
Biaya BPJS Kesehatan 2026 masih mengikuti struktur kelas 1, 2, dan 3, yaitu Rp150.000, Rp100.000, dan Rp42.000 per bulan. Sistem KRIS belum sepenuhnya diterapkan, sehingga layanan kesehatan masih mengacu pada pembagian kelas tersebut.
Per Januari 2026, pemerintah belum resmi menghapus sistem kelas dalam layanan BPJS Kesehatan meskipun target implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) telah ditetapkan paling lambat Desember 2025. Banyak fasilitas kesehatan masih dalam masa transisi untuk memenuhi 12 kriteria fasilitas KRIS yang wajib diberlakukan secara nasional.
Oleh karena itu, iuran peserta BPJS Kesehatan tetap mengikuti aturan sebelumnya dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, dengan perbedaan kelas yang masih digunakan untuk penyesuaian layanan rawat inap. Dalam artikel ini, Lifepal mengulas rincian biaya iuran, jenis kepesertaan, dan update kebijakan terbaru BPJS Kesehatan tahun 2026.
Biaya iuran BPJS Kesehatan per Januari 2026 masih mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Pembagian kelas ini berlaku khusus untuk peserta mandiri, bukan untuk peserta dengan status Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti ASN, TNI/Polri, karyawan swasta, atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh negara atau pemberi kerja.
Besaran iuran BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), pekerja penerima upah, peserta mandiri, hingga veteran dan keluarga mereka. Setiap kategori memiliki skema pembayaran yang berbeda, sesuai regulasi yang berlaku.
Berikut rincian iuran berdasarkan kategori peserta:
Peserta PBI tidak membayar iuran karena telah ditanggung oleh pemerintah. Kategori ini mencakup masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan dikenai biaya BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan dengan ketentuan sebagai berikut:
Adapun yang termasuk dalam pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan meliputi
Iuran juga sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan komposisi:
Untuk keluarga pekerja penerima upah, tarif BPJS nya sama yakni 1 persen dari gaji Pekerja Penerima Upah (PPU). Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
Peserta bukan pekerja atau mandiri adalah mereka yang tidak memiliki pemberi kerja tetap, termasuk wirausaha, pekerja informal, serta anggota keluarga dari peserta aktif lainnya. Mereka wajib membayar iuran sesuai kelas layanan yang dipilih, yakni kelas 1, 2, atau 3.
Skema iuran yang sama juga berlaku untuk kerabat dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, atau pihak lain yang didaftarkan secara mandiri. Pilihan kelas menentukan jenis fasilitas rawat inap yang dapat diakses saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Veteran dan perintis kemerdekaan berhak mendapatkan iuran jaminan kesehatan. Hal ini juga berlaku untuk janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Besaran iuran tersebut sebesar 5% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Pemerintah akan menanggung pembayaran iuran tersebut.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, tarif biaya BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan, di mana iuran akan disesuaikan dengan gaji yang diterima. Semakin besar gaji yang didapat, iurannya pun akan semakin besar.
Mengutip dari laman CNBC Indonesia, nantinya kelas BPJS akan dihapuskan. Jadi, masyarakat akan mendapatkan pelayanan medis dan manfaat BPJS Kesehatan yang sama. Bedanya, hanya pada besaran iuran yang disesuaikan dengan pendapatan agar adil.
Namun, hingga saat ini pemerintah masih belum memberikan informasi secara pasti berapa besaran tarif BPJS Kesehatan yang terbaru karena masih dalam proses.
Berikut ini informasi terkait jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan. Besaran biaya BPJS Kesehatan berbeda-beda sesuai kepesertaan yang dipilih. Berikut ini jenis keanggotaan BPJS Kesehatan:
Peserta BPJS-PBI adalah peserta program Jamkesda dan Jamkesmas yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah, orang tidak mampu, dan menderita cacat total tetap. Untuk peserta BPJS-PBI ini, peserta tetap mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan secara gratis tanpa iuran sama sekali karena biayanya sudah ditanggung pemerintah.
Peserta BPJS ini hanya berhak atas kelas III dan hanya akan mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas kelurahan atau desa setempat.
Berbeda dengan BPJS-PBI, peserta BPJS-Non-PBI tidak termasuk dalam kategori fakir miskin maupun orang tidak mampu. Ada tiga jenis pekerjaan yang masuk kategori BPJS-Non-PBI, yaitu:
Mengetahui jumlah tagihan BPJS Kesehatan sangat penting agar kepesertaan tetap aktif dan terhindar dari denda. Berdasarkan penelurusan Lifepal, ada dua cara cek iuran yang masih bisa digunakan yakni menggunakan aplikasi Mobile JKN dan WhatsApp CHIKA, semetara situs BPJS Kesehatan tidak menyediakan layanan ini. Berikut dua cara resmi dan paling praktis untuk mengecek iuran bulanan BPJS Kesehatan:
Pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan adalah hak yang dimiliki setiap peserta yang aktif berpartisipasi dalam program ini. Meskipun penerapan kelas standar belum merata, program ini tetap memberikan fasilitas dan pelayanan obat yang esensial bagi masyarakat.
Fasilitas dan pelayanan yang diberikan dapat berbeda tergantung pada kelas yang dipilih oleh peserta. Berikut gambaran umum mengenai beda BPJS kelas 1,2, dan 3.
Peserta yang memilih kelas 1 akan mendapatkan fasilitas rawat inap dengan kamar paling sedikit berisi 2 hingga 4 orang. Kelas 1 menawarkan tingkat privasi yang lebih tinggi dengan jumlah pasien yang lebih sedikit dalam satu ruangan.
Fasilitas BPJS kelas 2 adalah kamar rawat inap dengan kamar paling sedikit berisi 3 hingga 5 orang. Kelas 2 memberikan keseimbangan antara privasi dan biaya perawatan yang lebih terjangkau dibandingkan dengan kelas 1.
Kelas 3 menyediakan fasilitas rawat inap dengan kamar paling sedikit berisi 4 hingga 6 orang. Meskipun jumlah pasien dalam satu ruangan lebih banyak, kelas 3 tetap memberikan pelayanan medis yang berkualitas dengan biaya yang lebih terjangkau.
Selain fasilitas rawat inap, setiap peserta BPJS Kesehatan, tidak peduli kelas yang dipilih, memiliki akses kepada pelayanan kesehatan yang komprehensif. Ini mencakup konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang laboratorium, radiologi, obat formularium nasional, atau bukan formularium nasional. Peserta juga memiliki hak untuk mendapat perawatan ambulans, gawat darurat, dan tindakan penunjang kesehatan lainnya.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah menetapkan bahwa seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memenuhi standar fasilitas minimum dalam sistem KRIS. Standar ini terdiri dari 12 kriteria utama yang harus dipenuhi oleh ruang rawat inap agar pelayanan lebih setara, manusiawi, dan berkualitas.
Kedua belas kriteria KRIS tersebut meliputi:
Peserta BPJS Kesehatan tidak otomatis dikenakan denda hanya karena menunggak iuran. Untuk denda BPJS Kesehatan baru akan berlaku jika peserta menggunakan layanan rawat inap dalam waktu tertentu setelah status kepesertaan kembali aktif. Besaran denda ditetapkan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan), dengan batas denda maksimal sekitar Rp30 juta.
Denda hanya dikenakan jika memenuhi seluruh syarat berikut ini:
Demikianlah informasi mengenai biaya BPJS Kesehatan yang hingga awal 2026 masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3 sesuai Perpres 64 Tahun 2020. Meski pemerintah tengah mengupayakan transisi ke sistem KRIS, iuran dan layanan saat ini tetap berjalan berdasarkan ketentuan lama. Memahami skema biaya dan hak layanan ini penting agar peserta dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan BPJS secara optimal tanpa kendala administratif.
BPJS Kesehatan membantu menanggung biaya pengobatan sesuai kelas yang dipilih, tapi sering kali ada batasan layanan atau fasilitas. Di sinilah asuransi kesehatan swasta berperan sebagai pelengkap agar kamu mendapatkan perlindungan yang lebih luas.
Dengan asuransi kesehatan dari Lifepal, kamu bisa membandingkan berbagai polis dari perusahaan terpercaya, menyesuaikan manfaat sesuai kebutuhan, dan menikmati proses klaim yang mudah. Perlindungan pun jadi lebih optimal, tanpa khawatir soal biaya berlebih.
Peserta BPJS Kesehatan dapat mengajukan kenaikan kelas satu tingkat (misalnya dari kelas 3 ke 2 atau kelas 2 ke 1) dengan masa tunggu minimal 1 tahun. Pengajuan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dan wajib disertai dokumen seperti Kartu Keluarga serta formulir autodebit jika belum terdaftar. Perubahan kelas berlaku mulai bulan berikutnya dan harus dilakukan untuk seluruh anggota keluarga dalam satu KK.
Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 tidak dapat naik kelas rawat inap melalui jalur selisih biaya seperti peserta kelas 1 dan 2. Hal ini diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa jika peserta kelas 3 naik kelas, penjaminan BPJS gugur dan seluruh biaya harus ditanggung sendiri sebagai pasien umum. Kebijakan ini dibuat untuk menjaga fokus program jaminan dasar bagi peserta berpenghasilan rendah.
BPJS Kesehatan tidak menetapkan limit atau plafon biaya pengobatan berdasarkan kelas peserta, termasuk kelas 1. Angka yang sering disebut sebagai “limit” sebenarnya adalah tarif INA‑CBG’s, yaitu skema pembayaran BPJS ke rumah sakit berdasarkan diagnosis dan prosedur medis. Perbedaan kelas hanya memengaruhi fasilitas rawat inap, bukan jumlah manfaat medis yang ditanggung.
Tidak, tunggakan iuran BPJS Kesehatan tidak dapat diputihkan. Namun, peserta masih bisa mendapatkan bantuan berupa keringanan seperti opsi cicilan atau diskon untuk membantu pelunasan iuran tertunggak.
Artikel Terkait Lainnya