Berapa Lama Klaim Asuransi Kematian? Ini Prosedur dan Syaratnya
Asuransi jiwa adalah produk asuransi yang memberikan manfaat utama berupa santunan uang pertanggungan (UP) jiwa saat tertanggung meninggal dunia. Lantas, berapa lama klaim asuransi kematian untuk mendapatkan UP?
Terkait proses dan durasi klaim, setiap perusahaan asuransi mungkin punya kebijakan yang berbeda-beda. Kelengkapan dokumen persyaratan juga akan mempengaruhi lamanya proses klaim tersebut.
Berapa Lama Klaim Asuransi Kematian?
Asuransi kematian umumnya dapat diajukan dalam kurun waktu 90 hari atau 3 bulan sejak tertanggung meninggal dunia. Jika melewati masa tersebut, asuransi dapat menolak klaim yang diajukan ahli waris.
Lalu, waktu yang diperlukan untuk mendapatkan manfaat klaim asuransi kematian adalah selambat-lambatnya 14 hari dari tanggal klaim asuransi disetujui oleh pihak asuransi. Tapi, kalau berdasarkan data yang diberikan pihak asuransi merasa perlu melakukan investigasi lebih lanjut, bisa saja durasi klaim memerlukan waktu yang lebih lama.
Syarat Klaim Asuransi Jiwa Kematian
Setiap perusahaan asuransi punya kebijakan berbeda mengenai hal ini. Akan tetapi, umumnya dokumen yang akan diminta meliputi:
- Formulir Surat Keterangan Dokter (SKD) untuk pernyataan meninggal dunia
- Akta kematian dari pemerintah setempat
- Surat keterangan bukti pemakaman atau kremasi
- Formulir surat keterangan kematian dari kepolisian (bila disebabkan oleh kecelakaan)
- Surat keterangan kematian dari kedutaan besar (jika meninggal di luar negeri)
- KTP dan Kartu Keluarga (KK)
Cara Klaim Asuransi Meninggal Dunia
Ketika tertanggung utama dari asuransi jiwa meninggal dunia, ahli waris bisa melakukan klaim. Berikut ini langkah-langkah melakukan klaim asuransi jiwa.
1. Ajukan klaim paling lambat 3 bulan sejak tanggal meninggal
Asuransi jiwa biasanya memberikan masa tunggu selama 3 bulan atau 90 hari. Selama masa ini, ahli waris harus mengajukan klaim maksimal 90 hari setelah tanggal tertanggung meninggal dunia.
Kalau pengajuan klaim baru dilakukan setelah lewati dari 90 hari, ahli waris harus melampirkan surat tambahan. Surat itu berisi kronologi yang jelas dan logis mengenai alasan keterlambatan pengajuan klaim asuransi.
Karena itu, sebaiknya jangan menunda-nunda waktu pengajuan klaim, ya. Karena kalau tidak, kamu terpaksa melalui proses administrasi yang lebih panjang dan rumit.
2. Mengisi form pengajuan klaim
Kamu bisa menanyakan ke pihak asuransi cara mendapatkan formulir pengajuan klaim. Biasanya, formulir bisa didapatkan lewat aplikasi atau website resmi perusahaan asuransi.
Ada juga yang hanya menyediakan formulir secara offline, sehingga baru bisa didapatkan dengan memintanya secara langsung di kantor perusahaan asuransi yang bersangkutan.
3. Melampirkan dokumen persyaratan
Perhatikan dengan seksama informasi mengenai dokumen serta syarat klaim pada polis asuransi. Ketika menyerahkan formulir pengajuan klaim, kamu harus menyertakan sejumlah dokumen pendukung. Apabila diperlukan dokumen pendukung tambahan, pihak asuransi bisa saja meminta kamu untuk melampirkan dokumen-dokumen lain yang tidak tertera pada daftar persyaratan.
4. Verifikasi dari pihak asuransi
Setelah mengajukan form dan melampirkan dokumen, akan ada proses penyelidikan dan konfirmasi data dari pihak asuransi. Pada tahap ini, kamu cuma perlu menunggu verifikasi dari pihak perusahaan asuransi.
Verifikasi biasanya akan dikirimkan melalui SMS berisi pernyataan bahwa pengajuan klaim sudah disetujui. Umumnya, proses verifikasi akan memakan waktu 14 hari kerja, tapi bisa juga lebih jika diperlukan investigasi yang lebih kompleks.
5. Uang pertanggungan dicairkan
Kalau sudah mendapatkan verifikasi, kamu cukup menunggu sampai uang pertanggungan asuransi dicairkan dan masuk ke rekeningmu. Durasi pencairan berbeda-beda, tergantung rekening bank yang kamu gunakan.
Itulah langkah-langkah dalam melakukan klaim asuransi jiwa untuk kematian. Jika kamu saat ini masih mencari asuransi jiwa atau asuransi kesehatan untuk tua, simak rekomendasi asuransi untuk lansia dari Lifepal!
Penyebab Klaim Asuransi Kematian Ditolak
Beberapa contoh kasus yang mana klaim asuransi jiwa bisa terpenuhi adalah jika nasabah meninggal dunia karena kecelakaan atau meninggal akibat sebab-sebab alami, misalnya sakit. Biasanya, UP jiwa karena kecelakaan bisa lebih besar.
Tapi pengajuan klaim bisa saja ditolak karena berbagai hal khusus tertentu. Nah, berikut ini beberapa risiko yang membuat klaim asuransi kematian nasabah ditolak yaitu:
- Bunuh diri
- Vonis hukuman mati dari pengadilan
- Turut serta dalam tindakan kejahatan
- Sengaja dibunuh oleh orang yang berkepentingan dengan uang pertanggungannya
- Meninggal karena HIV/AIDS (pada dua tahun pertama)
- Profesi pekerjaan yang berisiko tinggi, seperti di instansi militer, pemadam kebakaran, pertambangan, dan sebagainya (kecuali diperjanjikan lain)
Perlu diketahui bahwa umumnya pemrosesan klaim asuransi jiwa paling cepat adalah 14 hari kerja. Selama proses ini, perusahaan asuransi akan meneliti klaim yang diajukan. Daftar pengecualian yang disebutkan di atas bisa bertambah atau berkurang tergantung kepada ketentuan tiap perusahaan asuransi.
Itulah sebabnya sebelum membeli asuransi jiwa, kamu sangat disarankan untuk membaca secara saksama dan memahami sepenuhnya ketentuan di dalam buku polis asuransi.
Pertanyaan Terkait Berapa Lama Klaim Asuransi Kematian
Apakah Bisa Klaim Jika Baru Dua Bulan Ikut Asuransi Jiwa?
Asuransi jiwa memberikan jaminan atas risiko meninggal dunia. Risiko ini tentu tidak bisa diketahui kapan terjadinya.
Bagi peserta atau nasabah asuransi jiwa yang telah membayar premi dan meninggal dunia setelah dua bulan, maka klaim bisa dicairkan.
Pencairan ini dilakukan ahli waris atau keluarga yang tercantum sebagai penerima manfaat UP jiwa. Misalnya saja seorang suami yang mencantumkan istrinya sebagai penerima manfaat UP jiwa. Nominal UP jiwa yang diterima sesuai yang tercantum dalam buku polis, misalnya Rp1 miliar. Maka, UP jiwa yang diterima ahli waris adalah sebesar nominal tersebut.
Apakah uang yang kita bayarkan ke pihak asuransi dapat kita ambil kembali?
Premi asuransi jiwa tidak akan dikembalikan jika tertanggung masih hidup hingga masa asuransi berakhir. Namun, ada juga beberapa perusahaan asuransi yang menawarkan polis dengan manfaat pengembalian premi.