Beranda
Media
Memahami 6 Prinsip Asuransi, Contoh dan Cara Kerjanya

Memahami 6 Prinsip Asuransi, Contoh dan Cara Kerjanya

prinsip asuransi | Lifepal.co.id

Prinsip asuransi adalah hal-hal mendasar yang menjadi dasar perjanjian kontrak antara perusahaan asuransi (penanggung) dan pemegang polis (tertanggung). Memahami prinsip-prinsip ini sangat penting sebelum kamu memutuskan untuk membeli polis asuransi agar kamu mendapatkan perlindungan yang adil, transparan, dan sesuai dengan kebutuhanmu.

Dalam dunia asuransi, terdapat enam prinsip dasar yang harus dipahami oleh setiap calon nasabah. Prinsip-prinsip ini meliputi insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation, dan contribution. Setiap prinsip memiliki peran penting dalam memastikan bahwa asuransi berfungsi dengan baik dan memberikan perlindungan finansial yang efektif. 

Yuk, pelajari lebih lanjut tentang masing-masing prinsip ini dan bagaimana mereka diterapkan dalam praktik asuransi sehari-hari.

Prinsip Dasar Asuransi

Asuransi adalah salah satu cara terbaik untuk melindungi diri dan aset dari risiko finansial yang tidak terduga. Untuk lebih memahami manfaat dan cara kerja asuransi, sangat penting untuk mengetahui prinsip-prinsip asuransi berikut ini. 

1. Insurable interest

Prinsip asuransi insurable interest adalah hak untuk mengasuransikan yang dilakukan karena adanya hubungan atau kepentingan. Dalam konteks ini, pemegang polis harus memiliki kepentingan yang nyata terhadap objek yang diasuransikan sehingga kehilangan atau kerugian atas objek tersebut akan memberikan dampak finansial yang signifikan bagi pemegang polis.

Contoh prinsip asuransi Insurable Interest misalnya seperti berikut ini. Rina memiliki sebuah mobil yang ia gunakan setiap hari untuk bekerja dan mengantar anak-anaknya ke sekolah. Karena mobil tersebut adalah aset yang sangat berharga dan jika terjadi kerusakan atau kehilangan akan berdampak besar pada keuangan dan aktivitas sehari-harinya, Rina memiliki insurable interest terhadap mobil tersebut. 

Oleh karena itu, Rina memutuskan untuk mengasuransikan kendaraannya tersebut dengan asuransi mobil. Nah, hubungan insurable interest dapat diakui ketika pemegang polis memiliki kepentingan finansial yang nyata terhadap objek yang diasuransikan, seperti dalam kasus Rina yang mengasuransikan mobilnya untuk melindungi dari kerugian finansial akibat kecelakaan.

Sementara itu, sumber-sumber yang menimbulkan prinsip insurable interest adalah sebagai berikut.

  • Kepemilikan (Ownership) atas harta benda, hak, kepentingan atau tanggung gugat seseorang kepada orang lain dalam hal kelalaian. Hal ini diatur dalam pasal 1365 dan 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • Suatu Kontrak (Contract). Di mana salah satu pihak berada dalam hubungan yang diakui secara hukum dengan harta benda atau tanggung jawab yang menjadi pokok perjanjian tersebut.
  • Undang-undang (Statute). Terdapat beberapa undang-undang yang berlaku di Inggris atau Britania Raya yang isinya memberikan insurable interest kepada suatu pihak tertentu sebagai berikut.
  • Industrial Assurance and Friendly Societies Act 1948 and Amendment Act 1958.
  • Repair of BeneficeBuilding Measure 1972,
  • Marine Insurance Act 1745,
  • Married Women’s Property Act 1882,
  • Married Women’s Policies of Assurance (Scotland) Act 1880 (as amended by the Married Women’s Policies of Assurance (Amendment) act 1980,
  • Settled Land Act 1925.

2. Utmost good faith

Prinsip asuransi yang kedua yaitu Utmost good faith atau  itikad baik yang berarti perjanjian yang akan dibuat harus didasarkan pada fakta-fakta dan tentu saja jujur.  Utmost Good Faith dalam asuransi adalah prinsip yang mengharuskan kedua belah pihak (pemegang polis dan perusahaan asuransi) untuk bertindak jujur dan transparan dalam proses pengajuan, pemberian informasi, dan penyelesaian klaim.

Jadi, calon tertanggung harus menyampaikan kondisi yang lengkap dan akurat. Adapun fakta-fakta yang wajib diungkapkan yaitu:

  • Fakta-fakta yang menunjukkan bahwa risiko yang hendak dipertanggungkan tersebut lebih besar dari biasanya, baik karena dipengaruhi oleh faktor intern maupun faktor ekstern dari risiko tersebut.
  • Pengalaman-pengalaman kerugian dan klaim-klaim pada polis-polis lainnya.
  • Fakta-fakta bahwa risiko yang sama pernah ditolak oleh Penanggung lain, atau pernah dikenakan persyaratan yang sangat ketat oleh Penanggung lain.
  • Fakta-fakta lengkap yang berkenaan dengan pokok pertanggungan secara lengkap.
  • Faktor-faktor yang membatasi atas hak subrogasi.
  • Adanya polis asuransi lain yang sudah dimiliki.

Dari informasi tersebut, pihak perusahaan pun dapat menentukan premi yang sesuai untuk calon tertanggung. Selain itu, informasi tadi juga digunakan untuk menyetujui ataupun menolak pengajuan klaim.

Contoh prinsip asuransi utmost good faith bisa dilihat dalam asuransi kesehatan. Sebelum kamu membeli polis asuransi kesehatan dari perusahaan, maka kamu wajib untuk secara jujur menyertakan riwayat penyakit, pengalaman dirawat di rumah sakit, dan sebagainya.

Hal ini disebabkan prinsip asuransi kesehatan maupun jenis asuransi lain baik penanggung atau perusahaan asuransi dan tertanggung harus mengungkapkan yang benar, mulai dari:

  • Tertanggung harus jujur menginformasikan hal-hal terkait aset yang dijaminkan atau kondisi kesehatan.
  • Penanggung pun harus terbuka soal perjanjian asuransi, termasuk khususnya pengecualian dalam polis. 
  • Kemudian, penanggung juga memastikan agen asuransi mereka memberi pengetahuan soal produk pada tertanggung.

3. Proximate cause

Prinsip yang ketiga adalah proximate cause yang secara sederhana diartikan sebagai penyebab utama paling awal. Prinsip ini sangat diperlukan karena dalam asuransi terdapat kesulitan untuk menentukan penyebab utama.

Contoh prinsip ini misalnya dalam satu kejadian terjadi peristiwa berturut-turut yang menyebabkan kerugian, seperti rumah terbakar pada saat terjadi kebakaran dan angin topan sekaligus.

Dari peristiwa tersebut untuk melakukan klaim asuransi rumah harus dirunut mana yang terjadi terlebih dahulu. Biasanya dalam hal ini dilakukan dua macam pendekatan, yaitu:

  • Diurutkan kejadian awal. Bila kejadian awal tersebut menyebabkan kejadian berikutnya maka proximate cause-nya adalah kejadian awal tersebut. Bila tidak, maka ada kejadian lain yang jadi penyebab.
  • Diurutkan dari kejadian akhir. Dari rangkaian yang tidak terputus akan ditemukan proximate cause.

4. Indemnity

Prinsip indemnity diartikan sebagai prinsip ganti rugi. Prinsip ini mengatur pihak perusahaan asuransi untuk membayarkan penggantian kerugian sesuai premi. 

Ganti rugi tersebut bisa lebih kecil dari kesepakatan namun tidak bisa lebih besar. Bentuk penggantian tersebut bisa dilakukan dalam beberapa metode, antara lain:

  • Tunai, yaitu pembayaran dilakukan secara tunai sesuai kesepakatan.
  • Repair,  penggantian berdasarkan perbaikan. Biasa nominalnya tidak lebih dari 75 persen.
  • Reinstatement, yaitu penggantian dengan menggantikan barang yang alami kerugian tersebut dengan yang baru.
  • Replacement, penempatan kembali atas kerugian yang terjadi.

Agar kamu bisa mendapatkan gambaran lebih jelas, berikut ini contoh prinsip asuransi Indemnity:

Citra membeli asuransi kebakaran terbaik untuk rumahnya. Untuk memperkecil premi atau tujuan lain, rumah yang bernilai Rp100 juta dipertanggungkan dengan harga Rp70 juta alias 70% dari nilai riilnya.

Bila suatu saat terjadi kebakaran, maka Citra hanya menerima ganti rugi maksimal sebesar Rp70 juta. Sisanya sebesar Rp30.000.000,00 yang diperlukan untuk membangun rumah seperti sedia kala, dianggap tanggung jawab Citra. 

Sementara itu, bila kebakaran hanya menghabiskan separuh dari rumah tersebut, sehingga kerugian hanya sebesar Rp50 juta. Maka asuransi akan menutup 70% dari nilai kerugian (Rp50 juta), yaitu Rp35 juta, dan sisanya Rp15 juta menjadi beban tertanggung.

5. Subrogation

Subrogasi asuransi adalah proses di mana perusahaan asuransi menggantikan posisi pemegang polis untuk menuntut pihak ketiga yang bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang telah diganti oleh asuransi. Ini menghindari penggandaan ganti rugi dan mencegah pemegang polis mendapatkan keuntungan dari klaim.

Prinsip asuransi yang kelima ini diartikan sebagai pengalihan hak dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim asuransi sudah dibayarkan. Jadi hak subrogasi ini akan beralih ke pihak perusahaan asuransi.

Untuk diketahui, subrogasi berlaku bila kontrak asuransi yang bersangkutan adalah kontrak indemnity. Subrogasi diberlakukan dengan maksud mencegah Tertanggung memperoleh penggantian lebih besar dari ganti rugi penuh. 

Jika asuransi sudah menggantikan kerugian yang diderita Tertanggung, maka rongsokan mobil yang rusak atau bila mobil Tertanggung yang hilang ditemukan kembali akan menjadi hak milik perusahaan asuransi.

Berikut ini beberapa keadaan yang memunculkan prinsip kegiatan usaha asuransi subrogasi.

  1. Perbuatan melanggar hukum, Contoh kasus, mobil A telah diasuransikan pada perusahaan XYZ. Kemudian, terjadi kecelakaan dimana mobil A ditabrak oleh mobil B. Pihak perusahaan asuransi XYZ akan membayarkan klaim mobil A. Setelahnya, perusahaan asuransi XYZ memiliki hak subrogasi untuk menuntut pemilik mobil B atas kerugian yang terjadi.
  2. Sudah diatur dalam kontrak, Dalam kontrak terdapat hak dan tanggung jawab. Bila salah satu pihak lalai menjalankan kewajiban atau perjanjian tersebut yang menyebabkan kerugian pada pihak lain, maka pihak yang bersalah wajib ganti rugi.
  3. Diatur dalam undang-undang, Pertanggungan juga bisa diatur oleh undang-undang. Contoh, di beberapa negara diterapkan bila ada kerusuhan maka pemerintah daerahlah yang bertanggung jawab. Dalam kasus tersebut adalah pihak kepolisian.
  4. Pokok pertanggungan, Saat terjadi klaim misal untuk total loss only maka tertanggung akan mendapatkan ganti rugi penuh. Kemudian, bila terdapat sisa barang maka akan jadi hak penanggung bila ganti rugi sudah dibayarkan.

6. Contribution

Contribution dalam prinsip asuransi mengatur hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya untuk sama-sama menanggung.  Akan tetapi, kewajiban mereka terhadap tertanggung tidak harus sama dalam hal memberikan indemnity alias kompensasi finansial.

Sebagai contoh, Pak A memiliki dua polis asuransi yang sama yaitu asuransi X dan asuransi Y. Kemudian, Pak A mengalami kerugian dengan total Rp100 juta.  Dari situ, asuransi X akan membayarkan Rp75 juta, sementara asuransi Y membayarkan maksimal Rp25 juta.

Tertanggung tidak bisa mendapatkan uang pertanggungan asuransi kesehatan dari masing-masing polis asuransi yang dia miliki. Dengan demikian, total pertanggungan yang dia dapatkan tidak akan lebih dari kerugian yang terjadi. Prinsip kegiatan usaha asuransi ini mengatur agar jaminan untuk asuransi yang sama dengan nilai yang sama akan dibagi secara pro-rata.

Cara Kerja Asuransi 

Asuransi bekerja dengan cara mengalihkan risiko finansial dari pemegang polis selaku tertanggung kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung. Ketika kamu membeli polis asuransi, kamu membayar premi secara berkala. 

Premi ini adalah biaya yang kamu bayarkan untuk mendapatkan perlindungan asuransi. Jika terjadi kejadian yang merugikan, seperti kecelakaan atau kerusakan, perusahaan asuransi akan memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis.

Proses klaim asuransi dimulai ketika kamu melaporkan kejadian yang merugikan kepada perusahaan asuransi. Kamu perlu memberikan bukti dan dokumen yang diperlukan untuk mendukung klaim tersebut. Setelah klaim disetujui, perusahaan asuransi akan membayarkan ganti rugi sesuai dengan nilai yang telah disepakati dalam polis. 

Mekanisme bisnis perusahaan asuransi

Secara umum, mekanisme bisnis perusahaan asuransi terdiri atas tiga hal utama berikut ini:

  1. Menyatukan orang-orang dengan kepentingan asuransi yang sama: Perusahaan asuransi mengumpulkan individu-individu yang memiliki kepentingan asuransi yang serupa dan tujuan untuk membagi risiko yang sama. Dengan menyatukan banyak orang dalam satu kelompok, risiko kerugian dapat dibagi secara merata di antara semua peserta.
  2. Mengumpulkan premi dari kelompok orang yang sama: Setiap peserta asuransi membayar premi secara berkala. Premi ini dikumpulkan oleh perusahaan asuransi dan digunakan untuk membayar klaim yang diajukan oleh peserta yang mengalami kerugian. Premi yang terkumpul juga digunakan untuk mengelola operasional perusahaan asuransi.
  3. Membayar kompensasi kepada peserta asuransi yang mengalami kerugian: Ketika seorang peserta mengalami kerugian yang tercakup dalam polis asuransi, perusahaan asuransi akan membayar kompensasi sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Proses ini memastikan bahwa peserta asuransi mendapatkan perlindungan finansial yang mereka butuhkan saat menghadapi situasi yang tidak terduga.

Nah, dengan memahami cara kerja dan mekanisme bisnis perusahaan asuransi tersebut, kamu dapat lebih memahami bagaimana fungsi asuransi dan hubungan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. 

Prinsip Dasar Asuransi Syariah

Selain keenam prinsip asuransi di atas, terdapat prinsip asuransi syariah. Karena berdasarkan syariat Islam, tentunya prinsip dalam asuransi syariah berbeda. 

Terdapat 9 prinsip asuransi sesuai dengan syariat Islam. Berikut ini yang termasuk prinsip asuransi syariah adalah:

1. Tauhid

Prinsip tauhid berkaitan dengan Ketuhanan, di mana penerapannya adalah meniatkan memiliki asuransi sebagai ibadah. Seperti misalnya membantu sesama saat terjadi musibah. Sehingga kepemilikan asuransi ini tidak untuk mencari keuntungan.

2. Keadilan

Asuransi syariah di Indonesia berprinsip adil untuk semua pihak yang terlibat dalam akad atau perjanjian asuransi.  Sehingga keduanya sama-sama mendapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak dalam polis.

Maka dari itu, isi polis asuransi syariah tidak menguntungkan salah satu pihak, sehingga salah satu pihak dapat terhindar dari kerugian maupun keuntungan yang terlalu besar.

3. Tolong-menolong (Ta’awun)

Di dalam Islam, kita diwajibkan untuk saling menolong satu sama lain. Hal ini diterapkan dalam asuransi syariah. Berarti, kamu akan berhubungan dengan pemilik polis lainnya dan perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai penampung serta pengelola dana saja.

4. Kerjasama

Tak hanya prinsip tolong-menolong, namun juga terdapat prinsip kerjasama dalam asuransi syariah. Prinsip asuransi syariah ini berlaku pada hubungan pemilik polis dan perusahaan asuransi yang terbentuk dalam akad atau perjanjian.

5. Amanah

Prinsip amanah ini serupa dengan prinsip utmost good faith, di mana perusahaan asuransi dapat mempertanggung jawabkan pengelolaan dana lewat laporan keuangan. Selain itu, perusahaan asuransi juga wajib memastikan proses pembayaran premi dan pengajuan klaim tidak terdapat indikasi mencurangi isi akad yang sudah disepakati sebelumnya.

6. Sukarela

Prinsip sukarela berlaku dalam pembayaran premi atau kontribusi asuransi syariah. Jika kamu adalah pemegang polis, maka kamu secara sukarela atau tanpa paksaan memberikan dana.  Dana tersebut sebagai sumber dana sosial yang akan dimanfaatkan sebagai santunan saat pemegang polis lainnya mengalami musibah.

7. Tidak mengandung riba

Prinsip tidak adanya riba ini dapat membuatmu merasa aman dan tenang memiliki asuransi syariah. Segala hal yang memiliki unsur riba, akan digantikan dengan konsep mudharabah atau bagi hasil dalam asuransi syariah.

8. Tidak mengandung perjudian

Asuransi syariah bukanlah judi, di mana kamu bisa mencairkan uang kapan saja sejumlah yang dibayarkan sebesar 100 persen dalam periode yang telah disepakati. Tidak boleh ada unsur maisir atau judi dalam asuransi syariah, sebab tidak ada pihak yang dirugikan.

9. Tidak mengandung gharar

Gharar atau ketidakpastian tidak boleh ada di dalam asuransi syariah. Akad tabarru’ dalam asuransi syariah mendukung prinsip ini. Berarti, dana yang terkumpul dari setiap peserta asuransi, akan diletakkan pada rekening yang berbeda dan telah diniatkan sebagai hibah.

Prinsip yang Membedakan Asuransi Syariah Dengan Konvensional 

Prinsip yang membedakan antara asuransi syariah dengan konvensional adalah konsep pengelolaannya. Pada asuransi konvensional, konsep pengelolaannya menggunakan konsep transfer risk atau pengalihan risiko.

Jadi, ketika pemegang polis mengalami risiko kerugian, maka perusahaan asuransi akan mengambil alih untuk menanggung risiko tersebut. Risiko dialihkan dari pemegang polis ke perusahaan asuransi.

Sementara, pada asuransi syariah, konsep pengelolaannya menggunakan konsep sharing risk atau berbagi risiko. Di sini, perusahaan asuransi bukan berperan sebagai pihak yang mengambil alih risiko, melainkan hanya sebagai pengelola dana saja.

Pemegang polis asuransi syariah akan membayarkan kontribusi atau premi secara berkala. Dana kontribusi tersebut akan dikelola oleh perusahaan asuransi. Kemudian, dana kontribusi nantinya akan digunakan untuk menanggung risiko kerugian yang dialami oleh salah satu pemegang polis.

Pertanyaan Seputar Prinsip Asuransi

Mengapa prinsip utmost good faith penting dalam asuransi?

Prinsip utmost good faith atau itikad baik penting dalam asuransi karena mengharuskan kedua belah pihak (pemegang polis dan perusahaan asuransi) untuk bertindak jujur dan transparan. Ini memastikan bahwa semua informasi yang relevan diungkapkan, sehingga perusahaan asuransi dapat menilai risiko dengan akurat dan pemegang polis mendapatkan perlindungan yang sesuai.

Apa yang dimaksud dengan prinsip subrogation dalam asuransi?

Prinsip subrogation dalam asuransi adalah proses di mana perusahaan asuransi menggantikan posisi pemegang polis untuk menuntut pihak ketiga yang bertanggung jawab atas kerugian yang telah diganti oleh asuransi. Ini mencegah pemegang polis mendapatkan keuntungan ganda dari klaim dan memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab menanggung kerugian.

Artikel Terkait Lainnya
Artikel terkait tidak ditemukan