Beranda
Media
Cara Kerja Asuransi Konvensional dan Syariah di Indonesia

Cara Kerja Asuransi Konvensional dan Syariah di Indonesia

cara kerja asuransi | lifepal.co.id

Asuransi merupakan sistem perlindungan finansial yang membantu individu maupun perusahaan dalam menghadapi risiko tak terduga. Di Indonesia, terdapat dua jenis asuransi yang umum digunakan, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah.

Perbedaan utama antara keduanya terletak pada prinsip pengelolaannya. Asuransi konvensional beroperasi dengan sistem transfer risiko dari peserta kepada perusahaan asuransi, yang kemudian mengelola dana secara komersial. Sementara itu, asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong (ta’awun) dengan sistem dana tabarru’ (dana kebersamaan) yang dikelola berdasarkan akad syariah.

Untuk memahami lebih lanjut, berikut adalah cara kerja asuransi konvensional.

Cara Kerja Asuransi Konvensional

Asuransi konvensional bekerja dengan konsep transfer risiko, di mana peserta membayar premi kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan perlindungan terhadap risiko tertentu.

Secara ringkas, cara kerja asuransi terangkai dalam rantai kerja perusahaan asuransi yang dimulai dari menawarkan produk asuransi yang sesuai kebutuhan pelanggan.

Biasanya, untuk membaharui manfaat yang ditawarkan, perusahaan asuransi melakukan sejumlah jajak pendapat. Berikut tahapan cara kerjanya:

1. Pendaftaran dan polis asuransi

Peserta memilih jenis asuransi sesuai kebutuhannya, seperti asuransi jiwa, kesehatan, atau kendaraan. Perusahaan asuransi menerbitkan polis yang berisi ketentuan perlindungan, termasuk manfaat, premi, dan syarat klaim.

2. Pembayaran premi

Peserta membayar premi sesuai dengan perjanjian dalam polis. Dana premi ini dikelola oleh perusahaan asuransi untuk membayar klaim dan mencari keuntungan melalui investasi.

3. Pengelolaan risiko dan investasi

Perusahaan asuransi mengelola dana yang terkumpul dengan melakukan investasi di berbagai instrumen keuangan. Keuntungan dari investasi ini menjadi pendapatan perusahaan.

4. Pengajuan klaim

Jika peserta mengalami kejadian yang tercakup dalam polis (misalnya kecelakaan atau sakit), mereka dapat mengajukan klaim. Perusahaan asuransi akan melakukan verifikasi untuk memastikan klaim sesuai dengan ketentuan polis.

5. Pembayaran klaim

Jika klaim disetujui, perusahaan asuransi akan membayar ganti rugi sesuai nilai pertanggungan dalam polis. Jika tidak ada klaim dalam periode tertentu, peserta tidak mendapatkan pengembalian premi.

Sistem ini memungkinkan peserta mendapatkan perlindungan finansial dari risiko besar dengan pembayaran premi yang relatif kecil. Namun, keuntungan dari dana yang dikelola sepenuhnya menjadi hak perusahaan asuransi.

Cara Kerja Asuransi Syariah 

Meski pada prinsipnya perusahaan asuransi konvensional dengan perusahaan asuransi syariah sama-sama memberikan perlindungan kepada nasabah atau tertanggung, keduanya tetap berbeda dalam asas dan cara kerjanya. 

Perbedaan tersebut tetap bertujuan untuk memastikan pemilik polis atau nasabah asuransi mendapatkan manfaat asuransi dari jenis asuransi yang mereka miliki, entah itu asuransi kesehatan, asuransi jiwa, ataupun asuransi kendaraan.

Selain diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perusahaan asuransi syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) agar cara kerja perusahaan asuransi syariah tetap sesuai aturan dan prinsip syariat Islam.

Bagi yang berencana untuk memiliki produk asuransi syariah, kenali dulu cara kerja perusahaan asuransi syariah berikut:

1. Prinsip kerja asuransi syariah

Asuransi syariah termasuk Ta’min, Takaful, atau Tadhamun yang berarti usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak.

Caranya adalah dengan melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.

2. Akad dalam asuransi syariah

Jika di perusahaan asuransi konvensional dikenal sebagai polis asuransi, maka di perusahaan asuransi syariah ada yang dikenal dengan akad. Prinsip akad dalam asuransi syariah tidak mencakup penipuan, penganiayaan, perjudian, suap, barang haram, dan maksiat. 

Akad yang dilakukan antara nasabah asuransi dan perusahaan asuransi syariah terdiri dari akad tijarah dan akad tabarru yang menjabarkan hak dan kewajiban peserta dan perusahaan.

Lalu, cara dan waktu pembayaran premi, jenis akad tijarah, dan akad tabarru‘ serta syarat-syarat yang disepakati sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan. 

3. Pembayaran premi dan klaim 

Premi adalah pembayaran yang dilakukan peserta asuransi yang kemudian dikelola perusahaan asuransi syariah dengan prinsip mudharabah dan tabarru’

Selanjutnya, pembayaran klaim yang merupakan hak dari peserta akan dibayar sesuai dengan akad yang telah berlaku antara peserta dan perusahaan asuransi. Bagi peserta klaim berdasarkan akad tijarah merupakan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan asuransi.

Sementara klaim atas akad tabarru’ merupakan hak peserta dan kewajiban perusahaan sebatas yang disepakati dalam akad.

4. Investasi

Perusahaan asuransi syariah selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul. Dana yang terkumpul tersebut wajib diinvestasikan sesuai dengan prinsip syariah. Kamu akan mendapat manfaat asuransi syariah dalam bentuk invenstasi ini.

5. Pengelolaan

Perusahaan asuransi syariah harus amanah dalam mengelola premi anggotanya. Cara kerjanya begini, perusahaan asuransi syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah). Nah, perolehan ujrah atau fee berasal dari pengelolaan dana akad tabarru’ atau hibah. 

6. Pengawasan

Perusahaan asuransi syariah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Bagi kamu yang ingin membeli produk asuransi syariah, pastikan perusahaannya telah terdaftar dan diawasi oleh kedua lembaga tersebut. 

Selain itu, dalam membuat produk asuransi syariah, perusahaan harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Selanjutnya, jika dalam perjalanannya terdapat perselisihan, Badan Arbitrase Syariah akan melakukan mediasi.

Skema Asuransi dalam Menjalankan Pengelolaan Risiko

Berikut skema yang dilakukan perusahaan asuransi dalam menjalankan pengelolaan risiko:

  1. Pengelolaan risiko baru berjalan setelah nasabah secara resmi terdaftar sebagai peserta dengan menandatangani perjanjian polis.
  2. Nasabah yang sudah terdaftar wajib membayar premi.
  3. Nasabah lama maupun baru statusnya sama dijanjikan sejumlah uang bila kerugian yang dipertanggungkan terjadi, dengan catatan premi yang menjadi kewajibannya telah di bayar.
  4. Perusahaan asuransi akan mempertimbangkan setiap risiko dengan melakukan pendataan dan membuatnya dalam bentuk statistik. Adapun statistik risiko itu berisi:
  • Jumlah nasabah yang mengajukan klaim dalam satu periode
  • Jumlah nasabah yang tidak mengajukan klaim dalam satu periode
  • Informasi mendasar mengenai nasabah sehingga bisa dikelompokkan sesuai dengan karakteristik risiko guna menghitung tingkat premi berdasarkan kelompok risikonya

Prinsip Dasar dalam Asuransi

Dalam asuransi, ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation, dan contribution. Berikut penjelasan dari masing-masingnya:

1. Insurable interest

Prinsip ini menjelaskan bahwa setiap calon nasabah berhak untuk mengasuransikan sesuatu karena terdapat hubungan keluarga atau ekonomi yang mendasarinya. Hak ini akan muncul setelah adanya perjanjian yang disebut dengan polis dan memiliki dasar hukum.

Contoh, untuk bisa mengasuransikan seseorang, kamu harus memiliki hubungan darah, seperti ayah, ibu, suami, istri, dan anak. Contoh lainnya, kamu dapat mengasuransikan bisnis sendiri atau orang-orang yang berhubungan dengan bisnis kamu, seperti karyawan.

2. Utmost good faith

Prinsip ini memiliki arti, niat atau itikad baik. Artinya, dalam proses membeli produk asuransi, baik tertanggung (nasabah) dan penanggung (perusahaan asuransi) menyiapkan informasi dengan terbuka, rinci, dan jujur.

Contoh, tertanggung harus menjawab dengan jujur seluruh pertanyaan pada screening risiko sebelum membuat kesepakatan, seperti penyakit bawaan, aktivitas merokok, pengalaman dirawat di rumah sakit, dan lain sebagainya.

3. Proximate cause

Prinsip proximate cause adalah prinsip di mana setiap kerugian yang terjadi pasti ada penyebabnya. Bila mengacu pada prinsip tersebut, penanggung (perusahaan asuransi) hanya akan mengganti kerugian bila suatu peristiwa diakibat oleh penyebab yang diatur dalam polis.

4. Indemnity

Prinsip asuransi satu ini bisa juga disebut dengan prinsip ganti rugi. Perusahaan asuransi selaku penanggung akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung (nasabah) sesuai dengan kesepakatan yang tertulis dalam polis. Itu artinya, nilai tanggungan harus sesuai dengan nilai klaim yang sudah diajukan, tanpa pengurangan ataupun penambahan nilai.

5. Subrogation

Prinsip asuransi satu ini berkaitan dengan kondisi di mana kerugian yang dialami tertanggung disebabkan oleh pihak ketiga (orang lain). Bila merujuk pada pasal 1365 KUHP, pihak ketiga yang bersalah harus mengganti kerugian tertanggung.

Namun bila tertanggung memiliki asuransi, subrogasi mengharuskan tertanggung memilih salah satu dari sumber pengganti kerugian, yaitu penanggung atau pihak ketiga. Tertanggung tidak Boleh memilih keduanya, karena tertanggung akan mendapatkan penggantian melampaui yang semestinya.

Sebaliknya, bila tertanggung tidak mendapat ganti rugi secara penuh dari pihak ketiga, maka tertanggung dapat meminta hak ganti rugi sesuai dengan selisih yang ada kepada penanggung (perusahaan asuransi).

6. Contribution

Prinsip asuransi yang terakhir adalah contribution. Dalam prinsip ini, pihak asuransi memiliki hak untuk mengajak penanggung lain untuk menanggung kerugian tertanggung. 

Sebagai contoh, bila Bapak A dirawat di ICU selama 7 hari dan harus mengeluarkan biaya hingga Rp200 juta. Maka tagihan perawatan Bapak A akan ditanggung oleh asuransi B sebesar Rp90 juta.

Namun bila Bapak A memiliki polis lain dari asuransi B, maka asuransi B ini hanya perlu membayar sisa tagihan, yaitu sebesar Rp110 juta.

Dasar Hukum yang Membuat Perjanjian Asuransi Batal atau Dibatalkan

Asuransi adalah sebuah bentuk perjanjian, dalam hal ini memiliki risiko untuk batal atau dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang mengacu pada pasal 1320 KUHP.

Selain itu, batalnya perjanjian asuransi juga bisa terjadi berdasarkan ketentuan berikut:

1. Pasal 251 KUHD 

“Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.”

2. Pasal 269 KUHD

“Semua pertanggungan yang diadakan atas suatu kepentingan apa pun, yang kerugiannya terhadap itu dipertanggungkan, telah ada pada saat mengadakan perjanjiannya, adalah batal, bila tertanggung atau orang yang dengan atau tanpa amanat telah menyuruh mempertanggungkan, telah mengetahui tentang adanya kerugian itu.”

3. Pasal 272 KUHD

“Bila tertanggung membebaskan penanggung dari kewajibannya untuk waktu yang akan datang melalui pengadilan ia dapat mempertanggungkan lagi kepentingannya untuk bahaya itu juga.

Dalam hal itu, dengan ancaman hukuman menjadi batal, harus disebutkan dalam polis yang baru, baik pertanggungan yang lama maupun pemutusan melalui pengadilan.”

4. Pasal 282 KUHD

“Bila batalnya perjanjian terjadi berdasarkan akal busuk, penipuan atau kejahatan tertanggung, penanggung mendapat preminya, dengan tidak mengurangi tuntutan pidana, bila ada alasan untuk itu.”

Mengapa Kamu Harus Memiliki Asuransi?

Hidup penuh dengan ketidakpastian. Mulai dari kesehatan, kecelakaan, hingga kehilangan harta benda, risiko selalu mengintai setiap saat. Meskipun kita tidak bisa menghindari risiko, kita bisa mempersiapkan diri untuk menghadapinya. Asuransi adalah salah satu cara terbaik untuk melindungi diri dan keluarga dari dampak finansial yang mungkin timbul akibat kejadian tak terduga. Salah satu manfaat asuransi adalah memproteksi finansial pribadi atau keluarga dari pengeluaran yang tidak terduga. 

Berikut manfaat yang bisa kamu dapatkan bila sudah memiliki asuransi:

  • Membuat hidup lebih tenang
  • Meminimalkan kerugian atas risiko-risiko yang tidak terduga di masa mendatang, seperti sakit, meninggal dunia, dan lain sebagainya
  • Memberikan perlindungan dan ganti rugi terhadap tuntutan hukum
  • Memberikan perlindungan terhadap bisnis dari berbagai gangguan atau kehilangan penghasilan karena hal-hal tidak terduga
  • Melindungi aset berharga dari pencurian, kehilangan, kerusakan, kebakaran, bencana alam, dan bahaya lainnya
  • Memberikan kepastian pembayaran hutang setelah kematian

Jika kamu masih bingung memilih asuransi yang cocok untuk kamu, kamu bisa mengunjungi lifepal.co.id. Lifepal merupakan marketplace asuransi terbaik di Indonesia, menyediakan berbagai jenis asuransi mobil dan kesehatan terpercaya yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhanmu. Temukan pilihan asuransi terbaik di Lifepal!