
Untuk mengecek faskes pada BPJS Kesehatan, kamu dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN atau cek pada kartu BPJS. Jika menggunakan aplikasi Mobile JKN, kamu perlu login dan cek bagian Info Peserta.
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, kamu mungkin perlu mengecek fasilitas kesehatan (faskes) yang terdaftar atas namamu, terutama saat akan berobat, pindah domisili, atau ingin memastikan lokasi faskes yang sesuai. Mengecek faskes BPJS ini penting agar kamu tidak datang ke tempat yang salah, karena pelayanan BPJS hanya berlaku di faskes yang sudah tercatat di sistem.
Untungnya, cara cek faskes BPJS sangat mudah dan praktis lewat aplikasi Mobile JKN. Simak artikel Lifepal berikut ini untuk mengetahui cara mengecek faskes hingga pindah faskes BPJS Kesehatan.
Berikut beberapa cara cek faskes BPJS Kesehatan kamu terdaftar di mana.
Kamu bisa cek faskes BPJS secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Prosesnya cukup mudah, cukup daftar dan login ke aplikasinya. Berikut langkah-langkahnya.
Selain informasi faskes, kamu juga bisa cek tagihan iuran dan data anggota keluarga dari aplikasi Mobile JKN. Adapula kartu BPJS Kesehatan digital yang dapat kamu gunakan saat berobat di puskesmas atau rumah sakit.
Kamu juga bisa cek informasi faskes atau melakukan perubahan faskes dengan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Layanan ini tersedia 24 jam dan bisa diakses dari seluruh Indonesia.
Sebelum menelepon, siapkan data pribadi seperti nomor kartu BPJS, NIK, dan nama ibu kandung karena akan diminta untuk verifikasi identitas. Kamu bisa menanyakan faskes yang sedang terdaftar, meminta bantuan untuk ubah faskes tingkat 1, cek status kepesertaan, hingga menyampaikan keluhan layanan.
Nomor call center BPJS Kesehatan ini mulai digunakan sejak 13 September 2021, menggantikan nomor lama 1500 400 yang sudah tidak aktif.
Cara paling cepat untuk mengetahui faskes yang terdaftar adalah dengan melihat langsung pada kartu BPJS Kesehatan kamu. Di bagian bawah kartu, biasanya tercetak nama fasilitas kesehatan tingkat 1 (faskes) tempat kamu terdaftar, lengkap dengan alamatnya.
Metode ini sangat praktis jika kamu belum sempat akses aplikasi atau situs BPJS. Namun pastikan kartu yang kamu lihat adalah versi terbaru, karena faskes bisa berubah jika kamu pernah melakukan pindah faskes sebelumnya.
Dalam sistem BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti alur layanan berjenjang mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes 1). Prosedur ini wajib diikuti agar layanan medis bisa ditanggung BPJS secara penuh.
Berikut adalah beberapa perbedaan jenis faskes BPJS Kesehatan dan ketentuan atau prosedur rujukannya.
Faskes tingkat 1 adalah tempat pertama yang harus kamu datangi saat ingin berobat pakai BPJS. Bentuknya bisa berupa puskesmas, klinik, atau dokter umum yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Berikut versi ringkas dalam format bullet point:
Faskes BPJS Tingkat Lanjutan adalah fasilitas kesehatan yang bisa didatangi peserta BPJS apabila diketahui bahwa fasilitas penunjang di Faskes 2 tidak memadai sehingga membutuhkan penanganan lebih lengkap. Bentuk fasilitas pada tingkat ini berupa rumah sakit umum dan rumah sakit khusus yang telah bekerja sama dengan BPJS kesehatan.
Contohnya, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) atau Rumah Sakit Pusat Nasional (RSUPTN). Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum datang ke Faskes Tingkat Lanjutan. Berikut adalah persyaratan dan cara mendapatkan layanan kesehatannya.
Kalau kamu punya asuransi swasta, biasanya bisa langsung datang ke rumah sakit rekanan tanpa tahapan tertentu. Tapi berbeda dengan BPJS Kesehatan yang menggunakan sistem pelayanan berjenjang, di mana kamu harus melewati alur dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum bisa ke rumah sakit.
FKTP mencakup puskesmas, klinik pratama, atau praktik dokter umum yang bekerja sama dengan BPJS. Jika keluhanmu tidak bisa ditangani di sana, barulah kamu akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit atau dokter spesialis.
Rujukan hanya diberikan jika kondisi pasien membutuhkan penanganan spesialis atau fasilitas tambahan yang tidak tersedia di FKTP. Jadi, kalau keluhanmu masih bisa ditangani di fasilitas pertama, maka penanganan tetap dilakukan di sana sampai tuntas.
Jika kamu melanggar prosedur ini , misalnya langsung ke rumah sakit tanpa rujukan dan bukan dalam kondisi gawat darurat, maka biaya pelayanan tidak akan ditanggung oleh BPJS. Untuk faskes yang melanggar aturan rujukan, BPJS Kesehatan berhak mengevaluasi dan bahkan memutus kerjasamanya jika ditemukan pelanggaran berulang.
Salah satu perbedaan mendasar antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta adalah sistem rujukan yang diterapkan. BPJS mewajibkan peserta mengikuti alur berjenjang dari faskes tingkat 1, sementara asuransi swasta umumnya memberi kebebasan langsung ke rumah sakit rekanan tanpa surat rujukan.
Untuk memahami beda asuransi kesehatan dan swasta, simak tabel berikut ini.
Cara pindah faskes BPJS menjadi faskes BPJS terdekat bukah hal yang sulit dilakukan dan saat ini sudah bisa dilakukan melalui Mobile JKN. Perlu diketahui bahwa peserta bisa melakukan perpindahan faskes setelah menjadi peserta minimal tiga bulan.
Berikut panduan pindah faskes BPJS Kesehatan via Mobile JKN.
Selain BPJS Kesehatan, memiliki asuransi kesehatan swasta bisa menjadi pelengkap perlindungan yang penting. Asuransi swasta memberi kemudahan akses ke rumah sakit rekanan tanpa harus melewati prosedur rujukan berjenjang.
Kamu bisa langsung memilih fasilitas kesehatan yang diinginkan, mendapatkan kamar rawat inap sesuai plan, dan klaim biaya secara cashless. Cari dan bandingkan berbagai pilihan asuransi kesehatan terbaik di Lifepal sesuai kebutuhan dan budget kamu.
Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan subsidi kacamata jika memiliki indikasi medis dan mendapat rujukan dari faskes. Untuk cara beli kacamata pakai BPJS, peserta perlu melakukan pemeriksaan di faskes tingkat 1, dilanjutkan dengan rujukan ke dokter mata, lalu resep diverifikasi dan kacamata diambil di optik rekanan.
Banyak informasi yang menyebutkan peserta BPJS bisa cek faskes melalui situs resmi www.bpjs-kesehatan.go.id. Namun saat ini, fitur untuk cek faskes secara langsung di website tersebut tidak tersedia atau tidak aktif. Sebaiknya, gunakan aplikasi Mobile JKN untuk informasi terbaru.
BPJS Kesehatan pernah menyediakan layanan SMS Gateway di nomor 0877-7550-0400 dengan format NIK atau NOKA. Tapi berdasarkan pengecekan terbaru, layanan ini sudah tidak aktif sehingga tidak disarankan untuk cek faskes BPJS Kesehatan.
Layanan WhatsApp resmi BPJS Kesehatan seperti CHIKA (0811-8750-400) dan PANDAWA memudahkan peserta untuk cek status kepesertaan. Namun berdasarkan percobaan, informasi faskes yang terdaftar tidak tersedia melalui chat ini, sehingga lebih disarankan menggunakan aplikasi Mobile JKN.
Artikel Terkait Lainnya