lifepal-user-logo
lifepal-user-logo
  • Dapatkan Penawaran
      Hubungi Kami
      Atau
      Chat di Whatsapp
      Senin - Jumat
      08.00 - 19.00 WIB
      Sabtu
      08.00 - 17.00 WIB
      Hari libur nasional
      Tutup
  • Masuk/Daftar
  • Asuransi Mobil
    • Asuransi Mobil Terbaik
    • Asuransi Mobil All Risk
    • Asuransi Mobil TLO
    • Asuransi Mobil Syariah
    • Asuransi Mobil Bekas
    • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
    • Asuransi Mobil Listrik
  • Asuransi Kesehatan
    • Asuransi Kesehatan Terbaik
    • Asuransi Kesehatan Orangtua
    • Asuransi Kesehatan Keluarga
    • Asuransi Kesehatan Anak
    • Asuransi Rawat Jalan
    • Asuransi Melahirkan
    • Asuransi Gigi
    • Hospital Cash Plan
    • Asuransi Karyawan
  • Rekan
    • Asuransi Mobil Garda Oto
    • Asuransi Mobil Zurich Syariah
    • Asuransi Mobil ACA
    • Asuransi Mobil Roojai-Sompo
    • Asuransi Mobil Mega Insurance
    • Asuransi Mobil Simas Insurtech
    • Asuransi Mobil Oona
    • Asuransi Mobil MAG
    • Asuransi Kesehatan Sinar Mas
    • Asuransi Kesehatan AXA
    • Asuransi Kesehatan Lippo General Insurance
    • Asuransi Kesehatan April Internasional
    • Asuransi Kesehatan CAR Life
    • Asuransi Kesehatan MAG
  • Artikel & Tips
    • Mengerti Asuransi
      • Polis Asuransi
      • Premi Asuransi
      • Jenis Asuransi
      • Risiko Asuransi
      • Klaim Asuransi
    • Artikel Lainnya
      • Semua Artikel
      • Tips Asuransi
      • Tips Asuransi Mobil
      • Tips Asuransi Kesehatan
      • Review Perusahaan Asuransi
      • Tips Kendaraan & Asuransi
      • Tips Kesehatan & Asuransi
      • Kalkulator
  • Layanan
    • Tentang Lifepal
    • Bantuan
    • Ketentuan
    • Cara Pembelian
  • Media
  • Asuransi Kesehatan
  • Jaminan Sosial: Pengertian, Jenis, dan Contohnya di Indonesia
Asuransi Kesehatan

Jaminan Sosial: Pengertian, Jenis, dan Contohnya di Indonesia

5 Menit
jaminan sosial

Jaminan sosial atau jamsos adalah salah satu bentuk perlindungan dari Pemerintah Indonesia kepada rakyatnya.

Tujuannya agar seluruh kebutuhan dasar hidup rakyatnya dalam hal kesehatan dan perlindungan kesejahteraan saat bekerja tercapai.

Pemerintah menjamin segala urusan kesehatan dan ketenagakerjaan lewat sebuat sistem dan lembaga yang bertugas untuk menjamin kehidupan sosial masyarakatnya.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial.

Program jaminan sosial di Indonesia sendiri kita kenal dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini!

Apa Itu Jaminan Sosial?

Jaminan sosial adalah bentuk perlindungan untuk menjamin agar seluruh rakyat mendapat kebutuhan dasar yang layak. Jaminan sosial masuk dalam deklarasi hak asasi manusia universal tahun 1948 yang berarti negara berkewajiban menyelenggarakan jaminan sosial kepada warganya.

Jaminan sosial menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib. Jaminan sosial di Indonesia meliputi program seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.

Sebelumnya, program jaminan sosial di Indonesia berada di bawah PT Jamsostek atau Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Pada tahun 2011, Undang Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS diterbitkan yang kemudian mengganti Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Dasar hukum pembentukan jaminan sosial di Indonesia

Dasar pembentukan badan untuk mewujudkan tujuan Sistem Jaminan Sosial Nasional diatur Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tepatnya pada Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23A, Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2).

Selanjutnya dilengkapi dengan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional yang dibuat atas pertimbangan tiga hal, yakni:

  1. Bahwa setiap orang berhak untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.
  2. Bahwa untuk memberikan jaminan yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Pemerintah kemudian merilis kembali UU No. 24 Tahun 2011 untuk memayungi penyelenggara jamsos dalam bentuk lembaga yang disebut dengan BPJS Kesehatan dan BPJS.

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Membahas tentang jamsos, tidak bisa lepas dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan dengan berpegang teguh pada asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial.

Namun, prinsip penyelenggaraannya berdasarkan pada prinsip:

  • Gotong royong: Peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu.
  • Nirlaba: Pengelolaan dana tidak dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan.
  • Keterbukaan, kehati-hatian dan akuntabilitas: Prinsip ini diterapkan dalam pengelolaan dan pengembangan dana.
  • Portabilitas: Memberikan jaminan yang berkelanjutan dimanapun peserta berada.
  • Kepesertaan bersifat wajib: Tujuannya adalah agar seluruh masyarakat terlindungi.
  • Dana amanat: Dana dikelola badan-badan penyelenggara dengan sebaik-baiknya.

Dengan prinsip dan asas di atas, Sistem Jaminan Sosial Nasional diharapkan bisa memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar setiap peserta yang keluarganya.

Jenis-jenis program jaminan sosial di Indonesia

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, program ini dibentuk sebuah sistem yang akan mengurus dan mengatur dana masuk dan keluar.

Keberadaannya bermanfaat untuk menjamin kehidupan masyarakat sejahtera.

Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2004, Pemerintah menetapkan Badan Pengelolaan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang mengelola dana dan melayani seluruh kepentingan pesertanya dalam upaya mencapai kesejahteraan.

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Asuransi Kesehatan Indonesia dan Jamsostek. Kemudian berganti nama sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011.

BPJS Kesehatan

Tentu kita sudah tidak asing lagi dengan lembaga ini. Segala urusan kesehatan masyarakat Indonesia saat ini ditangani BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan, berikut ini tugas BPJS Kesehatan:

  • Menerima pendaftaran
  • Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja
  • Menerima bantuan iuran dari pemerintah
  • Mengelola Dana untuk kepentingan masyarakat
  • Mengumpulkan dan mengelola data peserta program
  • Membayarkan manfaat dan atau membiayai pelayanan kesehatan
  • Memberikan informasi tentang penyelenggara ke masyarakat

BPJS Kesehatan melakukan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Terdapat berbagai manfaat layaknya asuransi kesehatan swasta. Berikut ini manfaatnya:

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Lewat BPJS Kesehatan, peserta perorangan dapat menerima layanan kesehatan di faskes tingkat pertama, seperti puskesmas, praktik mandiri dokter, praktik mandiri dokter gigi, klinik umum, dan Rumah Sakit Kelas D Pratama

2. Rawat jalan tingkat pertama

Manfaat yang diterima, antara lain penyuluhan kesehatan perorangan dan imunisasi rutin, keluarga berencana, skrining kesehatan, peningkatan kesehatan bagi penderita penyakit kronis.

Selanjutnya adalah pelayanan obat hingga pemeriksaan dan pengobatan di pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

3. Rawat inap tingkat pertama

Manfaat yang ditanggung mulai dari akomodasi rawat inap, pemeriksaan, pengobatan, pelayanan kebidanan, persalinan, tindakan medis, hingga pelayanan obat.

4. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Pelayanan kesehatan perorangan yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, rawat inap di ruangan perawatan khusus yang diberikan klinik utama, rumah sakit umum pemerintah atau swasta, rumah sakit khusus dan apotek, optik, dan laboratorium.

5. Rawat jalan tingkat lanjutan

Manfaat yang diterima peserta, mulai dari pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis di UGD, pelayanan obat dan alat kesehatan, rehabilitas medis, pelayanan darah, rawat inap tingkat lanjutan, perawatan inap nonintensif atau intensif semisal ICU, ICCU, NICU, PICU.

BPJS Ketenagakerjaan

Selanjutnya, bagian dari program jamsos untuk para pekerja di sektor formal dan informal adalah BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana peserta untuk melaksanakan empat program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Selain menyelenggarakan empat program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat tambahan, seperti pemberian uang muka untuk pembelian rumah pertama dan diskon untuk sejumlah kebutuhan pokok.

Sebagai informasi penting, jenis kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi empat, yakni:

  • Penerima upah
  • Penerima upah bukan penerima upah
  • Jasa konstruksi
  • Pekerja migran Indonesia.

Selanjutnya, keempat peserta tersebut akan membayar iuran untuk setiap program yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu, pastikan perusahaan atau kamu sendiri membayarkan iuran BPJSTK secara tepat waktu. Berikut rincian program, manfaat dan iuran yang harus dibayarkan.

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK adalah program perlindungan risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan lingkungan kerja.

Besaran iurannya tergantung situasi lingkungan kerja masuk dalam kategori risiko rendah hingga tinggi. Persentase iuran yang dibayarkan antara 0,24%-1,74% dari upah sebulan.

Berikut ini manfaat yang diterima adalah:

  • Perawatan tanpa batas biaya
  • Santunan upah selama tidak bekerja sebesar 100% selama 12 bulan pertama, bulan selanjutnya 50%
  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48x upah yang dilaporkan perusahaan atau peserta
  • Bantuan beasiswa anak untuk dua orang maksimal sebesar Rp174 juta
  • Bantuan untuk kesiapan kembali bekerja.

2. Jaminan Hari Tua

Ini adalah manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Jaminan Hari Tua atau JHT diberikan ketika peserta hendak memasuki masa pensiunnya.

Besar iuran yang diberikan sebesar 5,7% dari upah yang dibayar oleh pekerja sebesar 2% dan 3,7% oleh pemberi kerja. Tiga manfaat JHT selain uang pensiun antara lain:

  • Peserta mencapai usia 56 tahun
  • Meninggal dunia
  • Cacat total tetap

3. Jaminan Pensiun

Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli waris dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat.

Besar iuran yang dipungut sebesar 1% untuk pekerja dan 2% untuk perusahaan dari upah yang dilaporkan. Para peserta akan menerima manfaat dari Jaminan Pensiun antara lain:

  • Manfaat pensiun hari tua
  • Manfaat pensiun janda atau duda
  • Manfaat pensiun cacat
  • Manfaat pensiun anak
  • Manfaat pensiun orang tua

4. Jaminan Kematian

Jaminan Kematian (JK) memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal bukan akibat kecelakaan.

Besaran iuran yang harus dibayarkan antara lain: pekerja penerima upah sebesar 0,3% (dari upah yang dilaporkan) dan pekerja bukan penerima upah: Rp 6.800.

Manfaat yang diterima dari Jaminan Kematian antara lain:

  • Santunan kematian
  • Santunan berkala 24 bulan
  • Biaya pemakaman
  • Bantuan beasiswa 2 orang anak

Lalu bagaimana jika ingin memantau iuran yang sudah dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dari keempat program tersebut?

Nah, sekarang ini para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa secara aktif dan real time memantau iuran yang selama ini dibayarkan secara digital melalui aplikasi BPJSTKU.

Peserta bisa memantau sejumlah layanan seperti: kartu digital, lapor kecelakaan kerja, pendaftaran PU-BPU-PMI, lihat saldo JHT hingga e-klaim JHT dan anteran online.

Contoh jaminan sosial

Lantas bagaimana sih implementasi jamsos itu sendiri di Indonesia. Berikut ini contoh jaminan sosial di bidang kesehatan dan juga ketenagakerjaan yang perlu kamu ketahui.

Contoh jaminan sosial kesehatan

Contoh jamsos di bidang kesehatan ada banyak, di antaranya:

  • Pemberian imunisasi gratis ke anak-anak.
  • Pengobatan gratis di puskesmas bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan atau JKN.
  • Penanganan gawat darurat gratis.
  • Penanganan operasi penyakit kritis gratis bagi peserta BPJS Kesehatan.
  • Konsultasi kesehatan gratis di puskesmas.

Contoh jaminan sosial tenaga kerja

Sementara di bidang ketenagakerjaan, berikut ini contoh-contoh jamsos yang didapatkan:

  • Uang pensiun bagi pekerja yang telah memasuki masa pensiun.
  • Jaminan biaya pengobatan apabila pekerja mengalami kecelakaan saat menuju ke tempat kerja atau saat bekerja.
  • Pemberian santunan kematian bila pekerja mengalami kematian saat menjalankan tugas.
  • Pemberian beasiswa bagi ahli waris peserta yang meninggal saat bekerja.

Demikian informasi lengkap tentang jaminan sosial, semoga informasi ini bisa membantu kamu memahami perbedaannya dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pertanyaan seputar jaminan sosial

 

Asuransi jiwa adalah produk pengelolaan keuangan yang bisa dimanfaatkan untuk menjamin pekerja dan/atau ahli warisnya dari risiko musibah yang dapat merugikan secara finansial, misalnya musibah kematian atau kecelakaan yang apabila terjadi akan mematikan sumber penghasilan tertanggung.
Perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Salah satunya adalah jaminan kesehatan dan jaminan kesejahteraan untuk para pekerja lewat pemberian santunan atau uang pensiun.

Jaminan sosial di Indonesia terdiri dari dua, yaitu jamsos kesehatan dan jamsos ketenagakerjaan. Jamsos kesehatan pengelolaan dan pelaksanaannya berada di kewenangan BPJS Kesehatan, sementara jamsos ketenagakerjaan pelaksanaannya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Contoh jamsos di bidang kesehatan antara lain:

  • Pengobatan gratis di puskesmas bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan atau JKN.
  • Penanganan gawat darurat gratis.
  • Pemberian imunisasi gratis ke anak-anak.
  • Konsultasi kesehatan gratis di puskesmas.
  • Penanganan operasi penyakit kritis gratis bagi peserta BPJS Kesehatan.

Contoh jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu:

  • Jaminan biaya medis bagi pekerja yang kecelakaan saat menuju ke tempat kerja atau saat bekerja.
  • Pemberian santunan tunai andai pekerja meninggal saat bertugas. Santunan ini diberikan kepada keluarga atau ahli waris.
  • Pemberian beasiswa bagi ahli waris peserta yang meninggal saat bekerja.
  • Uang pensiun bagi pekerja yang berhenti kerja karena usia tua atau penyebab pensiun lainnya.

Ditulis oleh

Benny Fajarai CIP® CFP®
Benny Fajarai CIP® CFP®

Terakhir diperbarui:

21 Mei 2026

Bagikan

Tags:

administrasi bpjs

Artikel Terkait Lainnya

BPJS Kesehatan: Kepesertaan, Cara Daftar dan Manfaat

Asuransi Kesehatan
5 Menit

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Terbaru dan Syaratnya

Asuransi Kesehatan
4 Menit

Apa Itu New Edabu BPJS Kesehatan? Fitur dan Cara Daftarnya

Asuransi Kesehatan
9 Menit

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online dan Syaratnya

Asuransi Kesehatan
5 Menit

Nomor Call Center BPJS Kesehatan 165 dan Layanan yang Tersedia

Asuransi Kesehatan
11 Menit

Surat Rujukan BPJS: Syarat dan Cara Membuat dengan Benar

Asuransi Kesehatan
6 Menit

Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK, Bisa Online!

Asuransi Kesehatan
5 Menit

Asuransi Mobil

  • Asuransi Mobil Terbaik
  • Asuransi Mobil All Risk
  • Asuransi Mobil TLO
  • Asuransi Mobil Syariah
  • Asuransi Mobil Bekas
  • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
  • Asuransi Mobil Listrik

Asuransi Kesehatan

  • Asuransi Kesehatan Terbaik
  • Asuransi Kesehatan Orangtua
  • Asuransi Kesehatan Keluarga
  • Asuransi Kesehatan Anak
  • Asuransi Rawat Jalan
  • Asuransi Melahirkan
  • Asuransi Gigi
  • Hospital Cash Plan
  • Asuransi Karyawan

Asuransi Berdasarkan Merk Kendaraanmu

  • Asuransi Mobil Toyota
  • Asuransi Mobil Honda
  • Asuransi Mobil Suzuki
  • Asuransi Mobil Nissan
  • Asuransi Mobil Mazda
  • Asuransi Mobil Wuling
  • Asuransi Mobil Daihatsu
  • Asuransi Mobil Mitsubishi
  • Asuransi Mobil Mercedes Benz
  • Asuransi Mobil Datsun
  • Asuransi Mobil Kia
  • Asuransi Mobil Chevrolet
  • Asuransi Mobil BMW
Lifepal

PT Abisatya Pialang Asuransi

Marketplace Asuransi Terbaik di Indonesia

Beneran Pilihannya, Beneran Hematnya.

Alamat

CIBIS 9 17th Floor jl TB Simatupang No.2 Cilandak Timur, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12560

Google Maps

Layanan Customer Support

WA (Chat only)

0823 300 300 27

Email

Support@lifepal.co.id

Penawaran dan
Pembelian

021 3076 2306

Perpanjangan Polis

021 3076 2308

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu
08:00 - 17:00 WIB
Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Customer Service

021 3076 2309

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Social Media

FacebookInstagramYoutubeTiktokLinkedin

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

0853 1111 101

Metode Pembayaran & Program Cicilan 0%

Berizin dan diawasi OJK

OJK
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2024 Lifepal -- Dikelola oleh PT Abisatya Pialang Asuransi, pialang asuransi berizin dan diawasi oleh OJK sesuai KEP-018/KMK.17/1992 dan anggota APPARINDO 060-2001/APPARINDO/2024. Lifepal berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru namun dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan / institusi keuangan. Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan keputusan finansial Anda.

Utamakan asuransi kesehatan dengan sistem klaim cashless. Dengan klaim asuransi kesehatan cashless, kamu cuma perlu memberikan nomor asuransi pribadi saja dan kamu bisa langsung dapat layanan medis saat itu juga tanpa melalui proses administrasi lagi.
Daftar Isi
  1. Apa Itu Jaminan Sosial?
  2. Dasar hukum pembentukan jaminan sosial di Indonesia
  3. Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
  4. Jenis-jenis program jaminan sosial di Indonesia
  5. Contoh jaminan sosial
  6. Pertanyaan seputar jaminan sosial
Jaminan Sosial: Pengertian, Jenis, dan Contohnya di Indonesia
Jaminan Sosial: Pengertian, Jenis, dan Contohnya di Indonesia
Jaminan Sosial: Pengertian, Jenis, dan Contohnya di Indonesia