Harga BPJS Kesehatan Terbaru untuk Kelas 1, 2, dan 3
Biaya BPJS Kesehatan dipastikan tidak akan mengalami kenaikan hingga 2024 mendatang meskipun rencana penghapusan kelas BPJS nantinya akan terealisasi. Seperti diketahui, pemerintah rencananya akan menghapus kelas BPJS Kesehatan 1, 2 dan 3 kemudian menggantinya dengan kelas rawat inap standar (KRIS).
Adapun besaran tarif iuran BPJS Kesehatan saat ini diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020. Terhitung sejak bulan Juli 2020 hingga 2023 ini, biaya BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah Rp150.000
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000
Berikut ini informasi terkait biaya BPJS kelas 1, biaya bpjs kelas 2 dan 3 serta biaya BPJS per kategorinya.
Biaya BPJS Kesehatan Terbaru
Biaya BPJS Kesehatan atau iuran BPJS Kesehatan merupakan sejumlah dana yang perlu dibayarkan kepada BPJS Kesehatan agar peserta dapat menikmati manfaat dan layanan BPJS Kesehatan.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022, Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN. Adapun biaya BPJS Kesehatan menurut jenis pesertanya yakni sebagai berikut:
1. Peserta PBI
Bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat menikmati layanan dan manfaat dari BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran setiap bulan. BPJS PBI merupakan program jaminan kesehatan dari pemerintah untuk peserta BPJS yang dikategorikan tidak mampu, tidak memiliki penghasilan tetap atau kondisi lainnya yang menyebabkan tidak bisa membayar iuran secara rutin.
Adapun data peserta PBI diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan
Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan dikenai biaya BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan dengan ketentuan sebagai berikut:
- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
- 1 persen dibayar oleh peserta.
Adapun yang termasuk dalam pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan meliputi
- Aparatur Sipil Negara (AS),
- anggota TNI,
- anggota Polri,
- pejabat negara, dan
- pegawai pemerintah non pegawai negeri.
3. Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta
Bagi penerima upah, iuran BPJS Kesehatan adalah sebesar 5 persen dari gaji dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh karyawan.
4. Keluarga tambahan penerima upah
Untuk keluarga pekerja penerima upah, tarif BPJS nya sama yakni 1 persen dari gaji Pekerja Penerima Upah (PPU). Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
5. Peserta bukan pekerja
Untuk iuran peserta bukan pekerja adalah sebagai berikut.
- Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga per 1 Januari 2021, biaya BPJS kelas 3 yaitu sebesar Rp 35.000.
- Iuran peserta BPJS kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Biaya BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Iuran tersebut juga bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja.
6. Veteran dan perintis kemerdekaan
Veteran dan perintis kemerdekaan berhak mendapatkan iuran jaminan kesehatan. Hal ini juga berlaku untuk janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Besaran iuran tersebut sebesar 5% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Pemerintah akan menanggung pembayaran iuran tersebut.
Rencana Kebijakan Biaya BPJS Kesehatan terbaru
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, tarif biaya BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan, di mana iuran akan disesuaikan dengan gaji yang diterima. Semakin besar gaji yang didapat, iurannya pun akan semakin besar.
Mengutip dari laman CNBC Indonesia, nantinya kelas BPJS akan dihapuskan. Jadi, masyarakat akan mendapatkan pelayanan medis dan manfaat yang sama. Bedanya, hanya pada besaran iuran yang disesuaikan dengan pendapatan agar adil.
Namun, hingga saat ini pemerintah masih belum memberikan informasi secara pasti berapa besaran tarif BPJS Kesehatan yang terbaru karena masih dalam proses.
Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan
Berikut ini informasi terkait jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan. Besaran biaya BPJS Kesehatan berbeda-beda sesuai kepesertaan yang dipilih. Berikut ini jenis keanggotaan BPJS Kesehatan:
1. BPJS-PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Peserta BPJS-PBI adalah peserta program Jamkesda dan Jamkesmas yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah, orang tidak mampu, dan menderita cacat total tetap. Untuk peserta BPJS-PBI ini, peserta tetap mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan secara gratis tanpa iuran sama sekali karena biayanya sudah ditanggung pemerintah.
Peserta BPJS ini hanya berhak atas kelas III dan hanya akan mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas kelurahan atau desa setempat.
2. BPJS-Non-PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran)
Berbeda dengan BPJS-PBI, peserta BPJS-Non-PBI tidak termasuk dalam kategori fakir miskin maupun orang tidak mampu. Ada tiga jenis pekerjaan yang masuk kategori BPJS-Non-PBI, yaitu:
- Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Anggota Keluarganya: setiap orang yang bekerja dan menerima gaji atau upah, misalnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota POLRI, Anggota TNI, Pejabat Negara, Pegawai Honorer, Staf Ahli, Staf Khusus, Pegawai Swasta, dan pekerja lain yang telah memenuhi kriteria Pekerja Penerima Upah.
- PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Anggota Keluarganya: setiap orang yang bekerja atau berusaha dengan risiko sendiri, seperti pekerja mandiri atau pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja lain yang memenuhi kriteria Pekerja Bukan Penerima Upah.
- Bukan Pekerja (BP) dan Anggota Keluarganya: Investor, Pemberi Kerja, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan sebagainya.
Cara Cek Biaya BPJS Kesehatan
Setiap peserta BPJS Kesehatan, wajib melakukan pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Berikut ini caranya:
1. Melalui aplikasi mobile JKN
Untuk mengecek tagihan BPJS lewat aplikasi smartphone, pertama-tama kamu harus mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu di App Store atau Play Store. Setelah itu, masukkan nomor BPJS dan alamat email. Setelah berhasil masuk aplikasi, pilih menu Tagihan > Premi. Lalu, jumlah biaya BPJS Kesehatan akan muncul.
2. Melalui situs resmi BPJS Kesehatan
Kamu juga bisa mengecek tunggakan BPJS via website, dengan mengakses halaman resmi BPJS di https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/. Lalu, isi data berupa nomor kartu BPJS, tanggal lahir, dan angka validasi. Setelah itu, pilih menu Cek, dan data pembayaran BPJS bakal keluar.
Kamu akan mendapatkan informasi mengenai nama peserta, jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan, dan status aktif. Kamu juga akan menemukan jumlah tagihan yang mesti kamu bayar pada bagian kanan.
3. Melalui SMS Gateway
Untuk cek tagihan BPJS via SMS, berikut ini caranya:
- Ketik NIK (spasi) [nomor induk kependudukan kamu] atau NOKA (spasi) [nomor kartu BPJS Kesehatan kamu].
- Kirimkan ke nomor BPJS di 08777-5500-400.
4. Melalui nomor virtual account
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, kamu akan mendapatkan nomor kartu dan nomor rekening virtual (virtual account) pada kartu anggota dan dikirim melalui pesan SMS.
Nomor kartu ini berguna untuk pengecekan tagihan dan status keanggotaan kalau kamu ternyata lupa atau terlambat membayar iuran. Sementara nomor rekening virtual berguna untuk pembayaran iuran karena ada banyak cara, baik konvensional maupun platform digital, untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memiliki nomor virtual account di bank tersebut. Nomor VA dengan tambahan nomor di kartu peserta itulah yang menjadi nomor tujuan kamu membayar iuran. Artinya, jika kamu kehilangan kartu tersebut dan lupa nomornya, kamu tidak bisa membayar iuran.
Nomor VA sendiri bisa berbeda antara bank yang satu dan bank yang lain. Untuk bank BRI dan BNI, nomor VA-nya adalah 88888, sedangkan untuk bank Mandiri nomor VA-nya adalah 89888. Kita langsung kasih contoh saja biar kamu paham. Anggap saja kamu mau membayar iuran BPJS Kesehatan lewat Bank Mandiri. Misalnya, nomor kepesertaan kamu 0001234567890, nomor tujuan transfer kamu adalah 8988801234567890.
Fasilitas dan Pelayanan Obat BPJS Kesehatan
Pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan adalah hak yang dimiliki setiap peserta yang aktif berpartisipasi dalam program ini. Meskipun penerapan kelas standar belum merata, program ini tetap memberikan fasilitas dan pelayanan obat yang esensial bagi masyarakat.
Fasilitas dan pelayanan yang diberikan dapat berbeda tergantung pada kelas yang dipilih oleh peserta. Berikut gambaran umum mengenai fasilitas kesehatan dan pelayanan obat yang didapatkan untuk masing-masing kelas.
Kelas 1
Peserta yang memilih kelas 1 akan mendapatkan fasilitas rawat inap dengan kamar paling sedikit berisi 2 hingga 4 orang. Kelas 1 menawarkan tingkat privasi yang lebih tinggi dengan jumlah pasien yang lebih sedikit dalam satu ruangan.
Kelas 2
Peserta yang memilih kelas 2 akan mendapatkan fasilitas rawat inap dengan kamar paling sedikit berisi 3 hingga 5 orang. Kelas 2 memberikan keseimbangan antara privasi dan biaya perawatan yang lebih terjangkau dibandingkan dengan kelas 1.
Kelas 3
Kelas 3 menyediakan fasilitas rawat inap dengan kamar paling sedikit berisi 4 hingga 6 orang. Meskipun jumlah pasien dalam satu ruangan lebih banyak, kelas 3 tetap memberikan pelayanan medis yang berkualitas dengan biaya yang lebih terjangkau.
Selain fasilitas rawat inap, setiap peserta BPJS Kesehatan, tidak peduli kelas yang dipilih, memiliki akses kepada pelayanan kesehatan yang komprehensif. Ini mencakup konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang laboratorium, radiologi, obat formularium nasional, atau bukan formularium nasional. Peserta juga memiliki hak untuk mendapat perawatan ambulans, gawat darurat, dan tindakan penunjang kesehatan lainnya.
Dengan berbagai pilihan kelas dan pelayanan yang tersedia, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan yang adil dan terjangkau bagi seluruh pesertanya, sehingga setiap warga negara dapat memperoleh perawatan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Tips dari Lifepal! Pastikan kamu membayar biaya BPJS Kesehatan tepat waktu sebelum tanggal 10 tiap bulannya. Apabila kamu telat bayar BPJS, maka kepesertaanmu akan dinonaktifkan dan tidak akan bisa menggunakannya untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Selain itu, sesuai ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, jika dalam kurun waktu 45 hari setelah membayar tunggakan iuran tersebut kamu melakukan rawat inap, maka akan dikenakan denda BPJS.
Bisakah tunggakan BPJS diputihkan? Menurut peraturan yang berlaku, tunggakan BPJS tidak bisa diputihkan dan kamu harus membayar penuh jika menunggak hingga 24 bulan.
Lengkapi BPJS Kesehatan dengan Asuransi Swasta
Melengkapi BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta dapat menjadi pilihan yang bijak untuk menambah perlindungan kesehatan bagi diri sendiri dan keluarga.
Meskipun BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan secara umum, namun terdapat beberapa jenis penyakit dan perawatan yang tidak tercakup oleh BPJS Kesehatan.
Menariknya lagi, BPJS sendiri sudah bekerjasama dengan beberapa pihak asuransi swasta dalam program Coordination of Benefit. Jadi, apabila manfaat BPJS Kesehatan tidak mencakup semua biaya perawatan, pasien bisa mengajukan kekurangannya pada asuransi swasta tersebut.
Kamu juga bisa memilih asuransi kesehatan yang sudah bekerjasama dengan BPJS dalam bentuk Coordination of Benefit (CoB). Berikut ini pilihan terbaik asuransi kesehatan dengan manfaat koordinasi, untuk melengkapi BPJS Kesehatan:
- Asuransi Kesehatan Cigna
- Asuransi Kesehatan AIA
- Asuransi Kesehatan Prudential
- Asuransi Kesehatan Manulife
- Asuransi Kesehatan Lippo
- Asuransi Kesehatan Sinarmas MSIG Life
Pertanyaan Seputar Biaya BPJS Kesehatan
Apa yang terjadi jika BPJS tidak dibayar?
Jika peserta tidak membayar biaya BPJS Kesehatan, status kepesertaan kamu akan menjadi nonaktif. Peserta tidak akan mendapatkan manfaat dan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan selama masa nonaktif. Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, peserta harus membayar tunggakan iurannya.
Apakah BPJS kelas 3 bisa untuk melahirkan?
Ya, BPJS Kesehatan kelas 3 bisa digunakan untuk melahirkan. Peserta akan mendapatkan layanan persalinan sesuai dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Berapa harga BPJS kelas 3 sekarang?
Biaya BPJS Kesehatan kelas 3 saat ini adalah sebesar Rp35 ribu per orang per bulan. Sementara untuk tarif BPJS kelas 1 sebesar Rp150 ribu dan tagihan BPJS kelas 2 sebesar Rp100 ribu.