Rumah Sakit BPJS: Daftar dan Cara Cek RS Rujukan Online

rumah sakit bpjs

Bagi kamu yang sudah menjadi peserta BPJS, tahukah kamu rumah sakit mana saja yang bisa didatangi menggunakan BPJS? Perlu diketahui, rumah sakit BPJS berbeda-beda bagi setiap peserta.

Memilih rumah sakit BPJS untuk tujuan pengobatan kita memang gampang-gampang susah. Kadang ada rumah sakit atau klinik yang terdekat dengan kita, tapi ternyata kita tidak diterima di rumah sakit tersebut karena tidak terdaftar dalam faskes I BPJS pribadi.

Ya, memang memilih rumah sakit BPJS sebaiknya tidak hanya berdasar lokasi, tapi juga perlu tahu layanan yang tersedia, juga tipe rumah sakit atau klinik tersebut. 

Daftar rumah sakit BPJS Jakarta

Di Jakarta, ada beberapa rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Berikut ini beberapa daftar rumah sakit BPJS Jakarta yang bisa didatangi: 

Rumah SakitAlamatKontak
RS BHAKTI MULIAJL. AIPDA KS.TUBUN NO.790215481625
RS HERMINA DAAN MOGOTKINTAMANI RAYA NO 20215408989
RS JANTUNG HARAPAN.KITAJL. LETJEN. S. PARMAN KAV.870215684085
RS JIWA JAKARTAJL. PROF. LATUMETEN NO. 10215682841
RS KANKER DHARMAISLETJEN S PARMAN KAV.84-860215681570
RS PATRIA IKKTCendrawasih No 1 Komp. Kemhan0215308981
RS PELNI PETAMBURANJL. AIPDA K.S. TUBUN NO. 92-945306901
RS PURI INDAH (IGD)JL Puri Indah Raya No.Blok S202125695222
RS ROYAL TARUMA (IGD)Jl. Daan Mogot No.34,Jakarta B56958338
RS Siloam Kebon Jeruk (CoB)Perjuangan Raya Kav.8021-5300888
RS SILOAM KEBON JERUK (IGD)Jalan Raya Perjuangan0215300888
RS SUMBER WARASJL KYAI TAPA GROGOL0215673122
RSAB HARAPAN KITAJL. LETJEN. S. PARMAN KAV.870215668284
RSIA IBNU SINADr Nurdin I/III021 5674878
RSKB CINTA KASIH TZU CHIKamal Raya Outer Ring Road
RSUD CENGKARENGJL KAMAL RAYA CENGKARENG TIMUR54372874
Ladokgi TNI AL RE MartadinataJl. Farmasi No. 1 Bend. Hilir0215733026
PT. ENSEVALJL. PULO LENTUT
R.S. HUSADAJL. MANGGA BESAR NO. 137-139
RS ABDI WALUYO (IGD)JL. HOS COKROAMINOTO 31-330213144989
RS CIPTO MANGUNKUSUMOJL. DIPONEGORO NO. 710213918301
RS ISLAM JAKARTAJL.CEMPAKA PUTIH TENGAH I NO.10214250451
RS ISLAM JAKARTA-PPK MCUJL CEMPAKA PUTIH TENGAH
RS Kramat 128Jl. Kramat Raya No. 1280213909513
RS M RIDWAN MEUREKSAJL. KRAMAT RAYA NO. 1040213150535
RS M. H THAMRINJL. SALEMBA TENGAH 24-280213904422
RS MENTENG MITRA AFIAJL. KALI PASIR NO. 9 CIKINI0213146309
RS MITRA KEMAYORAN (CoB)HBR MOTIK (LANDASAN PACU)0216545555
RS MITRA KEMAYORAN (IGD)Jl. HBR Motik0216545555
RS PERTAMINA JAYAJL. AHMAD YANI NO. 2 BY PASS0214211913
RS PGI CIKINIJL. RADEN SALEH NO. 4002131550180
RS ST CAROLUSSalemba Raya No. 41
RS TARAKANJL. KYAI CARINGIN NO. 70213503150
RSAL DR MINTOHARJOJL. BENDUNGAN HILIR NO. 170215703081
RSB BUDI KEMULYAANJL. BUDI KEMULYAAN NO. 25

Daftar di atas hanyalah sebagian dari rumah sakit BPJS terdekat di Jakarta. Selain daftar di atas, masih ada banyak rumah sakit lain yang menjadi rekanan. 

Untuk mengetahui daftar lengkapnya, kamu bisa mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan. Simak cara cek rumah sakit rujukan BPJS di bagian berikut ini.

Cara cek rumah sakit rujukan BPJS

Ada banyak rumah sakit di kota-kota Indonesia yang sudah bekerja sama dengan BPJS. Untuk mengetahui lokasi yang terdekat denganmu, kamu bisa melakukan langkah-langkah cara cek rumah sakit rujukan BPJS berikut:

  • Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan di https://faskes.bpjs-kesehatan.go.id/aplicares/#/app/dashboard
  • Cantumkan provinsi yang diinginkan pada kolom ‘Nama Provinsi’
  • Tuliskan nama kabupaten/kota pada kolom ‘Nama DATI 2’
  • Pada kolom terakhir, pilih fasilitas kesehatan yang dicari, misalnya rumah sakit
  • Klik tombol ‘Cari Faskes’
  • Pada kolom peta, akan muncul ikon rumah sakit berwarna hijau yang melambangkan lokasi rumah sakit rekanan di wilayah yang kamu cari
  • Arahkan kursor ke ikon rumah sakit berwarna hijau untuk mendapatkan nama rumah sakit serta alamat lengkapnya

Jika ingin mencari daftar rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS di kota lain, kamu tinggal mengubah data provinsi dan kabupaten/kota di kolom pencarian.

Kenapa perlu cek rumah sakit yang menerima BPJS?

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 340/Menkes/Per/III/2010, rumah sakit di Indonesia dikelompokkan berdasarkan fasilitas dan jenis layanannya. 

Misalnya untuk rumah sakit umum, maka semua jenis penyakit dan semua kategori kesehatan dapat dilayani oleh rumah sakit ini. 

Beda halnya untuk kelompok rumah sakit khusus yang hanya memberikan pelayanan pada penyakit tertentu misal Rumah Sakit Kanker, atau kelompok usia semisal rumah sakit anak, atau organ tubuh semisal rumah sakit jantung. 

Pengelompokan kemudian dibedakan menjadi rumah sakit tipe A, B, C, D, dan E. Karena itulah penting bagi kita untuk mengetahui tipe rumah sakit yang ingin kita pilih sebagai tujuan berobat baik pada tingkat pengobatan pertama, kedua, ataupun ketiga. 

Perlu diketahui, tujuan pelayanan kesehatan pada faskes I adalah rawat jalan tingkat pertama; seperti pencegahan penyakit, konsultasi, saran pengobatan pada pasien yang tidak butuh rawat inap, skrining kesehatan, pelayanan kesehatan ibu dan anak. 

Sementara pada faskes II, pelayanan kesehatan yang diberikan sudah spesialistik. Begitu juga dengan tingkat lanjutan, layanan kesehatannya tentu lebih khusus dan lengkap dibanding tingkat II. 

Tujuan pemberian layanan bertingkat ini tidak lain agar pelayanan kesehatan dapat diberikan dengan penyesuaian prioritas kondisi penyakit masing-masing dan merata di seluruh instansi layanan kesehatan yang ditunjuk, jadi tidak menumpuk di satu tempat saja. 

Tipe rumah sakit BPJS Kesehatan

Rumah sakit BPJS terbagi ke dalam beberapa tipe. Untuk lebih jelasnya, simak informasi mengenai tipe-tipe rumah sakit rujukan berikut ini:

1. Rumah sakit BPJS tipe A

Rumah sakit tipe A merupakan rumah sakit kesehatan rujukan tertinggi dan termasuk faskes tingkat III. Pelayanan rumah sakit tipe A biasanya sangat lengkap, mulai dari umum, subspesialis, sampai dokter spesialis. 

Berikut beberapa rumah sakit di Indonesia yang termasuk dalam rumah sakit tipe A.

  • RSU Dr H Abdul Moeloek, Bandar Lampung
  • RSU Dr Mohammad Hoesin, Palembang
  • RS Hasan Sadikin, Bandung
  • RS Fatmawati, Jakarta
  • RS Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta
  • RSU Dr Wahidin Sudirohusodo, Makassar
  • RSU Dr Soetomo, Surabaya
  • RS Dr M Jamil,Padang
  • RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta
  • RSU Dr Kariadi, Semarang
  • RSU Ulin, Banjarmasin.

2. Rumah sakit BPJS tipe B

Rumah sakit tipe ini menyediakan layanan medis spesialis secara meluas dan subspesialistik terbatas. Rumah sakit tipe B biasanya ada di Ibu Kota provinsi dan menjadi rujukan rumah sakit dari tingkat kabupaten. 

Berikut beberapa rumah sakit yang di Indonesia yang termasuk dalam tipe B.

  • RSUD Langsa Aceh
  • RSUD Dr. Fauziah Bireuen Aceh
  • RSUD Dr. Djasemen, Saragih Pematang Siantar
  • RSUD Rantau Prapat Sumatera Utara
  • RSUD H. Hanafie, Jambi
  • RS Jiwa, Bandar Lampung
  • RS Stroke Nasional, Sumatera Barat
  • RSUD dr. H. M. Rabain Muara Enim, Sumatera Selatan
  • RSUD Dr. Ir. Soekarno, Bangka Belitung
  • RSU Jakarta
  • RSU Pasar Rebo, Jakarta
  • Rumah Sakit Tarakan, Jakarta
  • RS Anak dan Bunda Harapan Kita, Jakarta
  • RS Pelni Petamburan, Jakarta
  • RS Sumber Waras, Jakarta
  • RSUD Dr. Soekardjo, Tasikmalaya
  • RSUD Sayang, Cianjur
  • RSUD Sleman, Yogyakarta
  • RSU Dr Soebandi, Jember
  • RSUD Kab. Buleleng, Bali
  • RSUD Kota Mataram
  • RSU Labuang Baji Makassar
  • RSUD Dr. Soedarso, Pontianak
  • RSU Dr Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan
  • RSU Prof Dr Wz Johanes, Kupang
  • RSUD Undata, Palu.

3. Rumah sakit BPJS tipe C

Rumah sakit ini biasanya yang ditunjuk sebagai rumah sakit faskes II. Rumah sakit ini juga menyediakan pelayanan kesehatan umum, medik spesialis dan subspesialis penunjang, gigi mulut, keperawatan dan kebidanan, klinik dan nonklinik.

Berikut beberapa rumah sakit yang termasuk tipe C.

  • RSUD Kota Tidore, Maluku Utara
  • RSUD Bula, Maluku
  • RSUD Kota Tangerang Selatan
  • RS Kalooran, Sulawesi Utara
  • RSUD Simeulue, Aceh
  • RSUD Curup, Bengkulu
  • RSUD Sukadana, Lampung
  • RSU Wamena
  • RSUD Genteng, Banyuwangi
  • RSUD Dr. R. Soetijono, Blora
  • RSUD dr. Rasidin, Padang
  • RSUD Kota, Tangerang
  • RSU Yayasan Kasih Ibu, Lhokseumawe Aceh
  • RSU Kartini, Jakarta.

4. Rumah sakit BPJS tipe D

Rumah sakit tipe D sering disebut sebagai rumah sakit transisi atau sementara. Artinya jika pasien yang dirujuk dari puskesmas membutuhkan penanganan lebih lanjut, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit yang masuk daftar faskes lebih tinggi. Contohnya sebagai berikut.

  • RSU Yayasan Kasih Ibu, Sumatera Utara
  • Sadikin Kota Pariaman, Sumatera Barat
  • RS Pertamina Dumai, Riau
  • RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, Jambi
  • RS Mutiara, Papua Barat
  • RSUD Dr. R. Soedjati Soemadiardjo, Jawa Tengah
  • RS Happy Land Medical Center. Yogya
  • RSU Rahman Rahim, Jawa Timur,
  • RSUD Kuala Pembuang, Kalimantan Tengah
  • RS Kalooran, Sulawesi Utara
  • RSU Dewi Sartika, Sulawesi Tenggara
  • RS Daerah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

5. Rumah sakit BPJS tipe E

Rumah sakit tipe ini merupakan rumah sakit yang yang hanya memberikan satu jenis pelayanan kesehatan saja. Misalnya layanan medis khusus untuk penyakit jantung, mata, paru, ibu dan anak, atau malah kanker. 

Rumah sakit tipe E biasanya tidak tersedia di banyak wilayah Indonesia dan umumnya hanya ada di kota-kota besar, contohnya:

  • RS Kanker Dharmais, Jakarta
  • RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu, Bandung
  • RS Jantung Harapan Kita, Jakarta
  • RS Mata Jakarta Eye Centre
  • RS Ibu dan Anak Kenari Graha Medika, Bogor
  • RS Ibu dan Anak Budhi Jaya, Jakarta.

Untuk faskes I BPJS Kesehatan, pilihan layanan kesehatan biasanya meliputi puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang telah bekerja sama dengan BPJS. Kamu bisa melihatnya kok, di aplikasi JKN yang kamu miliki atau bisa mengunjungi situs resmi bpjs.go.id.

Alur pelayanan pasien BPJS di rumah sakit

Layanan bagi pasien BPJS menggunakan sistem berjenjang. Artinya, pasien tidak bisa langsung ke rumah sakit kecuali dalam keadaan darurat. 

Jika tidak ada pelayanan berjenjang ini dan semua peserta langsung ke rumah sakit, maka akan ada penumpukan pasien di rumah sakit. Padahal, tingkat keparahan penyakit pasien pasti berbeda. 

Sistem rujukan berjenjang ini tentu perlu dipahami oleh semua peserta BPJS. Berikut ini alur pelayanan pasien BPJS dengan sistem rujukan berjenjang:

Faskes tingkat I

Meskipun faskes BPJS pertama bukanlah rumah sakit besar, kamu tidak perlu khawatir, karena BPJS juga sudah memiliki standar untuk menerima puskesmas, klinik dan dokter keluarga sebagai mitra mereka. 

Fasilitas kesehatan tingkat pertama saat ini juga telah memiliki kompetensi setara dokter umum di rumah sakit. Dan faskes primer ini juga mampu memberikan layanan pengobatan, pencegahan, rehabilitatif, dan promosi kesehatan dengan baik. 

Faskes tingkat II

Nah, jika selama pengobatan pada faskes pertama kamu belum membaik dan dokter memutuskan kamu perlu penanganan lebih lanjut, maka dokter akan memberikan rujukan ke faskes tingkat II. 

Jadi, untuk lanjut ke faskes tingkat II, diperlukan rujukan dari dokter dan tidak bisa dilakukan sendiri oleh peserta BPJS Kesehatan.

Faskes tingkat III

Jika masih perlu penanganan lebih serius bahkan setelah menjalani pengobatan di faskes tingkat II, dokter pada faskes tingkat II akan memberikan rujukan ke faskes tingkat III. 

Pada tingkat III nanti kamu akan mendapat pelayanan dari dokter subspesialis dengan menggunakan pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik.

Dalam beberapa kasus, peserta yang datang ke faskes pertama bisa saja langsung diberi rujukan ke faskes tingkat III. Ini adalah pengecualian yang diberikan apabila hasil diagnosa pasien menunjukkan gangguan kesehatan yang lebih kompleks.

Untuk bisa melaju ke faskes tingkat III, pasien harus sudah mendapatkan bukti diagnosis secara resmi oleh dokter dan rencana terapi pengobatannya sudah disetujui.

Bisakah memilih rumah sakit menggunakan BPJS?

Saat akan melakukan perawatan kesehatan dengan BPJS, biasanya peserta akan dirujuk untuk mendatangi faskes sesuai kepesertaan.

Akan tetapi, peserta BPJS bisa juga memilih rumah sakit menggunakan BPJS, caranya dengan mengajukan penggantian lokasi rumah sakit.

Namun, proses ini tidak selalu bisa dilalui semua orang. Sebab, untuk bisa ganti rumah sakit rujukan BPJS, kamu harus mendapatkan surat rujukan yang menyebutkan bahwa kamu gagal menemui dokter yang dituju.

Cara ganti rumah sakit rujukan BPJS

Setiap peserta BPJS sudah ditetapkan untuk mengunjungi rumah sakit tertentu saja. Tapi, peserta diperbolehkan untuk ganti rumah sakit rujukan dalam beberapa kasus, misalnya jika dokter yang ditunjuk sudah tidak bisa menerima pasien baru lagi.

Berikut ini informasi cara ganti rumah sakit rujukan BPJS Kesehatan: 

  • Datangi faskes tingkat I yang memberikan rujukan
  • Serahkan surat rujukan BPJS yang belum digunakan karena gagal menemui dokter yang dituju
  • Ajukan penggantian rumah sakit dan berikan alasan jelas mengenai alasan pengajuan
  • Apabila pengajuan disetujui, faskes tingkat I akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit tipe C
  • Jika rumah sakit tipe C yang dirujuk penuh, akan diberi rujukan lain ke rumah sakit tipe B

Program Rujuk Balik (PRB) untuk penyakit kronis

Fasilitas lain dari BPJS kesehatan adalah Pelayanan Program Rujuk Balik (PRB). Pelayanan PRB merupakan program pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis.

Secara khusus, PRB disediakan apabila pasien penyakit kronis sudah dalam kondisi stabil, namun masih memerlukan perawatan atau pengobatan jangka panjang. 

Beberapa pasien yang biasanya mendapatkan layanan PRB ini adalah penderita diabetes melitus, hipertensi, jantung, asma, Paru Obstruktif Kronik (PPOK), epilepsy, schizophrenia, stroke, dan Systemic Lupus Erythematosus (SLE). 

Surat rujukan PRB ini biasanya hanya berlaku selama tiga bulan. Jadi, nanti jangan ngambek dan komplain kalau diminta kembali ke faskes I untuk minta surat rujukan lagi. 

Mau dapat penjelasan lebih lengkap lagi mengenai BPJS Kesehatan, jangan ragu-ragu untuk mencari tahu informasinya dari ulasan-ulasan Lifepal.

Perbedaan BPJS dan asuransi kesehatan swasta

Jika dilihat dari sifatnya, BPS dan asuransi swasta memiliki perbedaan mendasar. BPJS sifatnya wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia dan warga negara asing yang sudah bekerja di Indonesia minimal enam bulan lamanya. 

Karena BPJS merupakan asuransi kesehatan bagian dari program  jaring pengaman sosial yang diselenggarakan pemerintah. 

Sedangkan asuransi kesehatan yang dimiliki swasta bersifat sukarela. Artinya asuransi bebas dimiliki siapapun yang ingin membeli polis asuransi. Beberapa perbedaan BPJS dan asuransi kesehatan swasta lainnya, antara lain: 

1. Dokter spesialis

Seperti dijelaskan sebelumnya, untuk bisa lanjut berobat ke dokter spesialis BPJS Kesehatan memberlakukan sistem rujukan dengan alur berjenjang. 

Artinya, pasien BPJS Kesehatan harus melewati faskes pertama dulu untuk bisa lanjut ke layanan kesehatan tingkat lanjutnya.  

Sedangkan bagi nasabah asuransi kesehatan swasta, tidak memerlukan alur seperti BPJS. Peserta asuransi swasta bisa datang langsung ke rumah sakit rekanan asuransi dan urusan pembayaran diserahkan langsung ke pihak asuransi. 

2. Penyakit yang ditanggung

Kalau dilihat dari sisi penyakit yang ditanggung, BPJS memiliki banyak keuntungan. Meski berpremi murah, namun manfaat yang didapat peserta BPJS Kesehatan sangat banyak. 

Mulai dari perawatan gigi, operasi caesar, bahkan penyakit kronis seperti jantung biaya berobatnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Berbeda dengan asuransi kesehatan swasta dimana untuk mendapat manfaat penyakit kritis atau melahirkan, nasabah asuransi harus mengambil asuransi riders atau tambahan. 

Hanya saja masalahnya terletak di sini. Makin banyak asuransi rider atau manfaat tambahan yang diambil, otomatis berimbas pada besarnya premi yang harus dibayarkan. 

3. Berobat di luar faskes terdaftar

Kelemahan BPJS Kesehatan lainnya adalah rumitnya prosedur yang harus dilewati peserta saat ingin berobat di luar kota atau luar negeri. 

Pasien harus mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapat surat pengantar ke faskes tingkat pertama. Dengan maksimal pelayanan sebanyak tiga kali. 

Sementara untuk asuransi kesehatan swasta, tidak perlu repot mengikuti prosedur seperti BPJS Kesehatan. Bahkan beberapa asuransi bisa digunakan di luar negeri, selam polis yang dibeli memiliki manfaat tersebut. 

Selama klinik atau rumah sakit yang dituju adalah rekanan dari asuransi yang dimiliki, maka nasabah hanya tinggal mendaftar, berobat dan menyelesaikan pengobatan dengan asuransinya. 

4. Pemilihan kamar VIP

Dalam BPJS Kesehatan ada tiga tipe kelas yaitu kelas I, kelas II dan kelas III, sesuai dengan premi kelas yang dipilih peserta. 

Dengan kata lain, jika ingin naik kelas untuk kenyamanan berobat, maka ada konsekuensi yang ditanggung. Biaya selisih dibebankan pada peserta BPJS Kesehatan. 

Beda halnya dengan asuransi swasta, di mana manfaat rawat inap dengan fasilitas kamar VIP bisa ditanggung.

5. Riwayat penyakit

Di BPJS Kesehatan hampir semua penyakit ditanggung. Artinya, BPJS Kesehatan gak mengenal riwayat penyakit yang pernah diderita peserta. 

Jadi, jika peserta sudah memiliki riwayat penyakit tertentu atau pre existing condition, BPJS tetap akan menanggungnya. 

Lain halnya dengan asuransi swasta di mana ada syarat pemeriksaan medis terlebih dulu untuk melihat riwayat penyakit yang pernah diderita. 

Dengan kata lain, asuransi tidak akan menanggung atau memberi manfaat perlindungan untuk penyakit lama atau pre-existing condition yang pernah diderita nasabah asuransi. 

Tapi, ada juga perusahaan asuransi yang memiliki masa tunggu untuk pre existing condition. Umumnya tenggat waktu yang dipatok antara lain 9 bulan, 1 tahun dan bahkan ada yang tiga tahun baru asuransi akan memberi manfaat. 

BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing, tapi keduanya bisa melengkapi satu sama lain.

Pentingnya punya asuransi kesehatan untuk berobat ke rumah sakit BPJS

Jika ingin mendapat pelayanan yang maksimal, pastinya pasien akan memilih rawat inap dengan kelas kamar yang lengkap fasilitasnya. Hanya saja, kelengkapan fasilitas pastinya dibarengi dengan harga yang menjulang tinggi. 

Itu pun dihitung per malam hanya untuk kamar dan fasilitas di dalamnya. Belum dihitung biaya pengobatan dan kunjungan dokter. Bisa dibayangkan, untuk mendapat kenyamanan pasien harus merogoh kocek dalam-dalam. 

Tapi, saat ini kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi kesehatan pun makin tinggi. Terlebih jika mengingat inflasi biaya rumah sakit yang bisa mencapai angka 11 persen. Artinya biaya kesehatan rawat inap selalu akan naik di tahun selanjutnya. 

Jadi, asuransi kesehatan sangat perlu untuk dimiliki. Karena melalui asuransi kamu bisa meminimalisir risiko kerugian finansial saat jatuh sakit.

Apalagi jika kamu memilih rumah sakit yang bonafid dengan layanan kelas internasional. Bisa dibayangkan kalau gak punya asuransi kesehatan. Untuk lebih jelasnya, coba simak video berikut ini.

Rekomendasi asuransi kesehatan terbaik

Sebagai informasi, berikut ini adalah referensi perusahaan asuransi di Indonesia yang menawarkan jaminan finansial untuk biaya berobat di rumah sakit.

1. Manulife

Meski Manulife dikenal sebagai perusahaan asuransi jiwa, tapi ada juga produk asuransi kesehatan Manulife. Bahkan, untuk seluruh anggota keluarga. 

Melalui produk MiUltimate HealthCare, Manulife menawarkan limit tahunan asuransi kesehatan tinggi dan lengkap. 

Manfaat yang diperoleh nasabah adalah pertanggungan rawat inap rumah sakit di Indonesia dan Malaysia dengan tarif Rp500 ribu, Rp1 juta, Rp2 juta dan Rp3 juta. Sedangkan untuk rawat inap di luar dua negara tadi sebesar Rp3 juta, Rp6 juta, dan Rp9 juta. 

Asuransi kesehatan Manulife juga memberi manfaat untuk biaya kamar ICU, kunjungan dokter, pembedahan, biaya akomodasi pendamping dan penyuluhan psikologis. 

2. Allianz

Dikenal sebagai brand asuransi jiwa dari PT Asuransi Allianz Life, ada juga produk asuransi kesehatan yang ditawarkan. 

Allianz Smarthealth Maxi Violet, asuransi kesehatan ini sangat pas buat kamu yang menginginkan manfaat asuransi kesehatan plus rawat jalan dan asuransi jiwa sekaligus. Tiga manfaat dalam satu polis. 

Melalui produk ini, nasabah mendapat segudang manfaat antara lain pertanggungan biaya rawat inap mulai dari Rp100 ribu – Rp1 juta, pertanggungan biaya ICU, visit dokter, dokter spesialis, pembedahan dan beberapa cover biaya medis lainnya. 

Selain itu, nasabah juga akan mendapat santunan atas risiko meninggal dunia Rp2 juta – Rp11,5 juta. Ditambah lagi ada manfaat pengembalian premi asuransi kesehatan Allianz hingga 20%. 

3. Sinarmas

Perusahaan asuransi kesehatan Sinarmas punya produk asuransi kesehatan yaitu Simas Sehat Gold. Di produk ini nasabah akan mendapat perlindungan kesehatan sesuai tagihan hingga usia tertanggung 75 tahu. 

Premi yang harus dibayar pun tergolong murah. Cukup membayar Rp171 ribu per bulan, banyak manfaat yang bisa didapat. 

Manfaat yang didapat tertanggung dari polis individu ini antara lain biaya konsultasi dokter umum dan spesialis, pertanggungan rawat jalan darurat sesuai tagihan rumah sakit. 

Ada juga santunan harian rawat inap di rumah sakit, limit tahunan mulai dari Rp100 ribu – Rp400 juta dan santunan meninggal dunia Rp10 juta. 

4. AIA

Asuransi kesehatan AIA menjamin biaya perawatan di rumah sakit. Perusahaan asuransi ini merupakan anak perusahaan AIA Group Hong Kong yang bergerak dalam sektor finansial. 

Pertanggungan untuk asuransi kesehatan AIA meliputi penggantian biaya rawat inap dan rawat jalan. Manfaat yang diberikan mencakup rawat inap, rawat jalan, pembedahan akibat kecelakaan. 

Keunggulan AIA sebagai perusahaan asuransi adalah pertanggungan biaya perawatan bisa diterima di seluruh dunia. 

Untuk mendapat manfaat asuransi kesehatan, karena polis ini bersifat tambahan maka kamu harus memiliki polis dasar AIA ProLink Assurance terlebih dulu. 

Tips memilih asuransi kesehatan terbaik

Meski banyak perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kesehatan, tapi kamu harus jeli melihat manfaat yang ditawarkan. 

Ada beberapa hal yang wajib kamu perhatikan sebelum membeli proteksi atau asuransi kesehatan. Beberapa di antaranya: 

1. Metode klaim cashless

Dengan sistem klaim cashless nasabah bisa datang ke rumah sakit bermodal kartu peserta asuransi kesehatan saja. 

Artinya, nasabah tidak perlu mengeluarkan dana terlebih dahulu untuk mendapatkan perawatan medis dengan asuransi kesehatan cashless.

2. Menanggung biaya rawat jalan

Biaya perawatan pra dan pascarawat inap tidaklah murah. Untuk itu, sebaiknya pilih yang menanggung biaya rawat jalan tersebut. 

3. Manfaat pengembalian premi

Beberapa asuransi juga menawarkan pengembalian premi atau no claim bonus apabila tidak ada klaim hingga masa polis berakhir. Umumnya 20-100 persen dari total premi yang telah dibayarkan.

4. Manfaat Coordination of Benefit (CoB)

Dengan manfaat Coordination of Benefit (CoB), jika asuransi BPJS tidak mencakup semua biaya perawatan, maka kita bisa mengajukan kekurangannya pada asuransi swasta.

Saat ini, ada 11 perusahaan asuransi swasta yang bersedia jalankan koordinasi klaim dengan BPJS, yaitu:

  • Avrist
  • Arthagraha General Insurance
  • Astra Buana
  • Mega
  • CAR
  • Takaful Keluarga
  • Bina Dana Arta
  • Sinarmas MSIG
  • Generali Indonesia
  • Tugu Pratama
  • Multi Artha Guna (MAG). 

5. Manfaat Pertanggungan Pre-Existing Condition

Pre-existing condition adalah kondisi di mana calon nasabah sudah menderita penyakit tertentu saat mendaftar asuransi. 

Sebagian besar produk mengecualikan hal ini dalam klaim, tetapi ada yang tidak mengecualikannya dengan atau tanpa syarat.

6. Limit/plafon sesuai premi

Plafon yang ditawarkan oleh asuransi kesehatan memang sekilas terkesan besar. Misal uang pertanggungan Rp20 juta terkesan banyak saat ini. 

Namun, di tahun-tahun mendatang dengan kenaikan biaya medis 7-15 persen, nilai pertanggungan tersebut akan berkurang. Jika memungkinkan, sebaiknya pilih yang menanggung biaya medis sesuai tagihan rumah sakit (as charged). 

7. Iuran premi sesuai dengan penghasilan

Meski proteksi kesehatan sangatlah penting, calon nasabah tetap harus memastikan keuangannya tetap terjaga. 

Oleh karena itu, pastikan premi tidak kemahalan apalagi melebihi kemampuan. Standarnya alokasi asuransi minimal sekitar 3-5 persen dari penghasilan.

8. Beli melalui broker asuransi

Broker yang telah terdaftar resmi dapat membantu nasabah mengajukan klaim. Ingat, ketika sedang mengalami risiko medis, pengajuan klaim bisa saja sulit dilakukan sendiri. Belum lagi jika pengajuan klaim nasabah ditolak karena alasan tertentu.

Simak pula ulasan mengenai cek faskes BPJS saya, dan juga Rumah Sakit Harapan Bunda di artikel Lifepal lainnya! 

Pertanyaan seputar Rumah Sakit BPJS

Bila dalam kondisi gawat darurat, pasien BPJS Kesehatan bisa langsung ke rumah sakit BPJS tanpa perlu surat rujukan dari faskes pertama. Tapi, kalau untuk proses pengobatan biasa, perlu menyiapkan dokumen persyaratan.Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  • Surat rujukan dari faskes tingkat 1
  • Fotokopi dan asli identitas diri (KTP)
  • Fotokopi asli kartu KIS atau BPJS Kesehatan
  • Fotokopi kartu keluarga
Perbedaan dari ketiga kelas BPJS Kesehatan itu terletak pada manfaat non medisnya saja atau ruang rawat inapnya. Sedangkan untuk pengobatan dan kualitas layanan tenaga medis, semuanya sama.