Pembiayaan Syariah: Pengertian, Jenis Akad dan Manfaat

pembiayaan syariah diberikan melalui akad sesuai syariat Islam

Pembiayaan syariah merupakan kegiatan penyediaan uang dan barang dari pihak bank pada pihak nasabah atas dasar persetujuan dan kesepakatan antara pihak bank dan juga pihak yang dibiayai agar dapat mengembalikan uang tersebut sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dengan memberikan imbalan berupa bagi hasil. 

Bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas adalah muslim, pembiayaan syariah memang sangat membantu. Pasalnya, pembiayaan semacam ini dinilai sudah mengikuti syariat islam dalam praktiknya sehingga dapat mengurangi resiko riba.

Pembiayaan yang sifatnya syariah ini sendiri sering kali dimanfaatkan nasabah untuk berbagai kebutuhan. Mulai dari membeli rumah, kendaraan, biaya sekolah dan lain sebagainya. 

Untuk memahami lebih detail tentang pembiayaan syariah, yuk kita ulas tentang pengertian, jenis, akad dan juga manfaatnya. 

Pengertian Pembiayaan Syariah

Seperti dijelaskan sebelumnya, pembiayaan syariah merupakan salah satu bentuk penyediaan uang maupun barang dengan mengamalkan sistem syariah dalam praktiknya. Di mana bank dan nasabah saling menyepakati tentang jangka waktu pengembalian uang atau tagihan dengan imbalan berupa bagi hasil. 

Selain itu, kita juga mengenal perusahaan pembiayaan syariah atau disebut juga dengan PP syariah. PP syariah ini merupakan suatu perusahaan pembiayaan yang menggunakan sistem akad syariah dalam menjalankan usahanya yaitu berupa penyaluran pendanaan atau pembiayaan pada masyarakat umum.

Salah satu hal yang membedakan pembiayaan konvensional dengan syariah yaitu, pada pembiayaan syariah semua jenis bentuk pembiayaan haruslah mengacu pada Pernyataan Kesesuaian Syariah dari DSN MUI atau juga Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Jenis Akad dalam Pembiayaan Syariah

Dalam praktik menjalankan usahanya, PP syariah bekerja dengan berdasar pada beberapa prinsip akad syariah yang tidak melanggar ajaran atau aturan dalam agama khususnya islam. Adapun beberapa jenis prinsip akad yang dijadikan dasar pada pelaksanaan pembiayaan sesuai syariat Islam diantaranya:

1. Murabahah

Prinsip akad murabahah ini merupakan prinsip transaksi jual beli antara pihak nasabah dan pihak bank. Nasabah hanya akan mendapatkan pembiayaan melalui persetujuan atau kesepakatan yang sudah dibuat antara kedua belah pihak, yaitu nasabah dan bank. 

2. Wadiah

Prinsip akad wadiah ini lebih merujuk pada titipan yang sifatnya murni. Titipan ini berupa dana yang dititipkan oleh satu pihak pada pihak lainnya. Prinsip wadiah sendiri terdiri atas dua jenis, yaitu:

  • Wadiah yad dhamanah, yang merupakan akad penitipan uang dimana pihak yang menerima titipan boleh mempergunakan uang tersebut. Akan tetapi jika uang yang dititipkan tersebut rusak atau hilang, maka pihak tersebut harus menggantinya. 
  • Wadiah yad amanah, berupa penitipan murni yang memberikan amanah pada pihak yang dititipi uang untuk menjaga dan tidak diperbolehkan memanfaatkan uang titipan tersebut. Jika uang yang dititipkan rusak atau hilang maka pihak bank tidak berkewajiban untuk mengganti. 

3. Mudharabah

Prinsip akad mudharabah lebih merujuk pada prinsip kerja sama yang terjalin antara pihak yang memiliki modal dan pihak pengelola. Besarnya keuntungan yang didapatkan kedua belah pihak sebelumnya sudah disetujui di awal perjanjian. Meski begitu, apabila terjadi kerugian maka pihak yang bertanggung jawab adalah pihak pemodal saja. Pihak pengelola bisa juga dikenakan kewajiban untuk bertanggung jawab apabila kerugian yang terjadi akibat kelalaian atau kesalahan yang dibuat pihak pengelola. 

4. Musyarakah

Prinsip akad musyarakah merujuk pada suatu akad yang dilakukan oleh pemilik dana atau shohibul maal yang jumlahnya bisa saja dua atau lebih banyak orang. Tujuan dari akad ini adalah untuk bersama-sama membangun sebuah usaha, yang mana besarnya pembagian keuntungan akan didasarkan pada kesepakatan awal. Jika suatu waktu terjadi kerugian, maka hal ini akan menjadi tanggung jawab bersama dengan memperhitungkan besaran modal yang dikeluarkan oleh masing-masing pihak.

5. Salam

Akad salam merupakan akad pembiayaan untuk suatu barang dimana cara mendapatkannya adalah dengan cara memesan dan membayar harga terlebih dahulu sesuai persayaratan yangs udah disepakati. 

6. Ijarah

Akad ijarah ini merupakan akad mengenai penyediaan dana yang bertujuan untuk memindahkan manfaat atau hak guna dari sebuah barang maupun jasa dengan dasar transaksi sewa. Ini berarti dalam pelaksanaan akad ijarah tidak melakukan pemindahan kepemilikan atas barang atau jasa itu sendiri. 

7. Istishna’

Akad istishna’ ini berkaitan dengan adanya pemesanan pembuatan suatu barang yang sudah disepakati oleh kedua pihak, yaitu pihak pembeli atau yang memesan (mustashni’) dan pihak pembuat atau penjual (shani’).

8. Qardh

Merupakan akad pinjaman dana yang diberikan pada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah akan mengembalikan dana pinjaman tersebut sesuai jangka waktu yang sudah disepakati.

9. Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik

Ini merupakan jenis akad yang merujuk pada pemindahan manfaat atau hak guna atas suatu barang atau jasa melalui transaksi sewa, namun juga terdapat pilihan untuk pemindahan kepemilikan. 

Jenis-Jenis Pembiayaan Syariah 

Dalam praktiknya, ada beberapa jenis pembiayaan syariah yang sering kita jumpai. Dari sisi pihak penyedia jasa pembiayaan, maka dibagi dua, yakni pembiayaan dari Perbankan dan pembiayaan dari lembaga keuangan non bank. 

1. Pembiayaan Syariah dari Perbankan

Beberapa jenis pembiayaan sesuai syariat Islam dari perbankan sudah diatur secara rinci dalam POJK Nomor 31/POJK.05/2014, yang terdiri dari:

  • Pembiayaan jasa, berupa pemberian jasa dalam bentuk pemberian manfaat atas barang, pemberian pelayanan baik dengan dan/atau tanpa pembayaran ujrah (imbal jasa), atau juga pemberian pinjaman dana talangan sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati bersama. 
  • Pembiayaan jual beli, berupa pembiayaan berbentuk penyediaan barang melewati suatu transaksi jual beli menggunakan pembiayaan yang sudah disepakati bersama. 
  • Pembiayaan investasi, berupa penyediaan modal untuk jangka waktu yang cukup panjang guna kegiatan usaha produktif yang nantinya akan mendapatkan pembagian hasil keuntungan sesuai perjanjian yang sudah disepakati. 
  • Aktivitas pembiayaan sesuai syariat Islam lainnya yang sudah disetujui oleh OJK. 

Dalam pelaksanaannya masing-masing jenis pembiayaan ini merujuk pada akad-akad yang sudah dijelaskan sebelumnya. 

2. Pembiayaan dari Lembaga Keuangan Non Perbankan

Jenis pembiayaan sesuai syariat dari lembaga keuangan non perbankan memiliki cakupan yang lebih luas, sebab tidak hanya berkaitan dengan penyediaan uang, namun juga hal lain seperti wakaf, asuransi, pasar modal, dan sebagainya. 

Nah, berikut ini beberapa jenis lembaga keuangan non perbankan yang menyediakan pembiayaan sesuai syariat Islam:

  • BMT (Baitul Maal wa Tamwil) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu merupakan salah satu lembaga keuangan mikro yang dalam menyediakan berbagai jenis pembiayaan menggunakan sistem dan prinsip syariah. Pembiayaan di BMT berasal dari modal yang dihimpun dari anggota BMT, untuk kemudian dikelola sesuai dengan kesepakatan bersama. Umumnya bentuk pembiayaan yang diberikan berupa pembiayaan gadai, modal usaha, agunan tunai dan sebagainya. 
  • Koperasi syariah, merupakan sebuah badan usaha yang dalam pelaksanaannya berdasarkan pada hukum-hukum islam, baik itu yang terdapat pada Alquran maupun hadist. Beberapa jenis pembiayaan di koperasi syariah hampir sama dengan perbankan, meliputi pembiayaan jual beli, sewa, konsumtif dan sebagianya. 

Manfaat Pembiayaan Syariah 

Pembiayaan bank syariah faktanya memang dapat memberikan banyak manfaat baik untuk masyarakat umum, pihak bank, juga pemerintah. Nah, untuk lebih jelasnya coba simak ulasan berikut.

1. Manfaat Pembiayaan Bank Syariah Bagi Pihak Nasabah

Ada beberapa manfaat yang bisa dirasakan nasabah dari adanya pembiayaan bank syariah, diantaranya:

  • Kesempatan untuk memperbesar usahanya melalui pembiayaan yang sesuai dengan aturan atau ajaran agama. 
  • Ada banyak pilihan jenis pembiayaan, sehingga nasabah dapat memilih sesuai kebutuhan dan kemampuan. 
  • Pembiayaan sesuai syariat Islam tidak membutuhkan banyak biaya.
  • Ada lebih banyak fasilitas yang bisa didapatkan nasabah melalui pembiayaan sesuai syariat Islam. 
  • Jangka waktu pengembalian pembiayaan umumnya akan disesuaikan dengan kemampuan nasabah, sehingga masing-masing nasabah dapat mengukur sesuai kemampuan diri.

2. Manfaat Pembiayaan Bank Syariah Bagi Pihak Bank

Tak hanya memberikan manfaat bagi nasabah, pembiayaan secara syariah juga nyatanya bisa memberikan manfaat bagi pihak bank, diantaranya:

  • Mendapatkan hasil timbal balik berupa bagi hasil, pendapatan sewa, maupun margin keuntungan.
  • Menambah laba bagi perusahaan bank, sehingga dapat memberikan efek pada profitabilitas bank tersebut. 
  • Membantu bank memasarkan produk lain dari banknya, seperti pembukaan rekening.
  • Mengasah kemampuan karyawan bank dalam memahami dunia usaha di berbagai sektor atau bidang yang dijalani nasabah. 

3. Manfaat Pembiayaan Bank Syariah Bagi Pihak Pemerintah

Adanya pembiayaan yang diberikan oleh pihak bank pada nasabah dapat membuka kemungkinan adanya peningkatan usaha yang dijalani nasabah. Hal ini rupanya juga bisa memberikan dampak yang baik bagi pemerintah, diantaranya:

  • Terjadinya pertumbuhan pada sektor riil, hal ini karena dana tersalur pada pihak yang menjalankan usaha. 
  • Adanya peningkatan pendapatan pada masyarakat sekaligus pajak negara.
  • Sebagai alat pengendali moneter yang berimbas pada stabilnya nilai uang.

4. Manfaat Pembiayaan Bank Syariah Bagi Pihak Masyarakat Umum

Masyarakat luas secara tidak langsung memang akan ikut merasakan adanya berbagai manfaat jika pembiayaan ini dapat berjalan dengan lancar.

Salah satu contohnya adalah adanya kesempatan peluang kerja yang baru dari usaha-usaha yang berhasil dikembangkan dari pembiayaan ini. Hal ini tentu akan mengurangi jumlah pengangguran di kalangan masyarakat luas.

Selain itu proses pembiayaan tanpa riba yang berjalan dengan baik juga akan membawa peran yang lebih banyak bagi beberapa profesi, mulai dari akuntan, notaris, hingga ke asuransi. 

Pertanyaan yang sering diajukan seputar pembiayaan sesuai syariat Islam

Ini adalah merupakan kegiatan penyediaan uang dan barang dari pihak bank pada pihak nasabah atas dasar persetujuan dan kesepakatan antara pihak bank dan juga pihak yang dibiayai agar dapat mengembalikan uang tersebut sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dengan memberikan imbalan berupa bagi hasil. 
Ada 9 jenis akad di dalam pembiayaan sesuai syariat Islam, yaitu musyarakah, mudharabah, wadiah, murabahah, istishna’, salam, qardh, ijarah, dan ijarah muntahia bit tamlik. Penjelasan mengenai masing-masing akad tersebut diulas lengkap di artikel pembiayaan syariah.