Beranda
Media
6 Prinsip Asuransi dan Contohnya yang Perlu Kamu Tahu

6 Prinsip Asuransi dan Contohnya yang Perlu Kamu Tahu

prinsip asuransi

Prinsip asuransi adalah hal-hal yang mendasari perjanjian kontrak asuransi antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung (pemegang polis atau nasabah). Dalam dunia asuransi, terdapat enam prinsip dasar yang meliputi insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation, dan contribution. 

Dengan mengikuti prinsip-prinsip asuransi ini, industri asuransi menjadi lebih adil, transparan, dan dapat diandalkan dalam memberikan perlindungan finansial. Memahami prinsip-prinsip ini adalah kunci untuk memahami bagaimana asuransi berfungsi dan bagaimana hubungan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi terjalin.

Jadi, sebelum beli polis asuransi, ada baiknya untuk benar-benar memahami prinsip asuransi, baik yang konvensional maupun syariah. Berikut adalah pengertian prinsip asuransi dan contohnya.

Prinsip Dasar Asuransi

Terdapat 6 prinsip asuransi yang paling mendasar dan wajib untuk diketahui baik para calon nasabah maupun nasabah asuransi. Prinsip dasar asuransi ini akan membantu kamu untuk lebih memahami bagaimana cara kerja asuransi.

1. Insurable interest

Prinsip asuransi insurable interest adalah hak untuk mengasuransikan yang dilakukan karena adanya hubungan atau kepentingan. Dalam konteks ini, pemegang polis harus memiliki kepentingan yang nyata terhadap objek yang diasuransikan sehingga kehilangan atau kerugian atas objek tersebut akan memberikan dampak finansial yang signifikan bagi pemegang polis.

Misalnya, seseorang dapat memiliki insurable interest terhadap rumahnya sendiri karena jika rumah tersebut rusak atau hancur, akan berdampak langsung pada keuangan dan kehidupannya. Begitu pula dengan asuransi jiwa, di mana seseorang dapat mengasuransikan dirinya sendiri karena kehilangannya akan memberikan dampak finansial pada keluarganya.

Sementara itu, sumber-sumber yang menimbulkan prinsip insurable interest adalah sebagai berikut.

  1. Kepemilikan (Ownership) atas harta benda, hak, kepentingan atau tanggung gugat seseorang kepada orang lain dalam hal kelalaian. Hal ini diatur dalam pasal 1365 dan 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  2. Suatu Kontrak (Contract). Di mana salah satu pihak berada dalam hubungan yang diakui secara hukum dengan harta benda atau tanggung jawab yang menjadi pokok perjanjian tersebut.
  3. Undang-undang (Statute). Terdapat beberapa undang-undang yang berlaku di Inggris atau Britania Raya yang isinya memberikan insurable interest kepada suatu pihak tertentu sebagai berikut.
  4. Industrial Assurance and Friendly Societies Act 1948 and Amendment Act 1958.
  5. Repair of BeneficeBuilding Measure 1972,
  6. Marine Insurance Act 1745,
  7. Married Women’s Property Act 1882,
  8. Married Women’s Policies of Assurance (Scotland) Act 1880 (as amended by the Married Women’s Policies of Assurance (Amendment) act 1980,
  9. Settled Land Act 1925.

2. Utmost good faith

Prinsip asuransi yang kedua yaitu Utmost good faith atau  itikad baik yang berarti perjanjian yang akan dibuat harus didasarkan pada fakta-fakta dan tentu saja jujur.  Utmost Good Faith dalam asuransi adalah prinsip yang mengharuskan kedua belah pihak (pemegang polis dan perusahaan asuransi) untuk bertindak jujur dan transparan dalam proses pengajuan, pemberian informasi, dan penyelesaian klaim.

Jadi, calon tertanggung harus menyampaikan kondisi yang lengkap dan akurat. Adapun fakta-fakta yang wajib diungkapkan yaitu:

  • Fakta-fakta yang menunjukkan bahwa risiko yang hendak dipertanggungkan tersebut lebih besar dari biasanya, baik karena dipengaruhi oleh faktor intern maupun faktor ekstern dari risiko tersebut.
  • Pengalaman-pengalaman kerugian dan klaim-klaim pada polis-polis lainnya.
  • Fakta-fakta bahwa risiko yang sama pernah ditolak oleh Penanggung lain, atau pernah dikenakan persyaratan yang sangat ketat oleh Penanggung lain.
  • Fakta-fakta lengkap yang berkenaan dengan pokok pertanggungan secara lengkap.
  • Faktor-faktor yang membatasi atas hak subrogasi.
  • Adanya polis asuransi lain yang sudah dimiliki.

Dari informasi tersebut, pihak perusahaan pun dapat menentukan premi yang sesuai untuk calon tertanggung. Selain itu, informasi tadi juga digunakan untuk menyetujui ataupun menolak pengajuan klaim.

Contoh prinsip asuransi utmost good faith bisa dilihat dalam asuransi kesehatan. Sebelum kamu membeli polis asuransi kesehatan dari perusahaan, maka kamu wajib untuk secara jujur menyertakan riwayat penyakit, pengalaman dirawat di rumah sakit, dan sebagainya.

Hal ini disebabkan prinsip asuransi kesehatan maupun jenis asuransi lain baik penanggung atau perusahaan asuransi dan tertanggung harus mengungkapkan yang benar, mulai dari:

  • Tertanggung harus jujur menginformasikan hal-hal terkait aset yang dijaminkan atau kondisi kesehatan.
  • Penanggung pun harus terbuka soal perjanjian asuransi, termasuk khususnya pengecualian dalam polis. 
  • Kemudian, penanggung juga memastikan agen asuransi mereka memberi pengetahuan soal produk pada tertanggung.

3. Proximate cause

Prinsip yang ketiga adalah proximate cause yang secara sederhana diartikan sebagai penyebab utama paling awal. Prinsip ini sangat diperlukan karena dalam asuransi terdapat kesulitan untuk menentukan penyebab utama.

Contoh prinsip ini misalnya dalam satu kejadian terjadi peristiwa berturut-turut yang menyebabkan kerugian, seperti rumah terbakar pada saat terjadi kebakaran dan angin topan sekaligus.

Dari peristiwa tersebut untuk melakukan klaim asuransi rumah harus dirunut mana yang terjadi terlebih dahulu. Biasanya dalam hal ini dilakukan dua macam pendekatan, yaitu:

  1. Diurutkan kejadian awal. Bila kejadian awal tersebut menyebabkan kejadian berikutnya maka proximate cause-nya adalah kejadian awal tersebut. Bila tidak, maka ada kejadian lain yang jadi penyebab.
  2. Diurutkan dari kejadian akhir. Dari rangkaian yang tidak terputus akan ditemukan proximate cause.

4. Indemnity

Prinsip indemnity diartikan sebagai prinsip ganti rugi. Prinsip ini mengatur pihak perusahaan asuransi untuk membayarkan penggantian kerugian sesuai premi. 

Ganti rugi tersebut bisa lebih kecil dari kesepakatan namun tidak bisa lebih besar. Bentuk penggantian tersebut bisa dilakukan dalam beberapa metode, antara lain:

  • Tunai, yaitu pembayaran dilakukan secara tunai sesuai kesepakatan.
  • Repair,  penggantian berdasarkan perbaikan. Biasa nominalnya tidak lebih dari 75 persen.
  • Reinstatement, yaitu penggantian dengan menggantikan barang yang alami kerugian tersebut dengan yang baru.
  • Replacement, penempatan kembali atas kerugian yang terjadi.

Agar kamu bisa mendapatkan gambaran lebih jelas, berikut ini contoh prinsip asuransi Indemnity:

Citra membeli asuransi kebakaran terbaik untuk rumahnya. Untuk memperkecil premi atau tujuan lain, rumah yang bernilai Rp100 juta dipertanggungkan dengan harga Rp70 juta alias 70% dari nilai riilnya.

Bila suatu saat terjadi kebakaran, maka Citra hanya menerima ganti rugi maksimal sebesar Rp70 juta. Sisanya sebesar Rp30.000.000,00 yang diperlukan untuk membangun rumah seperti sedia kala, dianggap tanggung jawab Citra. 

Sementara itu, bila kebakaran hanya menghabiskan separuh dari rumah tersebut, sehingga kerugian hanya sebesar Rp50 juta. Maka asuransi akan menutup 70% dari nilai kerugian (Rp50 juta), yaitu Rp35 juta, dan sisanya Rp15 juta menjadi beban tertanggung.

5. Subrogation

Subrogasi asuransi adalah proses di mana perusahaan asuransi menggantikan posisi pemegang polis untuk menuntut pihak ketiga yang bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang telah diganti oleh asuransi. Ini menghindari penggandaan ganti rugi dan mencegah pemegang polis mendapatkan keuntungan dari klaim.

Prinsip asuransi yang kelima ini diartikan sebagai pengalihan hak dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim asuransi sudah dibayarkan. Jadi hak subrogasi ini akan beralih ke pihak perusahaan asuransi.

Untuk diketahui, subrogasi berlaku bila kontrak asuransi yang bersangkutan adalah kontrak indemnity. Subrogasi diberlakukan dengan maksud mencegah Tertanggung memperoleh penggantian lebih besar dari ganti rugi penuh. 

Jika asuransi sudah menggantikan kerugian yang diderita Tertanggung, maka rongsokan mobil yang rusak atau bila mobil Tertanggung yang hilang ditemukan kembali akan menjadi hak milik perusahaan asuransi.

Berikut ini beberapa keadaan yang memunculkan prinsip kegiatan usaha asuransi subrogasi.

  1. Perbuatan melanggar hukum, Contoh kasus, mobil A telah diasuransikan pada perusahaan XYZ. Kemudian, terjadi kecelakaan dimana mobil A ditabrak oleh mobil B. Pihak perusahaan asuransi XYZ akan membayarkan klaim mobil A. Setelahnya, perusahaan asuransi XYZ memiliki hak subrogasi untuk menuntut pemilik mobil B atas kerugian yang terjadi.
  2. Sudah diatur dalam kontrak, Dalam kontrak terdapat hak dan tanggung jawab. Bila salah satu pihak lalai menjalankan kewajiban atau perjanjian tersebut yang menyebabkan kerugian pada pihak lain, maka pihak yang bersalah wajib ganti rugi.
  3. Diatur dalam undang-undang, Pertanggungan juga bisa diatur oleh undang-undang. Contoh, di beberapa negara diterapkan bila ada kerusuhan maka pemerintah daerahlah yang bertanggung jawab. Dalam kasus tersebut adalah pihak kepolisian.
  4. Pokok pertanggungan, Saat terjadi klaim misal untuk total loss only maka tertanggung akan mendapatkan ganti rugi penuh. Kemudian, bila terdapat sisa barang maka akan jadi hak penanggung bila ganti rugi sudah dibayarkan.

6. Contribution

Contribution dalam prinsip asuransi mengatur hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya untuk sama-sama menanggung.  Akan tetapi, kewajiban mereka terhadap tertanggung tidak harus sama dalam hal memberikan indemnity alias kompensasi finansial.

Sebagai contoh, Pak A memiliki dua polis asuransi yang sama yaitu asuransi X dan asuransi Y. Kemudian, Pak A mengalami kerugian dengan total Rp100 juta.  Dari situ, asuransi X akan membayarkan Rp75 juta, sementara asuransi Y membayarkan maksimal Rp25 juta.

Tertanggung tidak bisa mendapatkan uang pertanggungan asuransi kesehatan dari masing-masing polis asuransi yang dia miliki. Dengan demikian, total pertanggungan yang dia dapatkan tidak akan lebih dari kerugian yang terjadi. Prinsip kegiatan usaha asuransi ini mengatur agar jaminan untuk asuransi yang sama dengan nilai yang sama akan dibagi secara pro-rata.

Prinsip Dasar Asuransi Syariah

Selain keenam prinsip asuransi di atas, terdapat prinsip asuransi syariah. Karena berdasarkan syariat Islam, tentunya prinsip dalam asuransi syariah berbeda. 

Terdapat 9 prinsip asuransi sesuai dengan syariat Islam. Berikut ini yang termasuk prinsip asuransi syariah adalah:

1. Tauhid

Prinsip tauhid berkaitan dengan Ketuhanan, di mana penerapannya adalah meniatkan memiliki asuransi sebagai ibadah. Seperti misalnya membantu sesama saat terjadi musibah. Sehingga kepemilikan asuransi ini tidak untuk mencari keuntungan.

2. Keadilan

Asuransi syariah di Indonesia berprinsip adil untuk semua pihak yang terlibat dalam akad atau perjanjian asuransi.  Sehingga keduanya sama-sama mendapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak dalam polis.

Maka dari itu, isi polis asuransi syariah tidak menguntungkan salah satu pihak, sehingga salah satu pihak dapat terhindar dari kerugian maupun keuntungan yang terlalu besar.

3. Tolong-menolong (Ta’awun)

Di dalam Islam, kita diwajibkan untuk saling menolong satu sama lain. Hal ini diterapkan dalam asuransi syariah. Berarti, kamu akan berhubungan dengan pemilik polis lainnya dan perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai penampung serta pengelola dana saja.

4. Kerjasama

Tak hanya prinsip tolong-menolong, namun juga terdapat prinsip kerjasama dalam asuransi syariah. Prinsip asuransi syariah ini berlaku pada hubungan pemilik polis dan perusahaan asuransi yang terbentuk dalam akad atau perjanjian.

5. Amanah

Prinsip amanah ini serupa dengan prinsip utmost good faith, di mana perusahaan asuransi dapat mempertanggung jawabkan pengelolaan dana lewat laporan keuangan. Selain itu, perusahaan asuransi juga wajib memastikan proses pembayaran premi dan pengajuan klaim tidak terdapat indikasi mencurangi isi akad yang sudah disepakati sebelumnya.

6. Sukarela

Prinsip sukarela berlaku dalam pembayaran premi atau kontribusi asuransi syariah. Jika kamu adalah pemegang polis, maka kamu secara sukarela atau tanpa paksaan memberikan dana.  Dana tersebut sebagai sumber dana sosial yang akan dimanfaatkan sebagai santunan saat pemegang polis lainnya mengalami musibah.

7. Tidak mengandung riba

Prinsip tidak adanya riba ini dapat membuatmu merasa aman dan tenang memiliki asuransi syariah. Segala hal yang memiliki unsur riba, akan digantikan dengan konsep mudharabah atau bagi hasil dalam asuransi syariah.

8. Tidak mengandung perjudian

Asuransi syariah bukanlah judi, di mana kamu bisa mencairkan uang kapan saja sejumlah yang dibayarkan sebesar 100 persen dalam periode yang telah disepakati. Tidak boleh ada unsur maisir atau judi dalam asuransi syariah, sebab tidak ada pihak yang dirugikan.

9. Tidak mengandung gharar

Gharar atau ketidakpastian tidak boleh ada di dalam asuransi syariah. Akad tabarru’ dalam asuransi syariah mendukung prinsip ini. Berarti, dana yang terkumpul dari setiap peserta asuransi, akan diletakkan pada rekening yang berbeda dan telah diniatkan sebagai hibah.

Pentingnya Mengetahui Prinsip Dasar Asuransi

Memahami prinsip asuransi akan membantu kamu untuk memahami cara kerja perusahaan asuransi serta apa saja keuntungan yang bisa kamu dapatkan sebagai nasabah.

Memahami prinsip-prinsip akan mencegah terjadinya kesalahpahaman saat melakukan pembelian produk asuransi. Selain itu, setelah mengetahui apa saja prinsipnya, maka kamu bisa tahu apa saja yang bisa diekspektasikan dari perusahaan asuransi setelah mendaftar sebagai nasabah asuransi.

Fungsi Utama Asuransi

Asuransi merupakan instrumen keuangan yang sangat penting dalam kehidupan kita sehari-hari, terutama untuk memastikan 

1. Pengalihan Risiko

Pernahkah kamu merasa khawatir jika suatu kejadian yang tidak diinginkan terjadi dalam hidup? Nah, inilah salah satu fungsi asuransi yang sangat membantu, yaitu sebagai alat pengalihan risiko. 

Dalam asuransi, kamu akan membayar premi kepada perusahaan asuransi sebagai imbalan perlindungan atas risiko yang mungkin terjadi. Ketika risiko tersebut benar-benar terjadi, perusahaan asuransi akan memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan polis yang telah disepakati. 

Dengan begitu, kamu tidak perlu khawatir menghadapi risiko tersebut sendirian, karena perusahaan asuransi sudah siap membantu meringankan beban kamu.

2. Penghimpun Dana

Fungsi kedua asuransi adalah sebagai penghimpun dana. Premi yang dibayarkan oleh nasabah akan dikumpulkan oleh perusahaan asuransi, kemudian diinvestasikan dalam berbagai instrumen keuangan yang aman dan menguntungkan. 

Dari hasil investasi tersebut, perusahaan asuransi mendapatkan keuntungan yang nantinya digunakan untuk membayar klaim nasabah, biaya operasional, dan sebagainya. 

Proses penghimpunan dana ini juga membantu perekonomian negara, karena dana yang diinvestasikan akan mengalir ke berbagai sektor usaha dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

3. Wadah Bersama

Ketika kamu memutuskan untuk bergabung dengan sebuah asuransi, berarti kamu telah menjadi bagian dari suatu wadah bersama. Fungsi ini adalah salah satu keunikan dari asuransi, di mana nasabah akan saling bahu-membahu dalam menghadapi risiko. 

Premi yang kamu bayarkan akan digunakan untuk membantu nasabah lain yang mengalami risiko, begitu pula sebaliknya.  Hal ini membuat asuransi menjadi instrumen keuangan yang mengedepankan rasa solidaritas dan kebersamaan antar nasabah.

Prinsip yang Membedakan Asuransi Syariah Dengan Konvensional 

Prinsip yang membedakan antara asuransi syariah dengan konvensional adalah konsep pengelolaannya. Pada asuransi konvensional, konsep pengelolaannya menggunakan konsep transfer risk atau pengalihan risiko.

Jadi, ketika pemegang polis mengalami risiko kerugian, maka perusahaan asuransi akan mengambil alih untuk menanggung risiko tersebut. Risiko dialihkan dari pemegang polis ke perusahaan asuransi.

Sementara, pada asuransi syariah, konsep pengelolaannya menggunakan konsep sharing risk atau berbagi risiko. Di sini, perusahaan asuransi bukan berperan sebagai pihak yang mengambil alih risiko, melainkan hanya sebagai pengelola dana saja.

Pemegang polis asuransi syariah akan membayarkan kontribusi atau premi secara berkala. Dana kontribusi tersebut akan dikelola oleh perusahaan asuransi. Kemudian, dana kontribusi nantinya akan digunakan untuk menanggung risiko kerugian yang dialami oleh salah satu pemegang polis.

Konsep “The Law of Large Numbers”

Konsep “the law of large numbers” merupakan prinsip dalam statistik dan aktuaria yang menyatakan bahwa semakin banyak pengamatan atau peristiwa yang diamati, semakin mendekati hasil yang diharapkan atau nilai rata-rata dari distribusi yang ada. 

Dalam konteks asuransi, konsep ini berarti bahwa semakin banyak orang yang diasuransikan dalam suatu kelompok, semakin dapat diprediksi dan diperkirakan kerugian yang akan terjadi pada kelompok tersebut. Dengan demikian, asuransi dapat bekerja secara lebih efektif dan stabil karena risiko yang dihadapi dapat disebar lebih luas.

Asuransi atau perlindungan menjadi penting ketika seseorang menyadari adanya risiko yang mungkin terjadi. Risiko selalu hadir dalam kehidupan manusia, dan tingkat risiko dapat berbeda-beda antara individu. Pekerja yang berada di lingkungan terbuka, berinteraksi dengan banyak orang, atau melakukan perjalanan dari satu tempat ke tempat lain cenderung memiliki risiko kecelakaan yang lebih tinggi daripada mereka yang bekerja di kantor sepanjang hari.

Dalam konteks “the law of large numbers,” semakin sering kita mengobservasi atau mengalami suatu peristiwa, semakin akurat pula perkiraan risiko yang terkait dengan peristiwa tersebut. Para ahli aktuaria menggunakan konsep ini untuk memahami pola risiko dan menetapkan premi asuransi yang sesuai.

Misalnya, untuk menggambarkan konsep ini dengan koin, saat melempar koin dalam sekali lemparan, kemungkinan munculnya kepala atau ekor adalah 50%. Namun, jika koin dilempar berulang-ulang dalam jumlah besar, kemungkinan munculnya kepala atau ekor akan mendekati angka 50% secara keseluruhan.

Ketika seseorang menghadapi tingkat risiko yang lebih tinggi, seperti pekerja di lingkungan berbahaya, permintaan terhadap produk proteksi seperti asuransi akan meningkat. Asuransi memberikan perlindungan finansial bagi individu atau kelompok jika terjadi risiko yang telah diasuransikan. 

Dengan demikian, “the law of large numbers” membantu dalam menentukan premi asuransi yang wajar berdasarkan analisis statistik terhadap tingkat risiko yang dihadapi oleh kelompok tertentu.

Cara Kerja Asuransi di Indonesia

Sebenarnya, cara kerja asuransi menggunakan metode pemindahan dampak kerugian dari satu orang kepada seluruh orang yang berada dalam kelompok tersebut.

Ini diawali dengan orang-orang yang memiliki kepentingan asuransi yang sama, yaitu untuk membagi risiko secara bersama. Kemudian orang-orang ini akan membayar premi setiap bulannya dan menjadi dana kolektif. 

Apabila terjadi kerugian pada seseorang, dana kolektif tersebut yang akan dijadikan sumber dana kompensasi ataupun pencairan klaim. Perusahaan asuransi punya mekanisme bisnis yang terdiri atas tiga hal berikut.

  1. Menyatukan orang-orang dengan kepentingan asuransi yang serupa dan dengan tujuan untuk membagi risiko yang sama pula.
  2. Mengumpulkan dana premi dari kelompok orang yang sama juga.
  3. Membayar kompensasi kepada peserta asuransi yang mengalami kerugian.

Misalnya, ada 1.000 orang berusia 55 tahun dengan kondisi sehat. Namun, tahun depan diperkirakan akan ada 10 orang dari 1.000 orang tersebut yang mungkin meninggal dunia.

Apabila nilai ekonomi kerugian yang ditanggung setiap keluarga yang ditinggalkan adalah Rp150 juta, total kerugian 10 keluarga adalah Rp1,5 miliar.

Cara kerja asuransi jiwa akan menarik iuran yang berupa premi. Anggap saja Rp5 juta dari 1.000 orang tersebut. Jika dikalkulasikan selama setahun, dana yang terkumpul adalah sebesar Rp5 miliar.

Jumlah ini tentu saja cukup untuk mendanai 10 keluarga yang kemungkinan akan ditinggalkan salah satu anggota keluarganya di tahun depan.

Pertanyaan Seputar Prinsip Asuransi

Dalam dunia asuransi, terdapat tujuh prinsip asuransi dasar yang wajib kamu pahami, yaitu:

  • Insurable Interest
  • Utmost Good Faith
  • Proximate Cause
  • Indemnity
  • Subrogation
  • Contribution
  • Loss minimization
Berdasarkan definisi dari Pasal 246 KUHD UU No. 2 Tahun 1992 Tentang Asuransi, terdapat beberapa unsur di  dalam asuransi yaitu:

  • Ada dua pihak yang terkait dalam asuransi, yakni penanggung dan tertanggung
  • Adanya peralihan risiko dari tertanggung kepada penanggung
  • Adanya premi yang harus dibayar tertanggung kepada penanggung
  • Adanya unsur peristiwa yang tidak pasti (onzeker vomit evenement)
  • Adanya unsur ganti rugi apabila terjadi sesuatu peristiwa yang tidak pasti.
Asuransi melindungi berbagai objek, termasuk jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, benda dan jasa, serta segala kepentingan lain yang bisa mengalami kehilangan, kerusakan, kerugian, atau penurunan nilai. Tujuan utama asuransi adalah memberikan perlindungan finansial kepada kamu dalam menghadapi risiko yang mungkin terjadi pada objek tersebut.
Asuransi membantu mengurangi dampak kerugian finansial bagi individu dan perusahaan akibat kerusakan atau kehilangan harta benda. Dengan membayar premi, kamu mendapatkan jaminan untuk menerima kompensasi atau penggantian sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi. Dengan demikian, asuransi berperan penting dalam melindungi kamu dari risiko-risiko yang tidak terduga.
Ya, asuransi termasuk dalam kategori jasa keuangan. Sebagai bagian dari usaha jasa keuangan, asuransi mengumpulkan dana dari masyarakat melalui premi asuransi untuk memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasanya. Tujuannya adalah untuk melindungi mereka dari kerugian yang mungkin timbul akibat peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan perlindungan atas kehidupan seseorang.
Artikel Terkait Lainnya
Artikel terkait tidak ditemukan