Pengertian Asuransi Kerugian, Jenis, Manfaat, dan Contohnya
Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberi pertanggungan atas risiko yang timbul dari peristiwa tidak pasti seperti kebakaran, kecelakaan, dan lainnya. Dengan begitu, kamu tidak perlu menanggung kerugian karena kejadian tersebut.
Secara umum, perusahaan asuransi dibagi menjadi 3, yaitu perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi kerugian, dan perusahaan reasuransi.
Dalam artikel ini, Lifepal membahas asuransi kerugian dan contohnya. Mari ikuti sampai selesai, ya!
Mengenal Apa Itu Asuransi Kerugian?
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi, perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang memberikan jasa penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Asuransi kerugian disebut juga dengan asuransi umum (general insurance). Objek dalam asuransi umum dapat berupa harta benda, kendaraan bermotor, hingga tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
Secara umum, asuransi kerugian adalah asuransi yang bukan merupakan asuransi jiwa. Perusahaan asuransi ini diperbolehkan untuk menawarkan berbagai polis asuransi umum dan tidak boleh menawarkan asuransi jiwa.
Sedangkan untuk perusahaan asuransi jiwa diperbolehkan untuk mengelola asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, dan program dana pensiun.
Secara sederhana, asuransi ini juga disebut sebagai asuransi di mana pertanggungannya dapat dimanfaatkan oleh tertanggung sendiri, sedangkan asuransi jiwa pertanggungannya ditujukan untuk ahli waris dari tertanggung.
Jenis Asuransi Kerugian
Jenis-jenis asuransi kerugian atau asuransi umum adalah sebagai berikut ini:
1. Asuransi Properti
Asuransi properti memberikan penggantian jika terjadi kerugian atau kerusakan pada objek yang diasuransikan. Objek yang diasuransikan bisa berupa barang atau harta benda berupa bangunan.
Jenis asuransi ini berguna untuk memberikan pertanggungan terhadap pelaku usaha yang memiliki aset berupa bangunan, pabrik, perkantoran, pertokoan, rumah sakit, rumah makan hingga bangunan lain yang punya nilai ekonomi tinggi.
Salah satu jenis asuransi properti yang paling umum adalah asuransi kebakaran yang dikhususkan memberi pertanggungan atas risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.
Selanjutnya ada juga polis asuransi property All Risk yang memberikan pertanggungan atas risiko kebakaran, pencurian, hingga bencana alam.
2. Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi kendaraan bermotor adalah polis yang memberikan pertanggungan atas risiko yang terjadi pada kendaraan, mulai dari kerusakan akibat kecelakaan hingga kecelakaan akibat pencurian.
Secara umum, jenis asuransi kendaraan bermotor terbagi menjadi dua, yaitu asuransi All Risk dan Total Loss Only (TLO).
Polis All Risk memberikan pertanggungan atas risiko kerusakan kecil seperti penyok atau baret, kerusakan total, hingga kehilangan akibat pencurian. Sedangkan polis asuransi TLO hanya memberikan pertanggungan atas risiko kerugian di atas 75 persen dari harga kendaraan yang dipertanggungkan atau risiko kehilangan.
3. Asuransi Rangka Kapal
Asuransi rangka kapal atau marine hull adalah polis yang memberikan pertanggungan atas risiko pada rangka kapal, beserta dengan mesin dan perlengkapannya.
Risiko yang tertanggung meliputi risiko bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, dan tabrakan, risiko kebakaran dan ledakan, hingga pencurian.
4. Asuransi Pengangkutan Barang
Asuransi pengiriman barang memberikan perlindungan jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang dalam proses pengiriman dan pengangkutan barang baik itu melalui jalur laut, darat, maupun udara.
Umumnya asuransi pengangkutan barang juga menjamin perlindungan terhadap alat angkut yang digunakan. Sebagai contoh, jika kapal yang digunakan untuk mengangkut barang tenggelam maka asuransi kerugian akan menanggung kerugian atas hilangnya kapal maupun barang yang diangkutnya.
Begitu juga ketika kapal menabrak kapal lain sehingga menimbulkan tuntutan ganti rugi dari kapal yang ditabrak maka perusahaan asuransi akan mengganti sebesar tuntutan dari pihak ketiga tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam polis asuransi.
5. Asuransi Kredit
Merupakan asuransi yang memberikan pertanggungan apabila debitur tidak mampu melunasi pinjaman pada kreditur akibat risiko seperti meninggal dunia, terkena PHK, maupun mengalami kebangkrutan.
Asuransi ini ditujukan untuk bank maupun lembaga keuangan yang memberikan pinjaman. Namun, biasanya preminya ditanggungkan kepada kreditur.
Secara umum jenis asuransi ini dibedakan menjadi dua sesuai dengan jenis kredit, yaitu kredit konsumtif dan kredit produktif.
6. Asuransi Perjalanan
Jenis selanjutnya adalah asuransi perjalanan. Polis ini memberikan pertanggungan atas risiko yang mungkin terjadi selama tertanggung melakukan perjalanan.
Risiko yang ditanggung tidak hanya meliputi ketidaknyamanan perjalanan seperti bagasi hilang, keterlambatan perjalanan, dan sebagainya, tapi juga penggantian biaya medis hingga jaminan kecelakaan diri selama perjalanan.
Beberapa negara bahkan mengharuskan wisatawannya untuk memiliki asuransi perjalanan dengan besaran pertanggungan medis tertentu. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi wisatawan mengalami sakit atau kecelakaan, tapi tidak mampu membayar biaya rumah sakit.
7. Asuransi Kesehatan dan Kecelakaan Diri
Meskipun perusahaan asuransi jiwa dibolehkan untuk memasarkan asuransi kesehatan dan kecelakaan diri, tapi kedua polis ini juga bisa masuk kategori asuransi kerugian karena juga merupakan produk dari perusahaan asuransi umum.
Contoh asuransi kecelakaan diri adalah memberikan pertanggungan atas risiko meninggal dunia, cacat tetap, hingga biaya medis apabila tertanggung mengalami kecelakaan.
Sementara itu, asuransi kesehatan memberikan pertanggungan berupa penggantian biaya medis jika tertanggung membutuhkannya.
Risiko yang Ditanggung Asuransi Kerugian
Bersifat menanggung berbagai risiko atau sesuatu yang tidak pasti, ada berbagai jenis risiko yang dipertanggungjawabkan oleh asuransi kerugian, yaitu:
-
Murni atau pure risk
Risiko murni merupakan suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian, dan peristiwa tidak terjadi yang tidak akan menyebabkan kerugian maupun keuntungan. Misalnya, peristiwa kebakaran, atau kecelakaan.
-
Spekulatif atau speculative risk
Dalam risiko ini, ada dua kemungkinan jika peristiwa tersebut benar-benar terjadi. Yaitu, menimbulkan keuntungan untuk keuangan, dan kebalikannya menyebabkan kerugian. Misalnya, investasi pasar modal seperti saham.
-
Khusus atau particular risk
Risiko yang dimaksud menimbulkan dampak atau penyebabnya secara kuantitas maupun kualitas hanya memengaruhi lingkungan lokal atau pribadi saja. Misalnya, tindakan mencuri, maka risiko yang harus ditempuh hanya untuk individu yang bersangkutan.
-
Fundamental atau fundamental risk
Berbanding terbalik dengan risiko khusus, pada fundamental risk menimbulkan dampak sangat luas. Misalnya, peristiwa bencana alam.
-
Individu atau individual risk
Risiko individu merupakan beragam kemungkinan yang terjadi dalam kehidupan yang bisa memengaruhi kapasitas keuangan seseorang, harta kekayaan hingga risiko tanggung jawab. Misalnya, kondisi cacat fisik, hingga kehilangan pekerjaan.
-
Harta atau property risk
Kerugian yang dialami terkait kepemilikan terhadap suatu benda akibat kehilangan, pencurian maupun kerusakan.
-
Risiko tanggung gugat atau liability risk
Jenis risiko untuk menanggung kerugian orang lain karena ulah tangan atau hal yang ditimbulkannya. Misalnya, seseorang menabrak orang lain, maka harus mengganti kerugian yang disebabkannya.
Manfaat Asuransi Kerugian
Pada bagian sebelumnya kamu sudah memahami bahwa asuransi umum sangat bermanfaat untuk memberikan ganti rugi pada pihak tertanggung bilamana risiko atau bahaya yang diasuransikan terjadi.
Namun, sebenarnya masih banyak lagi manfaat asuransi satu ini. Berikut beberapa di antaranya:
1. Dapat memberikan rasa aman
Dengan memiliki asuransi kerugian, kamu jadi lebih nyaman karena saat risiko terjadi, sudah ada pihak yang akan menanggung yakni perusahaan asuransi.
2. Membantu melengkapi persyaratan kredit
Lembaga pembiayaan umumnya mensyaratkan ada asuransi kerugian untuk barang-barang atau properti yang dibeli secara kredit. Tujuannya adalah untuk memberikan proteksi atas aset-aset tersebut selama masa cicilan.
3. Mengurangi biaya modal
Dengan adanya pengalihan risiko dari tertanggung ke penanggung (perusahaan asuransi) maka pihak tertanggung tidak perlu mengeluarkan biaya modal yang besar jika risiko terjadi.
Asumsikan sebuah gudang barang milik perusahaan logistik terbakar, bayangkan berapa besar kerugian yang mesti ditanggung oleh perusahaan bila tidak memiliki asuransi umum akibat kebakaran.
4. Membantu stabilitas usaha
Dengan menjaminkan risiko pada perusahaan asuransi, maka kegiatan usaha dapat segera berjalan kembali seperti biasa.
Prinsip-Prinsip Asuransi Kerugian
Mengutip buku Perasuransian oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebuah asuransi kerugian wajib mematuhi enam prinsip berikut ini.
1. Prinsip Itikad Baik (The Utmost Good Faith)
Prinsip itikad baik adalah prinsip asuransi yang menekankan transparansi atau keterbukaan sebagai bentuk dari itikad baik kedua belah pihak yang akan melakukan perjanjian.
Baik pihak tertanggung maupun penanggung, keduanya mendasari kesepakatan atau kerjasama dengan itikad yang baik. Prinsip keterbukaan ini terkandung dalam ketentuan Pasal 251 KUHD.
2. Prinsip Adanya Kepentingan (Insurable Interest)
Prinsip Insurable Interest adalah prinsip yang memberikan hak untuk mengasuransikan kepada seseorang, karena adanya hubungan keuangan yang diakui oleh hukum antara orang tersebut dengan objek pertanggungan.
3. Prinsip Indemnitas (Indemnity)
Merupakan prinsip yang mengatur mekanisme ganti rugi finansial sesuai nilai kerugian yang sebenarnya, tanpa ditambah atau dipengaruhi. Prinsip Indemnitas dikenal juga sebagai prinsip ganti rugi.
Perusahaan asuransi berkewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada pihak Tertanggung sesuai dengan kesepakatan dalam polis asuransi.
4. Sebab Akibat (Proximate Cause)
Prinsip Proximate Cause merupakan prinsip yang berkaitan dengan penyebab utama yang membuat adanya kerugian pada pihak Tertanggung sehingga dirinya mengajukan klaim asuransi kerugian.
Prinsip ini menyatakan bahwa perusahaan asuransi selaku penanggung hanya memberikan ganti rugi kepada Tertanggung jika penyebab kerugiannya sesuai dengan apa yang ditanggung dalam perjanjian polis asuransi.
5. Prinsip Subrogasi (Subrogation)
Prinsip subrogasi adalah hilangnya hak tertanggung untuk menuntut pihak ketiga yang menyebabkan kerugian bagi tertanggung apabila pihak penanggung (perusahaan asuransi) telah melakukan ganti rugi kepada pihak tertanggung.
Ambil contoh begini, terdapat kerugian yang dialami oleh Tertanggung karena pihak lain, jadi Ia berhak mendapatkan ganti rugi dari pihak lain tersebut. Di sisi lain, Tertanggung juga memiliki asuransi sendiri yang mengcover kerugian serupa.
Maka dalam prinsip Subrogasi, pihak Tertanggung hanya boleh mendapatkan salah satu saja dari sumber penggantian kerugian. Kenapa demikian? Karena jika ia mengambil keduanya, Tertanggung mendapatkan ganti rugi yang melebihi nilai semestinya atau bertentangan dengan prinsip indemnity.
6. Prinsip Kontribusi (Contribution)
Prinsip kontribusi adalah prinsip yang mengatur bahwa, perusahaan asuransi dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan asuransi lain dalam menyelesaikan masalah terkait objek pertanggungan pihak tertanggung.
Contoh Perusahaan Asuransi Kerugian
Berikut contoh perusahaan asuransi umum di Indonesia.
1. Simas Insurtech
Perusahaan ini merupakan salah satu contoh perusahaan asuransi kerugian. Contoh polis asuransi kerugian Simas Insurtech adalah asuransi kerugian pihak ketiga. Ini jenis asuransi yang memberi perlindungan kepada pemegang polis atas klaim kerugian yang mungkin diajukan oleh pihak ketiga.
Jenis asuransi kerugian pihak ketiga seperti, asuransi properti, asuransi mobil dan asuransi bisnis.
2. Asuransi AXA Mandiri
AXA Mandiri menawarkan asuransi umum melalui PT Mandiri AXA General Insurance. Produk-produk yang ditawarkan meliputi asuransi perjalanan, asuransi kendaraan bermotor, hingga asuransi kebakaran.
Selain itu, perusahaan ini juga menawarkan produk asuransi kesehatan AXA Mandiri yang populer seperti polis SmartCare Executive dengan premi mulai dari Rp167 ribu/bulan.
3. Mega Insurance
Asuransi ini menjamin Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap (atau disingkat sebagai FLEXAS) pada objek asuransi atau harta benda yang diasuransikan.
Tips Memilih Asuransi Kerugian Terbaik
Ada beberapa hal penting dalam hal memilih asuransi kerugian yang mesti kamu perhatikan. Berikut beberapa di antaranya.
1. Pilih barang yang perlu diasuransikan
Fungsi asuransi adalah melindungi barang atau objek asuransi dari kerugian finansial yang bisa saja terjadi. Kamu bisa memisahkan objek berdasarkan nilai ekonomisnya.
Pastikan kamu membeli asuransi untuk mengcover objek atau barang yang memang punya nilai ekonomis dan perlu dilindungi dengan asuransi.
2. Identifikasi barang dengan jelas
Kamu harus mendata lebih detail mengenai objek yang diasuransikan. Jika kamu menggunakan asuransi kebakaran untuk pabrik, datalah mana barang-barang yang termasuk dalam objek asuransi dan mana yang tidak.
3. Pilih perusahaan asuransi dengan reputasi baik
Ini merupakan hal paling dasar dalam memilih produk asuransi. Pastikan kamu menggunakan produk asuransi dari perusahaan asuransi yang punya reputasi baik.
Pertama, pastikan perusahaan asuransi tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Kedua, cari tahu Risk Based Capital (RBC) perusahaan tersebut. Pastikan perusahaan asuransi memiliki nilai RBC yang baik.
4. Bandingkan harga premi dan manfaat pertanggungannya
Jangan ragu untuk membandingkan harga premi dan manfaat pertanggungannya. Ini penting sekali agar kamu bisa mendapatkan produk asuransi yang memang cocok dan sesuai dengan kebutuhan.
Di Lifepal, kamu dapat membandingkan beragam produk asuransi dari berbagai perusahaan asuransi sehingga kamu bisa mendapatkan polis asuransi yang bagus. Kamu juga bisa mendapatkan informasi tentang jenis-jenis risiko yang dapat di klaim di dalam asuransi kerugian.
Salah satu jenis asuransi kerugian yang penting dimiliki setiap pemilik kendaraan adalah asuransi kendaraan bermotor dan asuransi kecelakaan. Karena risiko seperti kecelakaan hingga kehilangan tidak dapat sepenuhnya dihindari.