Beranda
Media
Cara Cek SLIK OJK Online dan Cara Keluar dari Blacklist

Cara Cek SLIK OJK Online dan Cara Keluar dari Blacklist

Cara cek SLIK OJK online

Cara cek SLIK OJK online, ada gak ya? Kalau bisa, bagaimana caranya? Gara-gara BI Checking yang sekarang berubah menjadi SLIK OJK mendapat skor jelek, bikin orang-orang yang hendak ajukan pinjaman KPR atau KTA mendapat kesulitan.

Gak sedikit juga lho yang pengajuannya ditolak karena hal tersebut.

Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral di Indonesia memiliki data yang berisi riwayat kredit atau pinjaman nasabah kepada bank atau lembaga keuangan nonbank.

Namun, sejak 1 Januari 2018, layanan Sistem Informasi Debitur (SID) atau BI Checking dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peralihan BI Checking ke OJK turut mengubah nama layanan ini menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Itu berarti BI udah gak lagi memberi layanan SID. Masyarakat yang mau melakukan pengecekan kolektibilitas kredit bisa melakukannya di OJK.

Cara cek SLIK OJK online dan syaratnya

Untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19, sejak 18 Maret 2020 lalu, kita sudah bisa mengecek SLIK OJK secara online. Cara cek SLIK OJK online itu mudah. Tinggal ikuti aja langkah-langkah berikut ini.

  1. Buka halaman konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi untuk mengisi formulir antrean online.
  2. Pilih jenis permohonan dan tanggal antrean. Jika tanggal yang diinginkan penuh, silakan memilih tanggal dan jam lain yang masih tersedia. Untuk keterangan Kantor OJK, pilih Kantor Pusat OJK (Jakarta).
  3. Isilah Formulir Profil Debitur dengan data yang lengkap dan benar.
  4. Lengkapi permohonan dengan mengunggah (upload) foto/hasil scan dokumen asli yang menjadi syarat cek SLIK OJK online, yaitu:
    • untuk debitur perorangan: KTP bagi WNI, Paspor bagi WNA
    • untuk debitur badan usaha: Identitas pengurus  (KTP bagi WNI, Paspor bagi WNA), NPWP badan usaha, dan Akta Pendirian/Anggaran Dasar Pertama atau Akta Pendirian/Anggaran Dasar Terakhir jika Akta mengalami perubahan.
  5. Tunggu konfirmasi bukti Registrasi Antrean SLIK Online dari OJK melalui e-mail yang telah didaftarkan.
  6. Pihak OJK akan melakukan verifikasi data. Jika sudah terverifikasi, OJK akan mengirimkan e-mail hasil validasi Antretan SLIK Online, paling lambat H-2 sebelum tanggal antrean.
  7. Ikuti instruksi dalam e-mail validasi yang diterima, yaitu:
    • Cetak dan lengkapi data yang diminta dalam formulir yang dikirimkan melalui e-mail. Setelah itu, tanda tangani sebanyak tiga kali.
    • Foto/scan formulir yang telah ditandatangani kemudian kirimkan ke nomor WhatsApp yang tertera dalam e-mail.
    • Kirimkan juga foto diri secara swafoto (selfie) dengan menunjukkan KTP.
    • Tunggu OJK melakukan verifikasi dan bila diperlukan, lakukan video call.
  8. Setelah data lolos verifikasi WhatsApp, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK dan cara membaca iDeb melalui e-mail.

Itulah cara cek SLIK OJK online. Nah, karena layanan pengecekan sudah bisa langsung kita lakukan sendiri secara online, OJK tidak lagi melayani permintaan pengecekan yang dikuasakan ya.

Masih bingung? Kita bisa langsung menghubungi OJK melalui:

  • Telepon di: 157
  • e-Mail di: konsumen@ojk.go.id
  • Kontak WhatsApp di: 081-157-157-157

Informasi Debitur (iDeb) di SLIK OJK berisikan kolektibilitas kredit yang menentukan kualitas kredit debitur

BI Checking
Kredit pembiayaan (Dok: OJK).

Kalau kamu melakukan pengecekan Informasi Debitur (iDeb) di SLIK OJK, kamu bakal mendapat informasi-informasi yang mencakup data pokok debitur, lembaga pemberi pinjaman, hingga jumlah dana yang dipinjam.

Ini masih ditambah dengan kualitas kredit si debitur (kolektibilitas kredit) yang tercatat dalam bentuk skor.

Berikut ini adalah skor-skor kualitas kredit (kolektibilitas kredit) dalam iDeb di SLIK OJK.

  • Kualitas 1 (Lancar): si calon debitur punya riwayat kredit selalu bayar cicilan tepat waktu.
  • Kualitas 2 (Dalam Perhatian Khusus/DPK): si calon debitur punya riwayat pernah telat bayar ataupun nunggak selama 1 – 90 hari.
  • Kualitas 3 (Kurang Lancar): si calon debitur punya riwayat pernah telat bayar ataupun nunggak selama 91 – 120 hari.
  • Kualitas 4 (Diragukan): si calon debitur punya riwayat pernah telat bayar ataupun nunggak selama 121 – 180 hari.
  • Kualitas 5 (Macet): si calon debitur punya riwayat pernah telat bayar ataupun nunggak selama 180 hari.

Si calon debitur lebih berpeluang besar meraih dana pinjaman dengan syarat iDeb berstatus Kualitas 1 (Lancar).

Itu berarti kamu yang mau mengajukan pinjaman sebaiknya memiliki riwayat selalu bayar cicilan hingga lunas tanpa telat hingga nunggak sedikit pun.

Cara keluar dari daftar hitam SLIK OJK

Kalau nama nasabah telah masuk ke daftar hitam dan ingin keluar dari daftar tersebut, ia harus melunasi utangnya.

Bila alami kesulitan keuangan sehingga susah membayar cicilan, datangi lembaga keuangan di mana kredit diambil lalu utarakan permasalahan dan lakukan negosiasi dalam menyelesaikannya.

Peminjam kredit atau pinjaman dalam melakukan negosiasi sebaiknya tidak meminta utang diputihkan, tapi meminta diberikan keringanan dalam menyelesaikan cicilan atau istilahnya restrukturisasi kredit.

Restrukturisasi kredit terdiri dari:

  • Penurunan suku bunga.
  • Perpanjangan jangka waktu.
  • Pengurangan tunggakan pokok.
  • Pengurangan tunggakan bunga.
  • Penambahan fasilitas.
  • Konversi kredit.

Untuk lebih jelasnya, informasinya bisa dicek dalam artikel Restrukturisasi Kredit, Syarat Pengajuan, dan Contohnya.

Nah, kalau mau tahu kira-kira total kredit yang dibayarkan, simulasikan dengan menggunakan kalkulator bunga flat berikut ini.

Apa itu SLIK OJK yang dulunya BI Checking?

Sistem Informasi Debitur (SID) yang berubah menjadi Informasi Debitur (iDeb) adalah catatan riwayat atau histori kredit selama debitur memiliki kewajiban membayar cicilan pinjaman.

Sistem Informasi Debitur (SID) yang kini dikenal sebagai Informasi Debitur (iDeb) dapat diketahui dengan melakukan pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang dulunya BI Checking.

Dengan kata lain, iDeb digunakan bank atau lembaga keuangan lainnya buat mengecek apakah calon debitur punya riwayat lancar bayar cicilan atau macet.

Nah, kamu sebagai orang yang hendak mengajukan pinjaman atau kredit harus benar-benar menjaga riwayat bayar cicilan atau kredit sebaik-baiknya.

Jangan sampai riwayat kredit kamu mendapat skor jelek sehingga bank atau lembaga keuangan ragu mengucurkan dana pinjaman kepadamu.

Terus kamu pun juga bisa mengecek riwayat kreditmu atau kolektibilitas kredit di SLIK OJK.

Berdasarkan definisi OJK, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK adalah sistem yang pengelolaannya berada di bawah OJK dengan tujuan melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, termasuk penyediaan informasi debitur atau IDI Historis.

Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang kredit ataupun asuransi? Lihat pertanyaan populer seputar topik keuangan tersebut di Tanya Lifepal.

Daftar kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buat cek Informasi Debitur (iDeb) SLIK OJK

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Buat memudahkan kamu menemukan kantor OJK mana buat cek SLIK OJK, berikut ini adalah daftarnya.

Kantor OJK RegionalKantor OJKAlamat dan nomor telepon
Kantor Regional 1 DKI Jakarta dan BantenKantor Regional 1 DKI Jakarta dan BantenWisma Mulia 2 Lt. 25

Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 42 Jakarta Selatan 12710 

Tlp:(021) 296 00000

Kantor OJK BantenTlp: (021) 296 00000
Kantor Regional 2 OJK Jawa BaratKantor Regional 2 OJK Jawa BaratJl. Ir. H. Djuanda No. 152

Bandung 40135

Tlp: (022) 426 8709, (022) 426 8711

Kantor OJK CirebonGedung OJK Jl. Cipto Mangunkusumo No. 133, Cirebon 45111

Tlp: (0231) 830 0597, (0231) 830 0595

Kantor OJK TasikmalayaJl. H.Z. Mustofa No. 339A

Tasikmalaya 46112

Tlp: (0265) 729 6009, (0265) 321 181

Kantor OJK SukabumiTlp: (021) 296 00000
Kantor Regional 3 OJK Jawa Tengah dan Daerah IStimewa YogyakartaKantor Regional III OJK Jawa Tengah dan Daerah Istimewa YogyakartaJl. Kyai Saleh Nomor 12-14 Semarang

Tlp: (024) 864 49030, (024) 864 49031

Kantor OJK SoloJl. Veteran No. 299

Solo 57154

Tlp: (0271) 632 834, (0271) 632 268

Kantor OJK PurwokertoJl. Gerilya No.365 Purwokerto 53145

Tlp: (0281) 657 8041, (0281) 657 8042

Kantor OJK Daerah Istimewa YogyakartaJl. Ipda Tut Harsono (Timoho) No. 12 RT/RW : 23/07 Muja Muju Umbul Harjo, Yogyakarta 55165

Tlp: (0274) 642 9170, (0274) 642 9171

Kantor OJK TegalJl. Jend. Surdirman No. 2, Tegal

Tlp: (0283) 322 014

Kantor Regional 4 Jawa TimurKantor OJK MalangJl. Letjen Sutoyo No. 109 – 111, Malang 65141

Tlp: (0341) 4381100, (0341) 4381101

Kantor OJK KediriJl. Brawijaya No.3, Kediri

Tlp: (0354) 741 8058, (0354) 683 533

Kantor OJK JemberJl. Hayam Wuruk No. 41, Jember 68135

Tlp: (0331) 483 941, (0331) 483 859, (0331) 413 200, (0331) 413 400

Kantor Regional IV Jawa TimurGedung Bank Indonesia Jawa Timur Lt.4 Jl. Pahlawan No. 105, Surabaya 60174

Tlp: (031) 355 1721, (031) 355 1733

Kantor OJK SumenepTlp: (021) 296 00000
Kantor Regional 5 Sumatera Bagian UtaraKantor Regional 5 Sumatera Bagian UtaraGedung Perum Bulog Divre Sumut JL. Jendral Gatot Subroto No.180, Kel Sei Sikambing Medan 20123

Tlp: (061) 456 2115, (061) 456 2128

Kantor OJK Banda AcehJl. Prof. Ali Hasyimi, Pango Raya, Banda Aceh – 23119

Tlp: (0651) 34 209, (0651) 34 211

Kantor OJK Provinsi Sumatera BaratJl. Khatib Sulaiman No. 68, Kel. Ulak Karang Selatan, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Padang 25128

Tlp: (0751) 890 033, (0751) 890 089

Kantor OJK RiauJL. Arifin Ahmad Kel Sidomulyo Timur, Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau Pekanbaru 28251

Tlp. (0761) 787 4564, (0761) 787 4565

Kantor OJK Kepulauan RiauJl. Ahmad Yani, Komp. Kara Junction, Blok C No. 1-2, Taman Baloi, Batam Kota – Batam 29463

Tlp: (0778) 468 996, (0778) 468 997, (0778) 463 361

Kantor OJK Padang SidempuanTlp: (021) 296 00000
Kantor OJK Bagan Siapi-ApiTlp: (021) 296 00000
Kantor Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan PapuaKantor Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan PapuaJl. Sultan Hasanuddin No. 3-5, Makassar 90133

Tlp. (0411) 368 0023, (0411) 363 5333

Kantor OJK PapuaKomplek Ruko Pasifik Permai Blok A No. 4-5, Jayapura 99112

Tlp: (0967) 522 466, (0967) 536 547

Kantor OJK Sulawesi UtaraJl. Diponegoro No. 51, Manado

Tlp: (0431) 848 121, (0431) 848 123

Kantor OJK Sulawesi TengahJl. Basuki Rahmat No. 164, Kel. Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan, Palu

Tlp: (0451) 482 787, (0451) 482 788

Kantor OJK Sulawesi TenggaraJl. Abdullah Silondae No. 95a, Kendari 93122

Tlp: (0401) 313 1169, (0401) 313 1170

Kantor OJK MalukuJl.Said Perintah No. 21-22, Ambon 97124

Tlp: (0911) 315 700

Kantor OJK GorontaloTlp. (021) 296 00000
Kantor OJK Sulawesi BaratTlp: (021) 296 00000
Kantor OJK Maluku UtaraTlp:(021) 296 00000
Kantor OJK Papua BaratKomplek Ruko Pasifik Permai Blok A No. 4-5 Jayapura 99112, Papua Barat

Tlp: (021) 296 00000

Kantor Regional 7 Sumatera Bagian SelatanKantor OJK LampungJl. Way Sekampung No.9, Bandar Lampung 35214

Tlp: (0721) 486 021, (0721) 560 1471, (0721) 486 027

Kantor OJK JambiJl. Prof. DR. Soemantri Brojonegoro No. 12A, Kel. Selamat, Kec. Danau Sipin, Jambi 36129

Tlp: (0741) 591 2995, (0741) 591 2994

Kantor OJK BengkuluJl. Citandui KM 11 RT/RW 011/02, Kel. Muara Dua, Kec. Kampung Melayu, Bengkulu 38215

Tlp: (0736) 285 60, (0736) 551 2144, (0736) 347094, (0736) 551 2145

Kantor Regional 7 Sumatera Bagian SelatanJl. Residen H. Abdul Rozak No. 99 (Samping Sekola Kusuma Bangsa), Palembang 30114

Tlp: (0711) 354 400, (0711) 354 411

Kantor OJK Bangka BelitungTlp: (021) 296 00000
Kantor Regional 8 Bali dan Nusa TenggaraKantor OJK Nusa Tenggara TimurJl. Tom Pello No.2, Kelurahan Fotein, Kecamatan Kota Raja, Kode Pos 85112, Kupang

Tlp: (0380) 855 4555

Kantor OJK Nusa Tenggara BaratGedung Bank Indonesia Nusa Tenggara Barat Lt.3 Jl. Pejanggik No.2, Mataram 83126

Tlp: (0370) 630 167, (0370) 641 915

Kantor Regional VIII Bali dan Nusa TenggaraJl. Dipenogoro No. 134, Denpasar 80114

Tlp: (0361) 849 7074, (0361) 849 7075

Kantor Regional 9 KalimantanKantor OJK Kalimantan TimurJl. H.A.M. Rifaddin, Kel. Harapan Baru, Kec. Loa Janan Ilir, Samarinda 75131

Tlp: (0541) 727 2705, (0541) 727 2706

Kantor OJK Kalimantan BaratJL. Ahmad Yani No 62 Kel. Bangka Blitung Kec. Pontianak Selatan, Pontianak 78124

Tlp: (0561) 570 243, (0561) 570 222

Kantor OJK Kalimantan TengahJl. G. Obos No.35, Palangkaraya 73112

Tlp: (0536) 324 2478, (0536) 324 2479

Kantor Regional 9 KalimantanJl. A. Yani Km. 5,5 Pemurus Luar, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin 70246

Tlp: (0511) 671 2009, (0511) 671 2010, (0511) 336 7021

Kantor OJK Kalimantan UtaraTlp: (021) 296 00000

Tanya jawab seputar cek SLIK OJK online

Pembersihan nama dalam blacklist OJK membutuhkan waktu 24 bulan yang mana sekaligus mengubah status kredit bermasalah setelah kredit dilunasi.

Selama nasabah belum melunasi tunggakan, nama nasabah akan terus di blacklist bank sampai akhirnya pelunasan benar-benar telah dilakukan.

SLIK OJK yang dulunya BI Checking dipergunakan lembaga keuangan untuk mengecek riwayat kredit nasabah yang tercantum pada Informasi Debitur (iDeb).

Nah, data iDeb sendiri dapat menunjukkan kelancaran pembayaran pinjaman atau kredit seorang nasabah. Data ini juga akan memengaruhi diterima atau ditolaknya pengajuan pinjaman atau kredit yang diajukan nasabah ke bank.

Artikel Terkait Lainnya
Artikel terkait tidak ditemukan