Pembiayaan Syariah: Pengertian, Jenis Akad dan Manfaat
Pembiayaan syariah merupakan kegiatan penyediaan uang dan barang dari pihak bank pada pihak nasabah atas dasar persetujuan dan kesepakatan antara pihak bank dan juga pihak yang dibiayai agar dapat mengembalikan uang tersebut sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dengan memberikan imbalan berupa bagi hasil.
Bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas adalah muslim, pembiayaan syariah memang sangat membantu. Pasalnya, pembiayaan semacam ini dinilai sudah mengikuti syariat islam dalam praktiknya sehingga dapat mengurangi resiko riba.
Pembiayaan yang sifatnya syariah ini sendiri sering kali dimanfaatkan nasabah untuk berbagai kebutuhan. Mulai dari membeli rumah, kendaraan, biaya sekolah dan lain sebagainya.
Untuk memahami lebih detail tentang pembiayaan syariah, yuk kita ulas tentang pengertian, jenis, akad dan juga manfaatnya.
Pengertian Pembiayaan Syariah
Seperti dijelaskan sebelumnya, pembiayaan syariah merupakan salah satu bentuk penyediaan uang maupun barang dengan mengamalkan sistem syariah dalam praktiknya. Di mana bank dan nasabah saling menyepakati tentang jangka waktu pengembalian uang atau tagihan dengan imbalan berupa bagi hasil.
Selain itu, kita juga mengenal perusahaan pembiayaan syariah atau disebut juga dengan PP syariah. PP syariah ini merupakan suatu perusahaan pembiayaan yang menggunakan sistem akad syariah dalam menjalankan usahanya yaitu berupa penyaluran pendanaan atau pembiayaan pada masyarakat umum.
Salah satu hal yang membedakan pembiayaan konvensional dengan syariah yaitu, pada pembiayaan syariah semua jenis bentuk pembiayaan haruslah mengacu pada Pernyataan Kesesuaian Syariah dari DSN MUI atau juga Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Jenis Akad dalam Pembiayaan Syariah
Dalam praktik menjalankan usahanya, PP syariah bekerja dengan berdasar pada beberapa prinsip akad syariah yang tidak melanggar ajaran atau aturan dalam agama khususnya islam. Adapun beberapa jenis prinsip akad yang dijadikan dasar pada pelaksanaan pembiayaan sesuai syariat Islam diantaranya:
1. Murabahah
Prinsip akad murabahah ini merupakan prinsip transaksi jual beli antara pihak nasabah dan pihak bank. Nasabah hanya akan mendapatkan pembiayaan melalui persetujuan atau kesepakatan yang sudah dibuat antara kedua belah pihak, yaitu nasabah dan bank.
2. Wadiah
Prinsip akad wadiah ini lebih merujuk pada titipan yang sifatnya murni. Titipan ini berupa dana yang dititipkan oleh satu pihak pada pihak lainnya. Prinsip wadiah sendiri terdiri atas dua jenis, yaitu:
3. Mudharabah
Prinsip akad mudharabah lebih merujuk pada prinsip kerja sama yang terjalin antara pihak yang memiliki modal dan pihak pengelola. Besarnya keuntungan yang didapatkan kedua belah pihak sebelumnya sudah disetujui di awal perjanjian. Meski begitu, apabila terjadi kerugian maka pihak yang bertanggung jawab adalah pihak pemodal saja. Pihak pengelola bisa juga dikenakan kewajiban untuk bertanggung jawab apabila kerugian yang terjadi akibat kelalaian atau kesalahan yang dibuat pihak pengelola.
4. Musyarakah
Prinsip akad musyarakah merujuk pada suatu akad yang dilakukan oleh pemilik dana atau shohibul maal yang jumlahnya bisa saja dua atau lebih banyak orang. Tujuan dari akad ini adalah untuk bersama-sama membangun sebuah usaha, yang mana besarnya pembagian keuntungan akan didasarkan pada kesepakatan awal. Jika suatu waktu terjadi kerugian, maka hal ini akan menjadi tanggung jawab bersama dengan memperhitungkan besaran modal yang dikeluarkan oleh masing-masing pihak.
5. Salam
Akad salam merupakan akad pembiayaan untuk suatu barang dimana cara mendapatkannya adalah dengan cara memesan dan membayar harga terlebih dahulu sesuai persayaratan yangs udah disepakati.
6. Ijarah
Akad ijarah ini merupakan akad mengenai penyediaan dana yang bertujuan untuk memindahkan manfaat atau hak guna dari sebuah barang maupun jasa dengan dasar transaksi sewa. Ini berarti dalam pelaksanaan akad ijarah tidak melakukan pemindahan kepemilikan atas barang atau jasa itu sendiri.
7. Istishna’
Akad istishna’ ini berkaitan dengan adanya pemesanan pembuatan suatu barang yang sudah disepakati oleh kedua pihak, yaitu pihak pembeli atau yang memesan (mustashni’) dan pihak pembuat atau penjual (shani’).
8. Qardh
Merupakan akad pinjaman dana yang diberikan pada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah akan mengembalikan dana pinjaman tersebut sesuai jangka waktu yang sudah disepakati.
9. Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik
Ini merupakan jenis akad yang merujuk pada pemindahan manfaat atau hak guna atas suatu barang atau jasa melalui transaksi sewa, namun juga terdapat pilihan untuk pemindahan kepemilikan.
Jenis-Jenis Pembiayaan Syariah
Dalam praktiknya, ada beberapa jenis pembiayaan syariah yang sering kita jumpai. Dari sisi pihak penyedia jasa pembiayaan, maka dibagi dua, yakni pembiayaan dari Perbankan dan pembiayaan dari lembaga keuangan non bank.
1. Pembiayaan Syariah dari Perbankan
Beberapa jenis pembiayaan sesuai syariat Islam dari perbankan sudah diatur secara rinci dalam POJK Nomor 31/POJK.05/2014, yang terdiri dari:
Dalam pelaksanaannya masing-masing jenis pembiayaan ini merujuk pada akad-akad yang sudah dijelaskan sebelumnya.
2. Pembiayaan dari Lembaga Keuangan Non Perbankan
Jenis pembiayaan sesuai syariat dari lembaga keuangan non perbankan memiliki cakupan yang lebih luas, sebab tidak hanya berkaitan dengan penyediaan uang, namun juga hal lain seperti wakaf, asuransi, pasar modal, dan sebagainya.
Nah, berikut ini beberapa jenis lembaga keuangan non perbankan yang menyediakan pembiayaan sesuai syariat Islam:
Manfaat Pembiayaan Syariah
Pembiayaan bank syariah faktanya memang dapat memberikan banyak manfaat baik untuk masyarakat umum, pihak bank, juga pemerintah. Nah, untuk lebih jelasnya coba simak ulasan berikut.
1. Manfaat Pembiayaan Bank Syariah Bagi Pihak Nasabah
Ada beberapa manfaat yang bisa dirasakan nasabah dari adanya pembiayaan bank syariah, diantaranya:
2. Manfaat Pembiayaan Bank Syariah Bagi Pihak Bank
Tak hanya memberikan manfaat bagi nasabah, pembiayaan secara syariah juga nyatanya bisa memberikan manfaat bagi pihak bank, diantaranya:
3. Manfaat Pembiayaan Bank Syariah Bagi Pihak Pemerintah
Adanya pembiayaan yang diberikan oleh pihak bank pada nasabah dapat membuka kemungkinan adanya peningkatan usaha yang dijalani nasabah. Hal ini rupanya juga bisa memberikan dampak yang baik bagi pemerintah, diantaranya:
4. Manfaat Pembiayaan Bank Syariah Bagi Pihak Masyarakat Umum
Masyarakat luas secara tidak langsung memang akan ikut merasakan adanya berbagai manfaat jika pembiayaan ini dapat berjalan dengan lancar.
Salah satu contohnya adalah adanya kesempatan peluang kerja yang baru dari usaha-usaha yang berhasil dikembangkan dari pembiayaan ini. Hal ini tentu akan mengurangi jumlah pengangguran di kalangan masyarakat luas.
Selain itu proses pembiayaan tanpa riba yang berjalan dengan baik juga akan membawa peran yang lebih banyak bagi beberapa profesi, mulai dari akuntan, notaris, hingga ke asuransi.