Beranda
Media
Jenis-jenis Resiko yang Dapat di Klaim di dalam Asuransi Kerugian

Jenis-jenis Resiko yang Dapat di Klaim di dalam Asuransi Kerugian

jenis-jenis resiko yang dapat di klaim di dalam asuransi kerugian

Asuransi kerugian merupakan jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat menyebabkan kerugian finansial. Jenis-jenis resiko yang dapat di klaim di dalam asuransi kerugian ini diklasifikasikan dalam beberapa hal sehingga dapat kamu pilih dan sesuaikan dengan kebutuhan saat hendak membeli produk tersebut, diantaranya adalah:

1. Risiko murni (pure risk)

Risiko murni adalah jenis resiko yang apabila terjadi seseorang akan mengalami kerugian dan jika tidak terjadi maka tidak akan memberikan kerugian ataupun manfaat apapun bagi orang tersebut. 

Jadi murni hadir sebagai resiko yang tidak terduga dan tidak akan bisa dihindari serta diatur oleh manusia. Contoh risiko asuransi tersebut mulai dari kebangkrutan, kebakaran, bencana alam hingga kecelakan.

2. Resiko spekulatif (speculative risk)

Klasifikasi resiko yang kedua yaitu adalah spekulatif. Risiko spekulatif ini dapat menimbulkan dan kerugian tergantung dari bagaimana keadaan. 

Salah satu contoh risiko asuransi kerugian ini seperti adanya stabilitas kurs mata uang hingga peluang investasi di pasar modal.

3. Risiko fundamental (fundamental risk)

Risiko fundamental juga menjadi resiko yang jika terjadi akan menimbulkan kerugian namun skalanya dapat lebih luas mulai dari nasional hingga internasional.

Contoh asuransi kerugian ini mulai dari inflasi akibat kebijakan pemerintah serta bencana alam yang sangat besar melanda kota.

4. Risiko khusus (particular risk)

Risiko khusus memiliki arti sebuah resiko akan dapat dirasakan secara langsung dengan kerugian yang terukur tanpa mempengaruhi lingkungan sekitar.

Contoh dari risiko khusus ini mulai dari PHK pribadi, adanya pencurian di dalam rumah, serta jatuh sakit sehingga membutuhkan bantuan medis.

5. Risiko individual (individual risk)

Risiko individu merupakan kerugian yang jika terjadi akan memberikan dampak finansial pada diri sendiri maupun sejumlah kecil orang. 

Contoh asuransi kerugian ini mulai dari kepala keluarga yang meninggal dunia karena kecelakaan, ataupun terjadi cedera fisik sehingga sulit kembali bekerja seperti biasa.

6. Risiko harta (property risk)

jenis-jenis resiko yang dapat di klaim di dalam asuransi kerugian keenam yaitu adalah risiko harta. Tentu risiko ini akan melibatkan kerugian atas harta benda berharga yang dimiliki oleh seseorang.

Contoh asuransi kerugian yang berhubungan dengan resiko harta ini seperti pencurian kendaraan bermotor.

7. Risiko tanggung gugat (liability risk)

Klasifikasi resiko kerugian yang terakhir yaitu adalah risiko tanggung gugat. Ini merupakan jenis kerugian yang terjadi karena adanya singgungan dengan masalah hukum. 

Contoh dari risiko tanggung gugat ini mulai dari kecelakaan yang mengakibatkan orang lain terluka sehingga perlu bertanggung jawab kepada orang tersebut secara hukum.

Jenis-jenis asuransi kerugian

Pada praktiknya, ada beberapa jenis asuransi kerugian yang dapat dipilih oleh nasabah sesuai dengan kebutuhan dan anggaran biaya yang dimiliki, diantaranya adalah:

1. Asuransi kebakaran

Asuransi kebakaran yaitu adalah jenis asuransi yang akan menanggung segala resiko yang disebabkan karena adanya peristiwa kebakaran terhadap objek yang diasuransikan baik itu harta benda ataupun bangunan.

Risiko yang juga masuk ke dalam pertanggungan asuransi kebakaran ini juga termasuk kerugian akibat dari adanya sambaran petir hingga kejatuhan pesawat terbang.

2. Asuransi pengangkutan barang atau transportasi

Jenis asuransi pengangkutan barang atau transportasi akan memberikan pertanggungan untuk setiap batang yang sedang didistribusikan baik  itu dari jalur laut, darat dan udara.

Tujuannya adalah untuk memastikan agar barang yang diasuransikan dapat sampai dengan baik ke tangan penerima. Jadi resiko yang akan ditanggung adalah kehilangan atau kerusakan barang yang terjadi selama pengantaran dan mengakibatkan kerugian.

3. Asuransi kendaraan bermotor

Sesuai dengan namanya, asuransi kendaraan ini akan menjamin segala ganti rugi atas kerusakan yang terjadi pada kendaraan milik nasabah baik itu kerusakan, kehilangan karena pencurian hingga tanggung jawab hukum pihak ketiga jika dibutuhkan.

4. Asuransi aneka

Asuransi aneka merupakan jenis asuransi di luar ketiga jenis proteksi yang telah disebutkan baik itu kendaraan bermotor asuransi kebakaran hingga asuransi pengangkutan barang.

Jenis asuransi aneka juga berbagai macam dengan objek pertanggungan yang juga berbeda-beda sehingga dapat dipilih berdasarkan kebutuhan yaitu mulai dari:

  • Asuransi tanggung gugat
  • Asuransi mesin dan peralatan (biasanya untuk pabrik dan tempat usaha)
  • Asuransi properti
  • Asuransi gempa bumi
  • Asuransi kecelakaan diri
  • Asuransi pencurian

Manfaat asuransi kerugian

Kenapa kamu harus punya asuransi kerugian? Karena asuransi ini menawarkan manfaat yang cukup beragam terhadap kemungkinan kerugian finansial yang tidak dikehendaki untuk objek apapun. Beberapa contoh asuransi kerugian ini dapat melindungi aset milik nasabah mulai dari harta benda, bisnis, hingga rumah dari resiko yang mungkin akan terjadi di masa depan. 

Ada beberapa manfaat yang bisa kamu miliki dengan asuransi kerugian sehingga akan membantu kegiatan sehari-hari menjadi lebih tenang, diantaranya adalah:

  • Menambah rasa aman dan fokus saat berkegiatan.
  • Membantu untuk melengkapi syarat saat melakukan kredit.
  • Menjaga stabilitas usaha dari risiko yang tidak diinginkan.
  • Menjaga rencana finansial milikmu agar tidak terganggu.

Pertanyaan seputar jenis-jenis resiko yang dapat diklaim di dalam asuransi kerugian

Ada beberapa jenis kerugian yang tidak akan ditanggung oleh pihak asuransi sehingga harus kamu perhatikan, diantaranya adalah:

  • Adanya serangan terorisme.
  • Jatuh sakit dan membutuhkan perawatan medis karena obat-obatan terlarang dan alkohol.
  • Kecelakaan yang sudah direncanakan
  • Adanya indikasi tindakan yang melawan hukum
  • Ibu hamil yang mengalami keguguran.
Resiko spekulatif tidak dapat diasuransikan karena ada kemungkinan seseorang bisa mendapatkan untuk sekaligus merugi. Jadi apabila ada asuransi yang melindungi resiko tersebut akan membuat seseorang tidak berusaha untuk meraih keuntungan dan bergantung pada ganti rugi hasil kalim manfaat miliknya.
Perbedaan utama terletak pada obyek pertanggungannya. Dalam asuransi jiwa, obyek pertanggungannya adalah jiwa manusia, sementara dalam asuransi kerugian, obyek pertanggungannya meliputi barang atau properti (seperti rumah, mobil, pabrik) serta kewajiban hukum terhadap pihak ketiga.
Artikel Terkait Lainnya
Artikel terkait tidak ditemukan