Beranda
Media
5 Produk Bank Syariah di Indonesia dan Akad-Akadnya

5 Produk Bank Syariah di Indonesia dan Akad-Akadnya

Produk bank syariah di Indonesia

Ada produk bank syariah di Indonesia sebagai alternatif produk perbankan di luar produk konvensional. Produk-produknya kurang lebih sama dengan produk-produk perbankan konvesional.

Bedanya, produk-produk bank syariah telah disesuaikan dengan akad-akad syariah dan diakui Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

5 Produk bank syariah

Berikut ini adalah beberapa produk bank syariah di Indonesia yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara luas berdasarkan kebutuhan yaitu, tabungan syariah, deposito syariah, gadai syariah, pembiayaan atau pinjaman syariah, dan giro syariah.

1. Tabungan syariah

Tabungan syariah terikat dengan adanya kesepakatan atau akad antara nasabah dan bank, yaitu akad mudharabah tentang simpanan yang pengelolaannya diberikan kepada bank dengan sistem bagi hasil.

Produk syariah ini menerapkan sistem bagi hasil. Jadi, bukan bunga karena adanya unsur riba yang tidak halal.

Bank syariah berperan mengelola dana simpanan untuk disalurkan sebagai modal usaha produktif yang sesuai dengan prinsip syariah. Keuntungannya diberikan dalam bentuk bagi hasil kepada nasabah sesuai kesepakatan.

2. Deposito syariah

Deposito syariah adalah produk simpanan berjangka yang dikelola bank syariah. Produk ini bisa didapatkan untuk nasabah perorangan dan perusahaan dengan menggunakan prinsip mudharabah.

Deposito syariah bisa ditarik setelah jangka waktu simpanan telah berakhir atau jatuh tempo, yaitu pilihan 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, hingga 24 bulan.

Keuntungan deposito di bank syariah berupa nisbah atau bagi hasil. Umumnya, nisbah yang ditawarkan adalah 60:40 untuk nasabah dan bank.

Melihat angka tersebut, gak heran kalau banyak kalangan menilai keuntungan deposito bank syariah lebih tinggi.

Apa manfaat memiliki deposito syariah?

  • Pembagian keuntungan bisa kamu atur sendiri dan bisa dijadikan jaminan pembiayaan.
  • Pengelolaan dana secara syariah jadi dipastikan halal.
  • Adanya fasilitas automatic roll over (ARO).
  • Dana nasabah dipastikan aman karena dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

3. Gadai syariah

Gadai syariah adalah produk pinjaman tunai dari bank syariah kepada nasabahnya. Khususnya dalam hal ini, gadai syariah menggunakan akad rahn atau ijarah. Sebagai syarat utama, nasabah wajib menyerahkan barang jaminan.

Pada penerapannya, jika nasabah atau debitur tidak sanggup melunasi cicilan, barang jaminan akan dijual untuk menutupi utang. Jika harga jualnya melebihi utang, kelebihannya akan dikembalikan kepada debitur.

Untuk biaya administrasi, debitur dikenakan biaya pemeliharaan barang.

Sebagaimana dalam pandangan Islam bahwa barang gadai tetap menjadi milik debitur, otomatis biaya pemeliharaan akan ditanggung debitur yang kemudian dibayarkan kepada kreditur atau bank.

4. Pembiayaan atau pinjaman syariah

Pinjaman syariah adalah produk pinjaman dari bank syariah. Nasabah wajib melunasi utang tersebut dalam bentuk pembayaran langsung atau cicilan.

Transaksi semacam ini tidak tidak tergolong riba selama bertujuan tolong-menolong dan tetap mengikuti syariat. Keuntungan bank didapatkan dari margin harga beli barang di toko dengan harga jual kepada nasabah.

Misalnya, nasabah meminjam uang tunai untuk membeli komputer, bank syariah akan membelikannya terlebih dahulu di toko. Lalu, komputer itu dijual kepada nasabah dengan harga yang telah dimasukkan margin.

Contoh lainnya dikenal dengan sistem bagi hasil, yaitu saat kita pinjam sejumlah uang untuk modal usaha. Bank akan dapat beberapa persen dari profit usaha kita nantinya. Persentase profit sharing akan disetujui bersama di muka.

Pinjaman syariah telah berkembang pesat sehingga dapat membiayaain berbagai kebutuhan dari kredit rumah sampai kredit mobil syariah.

5. Giro syariah

Giro syariah adalah produk simpanan di bank syariah yang dana bisa ditarik dengan menggunakan cek atau bilyet giro selain kartu ATM.

Nasabah giro, disebut juga dengan giran, bisa dari perorangan atau badan hukum yang membutuhkan kemudahan bertransaksi dalam jumlah yang sangat besar kapan saja.

Kalau kamu punya pertanyaan terkait produk simpanan dan investasi lainnya sekaligus mendapatkan rekomendasi kepada berbagai produk asuransi yang ada di Indonesia, konsultasikan saja di Tanya Lifepal!

Akad bagi hasil dalam bank syariah

Sistem bagi hasil pada bank syariah diterapkan dengan cara berbagi keuntungan atau disebut profit sharing.

Artinya, nasabah dan bank saling membagi keuntungan bersih dari hasil usaha atau investasi. Dengan kata lain, tidak menggunakan sistem bunga seperti bank konvensional.

Mudharabah

Mudharabah adalah kerja sama dengan memberikan pinjaman modal kepada mudharib (debitur) dengan perjanjian yang disepakati di antara kedua belah pihak demi mendapatkan laba usaha. Di bank konvensional istilahnya dikenal sebagai produk kredit atau pinjaman.

Musyarakah

Musyarakah adalah kerja sama di antara dua pihak atau lebih dengan pembagian laba dan kerugian berdasarkan persentase dana yang digunakan untuk modal usaha. Di bank konvensional istilahnya dikenal sebagai produk pembiayaan untuk usaha.

Muzara’ah

Muzara’ah adalah kerja sama dalam mengelola lahan atau tanah kepada orang lain dengan pembagian imbalan bagi pemilik lahan dan pengelola lahan sesuai dengan kesepakatan. Di bank konvensional istilahnya dikenal sebagai produk pinjaman modal usaha.

Musaqah

Musaqah adalah kerja sama dalam mengelola kebun atau tanaman dengan pembagian sesuai dengan akad antara pemilik kebun dan pengelola kebun. Di bank konvensional istilahnya dikenal sebagai produk pembiayaan modal usaha.

Akad tabungan atau simpanan dalam bank syariah

Produk tabungan atau simpanan dalam bank syariah memungkinkan untuk mengenakan biaya titipan kepada nasabah.  

Wadiah

Wadiah adalah titipan yang mana nasabah dapat menitipkan barang atau uang dengan ketentuan terdapat biaya jasa titipan dari bank syariah sebagai pengelola titipan, seperti produk tabungan/simpanan dalam bank konvensional.

Mudharabah

Mudharabah adalah simpanan dana yang dapat digunakan bank (pengelola modal) untuk modal usaha dengan imbalan bagi hasil yang telah disepakati antara nasabah dan bank.

Misalnya aja, produk simpanan di bank konvensional yang dapat digunakan bank untuk memberikan modal usaha kepada debitur. 

Akad kredit dalam bank syariah

Produk bank konvensional yang paling banyak diminati adalah produk kredit. Produk kredit syariah umum diaplikasikan untuk pembelian kendaraan, rumah, atau barang lainnya sesuai dengan kebutuhan nasabah.

Bai Murabahah

Bai Murabahah adalah pembelian barang dengan penambahan keuntungan yang diketahui pembeli. 

Penjual juga wajib memberi tahu modal pembelian barang tersebut sehingga ada transparansi harga serta keuntungan yang didapatkan penjual.

Contohnya produk pembiayaan kendaraan atau rumah dalam produk bank konvensional.

Bai Salam

Bai Salam adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan barang sesuai dengan kriteria yang diinginkan pembeli serta disanggupi pembuat atau penjual.

Metode pembayaran akad ini di muka dengan penyerahan barang di kemudian hari.

Bai Istishna

Bai istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pembeli dan disepakati pembuat atau penjual.

Metode pembayaran dalam akad ini bisa dilakukan dengan metode cicilan.

Contoh produk ini di bank konvensional adalah pembelian kendaraan atau rumah dengan metode kredit atau cicilan.

Ijarah

Proses transaksi dengan akad ijarah biasanya digunakan dalam pembiayaan kendaraan. Debitur akan dikenai biaya sewa barang sekaligus menjadi cicilan pembelian barang pada saat periode sewa berakhir.

Akad jasa keuangan lainnya dalam bank syariah

Produk jasa yang ditawarkan bank syariah cukup banyak, seperti penggunaan ATM, internet banking, dan sebagainya untuk memudahkan transaksi perbankan.

Dalam konteks produk bank syariah atau produk perbankan syariah, layanan tersebut dapat dikenakan biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Wakalah

Wakalah adalah nasabah memberikan kekuasaan kepada bank untuk melakukan pengelolaan keuangan, seperti transfer, pembukuan, dan sebagainya. Atas usaha yang dilakukannya tersebut, bank akan mendapatkan komisi dari nasabah. 

Hawalah

Al-Hawalah adalah mengalihkan utang kepada orang lain dengan maksud menolong. Pengalihan utang ini tetap harus berdasarkan kerelaan dari kreditur ataupun debitur.  

Rahn

Rahn adalah menahan aset debitur dengan imbalan pinjaman dana atau modal dari kreditur. Istilah sederhananya adalah menggadaikan barang untuk mendapatkan pinjaman.

Debitur akan dikenai biaya pemeliharaan yang dapat dicicil sesuai dengan akad di awal.  

Qardh

Qardh adalah penyaluran dana dengan maksud menolong. Nasabah wajib mengembalikan pokok pinjaman sesuai dengan akad.

Nasabah boleh melebihkan jumlah pembayaran dari pokok sebenarnya tetapi tidak boleh atas dasar paksaan apalagi dicantumkan dalam perjanjian.

Tips dari Lifepal! Ada produk bank syariah di Indonesia sebagai alternatif produk perbankan di luar produk konvensional. Produk-produknya kurang lebih sama dengan produk-produk perbankan konvesional, namun bedanya telah disesuaikan dengan akad-akad syariah dan diakui Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Beberapa produk bank syariah di Indonesia yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara luas adalah tabungan syariah, deposito syariah, gadai syariah, pembiayaan atau pinjaman syariah dan giro syariah.

Hitung berapa yang harus kamu tabung setiap bulan

Sudah tahu berapa yang harus ditabung untuk sesuatu setiap bulannya? Walaupun pemasukan kamu tidak besar, kamu harus berusaha memprioritaskan menabung. Sebab dana tabungan bisa digunakan untuk uang darurat, modal, atau modal usaha.

Gunakanlah kalkulator menabung bulanan untuk bantu menghitung besarnya uang yang harus kamu tabung untuk tujuan kamu. Cobalah kalkulator menabung bulanan ini.

Gunakan pula kalkulator waktu menabung di bawah ini untuk menghitung waktu menabung yang dibutuhkan untuk mencapai target nilai akhir tabungan.

Simak video di bawah ini untuk lebih memahami perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional:

Tanya jawab seputar produk bank syariah

  • Tabungan syariah
  • Deposito syariah
  • Gadai syariah
  • Pembiayaan syariah
  • Giro syariah

Yuk, cek info selengkapnya di artikel ini.

Mudharabah adalah simpanan dana yang dapat digunakan oleh bank (pengelola modal) untuk modal usaha dengan imbalan bagi hasil yang telah disepakati antara nasabah dengan bank.

Wadi’ah adalah titipan dimana nasabah dapat menitipkan barang atau uang dengan ketentuan terdapat biaya jasa titipan dari bank syariah sebagai pengelola titipan.
Asuransi syariah adalah produk keuangan berbasis syariat yang memberikan nasabahnya sejumlah pertanggungan andai mengalami musibah yang menyebabkan kerugian secara finansial.

Pertanggungan ini bisa berupa santunan tunai dan jaminan biaya kesehatan untuk pribadi maupun keluarga.

Artikel Terkait Lainnya
Artikel terkait tidak ditemukan