Beranda
Media
3 Sumber Pendapatan Negara Indonesia [Pajak, PNBP, Hibah]

3 Sumber Pendapatan Negara Indonesia [Pajak, PNBP, Hibah]

sumber pendapatan negara

Ada tiga sumber pendapatan negara yang dicatatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yaitu penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah. Ketiga sumber pendapatan negara tersebut menjadi penyokong belanja negara selama ini.

Walaupun ada tiga sumber pendapatan negara, dana yang dialokasikan ke belanja negara ternyata masih kurang lho kalau melihat APBN 2019.

Itu berarti anggaran belanja negara lebih besar ketimbang pendapatan negara alias terjadi defisit dalam APBN Indonesia.

Buat menutupi defisit tersebut, negara mau gak mau harus mengeluarkan utang supaya program-program pembangunan yang sudah direncanakan Pemerintah bisa diwujudkan.

Bisa aja sih gak berutang, tapi belanja negara harus dibatasi. Konsekuensinya, pertumbuhan ekonomi melambat karena minimnya pembangunan.

Bicara soal sumber pendapatan negara, seberapa jauh kamu mengetahui pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah?

Kalau masih belum paham banget, Lifepal mau ajak kamu nih mengenal sumber-sumber pendapatan negara tersebut dalam ulasan berikut ini.

Definisi sumber pendapatan negara menurut undang-undang

Apa itu pendapatan negara? Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang terdiri atas penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah.

Pendapatan negara ini diperoleh Pemerintah dengan memberi wewenang ke Menteri Keuangan buat melakukan pemungutan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.

Informasi anggaran pendapatan negara dan anggaran belanja negara dirinci secara jelas dalam APBN yang dipublikasikan ke publik melalui kanal informasi Kementerian Keuangan.

Sumber pendapatan negara dari penerimaan pajak, ini yang perlu diketahui

Penerimaan pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara dalam mendukung ketersediaan dana di kas negara.

Menteri Keuangan dalam melaksanakan tugas pemungutan pendapatan negara melimpahkan kewenangan pemungutan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Di Indonesia pajak dibagi menjadi dua menurut kewenangannya, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah jenis pajak yang dipungut dan dikelola pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Sementara pajak daerah adalah jenis pajak yang dipungut dan dikelola pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah atau instansi terkait.

Karena perbedaan inilah, pemerintah pusat cuma bisa memungut pajak yang menjadi haknya. Apa aja jenis-jenis pajak yang dikategorikan sebagai pajak pusat? Berikut ini daftarnya.

Jenis pajak pusatKeterangan
Pajak Penghasilan (PPh)Pajak yang ditanggung orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. 
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak berlaku pada konsumsi barang kena pajak atau jasa di dalam daerah pabean.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)Pajak yang berlaku pada barang yang bukan kebutuhan pokok, dikonsumsi masyarakat tertentu, dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi, barang yang menunjukkan status, dan dapat merusak kesehatan serta moral masyarakat.
Bea MateraiPajak yang berlaku atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek yang memuat nominal uang di atas jumlah tertentu.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Pajak yang berlaku buat kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. 

Selain jenis-jenis pajak pusat di atas, penerimaan pajak ini masih ditambah dengan penerimaan dari kepabeanan dan cukai. Pemungutan bea dan cukai menjadi wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertugas menarik bea masuk dari barang-barang impor. Penarikan bea impor pun ada aturannya.

Kalau nilai barang yang dibawa kurang dari FOB USD 500 buat setiap orang atau FOB USD 1.000 buat setiap keluarga, gak ada kewajiban dari penumpan buat bayar bea masuk.

Berbeda dengan cukai, pemungutannya berlaku buat barang-barang tertentu yang kena cukai dan diatur dalam undang-undang cukai.

Ada beberapa barang yang menurut undang-undang dikenakan cukai, yaitu etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan produk tembakau.

Ini lho sumber pendapatan negara dari penerimaan negara bukan negara (PNBP)

Sumber pendapatan negara yang kedua berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hal-hal mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Menurut undang-undang tersebut, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah pungutan yang dibayar orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung ataupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

Singkatnya, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang asalnya bukan dari penerimaan perpajakan.

Urusan pemungutan PNBP ini dilakukan instansi pengelola PNBP yang terdiri atas kementerian/lembaga dan kementerian yang berfungsi sebagai bendahara umum negara.

Apa aja yang masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP)? Terdapat beberapa objek PNBP seperti yang diatur dalam undang-undang. Berikut ini daftarnya.

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP)Keterangan
Penerimaan SDAPenerimaan ini terdiri dari penerimaan SDA minyak dan gas (migas) dan nonmigas.
Kekayaan negara yang dipisahkanPenerimaan ini berasal dari keuntungan yang dibukukan BUMN
PNBP lainnyaPenerimaan ini diperoleh dengan memanfaatkan Barang Milik Negara (BMN), seperti aset hingga sewa tanah dan bangunan.
Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)Penerimaan ini dapat dari hasil penyediaan layanan berupa penyediaan barang, jasa, hingga pelayanan administratif.

Sumber pendapatan negara dari hibah

Selanjutnya, ada hibah yang menjadi sumber pendapatan negara. Dalam undang-undang, penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara, baik devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Ada sejumlah tujuan dari penerimaan hibah ini, yaitu buat mendukung program pembangunan nasional dan mendukung penanggulangan bencana alam hingga bantuan kemanusiaan. Itulah kenapa hibah yang diterima Pemerintah dimasukkan dalam APBN.

Di Indonesia penerimaan hibah itu terdiri dari beberapa jenis. Apa aja jenis-jenisnya? Berikut ini daftarnya.

Penerimaan hibahKeterangan
Hibah terencana (DRKH)Hibah yang dilaksanakan lewat mekanisme perencanaan dituangkan dalam Daftar Rencana Kegiatan Hibah(DRKH).
Hibah Langsung (Non-DRKH)Hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan.
Hibah melalui KPPNHibah yang proses penarikan dananya dilaksanakan di Bendahara Umum Negara (BUN) atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Hibah tanpa melalui KPPNHibah yang proses penarikan dananya tidak dilaksanakan di BUN/KPPN.
Hibah dalam negeriHibah dari lembaga keuangan dalam negeri, lembaga non keuangan dalam negeri, pemerintah daerah, perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di Indonesia, lembaga lainnya serta perorangan.
Hibah luar negeriHibah dari negara asing, lembaga PBB, lembaga multilateral, lembaga keuangan asing, lembaga non keuangan asing, lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar Indonesia, serta perorangan.

Itu tadi informasi mengenai sumber-sumber pendapatan negara yang didapat dari penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hingga hibah. Semoga bermanfaat!

Artikel Terkait Lainnya
Artikel terkait tidak ditemukan