Rincian Premi BPJS Kesehatan dan Sistem Kelasnya
Premi BPJS Kesehatan kembali mengalami perubahan. Bahkan dalam kurun waktu setahun, penetapan iuran BPJS telah direvisi sebanyak dua kali dan dikabarkan akan kembali naik di awal tahun 2021.
Lantas, berapa sih rincian premi BPJS Kesehatan saat ini? Biar nggak bingung, yuk simak informasi selengkapnya berikut ini:
Daftar premi BPJS Kesehatan 2022
Premi BPJS Kesehatan adalah iuran kesehatan yang harus dibayarkan setiap bulannya dan bersifat wajib. Adapun kategori kepesertaan BPJS terbagi menjadi dua, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Pekerja Penerima Upah.
- Penerima Bantuan Iuran (PBI): masyarakat yang tergolong tidak mampu, sehingga iuran jaminan kesehatannya akan dibayarkan oleh Pemerintah.
- Peserta Pekerja Penerima Upah: masyarakat yang bekerja pada lembaga pemerintah maupun swasta, wajib bayar iuran jaminan kesehatannya sendiri.
Untuk Peserta Pekerja Penerima Upah juga secara umum terbagi menjadi dua kategori, yaitu premi BPJS Kesehatan mandiri dan perusahaan.
1. Premi BPJS Kesehatan Mandiri
Peserta BPJS Kesehatan Mandiri bersifat perorangan yang artinya premi bulanannya dibayarkan secara pribadi atau bukan dari perusahaan maupun organisasi tertentu. Besaran premi BPJS Kesehatan Mandiri dilansir dalam Perpres 75/2019:
Kelas III | Rp42 ribu per bulan* |
Kelas II | Rp100 ribu per bulan |
Kelas I | Rp150 ribu per bulan |
*Jul – Des 2020: Rp25.500 dibayarkan peserta, Rp16.500 subsidi pemerintah
Adapun rencana kenaikan premi di tahun 2021 pada kelas III. Perbedaannya dapat dilihat pada nilai subsidi pemerintah yang diturunkan menjadi Rp7 ribu per peserta. Berikut rinciannya:
Kelas III | Rp42 ribu per bulan* |
Kelas II | Rp100 ribu per bulan |
Kelas I | Rp150 ribu per bulan |
*Jul – Des 2020: Rp35.000 dibayarkan peserta, Rp7.000 subsidi pemerintah
2. Premi BPJS Kesehatan Perusahaan
Peserta BPJS Kesehatan perusahaan adalah karyawan yang bekerja pada perusahaan atau organisasi tertentu, dan sebagian jumlah preminya wajib dibayarkan instansi. Berikut ini adalah cara menghitung premi BPJS Kesehatan perusahaan:
- 1% iuran dibayarkan karyawan + 4% iuran ditanggung perusahaan
- Gaji yang dimaksud: gaji pokok + tunjangan tetap
- Batas paling tinggi yang digunakan sebagai dasar perhitungan gaji adalah Rp12 juta
- Batas paling rendah yang digunakan sebagai dasar perhitungan gaji adalah UMK/UMP
- Kepesertaan anggota keluarga dikenakan 1% dari gaji
- Perusahaan menanggung maksimal 5 orang: tertanggung karyawan + pasangan + maks. 3 anak
Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak
Banyak masyarakat, terutama peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) yang tidak tahu apakah BPJS Kesehatannya aktif atau tidak.
Sebenarnya, jika kamu masuk dalam peserta PIB, otomatis kamu aktif sebagai peserta BPJS meski tidak membayar iuran karena sudah dibayar oleh pemerintah.
Untuk lebih memastikannya, kamu bisa mengikuti cara cek kepesertaan BPJS Kesehatan berikut ini.
1. Cek BPJS Kesehatan via aplikasi mobile
- Download aplikasi Mobile JKN di PlayStore maupun AppStore
- Buka aplikasi dan masukkan NIK, password dan captcha
- Setelah masuk, kamu bisa melihat status kepesertaan BPJS aktif atau tidak
2. Cara cek BPJS Kesehatan via Whatsapp
- Hubungi nomor 08118750400 dengan mengetikkan kalimat apa saja, misalnya “Hallo”.
- Nomor tersebut akan otomatis menjawab dengan memberikan beberapa pilihan menu.
- Pilih 1.Cek Status Peserta.
- Masukkan nomor BPJS Kesehatan atau nomor KTP (NIK) dan Tanggal Lahir dengan tanda dan (&) sebagai pemisah (Contoh: 320411100495xxxx&1995-xx-xx atau 000164133xxxx&1995-xx-xx)
- Nomor akan memberikan status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu aktif atau tidak.
3. Cara cek BPJS Kesehatan via Call Centre
Hubungi call centre BPJS Kesehatan di nomor 1500400 lalu sampaikan kamu hendak mengecek status peserta BPJS.
4. Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan
Jika kamu ingin mendapatkan informasi yang lebih lengkap, kamu bisa mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat di kotamu. Petugas akan membantu pengecekan BPJS Kesehatan kamu.
Sistem Kelas BPJS
Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa pada awal sistem kelas BPJS Kesehatan akan dihapus per awal tahun 2021 dan dilakukan bertahap hingga akhir 2022. Artinya, tidak akan ada perbedaan pelayanan kesehatan pada setiap peserta BPJS. Sehingga, besar iurannya pun akan menjadi sama rata.
Penghapusan kelas pada peserta BPJS ini dilakukan dengan tujuan mengantisipasi tingginya permintaan peserta yang mengajukan penurunan kelas untuk mendapatkan premi yang lebih bersahabat.
Demikianlah pembahasan mengenai premi BPJS. Semoga bisa bermanfaat, ya. Simak pula ulasan mengenai BPJS PBI adalah, dan juga kelas BPJS dihapus di artikel Lifepal lainnya!
Tips dari Lifepal! Selain dengan BPJS Kesehatan, kamu juga sebaiknya menyiapkan dana darurat untuk kondisi-kondisi yang tidak bisa dipastikan kapan terjadi.
Dana darurat adalah dana yang secara khusus disiapkan untuk menangani kondisi darurat. Besaran dana darurat berbeda masing-masing orang, tergantung apakah dia masih single, sudah menikah atau punya tanggungan lain.
Jika kamu masih bingung mengenai berapa dana darurat yang mesti kamu siapkan, coba hitung menggunakan Kalkulator Dana Darurat berikut ini.
Pertanyaan seputar premi BPJS Kesehatan
Perlu diketahui bahwa melalui keterangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sistem kelas pada BPJS Kesehatan akan dihapuskan pada tahun 2021 (estimasi). Artinya, nggak akan ada lagi perbedaan pada layanan kesehatan kelas I, II, dan III. Berikut ini adalah perbedaan antar kelas BPJS Kesehatan:
- Kelas III: kapasitas kamar 4-6 pasien
- Kelas II: kapasitas kamar 3-5 pasien dapat di-upgrade ke kamar VIP / Kelas I
- Kelas I: kapasitas kamar 2-4 pasien dan dapat di-upgrade ke kamar VIP
- Layanan BPJS tidak dapat diakses jika Iuran tidak dibayar selama lebih dari sebulan.
- Untuk melakukan aktivasi kembali, peserta harus membayar total iuran dan akan dikenakan denda jika dirawat inap selama kurun waktu 45 hari sejak iuran dilunasi.
Salah satu jenisnya adalah asuransi kesehatan cashless yang memungkinkan pengguna berobat ke faskes hanya dengan menunjukkan kartu asuransi yang dimiliki.