Biaya Impor Mobil Bekas dari Jepang dan Cara Menghitungnya
Bagi para pecinta otomotif, mengoleksi beragam jenis mobil adalah hal yang menyenangkan. Selain mobil Eropa, biasanya mereka juga mengincar mobil-mobil keluaran Jepang karena modelnya cukup mewah dan unik. Untuk mengimpor barang dari luar negeri, kamu perlu tahu biaya impor mobil bekas dari Jepang.
Seperti yang sudah diketahui apabila Jepang banyak memproduksi berbagai jenis mobil. Tidak hanya mobil sedang, SUV atau MPV saja, tetapi mobil mewah lain seperti Mitsubishi Triton, Toyota Alphard 2.4, Toyota Hi-Ace, Toyota Hilux, hingga Honda Civic Hatchback juga diproduksi di Jepang.
Oleh karena itu, sudah bukan rahasia lagi kalau banyak negara yang melakukan impor mobil bekas dari Jepang, termasuk Indonesia.
Namun untuk mengimpor barang dari luar negeri, apalagi barang mewah seperti mobil, akan dikenakan biaya pajak mobil mewah serta pajak bea dan cukai. Berikut ini penjelasan selengkapnya.
Cara menghitung biaya impor mobil bekas dari Jepang
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.17 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru bahwa mobil bekas yang bisa diimpor yang dijadikan sebagai barang modal.
Maksudnya barang modal adalah barang yang dijadikan sebagai modal usaha atau bisa direkondisi, remanufakturing, dan difungsikan kembali untuk dijual kembali.
Akan tetapi, bukan hal yang gak mungkin bila kamu ingin membeli atau mengimpor mobil bekas dari Jepang. Asalkan, kamu harus tahu beberapa poin terkait biaya impor mobil bekas dari Jepang.
Bea masuk, sejumlah biaya yang diwajibkan pemerintah kepada warganya yang hendak mengimpor barang dari luar negeri. Biaya bea masuk tiap barang sudah diatur di dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
- Harga barang, biasa disebut dengan istilah cost (c) dalam bidang kepabeanan.
- Nilai asuransi, biasa dikenal dengan istilah insurance (i) merupakan kebijakan biaya pertanggungan asuransi dari barang yang akan masuk ke dalam negeri.
- Ongkos kirim, biasa dikenal dengan istilah freight (f) merupakan biaya pengiriman yang ditetapkan oleh tim ekspedisi terhadap barang yang akan dikirim ke dalam negeri.
- Pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak atau bea masuk yang ditetapkan pemerintah untuk barang impor, terdiri dari pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh pasal 22 Impor) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
Tabel besaran penyesuaian berdasarkan jenis kendaraan
Besaran prosentase penyesuaian di bawah ini berdasarkan data dari situs resmi bea cukai.
Bahan Bakar Kendaraan | Jenis Kendaraan | Kapasitas Mesin (CC) | Penyesuaian |
Bensin | Sedan | CC = 1500 | 45,20% |
1500 < CC = 3000 | 42,33% | ||
CC > 3000 | 27,49% | ||
SUV 4 x 2 | CC = 1500 | 52,29% | |
1500 < CC = 2500 | 48,48% | ||
2500 < CC = 3000 | 42,33% | ||
CC > 3000 | 27,49% | ||
Jep 4 x 4 | CC = 1500 | 45,20% | |
1500 < CC = 3000 | 42,33% | ||
CC > 3000 | 27,49% | ||
Solar | Sedan | CC = 1500 | 45,20% |
1500 < CC = 2500 | 42,33% | ||
CC > 2500 | 27,49% | ||
SUV 4 x 2 | CC = 1500 | 52,29% | |
1500 < CC = 2500 | 48,48% | ||
CC > 2500 | 27,49% | ||
Jep 4 x 4 | CC = 1500 | 45,20% | |
1500 < CC = 2500 | 42,33% | ||
CC > 2500 | 27,49% |
Contoh kasus dari beacukai.go.id
Seorang mengimpor mobil bekas dari Jepang dengan data barang sebagai berikut:
Jenis barang : Penumpang 4 x 2, Toyota Kijang Innova E Gs A/T
Tahun : 2013
Bahan bakar : Bensin
Kapasitas Mesin : 1998 cc
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015, kendaraan termasuk ke dalam kategori pos tarif 8703.23.62.91 dengan tarif bea masuk dan PDRI yang ditetapkan sebagai berikut:
Bea masuk : 50%
PPN : 10%
PPnBM : 20%
PPh : 7,5%
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 210 Tahun 2015, nilai jual kendaraan tersebut sebesar Rp182 juta dengan perhitungan nilai pabean sebagai berikut:
Penyesuaian : 48,48%
Harga pasar : Rp182 juta
Nilai pabean : 48,48% x Rp182 juta = Rp88.233.600.
Adapun biaya yang harus dikeluarkan seperti berikut ini rinciannya:
Bea masuk = tarif BM x nilai pabean
= 50% x Rp88.233.600
= Rp44.116.800
Nilai impor = nilai pabean + besarnya bea masuk
= Rp88.233.600 + Rp44.116.800
= Rp132.350.400
PPN impor = tarif PPn x nilai impor
= 10% x Rp132.350.400
= Rp13.235.040
PPnBM impor = tarif PPnBM x nilai impor
= 20% x Rp132.350.400
= Rp26.470.080
PPh Pasal 22 = tarif PPh x nilai impor
= 7,5% x Rp132.350.400
= Rp9.926.280
Bila ditotalkan seluruh pajak, bea dan cukai yang akan kamu tanggung, totalnya sebagai berikut:
BM = Rp44.116.800
PPN impor = Rp13.235.040
PPnBM impor = Rp26.470.080
PPh Pasal 22 = Rp9.926.280
Total = Rp93.748.200
Cara mendapatkan mobil bekas dari Jepang
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 2016 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru yang menegaskan bahwa barang tidak baru yang dimaksud hanya boleh sebagai barang modal.
Hal inilah yang membuat banyak para investor dan pengusaha yang enggan melirik jenis usaha ini. Sehingga banyak kecurangan yang terjadi pada pelaksanaannya seperti membeli kendaran dari luar negeri dengan cara mempreteli spare part kendaraan tersebut.
Tidak perlu khawatir, sebab kamu tetap bisa mengimpor mobil bekas dari Jepang dengan cara-cara berikut ini.
Beli mobil yang tidak terpakai di kedutaan asing
Banyak pegawai kedutaan yang membeli kendaraan dinas di luar negeri seperti Jepang dan Amerika Serikat untuk kemudian dibawa kembali ke Indonesia. Saat itu, jelas kendaraan tersebut tidak dikenakan pajak bea cukai karena dikirim melalui jalur diplomatik.
Akan tetapi, saat masa bakti mereka berakhir dan mobil sudah tidak terpakai. Banyak para pegawai kedutaan yang pada akhirnya menjual kendaraan dinas mereka.
Kendaraan yang berasal dari kedutaan biasanya kendaraan-kendaraan yang jarang diproduksi di Indonesia.
Sekalipun pada saat masuk ke Indonesia melalui jalur diplomatik jadi tidak dikenakan pajak bea cukai, tetapi saat dipindahtangankan kepada warga sipil alias saat kamu beli, kamu harus melengkapi beberapa permohonan seperti pengubahan status kendaraan dari form B menjadi form C di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas persetujuan Kementerian Luar negeri.
Selain itu, kamu tetap harus membayar pajak bea cukai seperti melunasi bea masuk dan pajak impor. Pajak impor yang dimaksud seperti PPN, PPh pasal 22, dan PPnBM.
Beli mobil bekas dari Jepang melalui lelang bea cukai
Cara mendapatkan mobil bekas dari Jepang selanjutnya adalah dengan membeli mobil melalui lelang kendaraan yang dilakukan Direktorat lelang dan kekayaan negara. Lelang sering dilakukan karena banyak kendaraan terutama mobil yang tidak memiliki pemilik karena berada di pelabuhan (entry-port) wilayah kepabeanan.
Syarat mobil yang dilelang biasanya sudah mengendap selama 3 sampai 5 tahun pajak. Adapun syarat untuk membeli mobil tersebut adalah dengan melakukan pembelian minimal 1-lot untuk pembelian 6 sampai 10 unit dengan unit yang ditentukan oleh panitia lelang negara.
Beli mobil bekas dari Batam, Sabang atau Papua
Cara terakhir untuk mendapatkan mobil bekas dari Jepang adalah dengan membeli dari zona bebas (bonded zone). Zona tersebut berada di Batam, Sabang (Aceh), dan Papua.
Pemerintah memang melarang melakukan pembelian mobil bekas untuk pemakaian pribadi, namun peraturan tersebut tidak berlaku di 3 daerah tersebut. Meskipun begitu, sebenarnya tidak boleh ada kendaraan yang keluar dari 3 wilayah tersebut.
Akan tetapi, kamu bisa menggunakan trik dengan cara memutasi kendaraan dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan seperti melunasi PPN, mengurus surat jalan dan kelengkapan dokumen lainnya seperti STNK dan BPKB.
Trik menghemat biaya impor
Trik untuk menghemat biaya impor pertama adalah dengan tidak membeli barang-barang mewah seperti perhiasan emas, mutiara, batu mulia, dan barang mewah lainnya termasuk mobil. Akan tetapi, namanya juga hobi tentu apapun akan kamu tempuh untuk mendapatkannya.
Biaya impor mobil bekas dari Jepang yang akan kamu bayarkan bisa jadi hampir seharga mobil bekas yang kamu beli tersebut. Dengan kata lain, kamu akan membeli mobil dengan harga 2 kali lipat dari harga jual.
Sebagai pecinta otomotif atau mobil, terkadang hal tersebut tentu bukan masalah yang besar. Namun gak ada salahnya untuk menyiasati biaya impor mobil bekas dari Jepang dengan beberapa trik di bawah ini:
Gunakan ekspedisi jasa pos internasional. Sebab tarif yang dipatok terbilang cukup murah dibandingkan ekspedisi lainnya dan pelayanan yang baik juga. Tapi, kamu harus bersabar karena waktu pengiriman bisa memakan 3 hingga 5 minggu.
Saat membeli barang, kamu harus pertimbangkan juga harga barang ditambahkan ongkos kirim tidak lebih dari USD 50$. Bila itu terjadi tentu kita tidak perlu membayar biaya bea masuk.
Daftar Asuransi Mobil Terbaik di Indonesia 2021
Setelah mobil incaranmu sampai di Indonesia, jangan lupa untuk segera memproteksinya dari hal-hal yang tak terduga seperti lecet atau hilang dicuri dengan pilihan asuransi mobil terbaik.
Asuransi mobil adalah asuransi yang memberikan ganti rugi jika kendaraan mengalami kerusakan, baik rusak parah atau sekadar lecet, dan hilang. Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa penggantian kerusakan akibat banjir, huru-hara (kerusuhan), dan bencana alam.
Ada juga produk asuransi mobil syariah yang menawarkan pengelolaan keuangan sekaligus jaminan finansial untuk menanggung biaya perawatan dan perbaikan mobil di bengkel dengan mengedepankan ketentuan syariat sehingga menjadikannya halal.
Dengan proteksi ini, perusahaan asuransi akan meng-cover kendaraan apabila mengalami kerusakan atau hilang dalam jangka waktu setahun. Finansial kamu pun bakal tetap aman dan nggak perlu pusing memikirkan biaya perawatan atau perbaikan mobil.
Berikut ini adalah daftar asuransi mobil yang bagus 2021 versi Lifepal:
- Tugu Insurance
- Asuransi Sinar Mas
- Asuransi ACA
- Adira Autocillin
- Asuransi AXA Mandiri
- Asuransi Simas Insurtech
- Asuransi Tokio Marine
- Asuransi ABDA
- Asuransi Allianz
- Asuransi Sompo
Pertanyaan seputar biaya impor mobil bekas dari Jepang
Biaya impor mobil bekas dari Jepang yang kamu butuhkan di antaranya biaya bea masuk dan pajak impor seperti PPN, PPh pasal 22, dan PPnBM.
PPN sebesar 10% dan PPh sebesar 7,5%.
- Beli mobil yang tidak terpakai di kedutaan asing
- Beli mobil bekas dari Jepang melalui lelang bea cukai
- Beli mobil bekas dari Batam, Sabang atau Papua