Syarat dan Cara Mengajukan Klaim Asuransi Gigi
Asuransi gigi adalah produk penjaminan biaya pengeluaran saat melakukan perawatan gigi. Produk asuransi ini baru hadir pada tahun 1954 di California, lebih muda dari jenis asuransi lainnya. Lalu, apa saja syarat klaim asuransi gigi?
Di Indonesia pun produk ini ada banyak di pasaran. Salah satu di antaranya adalah produk asuransi kesehatan Cigna yang menawarkan manfaat pertanggungan biaya scalling, penambalan, pencabutan gigi, pembuatan jembatan, hingga dental bridge dengan limit hingga Rp24 juta per tahun!
Untuk tahu lebih banyak tentang asuransi gigi, ini dia syarat klaim asuransi gigi selengkapnya.
Syarat klaim asuransi gigi
Asuransi gigi adalah bagian dari asuransi kesehatan. Ada sebagian asuransi kesehatan yang turut menanggung asuransi gigi, namun pada umumnya produk asuransi gigi bisa didapatkan melalui manfaat tambahan (rider).
Pada dasarnya, setiap perusahaan penyedia asuransi gigi memiliki ketentuan yang berbeda-beda terkait pertanggungannya. Secara garis besar, asuransi gigi dapat dimanfaatkan untuk penggantian biaya berikut.
- Penambalan gigi.
- Pembersihan karang.
- Pembedahan gigi.
- Pemasangan kawat gigi.
Sebagian produk asuransi gigi turut menanggung biaya perawatan gigi untuk tujuan estetika.
Syarat klaim asuransi gigi FWD
Sebagai contoh, kita bisa melihat syarat dan prosedur klaim untuk perawatan gigi yang diterapkan oleh Asuransi FWD. Pertama, kita harus melengkapi dokumen yang disyaratkan, yaitu:
- Kuitansi asli dan perincian semua biaya perawatan.
- Salinan semua resep obat, dan rincian biaya obat.
- Untuk klaim gigi harus melampirkan nomor gigi/formasi gigi pada formulir klaim.
- Untuk nilai kuitansi melebihi Rp1 juta wajib dibubuhi tanda tangan nasabah di atas materai Rp6.000.
Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir klaim yang sudah disediakan. Formulir biasanya berisi data pribadi kita dan hasil diagnosis yang harus diisi oleh dokter.
Setelah itu, kita bisa mengirimkannya bersama surat keterangan dokter ke surel cs.cc@fwd.com. Pengajuan klaim harus dilakukan selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal pengobatan.
Setelah klaim selesai diproses, peserta akan menerima surel notifikasi dari Asuransi FWD. Jika klaim belum lengkap, peserta akan diberi waktu selama 30 hari untuk melengkapi dokumen tersebut.
Syarat klaim asuransi gigi Cigna
Selain FWD, Cigna juga salah satu yang menawarkan asuransi gigi. Cigna menawarkan asurangi gigi sebagai rider dari asuransi kesehatan maupun asuransi gigi yang berdiri sendiri.
Berikut syarat mengajukan klaim asuransi gigi Cigna:
- Form klaim yang diisi pemegang polis (Bagian I).
- Form keterangan dokter (Bagian II, diisi oleh dokter dan dilengkapi stempel dan TTD rumah sakit).
- Kuitansi pembayaran rumah sakit (asli dan fotokopi legalisir).
- Surat kuasa pembukuan dan pelepasan medis yang ditandatangani pemegang polis di atas materai Rp6.000.
- Fotokopi hasil lab (rontgen, MRI, patologi anatomi) jika ada.
- Resume medis dari RS (asli dan fotokopi legalisir).
- Surat keterangan dari kepolisian apabila klaim akibat kecelakaan (asli dan fotokopi legalisir) atau surat kronologis apabila terjadi kecelakaan di luar lalu lintas.
- Fotokopi KTP pemegang polis.
- Fotokopi kartu keluarga dilegalisir
- Cover halaman depan buku tabungan.
- Apabila di-cover BPJS, kuitansi digantikan surat keterangan pengobatan di RS yang menyatakan pemegang polis dirawat di RS tersebut (tanggal perawatan dan diagnosis).
Manfaat asuransi akan dibayarkan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak pengajuan klaim disetujui pihak perusahaan asuransi.
Kamu bisa mengunduh formulir klaim di website www.cigna.co.id/layanan/proses-dan-prosedur-klaim.
Selanjutnya lengkapi formulir dan dokumen yang dibutuhkan, lalu kirimkan berkas lewat pos atau ekspedisi lain atau bisa juga langsung mendatangi kantor asuransi Cigna.
Selanjutnya kamu hanya perlu menunggu klaim disetujui dan uang akan ditransfer ke rekening kamu.
Di atas adalah dua contoh syarat dan cara klaim asuransi gigi. Syaratnya tidak akan jauh berbeda pada perusahaan asuransi lain.
Sebelum kamu membeli polis asuransi, pastikan kamu sudah mengetahui cara klaimnya yang benar agar nanti tidak kesulitan ketika melakukan klaim.
Kondisi-kondisi yang dikecualikan dalam asuransi gigi
Pengecualian dalam asuransi gigi juga berbeda-beda, tergantung produknya. Misalnya berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, pelayanan kesehatan gigi yang akan dijamin oleh BPJS Kesehatan, antara lain:
- Administrasi pelayanan, terdiri atas biaya pendaftaran pasien serta berbagai biaya administrasi lainnya yang bisa saja timbul selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan gigi peserta BPJS.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan terkait dengan kesehatan gigi.
- Premedika.
- Kegawatdaruratan oro-dental.
- Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi).
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
- Obat pasca pembedahan ekstraksi.
- Tumpatan gigi komposit atau GIC (Glass Ionomer Cement).
- Pembersihan karang gigi pada gingivitis akut (scaling).
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memiliki layanan pemasangan gigi palsu (prostesis).
Ini dianggap sebagai layanan tambahan dari layanan reguler yang diberikan oleh BPJS Kesehatan sehingga akan ada penyesuaian limit (plafon) bagi peserta yang menggunakannya.
Artinya, pemasangan gigi palsu ini akan diberikan BPJS Kesehatan dalam bentuk dana subsidi, yang jumlahnya telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut ini besaran subsidi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan:
- Pemasangan untuk 1-8 gigi palsu, akan disubsidi sebesar Rp250 ribu per rahang.
- Pemasangan untuk satu rahang sekaligus yang terdiri atas 9-16 gigi palsu akan disubsidi sebesar Rp500 ribu.
- Pemasangan untuk dua rahang sekaligus akan disubsidi sebesar Rp1 juta.
Namun BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan gigi yang bersifat estetika, seperti pemasangan kawat gigi (behel), meratakan permukaan gigi, serta tindakan lainnya yang dilakukan dengan tujuan kecantikan semata dan bukan untuk alasan kesehatan.
Hal ini berbeda dengan asuransi gigi dari Asuransi Cigna Senyum Sehat yang menjamin beberapa kondisi, seperti:
- Pencegahan atau preventive care seperti pembersihan karang gigi.
- Perawatan dasar atau basic care seperti penambalan gigi dan pencabutan gigi.
- Aesthetic dan major care seperti pembuatan dental bridge maupun perawatan gigi akibat kecelakaan.
Jadi sebelum membeli asuransi gigi, pastikan dulu kondisi yang dikecualikan oleh produk tersebut agar sesuai dengan kebutuhan kita.
Metode klaim asuransi gigi
Seperti jenis asuransi lainnya, asuransi gigi memiliki dua metode penggantian biaya dari klaim.
1. Cashless
Dengan metode ini kita cukup menunjukkan kartu kepesertaan asuransi kepada pihak rumah sakit yang telah menjadi rekanan perusahaan asuransi. Pihak rumah sakit akan berkoordinasi dengan perusahaan asuransi untuk melakukan pembiayaan.
2. Reimbursement
Dengan metode ini kita harus membayar sendiri tagihan biaya perawatan gigi terlebih dahulu.
Kemudian untuk mendapatkan penggantian biaya, kita perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan penggantian biaya kepada pihak perusahaan asuransi.
Jika dokumen dianggap sudah lengkap maka perusahaan asuransi akan segera mengganti biaya tersebut.
Kedua metode pembayaran yang berbeda tersebut memiliki cara pengajuan klaim yang berlainan juga.
Jika menggunakan metode cashless, kita memberi tahu terlebih dahulu pihak asuransi bahwa akan melakukan perawatan gigi di rekanan klinik asuransi.
Saat berada di klinik, kita harus menunjukkan kartu kepesertaan asuransi dan identitas diri berupa KTP. Selanjutnya perawatan gigi sudah bisa dilakukan.
Sedangkan klaim dengan metode reimbursement lebih lama. Pertama-tama, setelah memeriksakan gigi dan membayarnya sendiri, kita harus mengisi formulir klaim gigi yang disediakan perusahaan asuransi.
Lengkapi dengan kuitansi asli yang menunjukkan jumlah uang yang dibayarkan atau surat pengantar kuitansi lengkap dengan tanda terima lunas dan dokumen penunjang lain.
Kirim ke perusahaan asuransi sebelum lewat batas waktu yang ditentukan. Setelah dianggap lengkap, barulah kita akan mendapatkan penggantian biaya.
Metode cashless saat ini lebih sering digunakan. Namun bila kamu melakukan perawatan bukan di rumah sakit rekanan, cara klaimnya tetap dengan sistem reimbursement meskipun asuransi kamu punya layanan cashless.
Cara memilih asuransi gigi yang tepat
Sebelum membeli, disarankan untuk melakukan perbandingan dahulu mengenai pilihan produk asuransi gigi dengan beragam manfaat yang ditawarkannya.
Hal ini didukung oleh fakta bahwa antara perusahaan satu dengan lainnya memiliki jenis dan nilai pertanggungan yang berbeda-beda.
Pertimbangkan pula besaran premi yang ditetapkan perusahaan asuransi. Pilih produk asuransi yang sesuai dengan anggaran yang kita miliki.
Terakhir, pastikan pula syarat dan ketentuan yang diberlakukan tidak memberatkan. Terutama dalam hal syarat klaim asuransi gigi.
Sebagian produk asuransi kesehatan turut menanggung jaminan kesehatan gigi. Nah, keunggulan yang semacam ini tentu perlu kita prioritaskan, bukan?
Masih bingung dalam menentukan produk asuransi gigi yang tepat dan sesuai dengan bujet pribadi kita? Jangan cemas, konsultasikan saja kendala kita di Lifepal.