Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 – Plus Fasilitas, dan Minimal Gajinya
Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1 tentu berbeda dengan BPJS Kelas 2 dan BPJS Kelas 3. Sejak awal diresmikan pada tahun 2014, iuran BPJS kelas 1 bulanan untuk mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1 lebih tinggi dibandingkan Kelas 2 dan 3.
Namun, tentu dibalik tingginya iuran tersebut, ada keunggulan yang bisa didapatkan peserta BPJS Kelas 1 jika dibandingkan dengan kelas-kelas lainnya yang lebih murah.
Apa saja keuntungan yang akan didapatkan jika kamu memilih BPJS Kesehatan Kelas 1?
Iuran BPJS kelas 1
Biaya BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 , dan 3 telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82. Perpres ini berlaku mulai 1 Juli 2020.
Berikut ini iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3.
Kelas BPJS Kesehatan | Iuran BPJS per bulan |
Kelas 1 | Rp150.000 |
Kelas 2 | Rp100.000 |
Kelas 3 | Rp35.000 |
Fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1 untuk rawat inap
Pada sisi layanan rawat inap, BPJS Kesehatan Kelas 1 memberikan ruang perawatan dengan kapasitas pasien antara 1-2 orang.
Bandingkan dengan BPJS Kelas 2 dengan ruang perawatan dengan jumlah pasien 3-5 orang, kemudian BPJS kelas 3 dan BPJS PBI dengan kapasitas pasien antara 4-6 orang, bahkan bisa lebih banyak.
Keunggulan lainnya dari menjadi peserta Kelas 1 adalah fasilitas kesehatan BPJS naik kelas menjadi VIP.
Caranya, kamu cuma perlu membayarkan selisih biaya fasilitas VIP yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan Kelas 1 melalui layanan tarif INA-CBGS (Indonesia Case Base Group).
Tarif INA CBG’s dapat diartikan sebagai sistem pembayaran dalam bentuk paket berdasarkan diagnosis penyakit dan prosedur pengobatan yang diderita pasien.
Tarif ini dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Penghitungannya menggunakan standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan yang tertuang di Permenkes Nomor 52 Tahun 2016.
Fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1 untuk melahirkan
BPJS Kesehatan menanggung biaya melahirkan normal untuk pesertanya. Berikut rincian limit atau plafon BPJS Kelas 1 untuk melahirkan.
- Pemeriksaan Antenatal Care (ANC): Rp200.000
- Persalinan normal: Rp600.000
- Pemeriksaan Post Natal Care (PNC): Rp25.000
- Pelayanan tindakan pasca persalinan di Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar (PONED): Rp750.000
- Layanan pra-rujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp125.000
- Persalinan pervaginam dengan tindakan darurat dasar di Puskesmas: Rp750.000
- Layanan KB pemasangan untuk IUD: Rp100.000, suntik Rp15.000
- Penanganan komplikasi KB pasca melahirkan: Rp125.000
- Vasektomi: Rp350.000
Sementara itu, operasi caesar dengan BPJS Kelas 1 tidak bisa kamu lakukan atas keinginan sendiri.
Limit BPJS kelas 1
Menurut peraturan terbaru dari Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan JKN, yang mengatur sistem tarif untuk pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit, berikut adalah limit BPJS kelas 1 yang dibedakan berdasarkan layanan kesehatan yang diberikan untuk peserta BPJS.
No | Layanan | Limit BPJS Kelas 1 |
1 | Septikema | Rp5,6 juta – Rp11,9 juta |
2 | Infeksi sesudah oprasi | Rp6,2 juta – Rp12,3 juta |
3 | Demam yang tidak ditentukan | Rp4 juta – Rp10,1 juta |
4 | Infeksi Viral | Rp2,8 juta – Rp6,1 juta |
5 | Penyakit infeksi bakteri & parasit lain | Rp3,2 juta – Rp6,5 juta |
6 | Infeksi HIV | Rp26 juta – Rp37 juta |
7 | Cangkok hati | Rp73 juta – Rp178 juta |
8 | Prosedur hati dan pankreas | Rp11,8 juta – Rp51,9 juta |
9 | Tumor Sistem Hepatobiliuari dan Pankreas | Rp9,9 juta – Rp16,8 juta |
10 | Gangguan Pankreas Selain Tumor | Rp8,9 juta – Rp19 juta |
11 | Leukemia Akut | Rp17,3 juta – Rp52,2 juta |
12 | Sirosis Hati dan Hepatitis Alkoholik | Rp4,8 juta – Rp10,5 juta |
13 | Radioterapi | Rp6 juta – Rp30 juta |
14 | Kemoterapi | Rp4,5 juta – Rp11,5 juta |
15 | Cangkok Sumsum Tulang Belakang | Rp45,1 juta – Rp99,1 juta |
16 | Prosedur Limpa | Rp12,1 juta – Rp40,3 juta |
17 | Gangguan Pembekuan Darah | Rp8,2 juta – Rp20,3 juta |
18 | Penyakit Kencing Manis dan Gangguan Nutrisi | Rp5,4 juta – Rp17,6 juta |
19 | Gangguan Kelenjar Endokrin | Rp7,7 juta – Rp14,3 juta |
20 | Skizofrenia | Rp7,6 juta – Rp10,5 juta |
21 | Depresi Mayor | Rp7,7 juta – Rp11,6 juta |
22 | Gangguan Bipolar | Rp6,2 juta – Rp10,6 juta |
23 | Depresi | Rp3,5 juta – Rp6,1 juta |
24 | Fobia, Anxietas, dan Neurosis | Rp5,6 juta – Rp11,1 juta |
25 | Gangguan Mental pada Anak | Rp2,7 juta – Rp8,2 juta |
26 | Kraniotomi | Rp48,9 juta – Rp73,7 juta |
27 | Prosedur Tulang Belakang | Rp42,4 juta – Rp85,9 juta |
28 | Tumor Sistem Saraf dan Gangguan Degeneratif | Rp9 juta – Rp17,6 juta |
29 | Sklerosis Multiple dan Ataxia Cerebelar | Rp10,2 juta – Rp18,4 juta |
30 | Meningitis Virus | Rp5,2 juta – Rp12,3 juta |
31 | Koma dan Stupor Non-Trauma | Rp5,4 juta – Rp10,9 juta |
32 | Trauma Kepala | Rp6,1 juta – Rp12,5 juta |
33 | Gegar Otak | Rp5,2 juta – Rp8,6 juta |
34 | Infeksi Mata | Rp6,1 juta – Rp16,7 juta |
35 | Transplantasi Paru atau Jantung | Rp95,4 juta – Rp153,5 juta |
36 | Gagal Jantung | Rp6,7 juta – Rp9,3 juta |
37 | Hipertensi | Rp2,7 juta – Rp6,1 juta |
38 | Kista Fibrosis | Rp4,3 juta – Rp13,7 juta |
39 | Amputasi | Rp18,8 juta – Rp52,4 juta |
40 | Transplantasi Ginjal | Rp 417 juta |
Artinya, operasi caesar hanya ditanggung apabila terdapat gangguan pada proses melahirkan sehingga tindakan tersebut diperlukan.
Proses operasi caesar bisa dilakukan di rumah sakit BPJS Kesehatan, adapun biaya yang ditanggung untuk Kelas 1 adalah sebagai berikut:
- Operasi caesar ringan: Rp7.333.000
- Prosedur operasi caesar sedang: Rp8.092.000
- Operasi caesar berat: Rp11.081.400
Fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1 untuk kacamata
Jika memiliki BPJS Kelas 1, kita bisa mendapatkan subsidi pembelian kacamata lensa spheris min 0,5 dioptri dan lensa silindris min 0,25 dioptri sebesar Rp150.000.
Meski begitu, pengajuan klaim kacamata tersebut hanya bisa dilakukan 2 tahun sekali.
Nah, untuk mengajukan klaim kacamata BPJS Kelas 1, berikut langkah yang perlu dilakukan:
- Meminta surat rujukan ke fasilitas kesehatan pertama.
- Periksa mata di dokter spesialis dengan surat rujukan. Di sini kamu bakal mendapatkan resep untuk beli kacamata.
- Melegalisasikan (legalisir) resep ke kantor BPJS terdekat.
- Mendatangi ke optik terdekat dengan membawa fotokopi KTP dan kartu BPJS.
- Permintaan kacamata kamu akan segera diproses.
Fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1 untuk perawatan gigi
Kamu juga bisa memanfaatkan faskes 1 BPJS Kesehatan untuk perawatan gigi berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, berupa:
- Administrasi pelayanan.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
- Premedika.
- Kegawatdaruratan oro-dental.
- Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi).
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
- Obat pasca-ekstraksi.
- Tumpatan gigi komposit atau GIC (Glass Ionomer Cement).
- Pembersihan karang gigi pada gingivitis akut (scaling gigi).
Pemasangan gigi palsu dianggap sebagai layanan tambahan sehingga akan ada penyesuaian plafon bagi peserta. BPJS Kesehatan akan memberikan layanan tersebut dalam bentuk dana subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan medis di luar tanggungan BPJS Kesehatan
Kamu juga perlu memperhatikan layanan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
- Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan Undang-undang.
- Perawatan medis di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama sama BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
- Cedera atau kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
- Kecelakaan yang sudah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
- Pelayanan kesehatan di luar negeri.
- Layanan kesehatan untuk tujuan estetika seperti operasi plastik atau behel gigi.
- Perawatan medis dengan tujuan mengatasi kemandulan atau infertilitas.
- Perawatan gigi berupa perataan gigi atau ortodonti.
- Gangguan kesehatan karena ketergantungan alkohol dan obat-obatan.
- Gangguan kesehatan karena dengan sengaja menyakiti diri sendiri, atau hobi yang membahayakan.
- Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum efektif oleh penilaian teknologi kesehatan.
- Tindakan medis yang masuk ke kategori percobaan atau eksperimen.
- Obat dan alat kontrasepsi dan kosmetik, juga perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Layanan kesehatan akibat bencana di masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah.
- Cedera akibat kejadian tak diharapkan yang bisa dicegah seperti tawuran atau begal.
- Layanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
- Perawatan medis akibat penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, perdagangan manusia.
- Perawatan medis yang berkaitan sama kegiatan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Layanan lain yang tak berhubungan sama manfaat jaminan kesehatan.
- Layanan yang sudah ditanggung oleh program lainnya, misal asuransi swasta.
Kalau tidak teliti, bisa-bisa biaya pengobatan dan rawat inap kamu semakin membengkak dan harus kamu bayar sendiri!
Denda BPJS Kesehatan
Apabila terlambat membayar iuran, kartu peserta BPJS Kelas 1 akan berhenti sementara tanpa perlu membayar denda.
Namun, apabila peserta mengajukan klaim rawat inap kurang dari 45 hari sejak keanggotaan aktif, peserta harus membayar denda 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak.
Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.Tips dari Lifepal! Itu tadi informasi mengenai BPJS Kesehatan Kelas 1. Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang BPJS ataupun asuransi? Lihat pertanyaan populer seputar topik-topik tersebut di Tanya Lifepal.
Peraturan iuran BPJS Kelas 1, 2 , dan 3 ada dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82. Perpres ini berlaku mulai 1 Juli 2020.
Pada sisi layanan rawat inap, BPJS Kesehatan Kelas 1 memberikan ruang perawatan dengan kapasitas pasien antara 1-2 orang.
Bandingkan dengan BPJS Kelas 2 dengan ruang perawatan dengan jumlah pasien 3-5 orang dan BPJS kelas 3 dengan kapasitas pasien antara 4-6 orang, bahkan bisa lebih banyak. Keunggulan lainnya dari menjadi peserta Kelas 1 adalah fasilitas kesehatan BPJS naik kelas menjadi VIP.
Jagalah selalu kesehatan tubuh, sebab biaya pengobatan kamu tidaklah murah. Oleh karena itu, mari mulai melakukan gaya hidup sehat. Selain itu, kamu pun tetap harus menjaminnya dengan memiliki asuransi kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kamu juga bisa menyimak ulasan mengenai kelas BPJS dihapus di artikel Lifepal lainnya!
Simak video di bawah ini untuk mendapatkan tips memilih asuransi kesehatan terbaik.