Perbedaan Kelas BPJS Kesehatan [Plus Cara Naik dan Turun Kelas]
BPJS Kesehatan adalah salah satu program pemerintah yang dapat membantu masyarakat berobat gratis. Meski begitu, ada perbedaan kelas BPJS kesehatan ketika seseorang menjalani rawat inap.
Masyarakat memang bisa berobat gratis menggunakan BPJS Kesehatan. Namun, gratis yang dimaksud bukan berarti sama sekali gak mengeluarkan uang, ya!
Pasalnya, kamu tetap harus membayar iuran setiap bulan yang jumlahnya disesuaikan tipe kelas. Jadi, hampir sama sebenarnya dengan asuransi kesehatan dari perusahaan swasta.
Bahkan, asuransi kesehatan swasta memiliki lebih banyak kemudahan yang tidak ditawarkan oleh BPJS Kesehatan.
Namun jika bicara soal Iuran atau premi BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan setiap bulan, besarannya memang lebih terjangkau dengan manfaat yang jauh lebih luas.
Namun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan mulai naik pada 1 Juli 2020.
Nah, kenaikan iuran pun berbeda untuk setiap kelas kepesertaan. Sebelum kita jauh membahas mengenai besaran iuran per kelas, yuk kita pahami dulu perbedaan BPJS Kesehatan kelas 1, 2. dan 3 berikut ini.
Apa perbedaan kelas BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3?
Dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, ada tiga kelas iuran dari yang terkecil hingga terbesar. Besaran iuran ini akan berpengaruh terhadap perbedaan fasilitas BPJS Kesehatan yang akan diperoleh peserta bila menggunakan klaimnya saat berobat atau dirawat di rumah sakit.
Sesuai dengan Perpres nomor 64 tahun 2020, disebutkan bahwa kelas untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) terdiri dari tiga kelas yakni kelas 1, 2, dan 3.
Kelas ini juga mencerminkan fasilitas perawatan yang akan didapat apabila peserta menggunakan klaimnya. Berikut ini urutan kelas BPJS Kesehatan dan penjelasannya.
1. BPJS Kelas 3
Bagi peserta BPJS Kelas 3, dia akan mendapat manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 atau sama dengan yang didapat oleh peserta penerima bantuan iuran (PBI). PBI adalah peserta dari keluarga tidak mampu yang iurannya ditanggung negara.
Iuran BPJS Kelas 3 sebenarnya sudah naik pada 2021, yakni dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp35.000 per orang per bulan. Aslinya, iuran BPJS Kelas 3 adalah Rp42.000, namun mendapatkan subsidi dari pemerintah sebanyak Rp7 ribu.
2. BPJS Kelas 2
Iuran BPJS Kelas 2 sebesar Rp100 ribu per orang per bulan dibayar peserta PBPU dan peserta PB atau pihak lain atas nama peserta. Sesuai dengan kelasnya, maka peserta BPJS Kelas 2 ini akan mendapat ruang perawatan kelas 2 saat sakit.
3. BPJS Kelas 1
Ruang perawatan yang akan didapat adalah kelas 1. Besaran iuran untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.
Untuk kebijakan di tahun 2022, rencananya pemerintah akan menghapus kelas BPJS Kesehatan. Jadi, tidak ada kelas 1, 2, dan 3 karena semuanya akan disamaratakan.
Ada pun iuran yang rencananya akan diberlakukan adalah sebesar Rp75 ribu per orang per bulannya.
Namun, kebijakan ini masih dikaji ulang. Jadi, ditunggu saja untuk informasi resminya, ya.
Upgrade ruang inap
Meski layanan dan prasarana yang diterima tiap kelas berbeda. Namun, khusus peserta kelas 1 dan kelas dua bisa meningkatkan pelayanan ruang inapnya.
Misalnya, peserta kelas 1 ingin agar lebih privasi, peserta itu bisa pindah ke kelas VIP dengan syarat harus membayar kekurangan biaya pada kelas VIP yang ditangguhkan pihak BPJS Kesehatan.
Begitupun, dengan peserta kelas 2 yang ingin pindah ruang inap ke kelas 1. Peserta kelas 2 akan mendapatkan ruang inap yang lebih privasi di kelas 1 ataupun VIP sekalipun.
Namun, peserta juga harus membayar biaya kekurangan yang sudah ditangguhkan BPJS Kesehatan.
Sayangnya, upgrade ruang inap ini hanya bisa didapat oleh peserta kelas 1 dan 2. Peserta kelas 3 belum bisa naik kelas, kecuali di rumah sakit tersebut ruang inap kelas 3 penuh, maka peserta baru bisa pindah ruang inap.
Perawatan apa saja yang ditanggung BPJS sesuai kelas-kelasnya?
Pada dasarnya, beberapa pelayanan medis berikut akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan untuk kamu, antara lain:
- Konsultasi dokter.
- Pemeriksaan penunjang, seperti laboratorium, radiologo (rontgen), dan lainnya.
- Obat Formularium Nasional (Fornas) maupun obat bukan Fornas.
- Bahan dan alat medis habis pakai.
- Akomodasi atau kamar perawatan.
- Biaya lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan pasien.
- Serangkaian perawatan tersebut bakal didapatkan pasien hingga selesai atau keluar dari rumah sakit dan besar kecilnya tarif gak dipengaruhi oleh jumlah hari perawatan rawat inap.
Penasaran apa saja pelayanan dan fasilitas rawat inap yang didapat oleh peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan kelasnya? Di bawha ini ulasan perbedaan kelas BPJS Kesehatan.
1. Fasilitas BPJS kelas 1, biaya iuran Rp150 ribu per bulan
BPJS Kesehatan kelas satu merupakan kelas pelayanan kesehatan yang paling tinggi. Maksudnya, gak cuma iuran bulanan yang paling mahal, tapi juga fasilitas kesehatannya paling lengkap.
Dengan biaya iuran yang paling besar, yaitu Rp 150 ribu per bulan, maka kamu juga bakal mendapatkan fasilitas yang paling nyaman dibanding dengan kelas dua dan tiga. Ya, bisa disebut fasilitasnya sepadan dengan uang yang kamu keluarkan.
Fasilitas pelayanan kesehatan rawat inap yang bakal kamu dapatkan dari kelas satu yaitu kamar atau ruangan di rumah sakit dengan kapasitas orang yang lebih sedikit, yaitu dua hingga empat orang saja.
Kamu juga bisa memanfaatkan fasilitas BPJS kelas 1 untuk gigi berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, berupa:
- Administrasi pelayanan.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
- Premedika.
- Kegawatdaruratan oro-dental.
- Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi).
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
- Obat pasca ekstraksi.
- Tumpatan gigi komposit atau GIC (Glass Ionomer Cement).
- Pembersihan karang gigi pada gingivitis akut (scaling gigi).
- Pemasangan gigi palsu (protesa gigi) yang dianggap sebagai layanan tambahan sehingga akan ada penyesuaian plafon bagi peserta. BPJS Kesehatan akan memberikan layanan tersebut dalam bentuk dana subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Artinya, BPJS tidak akan menanggung biaya perawatan gigi yang bersifat estetika, misalnya seperti pemasangan kawat gigi (behel), meratakan permukaan gigi, serta tindakan lainnya yang dilakukan dengan tujuan kecantikan.
2. Fasilitas BPJS kelas 2, biaya iuran Rp100 ribu per bulan
Buat peserta BPJS kelas 2 yang pengin rawat inap, maka fasilitas yang didapatkan yaitu ruangan kamar dengan jumlah pasien yang lebih banyak dibanding kelas satu.
Secara umum, jika melihat pelayanan kesehatan yang ditawarkan BPJS Kesehatan bakal lebih minim privasi dan rawat inap, yaitu dalam satu kamar bakal diisi dengan tiga hingga lima tempat tidur pasien.
3. Fasilitas BPJS Kelas 3, biaya iuran Rp35 ribu per bulan
Peserta BPJS Kesehatan kelas tiga sebagian besar merupakan masyarakat Indonesia yang memiliki kemampuan perekonomian menengah ke bawah. Jadi wajar saja jika iuran buat peserta kelas tiga adalah yang termurah, yaitu Rp35 ribu tiap bulan.
Namun, sebagaimana disebut kelas tiga, fasilitas pelayanan kesehatan yang didapatkan pun dinilai paling standar.
Kamu sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas tiga bakal mendapatkan kamar dengan jumlah pasien empat hingga enam orang.
Bahkan, enngak sedikit rumah sakit yang menyediakan kamar rawat inap dengan jumlah pasien yang lebih banyak dari itu.
Masih bingung dengan fasilitas yang didapatkan dari BPJS Kesehatan? Kamu bisa cari tahu di video berikut ini!
Cara naik kelas BPJS Kesehatan
Bagi kamu yang menginginkan naik kelas BPJS, fasilitas ini bisa didapatkan dengan mengajukan peningkatan satu tingkat saja.
Misalnya dari kelas 2 menjadi kelas 1 atau kelas 1 menjadi kelas VIP. Ketentuan ini diatur dalam PMK RI Nomor 51 Tahun 2018.
Kenaikan kelas memang dimungkinkan bagi peserta yang ingin mendapat fasilitas perawatan lebih baik. Persyaratan perpindahan kelas ini sebenarnya tidak berubah dalam Perpres terbaru BPJS Kesehatan.
Sesuai aturan, maka peserta yang ingin pindah kelas harus menunggu 1 tahun agar dapat mengubah kelas layanan BPJS Kesehatan. Perubahan kelas rawat ini juga harus diikuti perubahan kelas seluruh anggota keluarga.
Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
Apa syarat dokumen perubahan kelas rawat? Pemohon harus melampirkan dokumen asli atau fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Bagi peserta yang belum melakukan Autodebit rekening tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan dan formulir autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000.
Perubahan kelas layanan BPJS Kesehatan ini dapat diajukan dengan sejumlah cara, yakni melalui aplikasi Mobile JKN.
Dalam layanan ini peserta cukup mengklik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan. atau, dengan cara berikut.
1. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
2. Mal Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
3. Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/ Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket yang sesuai, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Cara turun kelas BPJS Kesehatan
Sama halnya jika kamu ingin turun kelas BPJS karena merasa iurannya yang semakin mahal, misalnya dari awalnya kelas 1 menjadi kelas 2?
Niat kamu ini bisa direalisasikan dengan mudah. Pemerintah juga merestui adanya penurunan kelas lho. Dalam kenaikan tarif per Juli 2020 ini, pemerintah bahkan meminta peserta yang keberatan untuk mengambil opsi turun kelas.
Bagaimana caranya, secara garis besar sama kok dengan kenaikan kelas. Pokoknya dalam pengajuan perubahan kelas, alurnya seperti yang dijelaskan di atas.
Yang penting, siapkan dokumen e-KTP dan Kartu Keluarga, lalu isi dan serahkan formulir perubahan data kepesertaan BPJS Kesehatan dan bukti pembayaran iuran terakhir.
Pindah kelas rawat dapat dilakukan setelah satu tahun dan harus diikuti seluruh anggota keluarga yang berada dalam satu KK.
Peserta BPJS yang pindah kelas rawat pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya akan berlaku pada bulan selanjutnya.
Jika semua persyaratan sudah kamu penuhi, kamu bisa memilih salah satu dari langkah-langkah berikut ini untuk mengubah kelas.
Manfaatkan aplikasi mobile JKN dengan cara membuka aplikasi mobile JKN, klik menu ubah data peserta, lalu masukkan data perubahan yang kamu inginkan
Hubungi Care Center BPJS Kesehatan 1500 400 dan sampaikanlah perubahan data peserta
Kunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, isilah Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), dan tunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan dari petugas.
Kunjungi Mal Pelayanan Publik, isi FDIP, dan tunggu antrian untuk mendapat pelayanan
Datangi kantor cabang dan kantor kabupaten/kota.
Ilustrasi kasus naik kelas BPJS
Tentu, pasien yang mendapatkan kenaikan kelas diwajibkan untuk melunasi selisih biaya yang muncul dari perbedaan cakupan layanan tersebut. Mari kita coba pahami dari ilustrasi kasus sederhana berikut.
Andi mengidap penyakit yang cukup berat dan membutuhkan layanan perawatan medis secepatnya. Dia pun berencana buat naik kelas dari BPJS kelas 1 menjadi VIP biar lebih nyaman istirahat.
Kalau mau gini, Andi diharuskan membayar selisih biaya yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan dan nominal biaya rawat inap yang ditetapkan pihak rumah sakit.
Misalnya, buat biaya rawat inap kelas 1 dari pihak BPJS adalah sebesar Rp100 ribu per hari. Sedangkan buat biaya rawat inap VIP sebesar Rp250 ribu. Berarti, Andi harus menambah biaya sebesar Rp150 ribu per harinya.
Sayangnya, fasilitas naik kelas cuma berlaku buat peserta BPJS Kesehatan kelas satu dan dua. Peserta BPJS kelas tiga gak diperkenankan naik kelas kecuali jika ada kondisi-kondisi tertentu, seperti ruangan kelas tiga yang penuh.
Rencana menghapus perbedaan kelas BPJS
Walau BPJS kesehatan memiliki tiga kelas berbeda, kini muncul rencana Pemerintah untuk menghapus sistem kelas ini.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan bahwa Pemerintah tengah berencana untuk menerapkan kelas standar pelayanan rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan pada kuartal II-2020.
Dengan demikian, sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini kemungkinan akan digabung menjadi hanya satu kelas.
Pemerintah menegaskan rencana ini bukan untuk menurunkan manfaat BPJS. Malah sebaliknya, Pemerintah tengah mengoptimalkan asas JKN dengan prinsip-prinsip asuransi sosial.
Artinya, dengan skema ini, nantinya peserta bisa mendapatkan layanan yang sama untuk dokter, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi dokter spesialis, pemeriksaan lab, dan sebagainya.
Satu hal yang membedakan hanya pada fasilitas ruang rawat inapnya saja.
Namun, secara resmi BPJS Kesehatan belum memberikan informasi detail tentag rencana penghapusan kelas ini. Jadi, sebaiknya kita tunggu saja keputusan dari BJPS Kesehatan, ya!
Bayar BPJS enggak perlu antre lagi
Meski iuran naik, kelas BPJS Kesehatan hingga saat ini tetap sama yakni terdiri dari tiga kelas. Pembayarannya sendiri harus dilakukan secara rutin setiap bulan dan paling lambat setiap tanggal 10.
Jika kamu telat membayar, maka bakal dikenakan denda sebesar dua persen dari total iuran.
Kamu gak perlu repot antrean BPJS Kesehatan buat melakukan pembayaran. Pasalnya, kamu bisa membayar iurannya secara online atau lewat ATM.
1. Bayar iuran BPJS tanpa antre lewat online
Untuk membayar iuran BPJS, cara paling mudah dan cepat adalah via online. Bahkan lebih mudah daripada melalui ATM, karena kamu bahkan tidak perlu keluar rumah.
Hemat ongkos dan hemat waktu! Langkah-langkah untuk membayar via online sebagai berikut.
- Buka website pembayaran BPJS online
- Masukkan nomor BPJS
- Tentukan periode tagihan yang ingin dibayarkan (1 bulan, 2 bulan, atau 3 bulan)
- Setelah melakukan langkah diatas, jumlah tagihan BPJS kamu akan muncul di layar
- Log-in atau registrasi akun baru untuk melanjutkan pembayaran (isi data dengan benar, karena bukti pembayaran akan dikirimkan ke nomor dan e-mail yang terdaftar)
- Pilih metode pembayaran dan masukkan kode voucher diskon jika ada
- Lakukan pembayaran
- Bukti pembayaran akan kamu terima lewat sms atau e-mail, sesuai dengan data yang kamu masukkan saat registrasi
Kamu juga bisa membayar iuran BPJS Kesehatan secara online melalui Lifepal yang menjadikan proses pembayaran jadi lebih praktis.
2. Bayar iuran BPJS tanpa antre lewat ATM
Sayangnya, hingga kini cuma bank-bank tertentu saja yang telah bekerja sama dengan pihak BPJS buat bisa melakukan pembayaran iuran via ATM. Bank yang dimaksud adalah BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BCA.
Langkah-langkahnya juga terbilang mudah. Contohnya, kalau membayar lewat bank BRI.
- Masukan kartu ATM.
- Pilih Bahasa dan masukan PIN ATM kamu.
- Pilih menu “TRANSAKSI TUNAI” atau “PAKET TUNAI”.
- Pilih menu “TRANSAKSI LAINNYA”.
- Pilih menu “PEMBAYARAN”.
- Pilih menu “BPJS KESEHATAN”.
- Masukan kode 88888 dan tambahkan 11 digit angka kartu BPJS Kesehatan kamu dan tekan “BENAR”.
- Setelah itu bakal muncul nama serta jumlah yang harus kamu bayar.
- Masukkan jumlah nominal yang bakal dibayar, lalu tekan “BENAR”.
- Kemudian bakal muncul konfirmasi pembayaran, tekan angka 1 dan pilih “YA”.
- Selesai.
- Sebenarnya yang membedakan dari masing-masing kelas cuma buat ruang perawatan atau rawat inap di rumah sakit aja kok. Sedangkan buat berobat atau rawat jalan, baik kelas satu maupun kelas tiga mendapatkan fasilitas yang sama, yaitu sama-sama gratis.
Untuk jenis obat yang kamu dapat juga gak berbeda. Penyakit yang ditanggung pihak BPJS Kesehatan juga sama. Balik lagi bahwa yang membedakan adalah cuma saat rawat inap saja.
Itulah informasi mengenai fasilitas BPJS kelas 1 dan kelas-kelas lainnya serta serba-serbi iuran asuransi sosial dari pemerintah ini. Semoga membantu!
Tips dari Lifepal! Jika finansial kamu cukup baik, kamu sebaiknya memilih BPJS Kesehatan kelas I, karena fasilitas yang akan didapatkan cukup lengkap. Selain itu, kamu juga bisa upgrade ke kelas VIP dengan biaya yang terjangkau.
Meskipun BPJS Kesehatan memiliki manfaat yang luas, tak ada salahnya kamu menambah asuransi kesehatan lagi.
Seperti yang diketahui, pelayanan di BPJS Kesehatan cukup rumit dan panjang. Jika kamu membeli asuransi kesehatan lagi, kamu akan lebih diuntungkan karena prosesnya bisa lebih cepat, ya.
Simak pula ulasan mengenai BPJS PBI adalah, dan juga kelas BPJS dihapus di artikel Lifepal lainnya!
Pertanyaan seputar perbedaan kelas BPJS Kesehatan
- Kelas 3: Bagi peserta kelas 3, dia akan mendapat manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3, atau sama dengan yang didapat oleh peserta penerima bantuan iuran (PBI). Iuran kelas 3 adalah Rp35.000 per orang per bulan.
- Kelas 2: Iuran kelas 2 sebesar Rp100 ribu per orang per bulan dibayar peserta PBPU dan peserta PB atau pihak lain atas nama peserta. Sesuai dengan kelasnya, maka peserta kelas 2 ini akan mendapat ruang perawatan kelas 2 saat sakit.
- Kelas 1: Ruang perawatan yang akan didapat adalah kelas 1. Besaran iuran untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.
Penting. Meskipun BPJS Kesehatan memiliki manfaat yang luas, tak ada salahnya kamu menambah asuransi kesehatan lagi.
Seperti yang diketahui, pelayanan di BPJS Kesehatan cukup rumit dan panjang. Jika kamu membeli asuransi kesehatan lagi, kamu akan lebih diuntungkan karena prosesnya bisa lebih cepat, ya, sehingga penanganan kesehatan kamu juga terlambat.
Beli asuransi kesehatan di Lifepal mulai dari Rp50 ribu.