
Prinsip asuransi adalah hal-hal mendasar yang menjadi dasar perjanjian kontrak antara perusahaan asuransi (penanggung) dan pemegang polis (tertanggung). Memahami prinsip-prinsip ini sangat penting sebelum kamu memutuskan untuk membeli polis asuransi agar kamu mendapatkan perlindungan yang adil, transparan, dan sesuai dengan kebutuhanmu.
Dalam dunia asuransi, terdapat enam prinsip dasar yang harus dipahami oleh setiap calon nasabah. Prinsip-prinsip ini meliputi insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation, dan contribution. Setiap prinsip memiliki peran penting dalam memastikan bahwa asuransi berfungsi dengan baik dan memberikan perlindungan finansial yang efektif.
Yuk, pelajari lebih lanjut tentang masing-masing prinsip ini dan bagaimana mereka diterapkan dalam praktik asuransi sehari-hari.
Asuransi adalah salah satu cara terbaik untuk melindungi diri dan aset dari risiko finansial yang tidak terduga. Untuk lebih memahami manfaat dan cara kerja asuransi, sangat penting untuk mengetahui prinsip-prinsip asuransi berikut ini.
Prinsip asuransi insurable interest adalah hak untuk mengasuransikan yang dilakukan karena adanya hubungan atau kepentingan. Dalam konteks ini, pemegang polis harus memiliki kepentingan yang nyata terhadap objek yang diasuransikan sehingga kehilangan atau kerugian atas objek tersebut akan memberikan dampak finansial yang signifikan bagi pemegang polis.
Contoh prinsip asuransi Insurable Interest misalnya seperti berikut ini. Rina memiliki sebuah mobil yang ia gunakan setiap hari untuk bekerja dan mengantar anak-anaknya ke sekolah. Karena mobil tersebut adalah aset yang sangat berharga dan jika terjadi kerusakan atau kehilangan akan berdampak besar pada keuangan dan aktivitas sehari-harinya, Rina memiliki insurable interest terhadap mobil tersebut.
Oleh karena itu, Rina memutuskan untuk mengasuransikan kendaraannya tersebut dengan asuransi mobil. Nah, hubungan insurable interest dapat diakui ketika pemegang polis memiliki kepentingan finansial yang nyata terhadap objek yang diasuransikan, seperti dalam kasus Rina yang mengasuransikan mobilnya untuk melindungi dari kerugian finansial akibat kecelakaan.
Sementara itu, sumber-sumber yang menimbulkan prinsip insurable interest adalah sebagai berikut.
Prinsip asuransi yang kedua yaitu Utmost good faith atau itikad baik yang berarti perjanjian yang akan dibuat harus didasarkan pada fakta-fakta dan tentu saja jujur. Utmost Good Faith dalam asuransi adalah prinsip yang mengharuskan kedua belah pihak (pemegang polis dan perusahaan asuransi) untuk bertindak jujur dan transparan dalam proses pengajuan, pemberian informasi, dan penyelesaian klaim.
Jadi, calon tertanggung harus menyampaikan kondisi yang lengkap dan akurat. Adapun fakta-fakta yang wajib diungkapkan yaitu:
Dari informasi tersebut, pihak perusahaan pun dapat menentukan premi yang sesuai untuk calon tertanggung. Selain itu, informasi tadi juga digunakan untuk menyetujui ataupun menolak pengajuan klaim.
Contoh prinsip asuransi utmost good faith bisa dilihat dalam asuransi kesehatan. Sebelum kamu membeli polis asuransi kesehatan dari perusahaan, maka kamu wajib untuk secara jujur menyertakan riwayat penyakit, pengalaman dirawat di rumah sakit, dan sebagainya.
Hal ini disebabkan prinsip asuransi kesehatan maupun jenis asuransi lain baik penanggung atau perusahaan asuransi dan tertanggung harus mengungkapkan yang benar, mulai dari:
Prinsip yang ketiga adalah proximate cause yang secara sederhana diartikan sebagai penyebab utama paling awal. Prinsip ini sangat diperlukan karena dalam asuransi terdapat kesulitan untuk menentukan penyebab utama.
Contoh prinsip ini misalnya dalam satu kejadian terjadi peristiwa berturut-turut yang menyebabkan kerugian, seperti rumah terbakar pada saat terjadi kebakaran dan angin topan sekaligus.
Dari peristiwa tersebut untuk melakukan klaim asuransi rumah harus dirunut mana yang terjadi terlebih dahulu. Biasanya dalam hal ini dilakukan dua macam pendekatan, yaitu:
Prinsip indemnity diartikan sebagai prinsip ganti rugi. Prinsip ini mengatur pihak perusahaan asuransi untuk membayarkan penggantian kerugian sesuai premi.
Ganti rugi tersebut bisa lebih kecil dari kesepakatan namun tidak bisa lebih besar. Bentuk penggantian tersebut bisa dilakukan dalam beberapa metode, antara lain:
Agar kamu bisa mendapatkan gambaran lebih jelas, berikut ini contoh prinsip asuransi Indemnity:
Citra membeli asuransi kebakaran terbaik untuk rumahnya. Untuk memperkecil premi atau tujuan lain, rumah yang bernilai Rp100 juta dipertanggungkan dengan harga Rp70 juta alias 70% dari nilai riilnya.
Bila suatu saat terjadi kebakaran, maka Citra hanya menerima ganti rugi maksimal sebesar Rp70 juta. Sisanya sebesar Rp30.000.000,00 yang diperlukan untuk membangun rumah seperti sedia kala, dianggap tanggung jawab Citra.
Sementara itu, bila kebakaran hanya menghabiskan separuh dari rumah tersebut, sehingga kerugian hanya sebesar Rp50 juta. Maka asuransi akan menutup 70% dari nilai kerugian (Rp50 juta), yaitu Rp35 juta, dan sisanya Rp15 juta menjadi beban tertanggung.
Subrogasi asuransi adalah proses di mana perusahaan asuransi menggantikan posisi pemegang polis untuk menuntut pihak ketiga yang bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang telah diganti oleh asuransi. Ini menghindari penggandaan ganti rugi dan mencegah pemegang polis mendapatkan keuntungan dari klaim.
Prinsip asuransi yang kelima ini diartikan sebagai pengalihan hak dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim asuransi sudah dibayarkan. Jadi hak subrogasi ini akan beralih ke pihak perusahaan asuransi.
Untuk diketahui, subrogasi berlaku bila kontrak asuransi yang bersangkutan adalah kontrak indemnity. Subrogasi diberlakukan dengan maksud mencegah Tertanggung memperoleh penggantian lebih besar dari ganti rugi penuh.
Jika asuransi sudah menggantikan kerugian yang diderita Tertanggung, maka rongsokan mobil yang rusak atau bila mobil Tertanggung yang hilang ditemukan kembali akan menjadi hak milik perusahaan asuransi.
Berikut ini beberapa keadaan yang memunculkan prinsip kegiatan usaha asuransi subrogasi.
Contribution dalam prinsip asuransi mengatur hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya untuk sama-sama menanggung. Akan tetapi, kewajiban mereka terhadap tertanggung tidak harus sama dalam hal memberikan indemnity alias kompensasi finansial.
Sebagai contoh, Pak A memiliki dua polis asuransi yang sama yaitu asuransi X dan asuransi Y. Kemudian, Pak A mengalami kerugian dengan total Rp100 juta. Dari situ, asuransi X akan membayarkan Rp75 juta, sementara asuransi Y membayarkan maksimal Rp25 juta.
Tertanggung tidak bisa mendapatkan uang pertanggungan asuransi kesehatan dari masing-masing polis asuransi yang dia miliki. Dengan demikian, total pertanggungan yang dia dapatkan tidak akan lebih dari kerugian yang terjadi. Prinsip kegiatan usaha asuransi ini mengatur agar jaminan untuk asuransi yang sama dengan nilai yang sama akan dibagi secara pro-rata.
Baca Juga: Asuransi Dibayar di Muka: Pengertian dan Contoh Kasusnya
Asuransi bekerja dengan cara mengalihkan risiko finansial dari pemegang polis selaku tertanggung kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung. Ketika kamu membeli polis asuransi, kamu membayar premi secara berkala.
Premi ini adalah biaya yang kamu bayarkan untuk mendapatkan perlindungan asuransi. Jika terjadi kejadian yang merugikan, seperti kecelakaan atau kerusakan, perusahaan asuransi akan memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis.
Proses klaim asuransi dimulai ketika kamu melaporkan kejadian yang merugikan kepada perusahaan asuransi. Kamu perlu memberikan bukti dan dokumen yang diperlukan untuk mendukung klaim tersebut. Setelah klaim disetujui, perusahaan asuransi akan membayarkan ganti rugi sesuai dengan nilai yang telah disepakati dalam polis.
Secara umum, mekanisme bisnis perusahaan asuransi terdiri atas tiga hal utama berikut ini:
Nah, dengan memahami cara kerja dan mekanisme bisnis perusahaan asuransi tersebut, kamu dapat lebih memahami bagaimana fungsi asuransi dan hubungan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi.
Selain keenam prinsip asuransi di atas, terdapat prinsip asuransi syariah. Karena berdasarkan syariat Islam, tentunya prinsip dalam asuransi syariah berbeda.
Terdapat 9 prinsip asuransi sesuai dengan syariat Islam. Berikut ini yang termasuk prinsip asuransi syariah adalah:
Prinsip tauhid berkaitan dengan Ketuhanan, di mana penerapannya adalah meniatkan memiliki asuransi sebagai ibadah. Seperti misalnya membantu sesama saat terjadi musibah. Sehingga kepemilikan asuransi ini tidak untuk mencari keuntungan.
Asuransi syariah di Indonesia berprinsip adil untuk semua pihak yang terlibat dalam akad atau perjanjian asuransi. Sehingga keduanya sama-sama mendapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak dalam polis.
Maka dari itu, isi polis asuransi syariah tidak menguntungkan salah satu pihak, sehingga salah satu pihak dapat terhindar dari kerugian maupun keuntungan yang terlalu besar.
Di dalam Islam, kita diwajibkan untuk saling menolong satu sama lain. Hal ini diterapkan dalam asuransi syariah. Berarti, kamu akan berhubungan dengan pemilik polis lainnya dan perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai penampung serta pengelola dana saja.
Tak hanya prinsip tolong-menolong, namun juga terdapat prinsip kerjasama dalam asuransi syariah. Prinsip asuransi syariah ini berlaku pada hubungan pemilik polis dan perusahaan asuransi yang terbentuk dalam akad atau perjanjian.
Prinsip amanah ini serupa dengan prinsip utmost good faith, di mana perusahaan asuransi dapat mempertanggung jawabkan pengelolaan dana lewat laporan keuangan. Selain itu, perusahaan asuransi juga wajib memastikan proses pembayaran premi dan pengajuan klaim tidak terdapat indikasi mencurangi isi akad yang sudah disepakati sebelumnya.
Prinsip sukarela berlaku dalam pembayaran premi atau kontribusi asuransi syariah. Jika kamu adalah pemegang polis, maka kamu secara sukarela atau tanpa paksaan memberikan dana. Dana tersebut sebagai sumber dana sosial yang akan dimanfaatkan sebagai santunan saat pemegang polis lainnya mengalami musibah.
Prinsip tidak adanya riba ini dapat membuatmu merasa aman dan tenang memiliki asuransi syariah. Segala hal yang memiliki unsur riba, akan digantikan dengan konsep mudharabah atau bagi hasil dalam asuransi syariah.
Asuransi syariah bukanlah judi, di mana kamu bisa mencairkan uang kapan saja sejumlah yang dibayarkan sebesar 100 persen dalam periode yang telah disepakati. Tidak boleh ada unsur maisir atau judi dalam asuransi syariah, sebab tidak ada pihak yang dirugikan.
Gharar atau ketidakpastian tidak boleh ada di dalam asuransi syariah. Akad tabarru’ dalam asuransi syariah mendukung prinsip ini. Berarti, dana yang terkumpul dari setiap peserta asuransi, akan diletakkan pada rekening yang berbeda dan telah diniatkan sebagai hibah.
Prinsip yang membedakan antara asuransi syariah dengan konvensional adalah konsep pengelolaannya. Pada asuransi konvensional, konsep pengelolaannya menggunakan konsep transfer risk atau pengalihan risiko.
Jadi, ketika pemegang polis mengalami risiko kerugian, maka perusahaan asuransi akan mengambil alih untuk menanggung risiko tersebut. Risiko dialihkan dari pemegang polis ke perusahaan asuransi.
Sementara, pada asuransi syariah, konsep pengelolaannya menggunakan konsep sharing risk atau berbagi risiko. Di sini, perusahaan asuransi bukan berperan sebagai pihak yang mengambil alih risiko, melainkan hanya sebagai pengelola dana saja.
Pemegang polis asuransi syariah akan membayarkan kontribusi atau premi secara berkala. Dana kontribusi tersebut akan dikelola oleh perusahaan asuransi. Kemudian, dana kontribusi nantinya akan digunakan untuk menanggung risiko kerugian yang dialami oleh salah satu pemegang polis.
Prinsip utmost good faith atau itikad baik penting dalam asuransi karena mengharuskan kedua belah pihak (pemegang polis dan perusahaan asuransi) untuk bertindak jujur dan transparan. Ini memastikan bahwa semua informasi yang relevan diungkapkan, sehingga perusahaan asuransi dapat menilai risiko dengan akurat dan pemegang polis mendapatkan perlindungan yang sesuai.
Prinsip subrogation dalam asuransi adalah proses di mana perusahaan asuransi menggantikan posisi pemegang polis untuk menuntut pihak ketiga yang bertanggung jawab atas kerugian yang telah diganti oleh asuransi. Ini mencegah pemegang polis mendapatkan keuntungan ganda dari klaim dan memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab menanggung kerugian.
Artikel Terkait Lainnya