Cara Kerja Asuransi Konvensional dan Syariah di Indonesia
Seperti apa cara kerja asuransi? Apa sistem asuransi yang mendasarinya? Dalam hidup, risiko yang terjadi menimpa kita bisa berdampak pada kondisi keuangan atau finansial.
Tanpa manfaat asuransi, kita bisa mengalami kerugian dan keberlangsungan finansial bisa terganggu.
Sayangnya, banyak orang yang tidak mengetahui manfaat asuransi, apalagi jika tidak terlebih dahulu mengetahui cara kerja asuransi, seperti cara kerja asuransi jiwa, asuransi kesehatan, hingga asuransi kendaraan.
Lantas, bagaimana cara kerja dari masing-masing perusahaan asuransi tadi? Untuk mengetahuinya yuk simak ulasannya berikut ini.
Bagaimana cara kerja asuransi?
Asuransi adalah layanan di sektor jasa keuangan dengan tujuan pengambilalihan risiko oleh perusahaan asuransi (penanggung) dari nasabah (tertanggung). Risiko yang mengakibatkan kerugian finansial tersebut ditutup dengan menggunakan kumpulan premi yang dibayarkan nasabah.
Secara ringkas, cara kerja asuransi terangkai dalam rantai kerja perusahaan asuransi yang dimulai dari menciptakan produk asuransi. Umumnya, produk asuransi yang diciptakan bergantung pada kondisi terkini atau terdahulu.
Biasanya, untuk membaharui manfaat yang ditawarkan lewat produk baru, perusahaan asuransi melakukan sejumlah jajak pendapat dan mendengarkan kebutuhan para pelanggan.
Jajak pendapat dilakukan untuk mengetahui harapan dari produk asuransi yang diinginkan. Apabila dirasa ada yang harus diperbarui, perusahaan asuransi akan memperbarui produknya.
Berikut sistem kerja asuransi secara umum. Cara kerja ini juga berlaku untuk asuransi jiwa serta asuransi kesehatan.
- Menawarkan jenis-jenis asuransi sesuai kebutuhan
- Membuat perjanjian polis asuransi
- Membayar premi asuransi
- Menerima dan mencairkan klaim asuransi
1. Menawarkan jenis-jenis asuransi sesuai kebutuhan
Jalur distribusi perusahaan asuransi beragam. Perusahaan asuransi umumnya menawarkan jenis-jenis asuransi yang dimilikinya dengan mengandalkan agen asuransi, telemarketing, bancassurance, hingga online insurance broker seperti Lifepal.
Perusahaan asuransi akan menawarkan sekaligus mengenalkan jenis-jenis asuransi kepada nasabahnya sesuai dengan kebutuhan.
Agar tidak ditolak nasabah saat sedang menawarkan produk, perusahaan asuransi idealnya mengenal lebih dahulu nasabah yang disasar.
Informasi yang disampaikan kepada nasabah saat penawaran produk, yaitu:
- Jenis asuransi (asuransi kesehatan, asuransi jiwa, atau asuransi kendaraan)
- Manfaat asuransi yang diperoleh
- Premi asuransi yang harus dibayar
- Masa pertanggungan asuransi
- Tata cara pencairan klaim
- Nilai klaim yang akan didapat
- Risiko yang ditanggung
- Pengecualian klaim asuransi
2. Membuat perjanjian polis asuransi
Apabila calon nasabah tertarik dan telah memahami jenis asuransi yang ditawarkan, perusahaan asuransi akan memberikan formulir pengajuan asuransi sebagai syarat pembuatan perjanjian polis dengan kondisi:
- nasabah asuransi sebagai pihak pemilik polis (sekaligus tertanggung atau penerima manfaat) dan
- perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung (pemberi manfaat asuransi).
Isi dari perjanjian polis asuransi adalah kewajiban penanggung membayar ganti rugi finansial atau manfaat asuransi dengan prasyarat tertanggung telah membayar premi.
Kerugian finansial yang dimaksud adalah konsekuensi dari risiko-risiko finansial yang telah disepakati bersama dengan perusahaan asuransi sebagai syarat pencairan klaim asuransi oleh nasabah.
Singkatnya, polis asuransi adalah kontrak antara penanggung dan tertanggung yang mana menentukan klaim yang harus dibayar oleh penanggung kepada tertanggung secara hukum.
Sebaiknya, nasabah asuransi membaca detail isi kontrak polis dan memahaminya agar di lain waktu tidak terjadi masalah klaim asuransi ditolak.
Apabila sulit untuk memahami seluruh isi polis asuransi, minimal empat poin polis asuransi di bawah ini bisa dipahami dengan baik.
- Data polis: Memuat nama pemegang polis, nama tertanggung atau penerima manfaat atau ahli waris, jumlah premi, hingga jumlah pertanggungan. Data polis menjadi informasi dasar. Jadi, cek kembali apakah isinya telah sesuai dengan yang diminta atau belum.
- Manfaat asuransi: Mencantumkan manfaat perlindungan yang diterima apabila terjadi risiko. Kalau jenis asuransi sekaligus memberi manfaat investasi, terdapat manfaat investasi yang diperoleh saat meninggal. Apabila kamu ingin menambahkan manfaat atau rider ke dalam jenis asuransi, polis asuransi akan merinci tambahan risiko yang ditanggung.
- Pengecualian: Ini penting diketahui agar nasabah benar-benar tahu dan paham apa saja yang tidak termasuk pertanggungan risiko dalam polis asuransi. Misalnya, kondisi, penyakit, dan penyebab meninggal dunia yang tidak ditanggung.
- Pengajuan klaim: Dalam polis asuransi akan tertulis prosedur pengajuan klaim, termasuk dengan syarat yang harus dicantumkan. Perhatikan batas waktu pengajuan klaim dalam polis asuransi tersebut.
3. Membayar premi asuransi
Nasabah asuransi sebagai pemilik polis wajib membayar premi agar dapat menerima manfaat asuransi. Jadwal pembayaran premi akan ditentukan perusahaan asuransi (biasanya per bulan atau per tahun).
Besaran premi ditetapkan perusahaan asuransi berdasarkan beberapa faktor, yaitu:
- Usia
- Manfaat asuransi yang diperoleh
- Cakupan pertanggungan
- Tambahan manfaat kalau diminta nasabah
- Kondisi awal calon pemilik polis atau tertanggung (pre-existing condition)
- Lingkungan kerja
- Hobi
- Gaya hidup
4. Menerima dan mencairkan klaim asuransi
Menerima premi dari tertanggung berarti perusahaan asuransi wajib untuk memenuhi kewajibannya terkait klaim manfaat asuransi oleh nasabah.
Biasanya, dalam proses klaim asuransi dari nasabah, perusahaan asuransi akan melakukan pemeriksaan atas peristiwa yang terjadi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah administrasi tertanggung telah dilengkapi. Pemeriksaan atas peristiwa yang terjadi biasanya dilakukan dengan cara melakukan verifikasi ke pihak berwajib, instansi terkait semisal rumah sakit, keluarga, hingga kerabat sekitar.
Hal itu dilakukan demi memastikan manfaat yang diterima tepat sasaran. Tertanggung yang mengajukan klaim akan mendapatkan dua jawaban, yakni klaim disetujui atau ditolak.
Ragu mau pilih produk asuransi mana yang cocok dengan kebutuhan dan anggaran? Konsultasikan saja kepada ahlinya secara gratis dan dapatkan akses kepada berbagai produk asuransi kesehatan terbaik Indonesia hanya di Lifepal!
Cara kerja asuransi syariah
Meski pada prinsipnya perusahaan asuransi konvensional dengan perusahaan asuransi syariah sama-sama memberikan perlindungan kepada nasabah atau tertanggung, keduanya tetap berbeda dalam asas dan cara kerjanya.
Perbedaan tersebut tetap bertujuan untuk memastikan pemilik polis atau nasabah asuransi mendapatkan manfaat asuransi dari jenis-jenis asuransi yang mereka miliki, entah itu asuransi kesehatan, asuransi jiwa, ataupun asuransi kendaraan.
Sama seperti perusahaan asuransi konvensional, perusahaan asuransi syariah juga diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memastikan perusahaan asuransi menunaikan kewajibannya kepada para peserta.
Perusahaan asuransi syariah juga diawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) agar cara kerja perusahaan asuransi syariah tetap sesuai aturan dan prinsip syariat Islam.
Bagi yang berencana untuk memiliki produk asuransi syariah, kenali dulu cara kerja perusahaan asuransi syariah. Berikut ini poin-poin cara kerja asuransi syariah.
- Prinsip kerja asuransi syariah
- Akad dalam asuransi syariah
- Pembayaran premi dan klaim
- Investasi
- Pengelolaan
- Pengawasan
1. Prinsip kerja asuransi syariah
Asuransi syariah termasuk Ta’min, Takaful, atau Tadhamun yang berarti usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak.
Caranya adalah dengan melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.
2. Akad dalam asuransi syariah
Jika di perusahaan asuransi konvensional dikenal sebagai polis asuransi, maka di perusahaan asuransi syariah ada yang dikenal dengan akad. Prinsip akad dalam asuransi syariah tidak mencakup penipuan, penganiayaan, perjudian, suap, barang haram, dan maksiat.
Akad yang dilakukan antara nasabah asuransi dan perusahaan asuransi syariah terdiri dari akad tijarah dan akad tabarru yang menjabarkan hak dan kewajiban peserta dan perusahaan.
Lalu, cara dan waktu pembayaran premi, jenis akad tijarah, dan akad tabarru‘ serta syarat-syarat yang disepakati sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
3. Pembayaran premi dan klaim
Premi adalah pembayaran yang dilakukan peserta asuransi yang kemudian dikelola perusahaan asuransi syariah dengan prinsip mudharabah dan tabarru’.
Selanjutnya, pembayaran klaim yang merupakan hak dari peserta akan dibayar sesuai dengan akad yang telah berlaku antara peserta dan perusahaan asuransi. Bagi peserta klaim berdasarkan akad tijarah merupakan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan asuransi.
Sementara klaim atas akad tabarru’ merupakan hak peserta dan kewajiban perusahaan sebatas yang disepakati dalam akad.
4. Investasi
Perusahaan asuransi syariah selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul. Dana yang terkumpul tersebut wajib diinvestasikan sesuai dengan prinsip syariah. Kamu akan mendapat manfaat asuransi syariah dalam bentuk invenstasi ini.
5. Pengelolaan
Perusahaan asuransi syariah harus amanah dalam mengelola premi anggotanya. Cara kerjanya begini, perusahaan asuransi syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah). Nah, perolehan ujrah atau fee berasal dari pengelolaan dana akad tabarru’ atau hibah.
6. Pengawasan
Perusahaan asuransi syariah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Bagi kamu yang ingin membeli produk asuransi syariah, pastikan perusahaannya telah terdaftar dan diawasi oleh kedua lembaga tersebut.
Selain itu, dalam membuat produk asuransi syariah, perusahaan harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Selanjutnya, jika dalam perjalanannya terdapat perselisihan, Badan Arbitrase Syariah akan melakukan mediasi.
Skema perusahaan asuransi dalam menjalankan pengelolaan risiko
Berikut skema yang dilakukan perusahaan asuransi dalam menjalankan pengelolaan risiko:
- Pengelolaan risiko baru berjalan setelah nasabah secara resmi terdaftar sebagai peserta dengan menandatangani perjanjian polis.
- Nasabah yang sudah terdaftar wajib membayar premi.
- Nasabah lama maupun baru statusnya sama dijanjikan sejumlah uang bila kerugian yang dipertanggungkan terjadi, dengan catatan premi yang menjadi kewajibannya telah di bayar.
- Perusahaan asuransi akan mempertimbangkan setiap risiko dengan melakukan pendataan dan membuatnya dalam bentuk statistik. Adapun statistik risiko itu berisi:
- Jumlah nasabah yang mengajukan klaim dalam satu periode
- Jumlah nasabah yang tidak mengajukan klaim dalam satu periode
- Informasi mendasar mengenai nasabah sehingga bisa dikelompokkan sesuai dengan karakteristik risiko guna menghitung tingkat premi berdasarkan kelompok risikonya
Prinsip dasar dalam asuransi
Dalam asuransi, ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation, dan contribution. Berikut penjelasan dari masing-masingnya:
1. Insurable interest
Prinsip ini menjelaskan bahwa setiap calon nasabah berhak untuk mengasuransikan sesuatu karena terdapat hubungan keluarga atau ekonomi yang mendasarinya. Hak ini akan muncul setelah adanya perjanjian yang disebut dengan polis dan memiliki dasar hukum.
Contoh, untuk bisa mengasuransikan seseorang, kamu harus memiliki hubungan darah, seperti ayah, ibu, suami, istri, dan anak. Contoh lainnya, kamu dapat mengasuransikan bisnis sendiri atau orang-orang yang berhubungan dengan bisnis kamu, seperti karyawan.
2. Utmost good faith
Prinsip ini memiliki arti, niat atau itikad baik. Artinya, dalam proses membeli produk asuransi, baik tertanggung (nasabah) dan penanggung (perusahaan asuransi) menyiapkan informasi dengan terbuka, rinci, dan jujur.
Contoh, tertanggung harus menjawab dengan jujur seluruh pertanyaan pada screening risiko sebelum membuat kesepakatan, seperti penyakit bawaan, aktivitas merokok, pengalaman dirawat di rumah sakit, dan lain sebagainya.
3. Proximate cause
Prinsip proximate cause adalah prinsip di mana setiap kerugian yang terjadi pasti ada penyebabnya. Bila mengacu pada prinsip tersebut, penanggung (perusahaan asuransi) hanya akan mengganti kerugian bila suatu peristiwa diakibat oleh penyebab yang diatur dalam polis.
4. Indemnity
Prinsip asuransi satu ini bisa juga disebut dengan prinsip ganti rugi. Perusahaan asuransi selaku penanggung akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung (nasabah) sesuai dengan kesepakatan yang tertulis dalam polis. Itu artinya, nilai tanggungan harus sesuai dengan nilai klaim yang sudah diajukan, tanpa pengurangan ataupun penambahan nilai.
5. Subrogation
Prinsip asuransi satu ini berkaitan dengan kondisi di mana kerugian yang dialami tertanggung disebabkan oleh pihak ketiga (orang lain). Bila merujuk pada pasal 1365 KUHP, pihak ketiga yang bersalah harus mengganti kerugian tertanggung.
Namun bila tertanggung memiliki asuransi, subrogasi mengharuskan tertanggung memilih salah satu dari sumber pengganti kerugian, yaitu penanggung atau pihak ketiga. Tertanggung tidak Boleh memilih keduanya, karena tertanggung akan mendapatkan penggantian melampaui yang semestinya.
Sebaliknya, bila tertanggung tidak mendapat ganti rugi secara penuh dari pihak ketiga, maka tertanggung dapat meminta hak ganti rugi sesuai dengan selisih yang ada kepada penanggung (perusahaan asuransi).
6. Contribution
Prinsip asuransi yang terakhir adalah contribution. Dalam prinsip ini, pihak asuransi memiliki hak untuk mengajak penanggung lain untuk menanggung kerugian tertanggung.
Sebagai contoh, bila Bapak A dirawat di ICU selama 7 hari dan harus mengeluarkan biaya hingga Rp200 juta. Maka tagihan perawatan Bapak A akan ditanggung oleh asuransi B sebesar Rp90 juta.
Namun bila Bapak A memiliki polis lain dari asuransi B, maka asuransi B ini hanya perlu membayar sisa tagihan, yaitu sebesar Rp110 juta.
Dasar hukum yang membuat perjanjian asuransi batal atau dibatalkan
Asuransi adalah sebuah bentuk perjanjian, dalam hal ini memiliki risiko untuk batal atau dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang mengacu pada pasal 1320 KUHP.
Selain itu, batalnya perjanjian asuransi juga bisa terjadi berdasarkan ketentuan berikut:
1. Pasal 251 KUHD
“Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.”
2. Pasal 269 KUHD
“Semua pertanggungan yang diadakan atas suatu kepentingan apa pun, yang kerugiannya terhadap itu dipertanggungkan, telah ada pada saat mengadakan perjanjiannya, adalah batal, bila tertanggung atau orang yang dengan atau tanpa amanat telah menyuruh mempertanggungkan, telah mengetahui tentang adanya kerugian itu.”
3. Pasal 272 KUHD
“Bila tertanggung membebaskan penanggung dari kewajibannya untuk waktu yang akan datang melalui pengadilan ia dapat mempertanggungkan lagi kepentingannya untuk bahaya itu juga.
Dalam hal itu, dengan ancaman hukuman menjadi batal, harus disebutkan dalam polis yang baru, baik pertanggungan yang lama maupun pemutusan melalui pengadilan.”
4. Pasal 282 KUHD
“Bila batalnya perjanjian terjadi berdasarkan akal busuk, penipuan atau kejahatan tertanggung, penanggung mendapat preminya, dengan tidak mengurangi tuntutan pidana, bila ada alasan untuk itu.”
Sistem klaim asuransi
Setelah memutuskan untuk memiliki produk asuransi, kamu juga harus mengetahui mengenai sistem klaim asuransi. Ini untuk memudahkan kamu saat mengajukan hak yang sesuai perjanjian dengan perusahaan asuransi.
Pada produk asuransi kesehatan, sistem klaim dikenal dengan tiga jenis, yakni sistem reimbursement, cash plan, dan cashless.
Ketiganya memiliki kelebihan dan kekurangan, kamu hanya perlu mencocokkan dengan kebutuhan untuk memilih sistem klaim asuransi. Berikut ini sistem klaim asuransi.
- Sistem reimbursement
- Sistem cash plan
- Sistem cashless
1. Sistem reimbursement
Sistem ini memang jarang dipilih sebagian konsumen sekarang ini karena mekanisme klaimnya adalah konsumen membayar lebih dahulu baru kemudian mengajukan klaim disertai dengan dokumen lengkap sebagai syaratnya.
Mekanisme mengajukan klaim dengan cara reimbursement, yaitu mempersiapkan dokumen penting seperti riwayat kesehatan, catatan dokter, atau kwitansi dari pembayaran rumah sakit.
Dokumen tersebut bersifat wajib dipenuhi peserta. Ini agar memastikan bahwa jenis asuransi tersebut telah memenuhi syarat untuk dicairkan haknya.
Semakin cepat mengumpulkan dokumen atau surat penting yang dibutuhkan, proses klaim asuransi juga akan semakin cepat.
Kekurangan dari klaim dengan sistem reimbursement adalah peserta harus menyiapkan dana terlebih dahulu untuk membayar tagihan rumah sakit.
Selain itu, mempersiapkan seluruh dokumen pentingnya. Namun, sistem reimbursement punya kelebihan yakni bisa memilih dengan bebas rumah sakit tanpa harus operator bekerja sama dengan rumah sakit tersebut.
2. Sistem cash plan
Dikenal dengan sistem klaim berupa santunan, maksudnya adalah memberikan santunan berdasarkan berapa lama pasien di rawat di rumah sakit.
Jadi, saat dirawat di rumah sakit akan diberikan pengganti biaya rawat inap dan pengobatan. Nah, yang membedakan dengan sistem reimbursement dan cashless adalah nilai yang diberikan tidak sesuai dengan tagihan dari rumah sakit.
Namun, agar bisa dibayarkan, kamu perlu mengajukan dokumen lengkap dari rumah sakit untuk bisa mengklaim santunan dari asuransi. Untuk jenis klaim asuransi ini, umumnya ditawarkan untuk asuransi tambahan (rider).
Tidak perlu khawatir dengan pilihan rumah sakitnya karena sistem cash plan dalam asuransi tidak terpaku pada satu rumah sakit yang bekerja sama dengan perusahaan asuransinya saja.
3. Sistem cashless
Kebijakan cashless bertujuan untuk mengurangi beban keuangan langsung pada individu yang diasuransikan, pada saat dirawat di rumah sakit.
Oleh karena itu, apa pun tagihan yang diajukan penyedia layanan kesehatan, perusahaan asuransi menyelesaikannya langsung melalui administrator pihak ketiga.
Asuransi kesehatan cashless juga dapat digunakan untuk rawat inap atau pelayanan rumah sakit di unit gawat darurat.
Asuransi kesehatan cashless sangat diperlukan pada saat darurat ketika kamu mungkin kekurangan uang tunai atau tidak memiliki akses langsung ke uang tunai.
Untuk menikmati keuntungan asuransi cashless, pemilik asuransi kesehatan dengan sistem cashless harus membawa kartu kepemilikan asuransi sebagai syarat utama untuk mendapatkan layanan fasilitas.
Jenis-jenis asuransi
Di atas, sudah sedikit disinggung bahwa perusahaan asuransi menawarkan berbagai produk atau jenis asuransi.
Memang, jenis asuransi itu banyak sekali dan masing-masing memberikan manfaat pertanggungan untuk menanggung biaya kerusakan maupun kehilangan.
Dalam mekanisme asuransi diperlukan syarat adanya risiko serupa dalam jumlah yang banyak.
Jadi, secara teori apa pun yang punya potensi kehilangan dan kerusakan dapat diasuransikan, seperti halnya asuransi kendaraan yang menanggung biaya kerusakan mobil atau motor.
Oleh karena itu, boleh dikatakan ada banyak jenis asuransi untuk setiap kondisi. Untuk membantu kamu lebih memahami cara kerja asuransi, berikut jenis-jenis asuransi di Indonesia yang perlu kamu tahu.
Asuransi kesehatan
Asuransi kesehatan adalah jenis asuransi yang menanggung biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit.
Jenis asuransi ini boleh dibilang adalah yang paling basic dan sebaiknya dimiliki oleh setiap orang, khususnya jika kamu baru saja memasuki dunia kerja.
Saat kamu memasuki dunia kerja dan punya penghasilan sendiri, penting sekali untuk mulai membangun pondasi keuangan. Pondasi keuangan itu dibangun salah satunya dengan memiliki asuransi kesehatan.
Dengan asuransi kesehatan, kamu terhindar dari risiko terbebani karena biaya pengobatan bila jatuh sakit sehingga keuangan pribadi kamu tetap lancar.
Kamu juga tidak perlu memberatkan orang tua karena biaya pengobatan, karena cara kerja asuransi kesehatan memastikan agar kamu bisa mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik tanpa harus mengeluarkan uang.
Asuransi jiwa
Asuransi jiwa merupakan jenis asuransi yang diperuntukkan bagi perlindungan keluarga bila tertanggung yang merupakan sumber nafkah meninggal dunia.
Sistem asuransi jiwa memberikan proteksi finansial dari hilangnya pendapatan seseorang di dalam anggota keluarga yang menjadi tulang punggung.
Ide dasar cara kerja asuransi jiwa adalah memberikan santunan kepada anggota keluarga bila tertanggung meninggal dunia karena sakit, kecelakaan atau risiko lainnya yang tidak disengaja.
Jika kamu saat ini adalah seorang kepala keluarga yang menanggung biaya istri dan anak, penting untuk memiliki asuransi jiwa.
Asuransi properti
Mekanisme kerja asuransi properti sebenarnya tidak jauh berbeda yakni menanggung risiko finansial akibat kerusakan.
Asuransi properti adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan finansial terhadap aset properti seperti rumah bila terjadi risiko yang tidak diinginkan pada properti tersebut.
Selain rumah, asuransi properti juga mencakup apartemen, gedung properti dan lain sebagainya.
Asuransi rumah atau asuransi properti pada umumnya akan memberikan ganti rugi bila timbul kerugian akibat bencana alam, kebakaran, maupun pencurian.
Asuransi kendaraan bermotor
Asuransi kendaraan bermotor merupakan jenis asuransi yang menanggung biaya kerugian akibat kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan oleh kecelakaan maupun bencana alam.
Asuransi kendaraan bermotor umumnya terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Asuransi kendaraan all risk, yang menanggung semua jenis kerusakan akibat kecelakaan, bencana alam, hingga kerusuhan, termasuk risiko kehilangan.
- Asuransi kendaraan total loss only (TLO), yang memberikan perlindungan dari risiko kehilangan dan perbaikan bila biaya perbaikannya sama atau lebih dari 75 dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian.
Jika kamu bingung menentukan jenis asuransi yang cocok, kamu bisa mengikuti kuis asuransi mobil terbaik berikut ini.
Asuransi kredit merupakan jenis asuransi yang memberikan proteksi untuk tertanggung bank atau lembaga keuangan jika debitur mengalami gagal bayar akibat meninggal dunia, di-PHK, maupun mengalami kebangkrutan. Asuransi kredit wajib dimiliki untuk kamu yang akan mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KBB) sampai kartu kredit. Perlu diketahui, tidak semua risiko bisa diasuransikan. Itu sebabnya, sebelum mulai mengasuransikan sesuatu, sebaiknya ketahui terlebih dahulu kriteria risiko yang bisa diasuransikan berikut ini: Banyak orang yang bertanya, mengapa harus memiliki asuransi? Padahal, mereka sudah tahu banyak manfaat yang bisa didapatkan bila sudah melindungi diri dengan asuransi, salah satunya memproteksi finansial pribadi atau keluarga dari pengeluaran yang tidak terduga. Berikut manfaat yang bisa kamu dapatkan bila sudah memiliki asuransi: Adapun perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional adalah sebagai berikut. Perbedaan Asuransi Konvensional Asuransi mobil memberi manfaat berupa pengalihan kerugian finansial yang dialami nasabah kepada perusahaan asuransi. Dengan adanya proteksi dari asuransi mobil, nasabah tidak perlu terbebani dengan mahalnya biaya perbaikan di bengkel. Cara kerja asuransi mobil pada dasarnya sama saja dengan produk asuransi lainnya, yaitu perusahaan akan mengumpulkan premi yang dibayarkan oleh tertanggung atau pemegang polis. Premi yang sudah terkumpul itu, kemudian akan dikelola untuk memberi kompensasi apabila terjadi kerugian atau kerusakan pada kendaraan yang diasuransikan oleh para pemegang polis. Tugas dari perusahaan asuransi adalah memberi ganti rugi finansial atas risiko-risiko yang terjadi pada nasabah asuransi atau tertanggung, memastikan pemenuhan klaim asuransi nasabah selama memenuhi ketentuan dalam polis, dan menjalankan kegiatan dengan mematuhi Undang-Undang Nomor 40 tentang 2014 tentang Perasuransian.Asuransi kredit
Kriteria risiko yang bisa diasuransikan
Mengapa harus memiliki asuransi?
Perbedaan asuransi konvensional dan syariah
Asuransi Syariah Pengelolaan risiko Sharing risk (tolong-menolong) Transfer risk (dibebankan kepada perusahaan asuransi atau nasabah) Pengelolaan dana Transparan Tertutup Sistem perjanjian Akad tabarru’ Akad jual-beli Kepemilikan dana Peserta Perusahaan asuransi Pembagian keuntungan Dibagikan ke peserta asuransi Milik perusahaan asuransi. Pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dana hangus Dana hangus tidak berlaku Dana hangus berlaku Pertanyaan seputar cara kerja asuransi
Bagaimana cara kerja asuransi mobil?
Apa tugas dari perusahaan asuransi?