Beranda
Media
7 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

7 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS

Meskipun sama-sama merupakan program BPJS, namun sebenarnya ada perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sayangnya, belum semua orang tahu dan memahami apa perbedaan di antara keduanya.

Perbedaan utamanya sebenarnya bisa dilihat dari segi pemberian manfaat, fungsi, hingga iurannya. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan di artikel ini, ya.

Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Ada perbedaan signifikan di antara kedua program dari pemerintah ini. Berikut ini bedanya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

1. Fungsi dan tugas

Perbedaan pertama bisa dilihat dari fungsi dan tugasnya. Tugas dari BPJS Kesehatan adalah menjamin pertanggungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, mulai dari manfaat paling mendasar.

Sementara, tugas BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan sosial untuk seluruh tenaga kerja. Artinya, yang bisa mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan hanyalah tenaga kerja, bukan masyarakat umum.

Kemudian, dari segi fungsinya, BPJS Kesehatan memiliki fungsi berupa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Ini berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki fungsi dalam menyediakan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).

2. Peserta program

Beda BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan juga terlihat dari pesertanya.

Peserta BPJS Kesehatan disebut dengan istilah Bukan Pekerja (BP), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah (PD Pemda).

Lalu, untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah Penerima Upah (PU), Pekerja Migran Indonesia, Bukan Penerima Upah (BPU), dan Jasa Konstruksi.

3. Manfaat

Selain pesertanya yang berbeda, manfaat yang diberikan kedua jaminan ini juga tentunya berbeda. BPJS Kesehatan fokus untuk memberikan pertanggungan biaya kesehatan sedangkan BPJS Ketenagakerjaan fokus dengan program yang menjamin hari tua pesertanya. Berikut penjelasan tentang perbedaan manfaat keduanya:

Manfaat BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan bertujuan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, namun lebih terfokus pada pertanggungan biaya pengobatan. Agar lebih jelas, berikut manfaat BPJS Kesehatan secara umum.

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama yakni pemeriksaan kesehatan non spesialistik di fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama. 

Dalam hal ini, yang dimaksud dengan faskes pertama adalah puskesmas atau setara dengan puskesmas. 

2. Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan

Peserta BPJS juga berhak mendapatkan perawatan di tingkat lanjutan yakni pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik. 

Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan meliputi pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis dan sub spesialis

3. Rawat inap

Peserta BPJS berhak mendapatkan pelayanan perawatan inap non intensif dan perawatan inap intensif. Untuk bisa menikmati fasilitas berobat gratis dari BPJS, kamu harus membayar iuran yang dibedakan menjadi tiga kelas.

Per akhir tahun 2022, iuran biaya BPJS Kesehatan telah diperbarui. Kini, tarif iuran terbarunya adalah sebagai berikut:

  • Iuran kelas I: Rp150.000 per bulan
  • Iuran kelas II: Rp100.000 per bulan
  • Iuran kelas III: Rp42.000 per bulan, dengan subsidi Rp7.000 menjadi Rp35.000

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat di hari tua.

Fasilitas yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ditujukan bagi beberapa golongan seperti karyawan atau pekerja, wirausaha, pekerja konstruksi dan pekerja migran atau TKI.

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Para peserta BPJS Ketenagakerjaan tentu sudah familiar dengan fasilitas yang satu ini. Kamu bisa mendapatkan uang tunai yang besarannya diperoleh dari hasil akumulasi iuran yang kamu bayarkan setiap bulannya. 

Untuk dapat mencairkan saldo BPJS atau klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, salah satu syaratnya adalah peserta harus sedang tidak bekerja. 

Buat bisa menikmati fasilitas JHT, kamu diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulan dengan besaran sebagai berikut.

  • Penerima upah: sebesar 5,7 persen per bulan dari upah yang dilaporkan dengan pembagian 2 persen dari upah pekerja dan 3,7 persen dari perusahaan.
  • Bukan penerima upah: sebesar 2 persen per bulan dari penghasilan yang dilaporkan.
  • Pekerja migran Indonesia: sebesar Rp105 ribu hingga Rp600 ribu per bulan.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

BPJS juga memberikan perlindungan risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Fungsi JKK adalah peserta akan mendapat perawatan tanpa batas biaya. Selain itu, kamu juga akan mendapat santunan kematian sebanyak 48 kali dari jumlah upah yang dilaporkan.

Iuran per bulan yang harus dibayarkan antara lain:

  • Penerima upah: 0,24 persen hingga 1,74. Iuran ini bakal dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan dengan persentase yang berbeda-beda tergantung dari besarnya risiko.
  • Bukan penerima upah: sebesar 1 persen dari penghasilan yang dilaporkan.
  • Jasa konstruksi: mulai dari 0,21 persen yang nilainya berdasarkan nilai proyek.
  • Pekerja migran Indonesia: sebesar Rp370 ribu.

3. Jaminan Kematian (JKM)

Ada juga fasilitas Jaminan Kematian di mana pihak BPJS akan memberikan uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan disebabkan karena kecelakaan kerja. 

Karena itu, perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan JKM jelas dapat dilihat pada fungsinya. Para peserta wajib membayar iuran setiap bulannya sebesar:

  • Penerima upah: 0,3 persen dari upah yang dilaporkan dan dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
  • Bukan penerima upah: Rp6.800 per bulan.
  • Jasa konstruksi: mulai dari 0,21 persen yang nilainya berdasarkan nilai proyek.
  • Pekerja migran Indonesia: Rp370 ribu.

4. Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun merupakan jaminan sosial yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan agar peserta dapat mempertahankan kehidupan yang layak saat memasuki usia pensiun.

BPJS Pensiun adalah peserta akan mendapatkan uang tunai bulanan dengan syarat kamu sudah memenuhi iuran minimal 15 tahun. 

Tak hanya peserta, anak yang didaftarkan pada program pensiun juga mendapatkan bantuan uang tunai bulanan hingga usianya 23 tahun.

Namun, fasilitas yang satu ini hanya diperuntukkan bagi pekerja penerima upah dengan membayar iuran setiap bulan sebesar 1 persen dari pekerja dan 2 persen dari perusahaan.

Terdapat juga batas upah paling tinggi yang dijadikan dasar pengali iuran pensiun, yaitu sebesar Rp7 juta. Namun, batas ini dapat berubah setiap tahunnya. 

Jadi, perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan JP jelas, karena BPJS Kesehatan tidak memberikan jaminan pensiun.

5. Waktu mulai beroperasi

Perbedaan juga terlihat pada waktu beroperasinya. BPJS Kesehatan telah lebih dulu diadakan sejak 1 Januari 2014. Sementara, BPJS Ketenagakerjaan baru mulai diadakan di 1 Juli 2015.

6. Nama perusahaan terdahulu

Sebelum beroperasi dengan nama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, pada dasarnya kedua perusahaan ini sudah lebih lama berdiri.

BPJS Ketenagakerjaan dahulunya merupakan PT Jamsostek (Persero), sedangkan BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero).

7. Nomor peserta

Banyak orang yang masih mempertanyakan apakah nomor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sama?

Nomor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan berbeda, karena keduanya merupakan program yang berbeda. Perbedaan nomor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan terlihat dari jumlah digit angkanya.

Nomor kartu BPJS Kesehatan terdiri atas 13 digit. Sementara, nomor BPJS Ketenagakerjaan memiliki 11 digit angka.

Nomor ini menjadi identitas kepesertaan peserta BPJS. Oleh sebab itu, nomor setiap peserta juga sudah pasti berbeda. 

Kalau kamu tidak tahu berapa nomor BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan milikmu, kamu bisa melakukan cek nomor sekaligus cek BPSJ Ketenagakerjaan aktif atau tidak.

Persamaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Tidak hanya memiliki perbedaan, kedua program ini juga memiliki beberapa persamaan. Berikut penjelasan lebih lengkapnya:

1. Dikelola pemerintah

Persamaan yang pertama adalah BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sama-sama merupakan program yang dikelola oleh pemerintah.

2. Dasar hukum BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam dasar hukum yang sama, yaitu dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam dasar hukum tersebut, BPJS disebut sebagai badan hukum yang diadakan guna menyelenggarakan jaminan sosial bagi masyarakat Indonesia.

Selain itu, dalam dasar hukum tersebut juga dinyatakan bahwa BPJS bertanggung jawab langsung kepada presiden. Informasi lebih lanjut mengenai tata pelaksanaan BPJS juga diatur dalam UU tersebut.

Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa untuk Berobat?

Seperti yang dijelaskan pada bagian manfaat, BPJS Ketenagakerjaan tidak memberikan manfaat biaya perawatan medis di rumah sakit.

Kamu bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk berobat. BPJSTK lebih berfokus pada jaminan yang berhubungan dengan pekerjaan.

Misalnya seperti jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan tidak secara spesifik menanggung biaya pengobatan di rumah sakit.

Kecuali, terjadi kecelakaan yang dialami di waktu kerja. Jika demikian, biaya kecelakaan kerja tersebut bisa ditanggung dengan BPJS Ketenagakerjaan. Namun jika kecelakaan terjadi di luar jam kerja maka biayanya bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Pentingnya asuransi kesehatan sebagai alternatif

BPJS Kesehatan memang sudah bisa dipakai untuk menjamin kesehatan masyarakat. Tapi, tidak ada salahnya untuk tetap memakai asuransi kesehatan swasta walaupun kamu sudah punya BPJS.

Ada sejumlah keuntungan menggunakan asuransi kesehatan yang mungkin belum tercukupi oleh BPJS Kesehatan. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan di video berikut.

Pertanyaan seputar perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial untuk pekerja, sementara BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia. 

Keduanya sama-sama bagian dari program BPJS yang bertanggung jawab kepada presiden. Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan paling terlihat dari segi manfaat yang diberikan.

Perlindungan finansial dari asuransi penting untuk dimiliki agar kamu tidak terbebani dengan pengeluaran mendadak yang pada akhirnya bisa menguras tabunganmu. Pilihan produk asuransi bervariasi sesuai kebutuhan keuanganmu, yaitu asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi mobil dan sebagainya.