Beranda
Media
Bila Mobil Hilang Karena Penggelapan, Bagaimana Mengurusnya?

Bila Mobil Hilang Karena Penggelapan, Bagaimana Mengurusnya?

bila mobil hilang karena penggelapan

Bagaimana status hukum bila mobil hilang karena penggelapan? Ternyata ada perbedaan yang mendasar antara mobil hilang karena dicuri dengan mobil hilang karena penggelapan. 

Adanya perbedaan tersebut berimplikasi pada status hukumnya ketika berkaitan dengan asuransi maupun lembaga pembiayaan (leasing) jika mobilnya masih kredit. 

Simak artikel berikut ini untuk membahas lebih dalam mengenai mobil kredit digelapkan teman dan perbedaan antara penggelapan dengan pencurian itu sendiri.

Perbedaan penggelapan dan pencurian

Dilansir dari Justika, menurut Pasal 372 KUHP, penggelapan merupakan perbuatan mengambil barang milik orang lain (sebagian atau seluruhnya) di mana pengendalian atas barang tersebut berada di atas tangan pelaku dan penguasaannya sudah secara sah. Tujuannya jelas untuk memiliki barang atau uang yang bukan miliknya, melainkan milik orang lain. 

Inilah yang menjadi perbedaan penggelapan dan pencurian karena kalau pencurian bertujuan untuk mencari keuntungan diri sendiri dengan cara melawan hukum, seperti memakai identitas palsu, melakukan tipu muslihat, dan tindakan penipuan lainnya. Sementara penggelapan, barang tersebut sudah berada di tangan pelaku namun tidak dengan jalan kejahatan. 

Unsur penggelapan 

Jika diambil kesimpulan, maka kasus penggelapan harus memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

  • Ada pelaku
  • Dengan sengaja dan melawan hukum
  • Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain
  • Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Penggelapan kendaraan, baik motor maupun mobil ini sering dialami oleh para pengusaha rental mobil dengan modus meminjam atau menyewa mobil untuk dipakai ke luar kota. 

Namun, mobil tersebut ternyata digadaikan oleh peminjam dan tak pernah dikembalikan lagi. Kalau sudah begitu, apa yang bisa dilakukan korban penggelapan mobil?

Apakah bila mobil hilang karena penggelapan akan ditanggung pihak asuransi? Simak informasi selengkapnya mengenai pasal penggelapan mobil leasing berikut ini. 

Apakah akan ditanggung asuransi bila mobil hilang karena penggelapan?

Dilansir dari CNN Indonesia, beberapa kondisi kehilangan mobil belum tentu ditanggung oleh asuransi. Pihak asuransi akan meninjau terlebih dahulu penyebab mobil hilang tersebut, apakah kejadian tersebut termasuk dalam penggelapan atau pencurian. 

Mobil yang hilang karena penggelapan, tidak bisa ditanggung oleh pihak asuransi dan hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja, tapi perusahaan asuransi dari negara lain pun memiliki kebijakan yang sama. 

Kamu mungkin bertanya-tanya mengapa mobil hilang karena kasus penggelapan mobil tidak bisa ditanggung asuransi?

Hal ini dikarenakan penggelapan termasuk ke dalam faktor kesadaran dari pemilik asuransi. Sebagai contoh, ada teman kamu yang ingin meminjam mobil dan kamu izinkan, lalu mobil tersebut dibawa lari dan tidak kembali lagi. 

Dalam kondisi ini, kamu tentu dalam keadaan sadar dan tidak adanya paksaan, serta unsur-unsur pencurian saat meminjamkan mobil tersebut. Hal ini berbeda dengan pencurian yang biasanya masih ditanggung oleh pihak asuransi. 

Meskipun demikian, biasanya pihak asuransi memiliki tim investigasi sendiri untuk melakukan pengecekan terkait laporan kehilangan kendaraan dengan berbagai macam penyebab sebelum mengeluarkan klaim asuransi. 

Penyelesaian hukum mobil kredit yang hilang 

Bagaimana jika mobil kredit hilang digelapkan? Dalam hal ini berarti ada dua pihak yang merasa dirugikan, yaitu pihak debitur (customer) dan kreditur (perusahaan leasing). 

Melansir dari Misael and Partners, perjanjian jaminan yang digunakan untuk kendaraan bermotor adalah perjanjian jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia). Pasal inilah yang biasanya dipakai guna meninjau hukum penggelapan mobil kredit. 

Dalam hal ini debitur atau customer adalah pemberi fidusia dan pihak perusahaan leasing sebagai penerima fidusia.  Nah, terkait mobil atau motor yang digelapkan ini, pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa;

Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Ini artinya pihak customer dilarang meminjamkan atau menyewakan motor atau mobil yang masih dalam status kredit atau belum lunas kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan perusahaan leasing

Apabila, customer melanggar perjanjian ini, lalu kendaraan yang masih dalam status kredit tersebut hilang, maka perusahaan leasing bisa mengajukan tuntutan kepada customer yang didasarkan pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu mengenai penggelapan karena melanggar perjanjian dan merugikan perusahaan leasing

Selain itu, masih dilansir dari Misael and Partners, laporan juga bisa didasarkan pada pasal 36 UU Fidusia, yaitu

“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).”

Tak hanya secara pidana, perusahaan leasing juga bisa mengajukan tuntutan secara perdata dalam waktu bersamaan pada customer atas dasar perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Lalu, bagaimana jika mobil hilang kredit belum lunas karena pencurian? Dilansir dari Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Medan Area, menurut undang-undang, apabila kendaraan kredit hilang di luar kesalahan debitur atau customer, perjanjian antara debitur dan perusahaan leasing telah hapus karena terjadi di luar kesalahan debitur. 

Untuk lebih jelasnya, kamu bisa membacanya dalam pasal 1381 KUH Perdata yang mengatur tentang hapusnya perikatan dan pasal 1444 KUH Perdata mengenai musnahnya barang yang terutang. 

Cara melaporkan penggelapan mobil

Jika sudah jelas mobil digelapkan oleh teman atau seseorang yang kamu kenal, lalu bagaimana cara melaporkannya. Menurut informasi yang dikutip dari blog Justik, berikut beberapa langkah yang bisa kamu lakukan. 

  • Kumpulkan semua barang bukti yang mengungkapkan bahwa kamu adalah pemilik mobil yang sah. 
  • Datang ke kantor polisi terdekat dan sampaikan maksud kamu melaporkan kasus penggelapan.
  • Bantu kepolisian dengan memberikan semua informasi mengenai pelaku sehingga dapat memudahkan penyelidikan.

Cara melacak dan melaporkan mobil hilang

Musibah kehilangan mobil bisa menimpa siapa saja, sekalipun dilakukan tindakan pencegahan, seperti memasang CCTV hingga melengkapi kendaraan dengan alarm. 

Ketika hal ini terjadi, kamu bisa melakukan beberapa cara berikut ini untuk melacak dan melaporkan mobil hilang. 

Melapor ke polisi

Langkah pertama yang harus kamu lakukan ketika mobil hilang adalah melaporkannya secepat mungkin ke polisi atau pihak berwajib. 

Jika kejadian ini cepat dilaporkan, bisa saja mobil yang hilang masih belum dibawa terlalu jauh oleh pencuri sehingga ditemukan dengan cepat. 

Jelaskan secara detail kepada pihak kepolisian perihal hilangnya mobil ini, ciri-ciri mobil yang hilang (warna, merek, nomor plat mobil), dan  dokumen resmi kendaraan lengkap yang menunjukkan bahwa kamu adalah pemiliknya.

Dengan memberikan informasi lengkap dan jelas, akan memudahkan pihak kepolisian dalam melacak lokasi mobil yang hilang. 

Blokir surat mobil

Setelah melapor ke polisi, biasanya pihak kepolisian akan menerbitkan Surat Keterangan Mobil Hilang sekaligus melakukan pemblokiran dokumen penting yang berkaitan dengan mobil kamu. 

Apabila mobil kamu hilang karena dicuri atau tidak ada unsur-unsur penggelapan, maka surat keterangan ini bisa menjadi bukti laporan kehilangan untuk proses klaim asuransi. 

Hubungi pihak asuransi dan leasing

Jika mobil yang hilang masih berstatus kredit belum lunas, maka kamu wajib menghubungi pihak leasing maupun asuransi. 

Dilansir dari Seva, mobil yang dibeli secara tunai dan sudah diasuransikan dengan Total Loss Only (TLO), maka pihak asuransi akan mengganti kerugian sepenuhnya. Dengan catatan, hilangnya mobil bukan karena penggelapan atau ada unsur kesengajaan. 

Sementara untuk mobil yang dibeli secara kredit, tetap bisa mengajukan klaim asuransi. Namun, kerugian tidak bisa diganti sepenuhnya. 

Itulah cara yang bisa kamu lakukan untuk melacak dan melaporkan mobil hilang. Selama penyebab mobil hilang bukan karena penggelapan atau adanya unsur kesengajaan, kamu bisa melakukan klaim asuransi. 

Namun, prosesnya mungkin akan memakan waktu lama karena pihak asuransi juga harus melakukan proses investigasi terlebih dahulu sebelum mengeluarkan klaim asuransi. 

Tips dari Lifepal! Percayakan proses hukum pada pihak yang berwajib dan hindari menggunakan pihak ketiga untuk mengusut sendiri penggelapan mobil kamu. 

Sebagai pencegahan, sebaiknya kamu menginstal GPS di mobil sehingga bisa dengan mudah dilacak keberadaannya ketika hilang dicuri. Namun yang tidak kalah penting, hindari meminjamkan mobil kredit kamu ke pihak lain untuk menghindari kasus penggelapan mobil kredit yang sering terjadi. 

Lindungi mobil kesayang kamu dengan asuransi terbaik 

Kamu tentu tidak mau kan bila mobil kamu mengalami kerusakan atau kehilangan? Namun, kerusakan mobil baik kecil maupun besar tidak bisa dihindari karena selalu ada resiko berkendara di jalan raya. 

Untuk memberikan proteksi finansial terhadap mobil kesayangan kamu, gunakan asuransi mobil terbaik yang dapat mengcover biaya perbaikan di bengkel. 

Asuransi mobil memberikan manfaat berupa penggantian biaya perbaikan akibat kerusakan kecil maupun besar di bengkel rekanan perusahaan asuransi. Bahkan, asuransi mobil juga dapat mengcover risiko kehilangan, lho

Cari tahu di Lifepal asuransi mobil yang cocok untuk kendaraan kamu dengan mengisi formulir di bawah ini. 

Pertanyaan seputar bila mobil hilang karena penggelapan

Pada dasarnya, kerugiaan kendaraan yang hilang, baik motor maupun mobil ditanggung oleh pihak asuransi. Namun, apabila mobil hilang karena penggelapan atau setelah dilakukan penyelidikan oleh tim investigasi asuransi ditemukan adanya unsur kesengajaan menghilangkan kendaraan, maka pihak asuransi tidak bisa mengeluarkan klaim asuransi.
Asuransi mobil dapat melindungi keuanganmu dari biaya perbaikan dan perawatan kendaraan yang harganya cukup mahal. Dengan mengasuransikan kendaraan, kamu tidak perlu lagi mengeluarkan biaya saat servis mobil di bengkel rekanan perusahaan asuransi.
Artikel Terkait Lainnya
Artikel terkait tidak ditemukan