Beranda
Media
2 Cara Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan buat Klaim JHT

2 Cara Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan buat Klaim JHT

Antrian online BPJS Ketenagakerjaan

Antrian online BPJS Ketenagakerjaan dibuat untuk memudahkan nasabah untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Layanan digital dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTKU) ini telah berlaku sejak 9 Mei 2018 dan dapat diakses melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. 

Awalnya, layanan antrian online BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan mengambil antrian dan peserta tetap harus datang ke kantor cabang BPJS TK. Namun, pada pertengahan 2020, BPJS meluncurkan program Pelayanan Tanpa Kontak Fisik atau LAPAK ASIK BPJS Ketenagakerjaan sehingga proses antrian BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara daring.

Program tersebut dilakukan sebagai langkah membantu Pemerintah dalam rangka mengoptimalkan PSBB selama pandemi Covid-19. Selain itu, layanan ini juga berfungsi sebagai cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan agar tidak penuh.

Ada dua cara untuk ambil antrian online BPJS Ketenagakerjaan, simak penjelasan dan juga syarat-syaratnya di artikel berikut ini!

Cara Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan di Lapak Asik

Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) dibentuk oleh BPJS Ketenagakerjaan guna mengurangi penumpukan peserta yang datang ke kantor cabang dalam waktu bersamaan baik untuk mendaftar, mengajukan klaim, maupun membayar iuran BPJS.

Melalui LAPAK ASIK, kamu bisa mengajukan pencairan dana JHT tanpa perlu datang ke kantor cabang, cukup dengan melakukan pendaftaran melalui link antrian online BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pengajuan klaim ini dapat dilakukan setiap hari kerja, yakni Senin – Jumat mulai pukul 06.00 – 17.00 WIB. Perhatikan jam buka antrian online tersebut, soalnya kamu gak bisa mengajukan di luar jadwal tersebut terutama Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional.

Perlu diketahui juga, kamu hanya bisa melakukan klaim JHT melalui LAPAK ASIK. Untuk klaim jaminan lainnya seperti Jaminan Kematian, Kecelakaan Kerja, dan BPJS Pensiun hanya bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang.

Persiapkan dokumen persyaratan, lalu ikuti langkah-langkah daftar antrian LAPAK ASIK:

  • Buka halaman resmi LAPAK ASIK BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah dokumen BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi syarat dari pengajuan klaim JHT beserta foto diri terbaru (tampak depan) menggunakan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dan maksimal ukuran file adalah 6MB.
  • Setelah kamu mendapatkan konfirmasi data pengajuan, klik Simpan.
  • Kemudian, kamu akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan ke email yang sudah terdaftar.
  • Sesuai jadwal yang terlampir, kamu akan diminta melakukan verifikasi data melalui wawancara via video call dengan petugas BPJS resmi
  • Selanjutnya proses selesai. Jika pengajuan diterima, maka saldo JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang kamu cantumkan dalam formulir dalam kurun waktu 7 hari kerja.
  • Cara melacak proses klaim antrian online BPJS Ketenagakerjaan antara lain:
    • Buka situs bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
    • Masukkan nomor KPJ kamu
    • Klik menu Informasi Status Klaim
    • Status klaim JHT yang kamu lakukan akan ditampilkan di layar

Cara Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO

Selain mendaftar antrian online di LAPAK ASIK, sekarang kamu juga sudah bisa mengajukannya di aplikasi JMO milik BPJSTK. Pengajuan melalui aplikasi ini lebih mudah dan cepat karena dapat dilakukan hanya dengan menggunakan ponsel saja.

Berbeda dengan LAPAK ASIK, pencairan saldo JHT melalui aplikasi JMO bisa dilakukan setiap hari. Bagi kamu yang menginginkan cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan lewat HP yang lebih praktis, berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi JMO di ponsel kamu
  • Setelah melakukan registrasi atau login, akan tampil halaman depan berisi menu
  • Pilih menu Jaminan Hari Tua
  • Selanjutnya, klik menu Klaim JHT
  • Sebelum melanjutkan klaim, pastikan bahwa ketiga persyaratan klaim sudah tercentang hijau. Jika masih ada yang tidak tercentang, maka kamu belum bisa mengajukan klaim
  • Jika sudah tercentang hijau, maka klik tombol Selanjutnya yang berada di bawah
  • Kemudian pilih salah satu Sebab Klaim yang tersedia, lalu klik Selanjutnya
  • Setelah itu, lakukan pengecekan data kepesertaan. Pastikan semua data yang ditampilkan di layar sudah benar dan sesuai, kemudian klik Sudah
  • Ambil swafoto tampak depan, patuhi ketentuan yang ada di layar seperti tidak menggunakan kacamata, topi, dan masker
  • Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif (pastikan rekening tersebut dapat digunakan untuk menerima dana klaim JHT)
  • Selanjutnya akan ditampilkan rincian saldo JHT yang akan dibayarkan
  • Setelah itu akan dilakukan pengecekan data ulang, apabila semuanya sudah benar, silakan klik tombol Konfirmasi
  • Setelah itu, proses pengajuan klaim JHT telah selesai dan saldo JHT akan segera dibayarkan. Kalau kamu ingin melihat proses pengajuan klaim, kunjungi menu Tracking Klaim.

Syarat Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan

Untuk melalui proses antrian online BPJS Ketenagakerjaan, lengkapi terlebih dahulu syarat dokumen pengajuan klaim antrian BPJS Ketenagakerjaan (JHT) berikut ini lalu di-scan menjadi format digital.

  • Kartu peserta BPJSTK (fisik ataupun digital)
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Kerja atau paklaring
  • Buku rekening (halaman yang tertera nomor dan masa aktif)
  • Foto diri (tampak depan)
  • Formulir Pengajuan JHT
  • NPWP

Selain itu, sebelum mengajukan antrian online BPJS Ketenagakerjaan LAPAK ASIK, klaim JHT baru dapat dilakukan jika sudah memenuhi persyaratan berikut ini:

  1. Usia Pensiun 56 Tahun
  2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  5. Mengundurkan diri
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  8. Cacat total tetap
  9. Meninggal dunia
  10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Formulir Klaim JHT dari LAPAK ASIK BPJSTK

Berikut ini adalah contoh formulir klaim JHT dari antrian online BPJS Ketenagakerjaan:

Formulir Pengajuan Pembayaran JHT

Cara Membatalkan Antrian BPJS Ketenagakerjaan

Bagaimana jika kamu ingin membatalkan antrian online tersebut karena alasan tertentu? Cara membatalkan atau menghapus antrian online BPJS Ketenagakerjaan yang sudah diajukan tidak terlalu rumit, kok

Pastikan kamu mengajukan pembatalan ini sebelum masa berlaku antrian online BPJS Ketenagakerjaan berakhir. Cek masa berlaku ini di email yang kamu terima. Ada beberapa cara reset antrian online BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kamu lakukan, antara lain:

  1. Menghubungi call center BPJSTK di nomor 175 dan sampaikan alasan kamu membatalkan antrian dengan jelas ke customer service. Siapkan juga data-data yang dibutuhkan untuk proses lebih lanjut
  2. Mengirimkan email ke alamat care@bpjsketenagakerjaan.go.id yang berisi permintaan pembatalan antrian online dilengkapi dengan data diri dan nomor antrian
  3. Menghubungi nomor telepon kantor cabang BPJSTK terdekat
  4. Mengunjungi sosial media BPJSTK dan mengirimkan pesan kepada admin

Itulah penjelasan mengenai cara mendaftar antrian di BPJSTK secara online dan juga persyaratannya. Pastikan data yang tercatat sudah benar dan sesuai, atau kamu bisa mengajukan perubahan data BPJS secara online.

Tips dari Lifepal! Demikian ulasan mengenai dua cara melakukan antrian BPJS Ketenagakerjaan secara online beserta syarat dan juga cara membatalkannya. Bagi kamu yang baru saja memulai bekerja, tak ada salahnya untuk melengkapi BPJSTK dengan persiapan tabungan dana pensiun. Kamu bisa mencoba mulai memperhitungkan besaran dana pensiun.

FAQ Seputar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan

Agar segera terdaftar, lakukan pendaftaran antrian online BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id pada jam buka pukul 06.00 pagi. Selain itu perlu diperhatikan bahwa saat memilih tanggal kedatangan ke kantor cabang hanya bisa pada hari-hari kerja. Dengan kata lain, kantor BPJSTK tutup pada hari Sabtu dan Minggu serta hari-hari libur nasional.

Jika ada yang ingin ditanyakan terlebih dahulu, kamu bisa menghubungi nomor call center BPJS Ketenagakerjaan melalui sambungan 1500910 yang melayani selama jam kerja dan dapat diakses melalui Telkom dengan tarif pulsa lokal dari seluruh Indonesia.

Ada lima cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dilakukan secara online dan offline, yaitu:

  • Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online di aplikasi BPJSTKU Mobile.
  • Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via SMS.
  • Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via ATM.
  • Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Namun bagaimana jika kamu tidak memiliki surat paklaring untuk klaim BPJS online? Kamu bisa membuat surat paklaring sendiri di Dinas Tenaga Kerja. Ingat-ingat tepatnya tanggal masuk dan keluar dari perusahaan. Pasalnya, data-datanya harus sama dengan yang sudah tercatat di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Jika berbeda, maka pengajuan klaim bisa ditolak.