periode program berakhir, kemungkinan akan kembali dikenakan biaya normal untuk balik nama kendaraan dan pajak.
Setelah mendapatkan dokumen cek fisik, kunjungi loket pendaftaran balik nama, lakukan pembayaran biaya balik nama STNK mobil, dan isi formulir sesuai dengan informasi yang tercantum di STNK mobil.