Apa Itu Pasar Modal? Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan Keuntungannya
Pasar modal adalah tempat jual-beli saham. Pengertian pasar modal ini banyak dipahami masyarakat awam. Padahal, kegiatan di capital market gak cuma jual-beli saham, lho!
Di Indonesia, capital market cuma ada satu yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI). Instrumen investasi atau efek yang tersedia di bursa gak cuma saham. Masih ada obligasi, reksa dana, Exchange Traded Fund (ETF), dan derivatif.
Bagi kamu yang mau investasi di capital market, kamu harus mengetahui serba-serbinya. Dari pengertian pasar modal, fungsi, manfaat, pelaku dan pihak yang terlibat, instrumen, keuntungan vs risiko, hingga perbedaannya dengan pasar uang.
Buat jadi investor handal, kamu perlu mengetahui pengertian pasar modal, fungsi, manfaat, para pelakunya, hingga instrumen yang diperdagangkan dan bisa jadi investasi. Yuk, simak ulasan lengkap berikut!
Pengertian pasar modal dan sejarahnya
Menurut UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pengertian pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pengertian pasar modal menurut undang-undang ini agak berbeda dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurut BEI, pengertian pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksadana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.
Pasar ini juga bertindak sebagai sarana pendanaan dari perusahaan maupun institusi milik pemerintah, sekaligus sarana berinvestasi. Intinya, hampir seluruh negara di dunia ini memiliki capital market untuk memfasilitasi permintaan dan penawaran modal bagi masyarakat, pemerintah, dan industri.
Di Indonesia, kegiatan pasar modal telah ada sejak 1880 dalam bentuk kegiatan jual beli saham dan obligasi. Namun, bursa resmi didirikan pada masa penjajahan Belanda, tepatnya 1912 bernama Vereniging voor Effectenhandel.
Seiring waktu, ada dua bursa di Indonesia yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya. Bursa ini merger pada akhir 2007 dan resmi menyandang nama Bursa Efek Indonesia pada awal 2008.
Fungsi pasar modal
Meski jadi tempat jual-beli efek, fungsi capital market gak cuma kegiatan tersebut. Yuk, kenali fungsi pasar modal berikut:
1. Sarana penambah modal usaha
Bagi perusahaan, capital market bisa jadi sarana tambah modal usaha. Caranya dengan lepas saham ke publik atau menerbitkan surat utang alias obligasi.
Lewat cara ini, perusahaan akan mendapatkan dana segar. Bagi perusahaan yang hendak melepas saham, caranya dengan penawaran umum saham perdana alias IPO.
2. Sarana pemerataan pendapatan
Apa iya capital market bisa berdampak pada pemerataan pendapatan? Jawabannya betul banget!
Contohnya nih pembagian dividen alias keuntungan perusahaan kepada pemegang saham. Atau penjualan saham yang sudah dimiliki. Itu sebabnya penjualan saham dan dividen dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan dalam jangka panjang.
3. Sarana peningkatan produksi
Tambahan modal yang didapat lewat penerbitan obligasi atau IPO saham tentunya bakal nambah kesehatan keuangan perusahaan.
Akan digunakan untuk apalagi kalau bukan meningkatkan produksi? Makanya perusahaan-perusahaan yang IPO atau menerbitkan obligasi biasanya langsung melesat kinerja perusahaannya.
4. Sarana menciptakan lapangan kerja
Keberadaan pasar modal mendorong perkembangan industri lain. Maka, gak heran jika adanya pasar modal berdampak positif pada lapangan kerja baru.
5. Meningkatkan pendapatan negara
Dividen yang dibagikan kepada pemegang saham akan dikenakan pajak pemerintah. Makanya, pemasukan pajak bisa bertambah seiring kinerja emiten yang kian membaik.
6. Indikator perekonomian negara
Aktivitas dan volume transaksi capital market suatu negara bisa menjadi indikator perekonomian negara. Semakin tinggi, berarti kegiatan bisnis di negara tersebut berjalan bali. Pun sebaliknya.
Manfaat pasar modal
Pasar modal memiliki beberapa manfaat bagi yang bisa dirasakan oleh berbagai pihak yaitu negara, emiten, dan masyarakat.
Ingin tahu apa fungsi dan manfaat yang bisa didapat oleh tiga pihak ini?
1. Bagi negara
Bagi negara, pasar modal memiliki fungsi sebagai berikut:
- Meningkatkan pendapatan nasional
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
- menciptakan lapangan kerja baru
2. Bagi para emiten dan perusahaan publik
Sementara itu bagi para emiten dan perusahaan publik, pasar ini bisa dimanfaatkan oleh mereka untuk:
- Sarana menghimpun dana dalam jumlah besar dalam waktu singkat
- Meningkatkan solvabilitas dan citra perusahaan atau emiten
- Mengurangi ketergantungan emiten terhadap bank
3. Bagi masyarakat
Kegunaan pasar modal bagi masyarakat antara lain adalah
- Menjadi sarana berinvestasi dengan membeli produk yang nilainya mengikuti pertumbuhan ekonomi.
- Memperoleh keuntungan berupa dividen dari para emiten.
Pelaku pasar modal dan pihak yang terlibat
Berikut ini pihak-pihak yang berada dalam struktur pasar modal Indonesia.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Bursa efek
- Lembaga kliring dan penjaminan (LKP)
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
- Perusahaan efek
- Penjamin emisi efek
- Perantara pedagang (broker)
- Manajer investasi
- Penasihat investasi
- Lembaga penunjang pasar modal
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari dari kegiatan pasar modal. Kehadiran mereka bertujuan untuk menciptakan kegiatan yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
OJK berwenang memberi izin usaha kepada bursa efek, lembaga kliring, dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, reksadana, perusahaan efek, penasihat investasi, dan biro administrasi efek.
Selain itu, OJK juga punya wewenang untuk memberi izin usaha perseorangan bagi wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang efek, wakil manajer investasi, dan memberi persetujuan bagi bank kustodian.
2. Bursa efek
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek.
Efek sendiri adalah surat berharga pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek.
Bursa efek di Indonesia bernama BEI.
3. Lembaga kliring dan penjaminan (LKP)
LKP adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan atas penyelesaian transaksi di bursa.
LKP tentunya punya izin usaha dari OJK, dan mayoritas saham LKP dimiliki bursa efek dengan anggota pemegang sahamnya antara lain adalah perusahaan efek, biro administrasi efek, bank kustodian, dan pihak lain atas persetujuan Bapepam.
Tugas LKP adalah menetapkan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
Termasuk di antaranya adalah biaya pemakaian jasa. Di Indonesia lembaga ini bernama Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
4. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
LPP adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
LPP wajib menetapkan peraturan mengenai jasa kustodian sentral dan jasa penyelesaian transaksi efek.
Di Indonesia, nama lembaga ini adalah Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Saham KSEI dipegang oleh bursa efek, perusahaan efek, biro administrasi efek, bank kustodian, atau pihak lain atas persetujuan OJK.
5. Perusahaan efek
Perusahaan ini adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, dan atau manajer investasi yang telah dapat izin dari OJK.
6. Penjamin emisi efek
Pihak ini adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum. Mereka pun kadang bisa saja membeli sisa efek yang tidak terjual.
Intinya, tugas mereka adalah membantu emiten dalam rangka mempersiapkan pernyataan pendaftaran berikut dokumen pendukungnya, memberikan konsultasi di bidang keuangan, melakukan evaluasi terhadap kondisi perusahaan antara lain keuangan, pemasaran, dan produksi berikut prospeknya dan menentukan harga saham bersama emiten.
7. Perantara pedagang (broker)
Pihak ini melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
Broker akan menyediakan data dan informasi bagi kepentingan pemodal, dan memberikan rekomendasi perdagangan untuk nasabah.
8. Manajer investasi
Pihak ini bertugas untuk mengelola portofolio efek bagi para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank.
Manajer investasi juga harus membuat kontrak dengan bank kustodian untuk pembuatan produk reksadana.
9. Penasihat investasi
Pihak ini akan memberikan nasihat pada pihak lain terkait penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbal jasa.
Akan tetapi, mereka semua tentunya sudah mendapat izin usaha dari OJK.
10. Lembaga penunjang pasar modal
Selain lembaga-lembaga di atas, ada juga lho pihak lain yang sifatnya menjadi lembaga penunjang. Mau tahu siapa saja?
a. Kustodian
Pihak ini adalah yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek. Mereka juga akan dititipi dividen, bunga, dan hak-hak lainnya yang didapat investor.
Kustodian juga bertindak mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Kustodian adalah lembaga penyimpanan, penyelesaian, perusahaan efek, atau bank umum yang mendapat izin OJK.
b. Biro administrasi efek
Pihak ini melaksanakan pencatatan pemilikan efek berdasarkan kontrak dengan emiten. Perusahaan yang bertindak sebagai biro administrasi efek juga harus memiliki izin dari OJK.
c. Wali amanat
Pihak ini mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang, baik di dalam maupun luar pengadilan. Kegiatan wali amanat dapat dilakukan oleh bank umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah dan terdaftar di OJK.
d. Pemeringkat efek
Lembaga pemeringkat efek di Indonesia adalah Pefindo. Tugas utama mereka adalah menyediakan suatu peringkat atas risiko kredit yang objektif, independen, dan dapat dipertanggung jawabkan.
Pefindo juga menerbitkan dan mempublikasikan informasi kredit sehubungan dengan pasar perdagangan efek. Publikasi itu dapat berupa opini kredit atas perusahaan penerbit obligasi serta sektor aset acuannya.
e. Profesi penunjang
Profesi penunjang dapat berupa akuntan, konsultan hukum, penilai, notaris, dan profesi lain yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
Namun semua profesi ini wajib terdaftar di OJK dulu, sebelum dapat melakukan kegiatannya di pasar modal.
f. Emiten dan perusahaan publik
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum (menawarkan dan menjual efeknya ke masyarakat). Emiten bisa berbentuk perorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisir.
Selain efek berupa surat berharga pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek, mereka juga bisa menawarkan sukuk.
Sukuk adalah efek syariah di mana akad dan penerbitannya harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
Bicara soal instrumen pasar modal, di poin sebelumnya kita telah lebih dulu menyinggung “efek.” Nah efek inilah yang nantinya menjadi sebuah instrumen investasi. Secara garis besar, ada lima instrumen pasar modal. Saham adalah surat berharga yang dijadikan sebagai bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan. Produk pasar modal ini dinilai sangat populer di kalangan investor sektor pasar modal. Salah satu cara yang dilakukan sebuah perusahaan untuk mendapatkan dana adalah dengan menjual saham. Saham tersebut dijual di bursa efek yang kemudian bisa dibeli oleh masyarakat atau instansi dalam bentuk investasi. Pada dasarnya, kamu bebas memilih saham dari perusahaan yang mana aja, namun tentu disarankan untuk mengutamakan yang terpercaya dan memberikan keterbukaan informasi yang lengkap kepada para investornya. Untuk membeli saham, langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah membuka rekening efek terlebih dulu di perusahaan sekuritas. Terdapat beberapa keuntungan yang kamu bisa dapatkan dengan menjadi investor saham, antara lain: Obligasi adalah bukti surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan maupun negara. Biasanya penerbitan obligasi dibeli masyarakat atau investor yang ingin memperoleh keuntungan karena ada selisih antara nilai pokok utang dan kupon bunga. Nilai pokok utang adalah nilai dari obligasi itu sendiri. Sementara kupon bunga adalah keuntungan atau kelebihan yang didapatkan oleh pembeli obligasi. Adapun contoh obligasi, antara lain: Penerbitan obligasi yang dilakukan perusahaan atau negara bertujuan meringankan masalah keuangan. Bagi sebuah perusahaan, biasanya mereka ingin melakukan ekspansi bisnis. Sedangkan bagi negara untuk membiayai defisit APBN, mengurangi jumlah utang, dan menutup kekurangan kas jangka pendek. Pembelian obligasi harus diwakili oleh suatu perusahaan sekuritas. Pihak broker di dalam perusahaan sekuritas akan menganalisis obligasi dengan maksud mengantisipasi segala risiko kerugian yang sewaktu-waktu bisa terjadi akibat pihak penerbit obligasi gagal membayar nilai pokok utang dan kupon bunga. Ada beberapa keuntungan yang kamu dapatkan ketika menjadi investor di obligasi, antara lain: Reksadana adalah salah satu investasi paling direkomendasikan bagi pemula. Karena hanya dengan modal Rp10 ribu, kamu sudah bisa membeli produk ini. Ada empat jenis reksadana yang cukup populer di Indonesia, yakni Reksadana Pasar Uang, Reksadana Tetap, Reksadana Saham, dan Reksadana Campuran. Selain itu terdapat reksadana syariah yang mana sistemnya berlandaskan prinsip dan ketentuan islami sehingga terhindar dari keuntungan atas bunga riba. Bursa efek memberikan produk reksadana khusus investor yang gak ingin mendapat risiko besar, seperti kerugian. Terlebih, dana investasi yang dikeluarkan lebih kecil bila dibandingkan produk saham. Pada penerapannya, produk reksadana dirancang oleh manajer investasi. Sementara itu pembeliannya bisa dilakukan di agen penjual reksadana atau lewat manajer investasinya secara langsung. Investor akan mendapat beberapa keuntungan dari reksadana, antara lain: ETF atau Exchange Traded Fund adalah jenis investasi yang hampir sama dengan reksadana, bedanya produk ETF yang diperdagangkan lebih banyak ke saham-saham perusahaan yang ada di bursa efek. Pembelian produk ETF harus melewati beberapa perusahaan sekuritas. Sementara itu proses transaksinya bisa menggunakan aplikasi trading yang mereka sediakan. Sekuritas-sekuritas penyedia produk ETF antara lain adalah. Berikut keuntungan yang diperoleh jika menjadi investor di ETF, antara lain: Jenis investasi berikutnya adalah surat berharga derivatif. Derivatif merupakan produk turunan, dan bentuknya adalah sebuah kontrak perdagangan bukan aset keuangan riil. Ada tiga jenis derivatif yang perlu diketahui, yaitu opsi, kontrak berjangka, dan swap. Namun khusus di BEI, derivatif yang tersedia adalah derivatif keuangan, di mana instrumennya dapat berupa saham, obligasi, indeks saham, indeks obligasi, mata uang (currency), tingkat suku bunga dan instrumen-instrumen keuangan lainnya, dan bentuknya adalah kontrak berjangka. Produk derivatif itu antara lain adalah: Produk derivatif cenderung diperuntukan bagi investor senior yang sudah terlebih dulu berinvestasi di sektor saham, atau instrumen tinggi risiko lainnya. Investasi di produk ini erat kaitannya dengan spekulasi, oleh karena itu risikonya terbilang cukup tinggi. Dari lima produk pasar modal ini, beberapa di antaranya tersaji juga di instrumen pasar modal syariah, namun dengan sistem pembagian keuntungan yang berbeda. Berinvestasi di capital market tentunya ada keuntungan dan risikonya. Apalagi kamu yang memilih saham sebagai investasi. Meski potensi untung gede, tapi risikonya juga tinggi. Biar kamu mendapatkan gambaran mengenai capital market, yuk simak keuntungan dan risikonya! Dibandingkan dengan instrumen investasi lain, menanamkan modal di bursa efek memberi 5 keuntungan utama, yaitu: Semua instrumen investasi memiliki risiko masing-masing yang berbeda satu dengan yang lainnya. Di pasar modal ada dua risiko yang bisa aja terjadi, yaitu capital loss dan likuidasi perusahaan. Dalam istilah keuangan, kita juga pernah mendengar istilah pasar uang. Lantas apa yang menjadi perbedaan antara pasar modal dengan pasar uang? Bicara soal definisi pasar uang, pasar uang adalah pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran dana jangka pendek antara 1–360 hari dari calon penanam dan pencari modal. Meski sama-sama dimanfaatkan investor dan pencari modal untuk menambah dana segar. Namun jangka waktunya beda. Seperti yang telah dijelaskan di atas di definisi pasar uang dan pasar modal, pasar uang kerap dimanfaatkan untuk keperluan jangka pendek. Investor maupun pendana mengharapkan bunga dalam waktu cepat. Namun pasar modal adalah untuk jangka panjang. Bentuk imbal hasilnya adalah berupa capital gain maupun dividen. Instrumen pasar uang antara lain adalah, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang, Sertifikat Deposito, Banker’s Acceptance, Commercial Paper, Interbank Call Money, dan Promisory Notes. Sementara itu untuk produknya pasar modal, sudah dijelaskan di atas kan. Ada saham, obligasi, reksadana, ETF, hingga derivatif. Otoritas tertinggi dalam pasar modal adalah OJK. Sementara itu dalam pasar uang, otoritas tertingginya bukan OJK, melainkan Bank Indonesia. Sudah tahu belum bahwa ada Sekolah Pasar Modal alias SPM. Nah, yang jadi pertanyaan adalah apa sih fungsinya sekolah ini? Sekolah ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang hal-hal yang berkaitan dengan pasar modal. Daripada nyari edukasi di tempat lain yang belum tentu terpercaya, mending di sini saja sekaligus sama pelaku-pelaku pasarnya. SPM ini bisa dilakukan dengan metode tatap muka atau online. Setelah membaca dan memahami artikel pasar modal, mungkin kamu sudah memiliki pondasi untuk berinvestasi di pasar modal. Investor ulung di Indonesia, Lo Kheng Hong, pernah bilang bahwa, “harta karun terbesar di dunia ada di pasar modal, bukan di bawah laut, nilainya nyata dan transparan, sangat disayangkan jika seseorang tidak mengenal pasar modal.” Sekedar informasi saja, saham PT Multibreeder Adirama Indonesia Tbk (MBAI), adalah saham yang dibeli Lo pada 2005 dengan harga Rp250 per lembar. Dia pun membeli pelan-pelan hingga akhirnya terkumpul 8,29 persen dari total saham MBAI di portofolionya. Setelah enam tahun dia menyimpan saham itu, saham MBAI pun terbang hingga jadi Rp31.500 per lembar. Bayangin aja pak Lo untung 12.500 persen! Sementara itu dia punya 75 juta lembar saham. Itu berarti kekayaannya pada tahun 2011, dari saham ini saja adalah 75 juta lembar x Rp31.500 = Rp2,36 triliun. Berikut ini syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagaimana dikutip dari gopublic.idx.co.id. 1. Nilai ekuitas kurang dari Rp500 M, total saham sebesar 20% 2. Nilai ekuitas antara Rp500 M – Rp2 T, total saham sebesar 15% 3. Nilai ekuitas lebih dari Rp2 T, total saham sebesar 10% Instrumen pasar modal
1. Saham
Mengelola saham pribadi
Keuntungan menjadi investor saham
2. Obligasi
Keuntungan menjadi investor di obligasi
3. Reksadana
Keuntungan menjadi investor di reksadana
4. Exchange Traded Fund (ETF)
Keuntungan menjadi investor di ETF
5. Derivatif
Keuntungan dan risiko investasi di capital market
1. Keuntungan investasi di pasar modal
2. Risiko berinvestasi di pasar modal
Perbedaan capital market dan pasar uang
1. Jangka waktu
2. Instrumen
3. Otoritas tertinggi
Sekolah pasar modal
Syarat pencatatan saham di BEI
Kriteria Saham Obligasi Papan Utama Papan Pengembangan Good Corporate Governance Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) Perseroan Terbatas (PT) Badan Usaha Komisaris Independen Yes (Min. 30%) Yes (Min. 30%) Yes Komite Audit & Unit Audit Internal Yes Yes Yes Sekretaris Perusahaan Yes Yes Yes Akutansi & Keuangan Masa Operasional (membukukan pendapatan usaha) ⪯ ⪰ 36 bulan ⪰12 bulan ⪰3 tahun Laba Usaha >1 tahun Boleh rugi (dengan syarat berdasarkan proyeksi di akhir tahun kedua sejak listing ada laba usaha & laba bersih >1 tahun LK Audited Min. 3 tahun (2 thn WTM) Min. 12 bulan (1 tahun WTM) Min. 3 tahun, WTM Permodalan NTA*> Rp100 miliar NTA*> Rp5 miliar Ekuitas ⪰ Rp20 miliar Op. Profit ⪰ Rp1 M & MarCap ⪰ Rp100 M Revenue ⪰ Rp40 M & MarCap ⪰ Rp200 M Struktur Permodalan Jumlah saham yang ditawarkan kepada publik Min. 300 juta lembar saham dengan ketentuan:
1. Nilai ekuitas kurang dari Rp500 M, total saham sebesar 20%
2. Nilai ekuitas antara Rp500 M – Rp2 T, total saham sebesar 15%
3. Nilai ekuitas lebih dari Rp2 T, total saham sebesar 10%
Apakah saham investasi yang tepat?
Investasi yang tepat adalah investasi yang sesuai dengan profil risiko kamu dan mampu mengalahkan laju inflasi. Nah biar gak salah pilih, kamu bisa mencari tahu investasi yang sesuai dengan mengisi Kuis Profil Risiko Investasi Lifepal berikut:
Unit link instrumen investasi capital market atau bukan?
Unit link adalah asuransi jiwa yang memberikan manfaat investasi. Jadi, jika kamu membeli unit link, maka kamu mendapatkan manfaat asuransi plus investasi.
Bisa dikatakan bahwa asuransi unit link berkaitan erat dengan pasar modal. Apabila saat pasar modal sedang turun nilainya, ada kemungkinan juga nilai investasimu ikut turun. Begitu pula sebaliknya.
Kenapa bisa demikian? Sebab komposisi portofolio investasi dalam produk unit link terdiri dari instrumen pasar modal selain instrumen pasar uang.
Karena itu, sangat disarankan untuk memahami lebih dulu kalau kamu belum benar-benar memahaminya.
Pertanyaan seputar capital market
Apa itu pasar modal?
Pengertian pasar modal menurut UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pengertian pasar modal menurut BEI berbeda dengan pengertian pasar modal di atas. Pengertian pasar modal menurut BEI adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksadana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.
Bagaimana dampak pasar modal bagi perekonomian suatu negara?
Perekonomian suatu negara bisa meningkat lewat pasar modal karena dividen yang dibagikan akan dikenakan pajak dan menjadi pemasukan bagi negara. Selain itu, pasar modal menjadi indikator kemajuan perekonomian suatu negara.
Siapa saja yang terlibat dan menjadi pelaku pasar modal?
Berikut ini pelaku dan pihak yang berada dalam struktur pasar modal Indonesia:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Bursa efek
- Lembaga kliring dan penjaminan (LKP)
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
- Perusahaan efek
- Penjamin emisi efek
- Perantara pedagang (broker)
- Manajer investasi
- Penasihat investasi
- Lembaga penunjang pasar modal.
Pengertian pasar modal menurut UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pengertian pasar modal menurut BEI berbeda dengan pengertian pasar modal di atas. Pengertian pasar modal menurut BEI adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksadana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.
Perekonomian suatu negara bisa meningkat lewat pasar modal karena dividen yang dibagikan akan dikenakan pajak dan menjadi pemasukan bagi negara. Selain itu, pasar modal menjadi indikator kemajuan perekonomian suatu negara.
Berikut ini pelaku dan pihak yang berada dalam struktur pasar modal Indonesia:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Bursa efek
- Lembaga kliring dan penjaminan (LKP)
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
- Perusahaan efek
- Penjamin emisi efek
- Perantara pedagang (broker)
- Manajer investasi
- Penasihat investasi
- Lembaga penunjang pasar modal.