Pre-Existing Condition dalam Asuransi Kesehatan, Apa Artinya?

pre-existing condition med

Pre-existing condition adalah salah satu istilah dalam asuransi kesehatan yang mungkin pernah kamu dengar atau baca. Istilah ini mengacu pada kondisi di mana kamu telah terdiagnosis atau punya riwayat suatu penyakit ketika hendak mendaftar asuransi.

Ketentuan tentang kondisi ini sangat penting untuk diketahui supaya gak ada salah paham saat mau mengajukan klaim. Lebih lanjut, pengertian pre-existing condition (PEC) adalah penting untuk dipahami dan diketahui saat akan mendaftar asuransi kesehatan. 

Dalam polis asuransi kesehatan, pre-existing condition didefinisikan sebagai segala jenis penyakit atau cedera yang sudah ada sebelum menandatangani polis. Hal itu kemudian ditunjukkan lewat hasil tes laboratorium yang menunjukkan kemungkinan penyakit tersebut.

Beberapa perusahaan asuransi gak mau menanggung kondisi penyakit yang sudah ada sebelum mendaftar asuransi mereka. Kamu mungkin sering melihat PEC masuk ke daftar pengecualian jaminan polis mereka.

Namun, ada kondisi lain di mana statusmu sebagai nasabah dengan pre-existing condition bisa ditiadakan jika melewati waiting period atau masa tunggu asuransi. Dengan syarat, kamu gak pernah mengajukan klaim terkait penyakit yang kamu idap, serta gak pernah menjalani perawatan medis untuk penyakit itu dalam waktu tertentu.

Contohnya, apabila kamu dinyatakan sembuh dari penyakit jantung pada tahun 2022 dan polis asuransi mengharuskan masa tunggu existing condition selama dua tahun, maka kamu baru bisa mengajukan klaim penyakit tersebut di tahun 2024. Selain di asuransi kesehatan, PEC juga ditemukan di asuransi lain, salah satunya adalah asuransi jiwa.

Risiko Memberikan Informasi Tidak Benar Tentang Pre-Existing Condition

Saat mendaftar di asuransi, kamu akan ditanyakan mengenai PEC. Di sini, sangat penting untuk menginformasikan mengenai PEC sebenar-benarnya kepada pihak asuransi.

Terutama ketika kamu mengisi Surat Permohonan Asuransi Kesehatan (SPAK) atau Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ). Sebab, akan ada risiko yang perlu ditanggung apabila kamu tidak menginformasikan mengenai PEC dengan benar. 

Apabila di kemudian hari pihak asuransi menemukan fakta bahwa informasi yang kamu berikan seputar PEC tidak benar, maka perusahaan asuransi bisa membatalkan polis dan menolak pengajuan klaim. Dengan mengisi SPAK ataupun SPAJ secara jujur dan sesuai kondisi sebenar-benarnya di awal, perusahaan asuransi akan mengetahui kondisi kesehatan kamu secara menyeluruh.

Sikap ini juga tidak sejalan dengan salah satu prinsip asuransi yakni utmost good faith. Prinsip tersebut menunjukkan bahwa kontrak atau perjanjian dalam asuransi dilandasi dengan kejujuran serta itikad baik antara kamu sebagai nasabah dengan perusahaan asuransi.

Apakah Tidak Bisa Punya Asuransi Jika Ada Pre-Existing Condition?

Kalau kamu saat ini sudah punya pre existing medical condition, bukan berarti kamu tidak bisa memiliki asuransi sama sekali. Sebab, ada beberapa asuransi yang menerima nasabah meski memiliki PEC.

Lantas, apa yang akan terjadi jika ada PEC saat mendaftar ke asuransi? Berikut ini beberapa hal yang mungkin terjadi.

Menjadi Nasabah dengan Masa Tunggu

Mungkin pihak asuransi tetap akan menerima kamu sebagai nasabah, namun dengan syarat akan ada masa tunggu atau waiting period. Masa tunggu yang dimaksud adalah periode di mana kamu tidak bisa mengajukan klaim. Setelah melewati masa tunggu asuransi tersebut, barulah klaim bisa dilakukan.

Periode masa tunggu bisa berbeda-beda untuk tiap jenis asuransi. Oleh karena itu sebelum mendaftar asuransi, pastikan terlebih dahulu lama masa tunggu dalam ketentuan polis online.

Menjadi Pemegang Polis dengan Pengecualian

Kamu juga bisa menjadi pemegang polis dengan pengecualian, misalnya menerima nasabah sebagai pemegang polis namun penyakit yang termasuk PEC tidak akan ikut ditanggung.

Membayar Premi Lebih Tinggi

Pihak perusahaan asuransi juga bisa menerima kamu sebagai nasabah dengan syarat kamu wajib membayar premi yang tarifnya lebih tinggi. Kenaikan premi dilakukan karena risiko terhadap PEC cenderung lebih tinggi. 

Syarat Pre-Existing Condition Bisa Ditanggung Asuransi

Penting untuk memberikan riwayat medis secara jujur dan berdiskusi tentang pre-existing condition dengan pihak asuransi. Sebenarnya bukan tidak mungkin penyakit yang pernah kamu idap sebelum mendaftar asuransi dapat ditanggung oleh asuransi. Berikut adalah beberapa syarat pengecualian preexisting condition bisa ditiadakan:

1. Nasabah Sudah Sembuh

Apabila terdapat penyakit yang dikecualikan dalam riwayat medis nasabah, tapi nasabah sudah dinyatakan sembuh dari penyakit tersebut maka kondisi ini sudah lagi tidak termasuk ke dalam pre-existing condition.

2. Sudah Lama Penyakit Tidak Kambuh

Selain karena sudah dinyatakan sembuh, riwayat penyakit tertentu yang sudah lama tidak kambuh juga bisa menjadi alasan pre-existing condition tersebut tidak berlaku. Ini bisa dibuktikan dengan riwayat klaim atau riwayat perawatan.

3. Sudah Melewati Waiting Period

Waiting period atau masa tunggu banyak dijadikan syarat untuk beberapa asuransi yang menanggung pre-existing condition. Masa tunggu ini berbeda-beda untuk setiap polis dan asuransi. Ada yang baru mengizinkan klaim untuk penyakit tertentu setelah menjadi nasabah selama 2 tahun misalnya.

4. Premi Lebih Tinggi

Selain itu, ada juga beberapa asuransi yang menanggung pre-existing condition namun bentuknya adalah polis tambahan. Sebagai polis tambahan atau rider, tentu akan diberlakukan premi tambahan sehingga preminya lebih mahal dari premi dasar. Pada ketentuan ini, biasanya asuransi juga menentukan waiting period.

Penyakit yang Termasuk dalam Pre-Existing Condition

Khawatir punya kondisi dalam status pre-existing condition? Berikut ini adalah beberapa contoh riwayat penyakit yang masuk ke kategori pre-existing condition dalam asuransi kesehatan.

  • Diabetes melitus atau kencing manis, yaitu penyakit yang diakibatkan terlalu banyak gula dalam darah.
  • Serangan stroke, yaitu kondisi ketika pasukan darah ke otak terganggu akibat penyumbatan atau pecahnya pembuluh darah.
  • Pemasangan ring pada jantung, tindakan ini diperlukan untuk penderita penyakit jantung koroner.
  • Autoimun, yaitu penyakit di mana sistem imun atau kekebalan tubuh menyerang sel sehat.
  • Kanker, yaitu penyakit yang terjadi karena sel-sel membelah secara abnormal dan gak terkendali.
  • Miom, adalah daging yang tumbuh dalam rahim, namun bukan kanker.
  • Kista, adalah daging tumbuh abnormal, biasanya berisi cairan.
  • Benjolan di payudara.
  • Asma, kondisi ketika saluran pernapasan meradang, sempit, dan membengkak sehingga membuat napas sulit.
  • Kolitis ulseratif atau peradangan kronis di usus.
  • Namun, setiap polis memiliki ketentuan yang berbeda-beda soal kondisi tersebut. Oleh karena itu, ada baiknya kamu membaca dengan seksama atau bertanya kepada agen asuransi atau broker untuk lebih jelasnya.

    Penyebab Pengajuan Asuransi Kesehatan Ditolak

    Selain pre-existing condition, ada beberapa alasan lain mengapa pengajuan asuransi kesehatan kamu ditolak. Berikut ini beberapa alasan tersebut:

    1. Punya Riwayat Rawat Inap yang Sering

    Sejarah seringnya kamu dirawat inap bisa jadi alasan pihak asuransi gak nerima permohonanmu. Soalnya, risiko kamu mengajukan klaim rawat inap bakal tinggi.

    2. Memiliki Profesi Berbahaya

    Beberapa profesi berbahaya seperti pembersih kaca gedung, pekerja tambang, pilot, pekerjaan terkait perang dan zat beracun kemungkinan bisa jadi penyebab ditolaknya pengajuan asuransi kesehatan. 

    Pasalnya, semakin berbahaya pekerjaanmu, maka semakin tinggi juga risiko terkena penyakit. Maka, semakin tinggi juga potensi mengalami penyakit yang berbahaya.

    Namun, ada beberapa asuransi yang mau menerima nasabah dengan profesi berisiko kok. Biasanya mereka mengenakan tambahan premi karena dirasa risikonya lebih besar dari orang pada umumnya.

    3. Usia Sudah Melewati Batas Ketentuan

    Setiap polis memiliki ketentuan batas usia masuk, umumnya usia 65 tahun untuk asuransi murni dan 70 tahun untuk produk unit link. Jika calon nasabah memiliki usia di atas usia tersebut tentu saja pengajuan akan ditolak.

    4. Hasil Tes Medis Tidak Bagus

    Beberapa penyedia asuransi mengharuskan calon nasabahnya untuk melampirkan hasil tes medis. Umumnya yang dites adalah tekanan darah, kolesterol, gula darah, dan lain-lain. Jika hasilnya dianggap kurang bagus, asuransi bisa jadi menolak pendaftaran kamu karena dianggap terlalu berisiko terhadap kondisi medis yang lebih serius.

    Asuransi yang Menanggung Pre-Existing Condition

    Meskipun kebanyakan asuransi kesehatan memiliki kebijakan ini, tapi ada beberapa polis yang meniadakannya sebagai manfaat nasabah. Ada juga asuransi jiwa yang memberikan manfaat ini.

    Berikut ulasan sejumlah asuransi yang meng-cover pre-existing condition:

    1. BPJS Kesehatan

    Perusahaan asuransi sosial ini gak menerapkan aturan pre-existing condition. Jadi, meskipun kamu menderita penyakit tertentu sejak sebelum mendaftar BPJS Kesehatan, perusahaan tetap bakal membayarkan klaim kamu saat perawatan medis. 

    2. SmartMed Premier dari Allianz

    Polis asuransi kesehatan Allianz ini adalah salah satu yang membolehkan nasabah mengklaim penyakit pre-existing, tetapi dengan persyaratan tertentu.

    Manfaat pre existing condition Allianz memiliki syarat nasabah harus menjalani masa tunggu selama 2 tahun sejak polis aktif baru bisa mengajukan klaim.

    Selain itu, SmartMed Premier juga menanggung biaya rawat inap, ICU, biaya dokter, manfaat bedah, perawatan lainnya, perawatan gigi darurat, ambulans, hingga perawat pribadi di rumah. 

    Polis ini juga menanggung biaya kemoterapi, hemodialisis, evakuasi medis dan pemulangan darurat, HIV/AIDS, serta biaya pemakaman. 

    Total manfaat atau plafon asuransi yang bisa kamu terima dalam setahun adalah Rp6 miliar per orang dengan penggantian biaya sesuai dengan tagihan rumah sakit (sesuai rencana asuransi).

    3. Maestro Optima Care dari AXA 

    Produk ini tetap bakal menanggung pre-existing condition dari nasabahnya. Selain itu produk asuransi kesehatan AXA ini juga bakal menanggung biaya pengobatan medis penyakit kritis kamu sebagai pertanggungan dasar. 

    Kamu bisa mendapatkan Maestro Optima Care untuk perlindungan kesehatan sampai dengan usia 80 tahun, bahkan bisa diperpanjang sampai usia 99 tahun! 

    Manfaat lainnya adalah kamu gak perlu medical check up buat mengajukan klaim dan gak ada masa tunggu polis. Alias, polis kamu bisa aktif sejak hari pertama polis terbit. 

    4. MAGNA Sehat dari MAG

    Kamu pengusaha dan ingin mencarikan asuransi tanpa pre-existing condition untuk karyawanmu? MAGNA Sehat jawabannya. Seperti ketentuan pada asuransi Sinar Mas, Asuransi MAG juga memberikan persyaratan masa tunggu 12 bulan untuk penyakit yang diderita. 

    Pertanggungan polisnya juga cukup luas, mulai dari rawat inap, pemeriksaan, pembedahan, kunjungan dokter, ambulans, rawat jalan, biaya pemakaman, hingga santunan kecelakaan diri.

    5. Jaga Jiwa Xtra dari JAGADIRI

    Selain asuransi kesehatan, ada juga asuransi jiwa dengan manfaat pertanggungan untuk pre existing condition. Yakni Jaga Jiwa Xtra dari JAGADIRI.

    Ketentuan manfaat pre-existing condition dalam asuransi ini memiliki syarat masa tunggu selama 24 bulan hari kalender sejak tanggal berlakunya asuransi.

    Gak hanya itu, kamu juga bisa mendapatkan manfaat lainnya seperti santunan meninggal dunia akibat bukan kecelakaan maupun kecelakaan dengan uang pertanggungan asuransi maksimal Rp1 miliar.

    Bagi nasabah yang tidak mengajukan klaim di akhir tahun ke lima atau tujuh akan mendapatkan fasilitas no claim bonus dengan pengembalian premi hingga 110 persen.

    Kamu juga bisa menikmati manfaat tambahan seperti tiket nonton CGV Cinemas gratis di seluruh Indonesia dan voucher makan di merchant-merchant tertentu.

    Pre-Existing Condition dalam Asuransi Jiwa Kredit

    Gak banyak orang tahu bahwa selain pada asuransi kesehatan, ketentuan pre-existing condition juga ada pada asuransi jiwa kredit, lho  Seperti yang kita tahu, asuransi jiwa kredit ini bakal menanggung sisa utang yang ditanggung seseorang jika ia meninggal. 

    Peraturan pre-existing condition muncul dalam asuransi jiwa kredit karena ada permintaan pasar mengenai produk guaranteed insurance (jaminan kesehatan tanpa pengecualian). Namun sebelum mendapat polis tersebut, pre-existing condition yang menjadi syarat awal yang harus dipenuhi nasabah agar nantinya pertanggungan tersebut bisa aktif. 

    Dalam asuransi jiwa kredit, perusahaan asuransi gak bakal menerima nasabah yang memiliki penyakit terminal (penyakit yang secara ilmu kedokteran memiliki harapan kecil untuk disembuhkan). 

    Cukup banyak ketentuan dalam polis yang sering gak terbaca sama orang. Hal ini berujung kesalahpahaman saat ada penolakan dari pihak asuransi. Oleh karena itu, penting buat membaca polis dengan seksama atau bertanya kepada agen atau broker asuransi kamu agar gak ada informasi yang terlewat.

    Pre-Existing Condition dalam Asuransi Perjalanan

    Selain pada asuransi kredit, banyak juga orang yang mencari asuransi perjalanan atau travel insurance pre existing condition. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bisa saja pihak asuransi menanggung pre-existing condition dengan syarat tertentu yang memang sudah disetujui kedua belah pihak.

    Hal ini disebabkan karena secara umum orang dengan kondisi medis tertentu lebih rentan ketika harus bepergian. Maka dari itu, banyak yang menginginkan asuransi perjalanan yang bisa menjamin pre-existing condition.

    Pada dasarnya pre-existing condition juga lebih umum masuk ke dalam pengecualian asuransi perjalanan. Namun apabila kamu memiliki kondisi kesehatan tertentu, kamu bisa berkonsultasi lebih dulu dengan pihak asuransi untuk memastikan apakah ada solusi agar pre-existing condition ini bisa dijamin oleh asuransi.

    Pre-Existing Condition dalam Asuransi Hewan

    Apa itu pre existing condition dalam asuransi hewan peliharaan? Adakah asuransi yang memberikan pertanggungan ini? Dalam asuransi hewan, PEC dimaksudkan sebagai penyakit atau cedera yang telah ada sebelum masa pertanggungan asuransi dimulai.

    Secara umum, manfaat pet insurance pre existing condition sebenarnya jarang diberikan. Pasalnya ada faktor usia hewan peliharaan yang relatif pendek dan biaya perawatan PEC yang cukup tinggi yang menjadi pertimbangan perusahaan asuransi.

    Ada beberapa asuransi yang memberikan masa tunggu untuk pre existing condition, setidaknya selama 12 bulan sejak gejala terakhir (curable pre-existing conditions). Namun saaat ini, di Indonesia belum ada asuransi hewan yang memberikan pertanggungan tersebut.

    Tips dari Lifepal! Agar tidak berisiko ditolak karena adanya pre existing condition, ada baiknya untuk memiliki asuransi kesehatan sejak usia dini dan dalam kondisi sehat.

    Selain itu, semakin dini usia kamu, premi asuransi juga bisa semakin murah dibanding saat kamu mendaftar saat usia sudah semakin tua. Risiko kita terkena penyakit tertentu di usia mudah juga masih tergolong rendah.

    Alasan Pentingnya Punya Asuransi Kesehatan

    Dari tahun ke tahun, biaya rumah sakit terus mengalami peningkatan. Jika membutuhkan pertolongan medis, kamu harus mempersiapkan dana yang besar. Jangan sampai, biaya kesehatan malah menjadi beban untukmu. Inilah kenapa penting untuk punya asuransi kesehatan. 

    Asuransi kesehatan akan memberikan perlindungan atau proteksi terhadap keuanganmu. Biaya berobat bisa ditanggung oleh asuransi, sehingga tabungan dan dana daruratmu tetap aman. Selain itu, asuransi kesehatan juga bisa memberikan banyak manfaat lain. 

    Tanya Jawab Seputar Pre-Existing Condition

    Pre existing condition adalah kondisi kesehatan atau penyakit tertentu yang sudah diderita oleh calon nasabah sebelum masa asuransi. Kondisi-kondisi ini bisa menjadi alasan perusahaan asuransi untuk menolak klaim nasabah.

    Kondisi-kondisi tersebut biasanya tidak dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi. Tapi, beberapa asuransi memberikan masa tunggu klaim untuk penyakit yang tergolong pre existing condition. Umumnya durasinya sekitar 12 bulan.

    Beberapa asuransi  tanpa pre existing condition adalah BPJS Kesehatan, AXA, Allianz, dan JAGADIRI. Akan ada durasi atau masa tunggu untuk kondisi yang sudah ada ini sebelum nasabah bisa melakukan klaim.