Beranda
Media
Cek 144 Daftar Penyakit Yang Ditanggung BPJS Kesehatan!

Cek 144 Daftar Penyakit Yang Ditanggung BPJS Kesehatan!

daftar penyakit yang ditanggung bpjs kesehatan

Daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan banyak dipertanyakan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28 Tahun 2014, terdapat 144 jenis penyakit yang di-cover BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, ada juga beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Nah, kamu bisa melengkapi BPJS dengan asuransi kesehatan swasta sebagai solusinya. Cukup banyak asuransi kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS dalam program manfaat koordinasi (Coordination of Benefit).

Dengan begitu, apabila memang ada beberapa hal yang tidak ditanggung BPJS, maka sisa pembayarannya akan ditanggung asuransi tersebut. Untuk pembayaran iuran BPJS mandiri kini kamu juga bisa bayar BPJS melalui aplikasi Lifepal, lho! Namun, jika kamu masih penasaran jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dan daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, simak ulasannya di artikel berikut ini!

Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Kamu pasti sudah tahu kan kalau peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat I seperti Puskesmas maupun klinik swasta terlebih dahulu saat ingin mendapatkan pelayanan kesehatan atau manfaat BPJS.

Jadi, kamu gak bisa langsung serta merta ke rumah sakit karena ada banyak penyakit yang di cover BPJS dan bisa ditangani terlebih dahulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama ini.

Ada sekitar 144 penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada Faskes Tingkat I, berikut daftarnya:

No.Penyakit yang ditanggung BPJS di Faskes Tingkat I
1Kejang Demam
Tetanus
3HIV AIDS tanpa komplikasi
4Tension headache
5Migren
6Bell’s Palsy
7Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
8Gangguan somatoform
9Insomnia
10Benda asing di konjungtiva
11Konjungtivitis
12Perdarahan subkonjungtiva
13Mata kering
14Blefaritis
15Hordeolum
16Trikiasis
17Episkleritis
18Hipermetropia ringan
19Miopia ringan
20Astigmatism ringan
21Presbiopia
22Buta senja
23Otitis eksterna
24Otitis Media Akut
25Serumen prop
26Mabuk perjalanan
27Furunkel pada hidung
28Rhinitis akut
29Rhinitis alergika
30Rhinitis vasomotor
31Benda asing
32Epistaksis
33Influenza
34Pertusis
35Faringitis
36Tonsilitis
37Laringitis
38Asma bronchiale
39Bronchitis akut
40Pneumonia, bronkopneumonia
41Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
42Hipertensi esensial
43Kandidiasis mulut
44Ulcus mulut (aptosa, herpes)
45Parotitis
46Infeksi pada umbilikus
47Gastritis
48Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
49Refluks gastroesofagus
50Demam tifoid
51Intoleransi makanan
52Alergi makanan
53Keracunan makanan
54Penyakit cacing tambang
55Strongiloidiasis
56Askariasis
57Skistosomiasis
58Taeniasis
59Hepatitis A
60Disentri basiler, disentri amuba
61Hemoroid grade ½
62Infeksi saluran kemih
63Gonore
64Pielonefritis tanpa komplikasi
65Fimosis
66Parafimosis
67Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
68Infeksi saluran kemih bagian bawah
69Vulvitis
70Vaginitis
71Vaginosis bakterialis
72Salphingitis
73Kehamilan normal
74Aborsi spontan komplit
75Anemia defisiensi besi pada kehamilan
76Ruptur perineum tingkat ½
77Abses folikel rambut/kelj sebasea
78Mastitis
79Cracked nipple
80Inverted nipple
81DM tipe 1
82DM tipe 2
83Hipoglikemi ringan
84Malnutrisi energi protein
85Defisiensi vitamin
86Defisiensi mineral
87Dislipidemia
88Hiperurisemia
89Obesitas
90Anemia defiensi besi
91Limphadenitis
92Demam dengue, DHF
93Malaria
94Leptospirosis (tanpa komplikasi)
95Reaksi anafilaktik
96Ulkus pada tungkai
97Lipoma
98Veruka vulgaris
99Moluskum kontangiosum
100Herpes zoster tanpa komplikasi
101Morbili tanpa komplikasi
102Varicella tanpa komplikasi
103Herpes simpleks tanpa komplikasi
104Impetigo
105Impetigo ulceratif (ektima)
106Folikulitis superfisialis
107Furunkel, karbunkel
108Eritrasma
109Erisipelas
110Skrofuloderma
111Lepra
112Sifilis stadium 1 dan 2
113Tinea kapitis
114Tinea barbe
115Tinea facialis
116Tinea corporis
117Tinea manus
118Tinea unguium
119Tinea cruris
120Tinea pedis
121Pitiriasis versicolor
122Candidiasis mucocutan ringan
123Cutaneus larvamigran
124Filariasis
125Pedikulosis kapitis
126Pediculosis pubis
127Scabies
128Reaksi gigitan serangga
129Dermatitis kontak iritan
130Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
131Dermatitis numularis
132Napkin ekzema
133Dermatitis seboroik
134Pitiriasis rosea
135Acne vulgaris ringan
136Hidradenitis supuratif
137Dermatitis perioral
138Miliaria
139Urtikaria akut
140Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
141Vulnus laseraum, puctum
142Luka bakar derajat 1 dan 2
143Kekerasan tumpul
144Kekerasan tajam

Layanan Gawat Darurat yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan juga menanggung peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat di setiap fasilitas kesehatan, baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Lalu, seperti apakah kriteria “gawat darurat” tersebut?

Yang pertama adalah kondisi yang mengancam nyawa peserta. Kemudian, kondisi yang membahayakan diri dan orang lain, adanya gangguan pada jalan nafas dan sirkulasi, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, dan perlu segera memperoleh tindakan medis. 

Berikut ini tabel kondisi peserta yang masuk kriteria gawat darurat.

  
BagianDiagnosis kondisi atau penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan kriteria gawat darurat
AnakAnemia sedang / berat
 Apnea / gasping
 Bayi ikterus, anak ikterus
 Bayi kecil/ premature
 Cardiac arrest / payah jantung
 Cyanotic Spell (penyakit jantung)
 Diare profis (> 10/hari) disertai dehidrasi ataupun tidak
 Difteri
 Ditemukan bising jantung, aritmia
 Edema / bengkak seluruh badan
 Epitaksis, tanda pendarahan lain disertai febris
 Gagal ginjal akut
 Gangguan kesadaran, fungsi vital masih baik
 Hematuri
 Hipertensi Berat
 Hipotensi / syok ringan s/d sedang
 Intoksikasi (minyak tanah, baygon) keadaan umum masih baik
 Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital (minyak tanah, baygon)
 Kejang disertai penurunan kesadaran
 Muntah profis (> 6 hari) disertai dehidrasi atau tidak
 Panas tinggi >400 C
 Sangat sesak, gelisah, kesadaran menurun, sianosis ada retraksi hebat (penggunaan otot pernafasan sekunder)
 Sesak tapi kesadaran dan keadaan umum masih baik
 Shock berat (profound) : nadi tidak teraba tekanan darah terukur termasuk DSS.
 Tetanus
 Tidak kencing > 8 jam
 Tifus abdominalis dengan komplikasi
BedahAbses cerebri
 Abses sub mandibula
 Amputasi penis
 Anuria
 Apendicitis acute
 Atresia ani (tidak bisa BAB sama sekali)
 BPH dengan retensio urin
 Cedera kepala berat
 Cedera kepala sedang
 Cedera tulang belakang (vertebral)
 Cedera wajah dengan gangguan jalan nafas
 Cedera wajah tanpa gangguan jalan nafas, antara lain :

a. Patah tulang hidung/nasal terbuka dan tertutup

b. Patah tulang pipi (zygoma) terbuka dan tertutup

c. Patah tulang rahang (maxilla dan mandibula) terbuka dan tertutup

d. Luka terbuka daerah wajah

 Cellulitis
 Cholesistitis akut
 Corpus alienum pada : a. Intra cranial b. Leher b. Thorax c. Abdomen d. Anggota gerak e. Genetalia
 CVA bleeding
 Dislokasi persendian
 Drowning
 Flail chest
 Fraktur tulang kepala
 Gastrokikis
 Gigitan binatang / manusia
 Hanging
 Hematothorax dan pneumothorax
 Hematuria
 Hemoroid grade IV (dengan tanda strangulasi)
 Hernia incarcerate
 Hidrochepalus dengan TIK meningkat
 Hirschprung disease
 Ileus Obstruksi
 Internal Bleeding
 Luka Bakar
 Luka terbuka daerah abdomen
 Luka terbuka daerah kepala
 Luka terbuka daerah thorax
 Meningokel / myelokel pecah
 Multiple trauma
 Omfalokel pecah
 Pankreatitis akut
 Patah tulang dengan dugaan cedera pembuluh darah
 Patah tulang iga multiple
 Patah tulang leher
 Patah tulang terbuka
 Patah tulang tertutup
 Periappendicullata infiltrate
 Peritonitis generalisata
 Phlegmon dasar mulut
 Priapismus
 Prolaps rekti
 Rectal bleeding
 Ruptur otot dan tendon
 Strangulasi penis
 Tension pneumothoraks
 Tetanus generalisata
 Torsio testis
 Tracheo esophagus fistel
 Trauma tajam dan tumpul daerah leher
 Trauma tumpul abdomen
 Traumatik amputasi
 Tumor otak dengan penurunan kesadaran
 Unstable pelvis
 Urosepsi

 

Kardio vaskulerAritmia
 Aritmia dan shock
 Cor Pulmonale decompensata yang akut
 Edema paru akut
 Henti jantung
 Hipertensi berat dengan komplikasi (hipertensi enchephalopati, CVA)
 Infark Miokard dengan komplikasi (shock)
 Kelainan jantung bawaan dengan gangguan ABC (Airway Breathing Circulation)
 Kelainan katup jantung dengan gangguan ABC (airway Breathing Circulation)
 Krisis hipertensi
 Miokarditis dengan shock
 Nyeri dada
 Sesak nafas karena payah jantung
 Syncope karena penyakit jantung
KebidananAbortus
 Distosia
 Eklampsia
 Kehamilan Ektopik Terganggu (KET)
 Perdarahan Antepartum
 Perdarahan Postpartum
 Inversio Uteri
 Febris Puerperalis
 Hyperemesis gravidarum dengan dehidrasi
 Persalinan kehamilan risiko tinggi dan atau persalinan dengan penyulit
MataBenda asing di kornea mata /
 Blenorrhoe/ Gonoblenorrhoe
 Dakriosistisis akut
 Endoftalmitis/panoftalmitis
 Glaukoma : a. Akut b. Sekunder
 Penurunan tajam penglihatan mendadak :

a. Ablasio retina

b. CRAO

c. Vitreous bleeding Selulitis Orbita

 Semua kelainan kornea mata : a. Erosi b. Ulkus / abses c. Descematolis
 Semua trauma mata :

a. Trauma tumpul

b. Trauma fotoelektrik/ radiasi

c. Trauma tajam/tajam tembus

 Trombosis sinus kavernosis
 Tumororbita dengan perdarahan
 Uveitis/ skleritis/iritasi
Paru-paruAsma bronchitis moderate severe
 Aspirasi pneumonia
 Emboli paru
 Gagal nafas
 Injury paru
 Massive hemoptisis
 Massive pleural effusion
 Oedema paru non cardiogenic
 Open/closed pneumathorax
 P.P.O.M Exacerbasi akut
 Pneumonia sepsis
 Pneumathorax ventil
 Reccurent Haemoptoe
 Status Asmaticus
 Tenggelam
Penyakit dalamDemam berdarah dengue (DBD)
 Demam tifoid
 Difteri
 Disequilebrium pasca HD
 Gagal ginjal akut
 GEA dan dehidrasi
 Hematemesis melena
 Hematochezia
 Hipertensi maligna
 Keracunan makanan
 Keracunan obat
 Koma metabolic
 Leptospirosis
 Malaria
 Observasi shock
THT BPJSAbses di bidang THT & kepala leher
 Benda asing laring/trachea/bronkus, dan benda asing tenggorokan
 Benda asing telinga dan hidung
 Disfagia
 Obstruksi jalan nafas atas grade II/ III Jackson
 Obstruksi jalan nafas atas grade IV Jackson
 Otalgia akut (apapun penyebabnya)
 Parese fasialis akut
 Perdarahan di bidang THT
 Syok karena kelainan di bidang THT
 Trauma (akut) di bidang THT ,Kepala dan Leher
 Tuli mendadak
 Vertigo (berat)
SyarafKejang
 Stroke
 Meningo enchepalitis

Tindakan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Asuransi BPJS Kesehatan tak hanya menanggung rawat inap dan rawat jalan untuk mengobati penyakit, tetapi juga tindakan operasi. Apa saja tindakan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Berikut ini tindakan operasi yang ditanggung BPJS.

  1. Operasi amandel
  2. Operasi batu empedu
  3. Operasi bedah mulut
  4. Operasi bedah vaskuler
  5. Operasi caesar
  6. Operasi hernia
  7. Operasi jantung
  8. Operasi kanker
  9. Operasi katarak
  10. Operasi kelenjar getah bening
  11. Operasi kista
  12. Operasi mata
  13. Operasi miom
  14. Operasi odontektomi atau operasi pencabutan graham bungsu
  15. Operasi pencabutan pen
  16. Operasi penggantian sendi lutut
  17. Operasi tubektomi
  18. Operasi tumor
  19. Operasi usus buntu

Apakah Pengobatan Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS?

BPJS Kesehatan memastikan mitra fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit (RS), tidak membebankan biaya pemeriksaan awal Covid-19 kepada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai syarat untuk mendapatkan layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN-KIS bisa mendapatkan hak pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan sesuai dengan alur dan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja sama dan tidak harus membayar urun biaya di luar ketentuan yang diatur bersama.

Hal itu seperti diungkapkan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito yang memastikan seluruh biaya pengobatan pasien Covid-19 di rumah sakit (RS) rujukan ditanggung pemerintah, termasuk biaya obat-obatan.

Kriteria pasien yang dapat mengajukan klaim perawatan Covid antara lain:

  1. Orang Dalam Pemantauan (ODP) dengan usia di atas 60 tahun dengan/tanpa penyakit penyerta dan ODP berusia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta
  2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
  3. Pasien terkonfirmasi positif Covid-19

Pada dasarnya, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.59 Tahun 2016, Covid-19 tidak termasuk dalam daftar penyakit yang di cover BPJS.

Akan tetapi, ada satu klausul yang menyebutkan bahwa terdapat pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging tertentu, yang akan diatur oleh pemerintah. Penyakit tersebut termasuk Covid-19.

Di akhir tahun 2022, Presiden Joko Widodo mencabut kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan kemungkinan Covid-19 akan berganti status menjadi endemi.

BPJS Kesehatan menyebutkan akan menanggung klaim pasien jika Covid-19 berganti menjadi endemi, dengan tata cara klaim yang sama dan tarif yang akan disesuaikan.

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Pemerintah memang tidak secara spesifik menyebutkan mana “penyakit yang tidak ditanggung BPJS” maupun “penyakit yang ditanggung BPJS”.

Namun, sebenarnya sama halnya dengan asuransi kesehatan konvensional, terdapat beberapa jenis penyakit yang tidak dijamin oleh asuransi sosial ini. 

Dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan soal deretan manfaat kesehatan dan jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Dengan demikian, cakupannya tidak hanya penyakit umum dan penyakit kritis saja, melainkan meliputi segala jenis pelayanan kesehatan. Berikut ini daftar penyakit yang tidak dijamin BPJS:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Setelah mengetahui jenis-jenis pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, apa saja sebenarnya daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan dan juga pelayanannya?

Setiap peserta BPJS Kesehatan mempunyai hak untuk mendapatkan manfaat jaminan kesehatan yang meliputi pelayanan promotif, preventif (pencegahan), kuratif (pengobatan), dan rehabilitatif.

Nah, pelayanan itu termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.

Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, untuk pelayanan kesehatan tingkat pertama (Faskes Tingkat I), peserta BPJS berhak atas pelayanan kesehatan yang terdiri atas:

  1. Administrasi pelayanan
  2. Pelayanan promotif dan preventif
  3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  4. Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  6. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
  7. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.

Sementara itu, untuk pelayanan kesehatan rujukan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, peserta berhak atas pelayanan kesehatan berikut ini nih.

  1. Administrasi pelayanan
  2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar. Pelayanan ini hanya berlaku untuk pelayanan kesehatan pada unit gawat darurat.
  3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
  4. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
  5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. Alat kesehatan di sini mencakup seluruh alat kesehatan yang digunakan dalam rangka penyembuhan, termasuk alat bantu kesehatan.
  6. Pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
  7. Rehabilitasi medis
  8. Pelayanan darah
  9. Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan
  10. Pelayanan keluarga berencana
  11. Perawatan inap non intensif
  12. Rawat inap di ruang intensif
  13. Selain itu, seluruh peserta BPJS Kesehatan juga berhak memperoleh pelayanan ambulans darat atau air.

Namun, pelayanan ini diperuntukkan bagi peserta atau pasien rujukan dengan kondisi tertentu untuk sarana transportasi antar fasilitas kesehatan.

Tujuannya adalah untuk menjaga kestabilan kondisi demi keselamatan pasien.

Selain BPJS Kesehatan, penting juga lho melengkapi proteksi kesehatan kamu dengan asuransi kesehatan! Buat tahu apa perbedaan keduanya, yuk tonton video berikut!

Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan

Sebagai anggota BPJS Kesehatan yang artinya kamu pun pihak konsumen, mengetahui hak dan kewajiban peserta sangat penting. Kamu jug harus tahu apa saja fasilitas BPJS kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

Tujuannya adalah agar kamu bisa memperoleh manfaat maksimal dari keanggotaan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan sendiri telah mencantumkan daftar hak dan kewajiban peserta di situs resminya.

Hak Peserta yang Dijamin BPJS Kesehatan

  1. Memperoleh kartu keanggotaan peserta BPJS Kesehatan sebagai identitas untuk mendapatkan layanan kesehatan
  2. Memperoleh pelayanan kesehatan sesuai syarat dan ketentuan yang ditanggung BPJS Kesehatan
  3. Mengakses informasi terkait prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.
  4. Memperoleh akses untuk memberikan kritik, saran, keluhan, dan pengaduan langsung ke pihak BPJS Kesehatan, baik secara lisan maupun tulisan

Kewajiban yang Perlu Dipenuhi Anggota BPJS Kesehatan

  1. Mendaftarkan diri dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku
  2. Membayarkan iuran secara rutin sesuai pilihan kelas masing-masing
  3. Memberikan informasi terkait data diri dan anggota keluarga dengan lengkap dan sebenar-benarnya ketika mendaftar
  4. Menginformasikan pengkinian atau perubahan data diri, seperti pindah alamat, perubahan status pernikahan, hingga berita kematian, langsung ke pihak BPJS Kesehatan
  5. Mengikuti segala syarat dan ketentuan terkait prosedur pelayanan kesehatan
  6. Memastikan kartu keanggotaan tidak hilang, rusak, atau digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak

Tips dari Lifepal! Itu tadi beberapa informasi penting terkait daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan serta daftar pelayanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Cukup lengkap, bukan?

Hanya saja, untuk mendapatkan manfaat maksimal atas pelayanan kesehatan, kamu dapat mengimbanginya dengan asuransi kesehatan rekomendasi dari Lifepal.

Kamu juga bisa memanfaatkan pembelian kacamata BPJS. Semoga informasi ini bermanfaat!

Jagalah selalu kesehatan tubuh, sebab biaya pengobatan kamu tidaklah murah. Oleh karena itu, mari mulai melakukan gaya hidup sehat. Selain itu, kamu pun tetap harus menjaminnya dengan memiliki asuransi kesehatan.

Simak video di bawah ini untuk mendapatkan tips memilih asuransi kesehatan terbaik:

FAQ Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Hampir semua jenis penyakit ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut ini adalah daftar penyakit maupun operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

  • Jantung
  • Stroke
  • Kanker
  • Leukemia
  • Diabetes melitus
  • Hipertensi
  • Gagal ginjal
  • Thalasemia
  • Bronkitis
  • Asma
  • Tumor
  • Hemofilia
  • Malaria
  • Kusta
  • Sirosis hepatitis
  • Persalinan normal atau vaginal
  • Operasi caesar, dan lainnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional, ada sejumlah daftar obat yang tidak ditanggung layanan BPJS Kesehatan.

Obat-obatan itu sebagian besar adalah obat kanker usus besar atau kolorektal. Penghapusan ini mulai berlaku 1 Maret 2019. 

Dalam keputusan yang dikeluarkan 19 Desember 2018, dua jenis obat kanker yang dihilangkan dari layanan BPJS Kesehatan tersebut adalah obat bevacizumab yang digunakan untuk menghambat pertumbuhan kanker. Cetuximab yang digunakan untuk pengobatan kanker kolorektal (kanker usus besar).

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, hampir semua jenis tindakan operasi sebenarnya ditanggung oleh BPJS.

Namun, setelah melewati berbagai pertimbangan sesuai dengan kebijakan awal, terdapat pula jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS.

Berikut ini jenis-jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS:

  • Operasi yang sifatnya kosmetik atau estetik.
  • Operasi yang dilakukan di luar negeri.
  • Prosedur pembedahan karena peristiwa kecelakaan.
  • Operasi karena kecelakaan kerja.
  • Operasi yang menyalahi prosedur.
  • Pembedahan karena kejadian yang bisa melukai diri.
  • Penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol
  • Meratakan gigi (ortodonsi)
  • Perawatan kecantikan
  • Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja
  • Penyakit infertilitas
  • Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional
  • Alat dan obat kontrasepsi.
Penyakit kulit seperti panu atau penyakit kulit lainnya bisa ditanggung BPJS. Namun, perlu diperhatikan lokasi dari fasilitas kesehatan yang dipilih.

Pemanfaatan BPJS harus sesuai dengan lokasi fasilitas kesehatan BPJS-mu, seperti pada puskesmas atau klinik.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan memiliki besaran biaya maksimal yang ditanggung.

Adapun biaya maksimal yang ditanggung BPJS untuk kelas I dan kelas II berbeda-beda:

  • Untuk prosedur kemoterapi kelas II Rp3 jutaan – Rp9 jutaan, sedangkan untuk kelas I berkisar antara Rp4,5 juta – Rp11,5 juta.
  • Prosedur tulang belakang bagi peserta BPJS kelas II adalah Rp7 jutaan  – Rp12 jutaan, sedangkan bagi peserta kelas I Rp42,4 juta – Rp85,9 juta.
  • Gangguan Bipolar untuk peserta BPJS kelas II adalah Rp5 jutaan – Rp9 jutaan, sedangkan bagi kelas I berkisar antara Rp6,2 juta – Rp10,6 juta.
Untuk pemeriksaan laboratorium yang ditanggung BPJS Kesehatan di faskes I adalah:

  • Darah sederhana seperti hemoglobin, leukosit, trombosit, hematokrit, eritrosit, laju endap darah dan golongan darah
  • Gula darah sewaktu
  • Urine sederhana mulai dari PH, berat jenis, kejernihan, warna, leukosit, eritrosit
  • Fases sederhana/cacingan.
Pengobatan seluruh jenis penyakit jantung dan operasi ditanggung oleh BPJS.
Penyakit kelamin ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan syarat bukan terjadi karena hubungan seksual.
Ditanggung, tapi obat-obatan untuk pengobatan penyakit lupus belum sepenuhnya ditanggung BPJS.
Untuk pengobatan kanker, BPJS menanggung biaya kemoterapi standar atau radioterapi, serta biaya obat-obatan.
Selama ada rujukan dari Faskes Tingkat I, kamu masih tetap bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk layanan dokter spesialis.
Pemeriksaan menggunakan CT Scan masih ditanggung secara gratis oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan rekomendasi atau rujukan dari dokter.
BPJS dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) tentu berbeda. KIS adalah kartu yang dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu dan fakir miskin yang tidak bisa membayar iuran BPJS, sehingga mereka masih bisa mendapatkan layanan kesehatan.

Sedangkan, untuk peserta BPJS Kesehatan masih harus membayar iuran secara rutin guna mendapatkan layanan kesehatan.