Pelajari Jenis-Jenis Risiko Asuransi dan Cara Mengelolanya

risiko asuransi

Risiko asuransi adalah ancaman atau bahaya yang perusahaan asuransi telah menyetujui untuk diasuransikan dalam ketentuan polis. Jenis risiko atau bahaya ini berpotensi menyebabkan kerugian finansial seperti kerusakan properti atau cedera tubuh jika terjadi.

Artinya, sesuatu bisa dikatakan sebagai risiko jika dapat merugikan secara finansial, terjadi di luar rencana, hingga menimbulkan kerugian fisik dan mental. Dalam dunia asuransi, contoh risiko bisa berbentuk kecelakaan, jatuh sakit, hingga kasus penipuan, atau kegagalan proyek, dan masih banyak lagi. 

Karena itu, pentingnya asuransi hadir sebagai solusi finansial terhadap permasalahan risiko tersebut.  Buat kamu yang tertarik untuk belajar mengenai asuransi, ketahui dulu yuk, pengertian risiko dalam asuransi berikut ini.

Pengertian Risiko dan Hubungannya Dengan Asuransi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), risiko adalah akibat yang kurang menyenangkan, seperti merugikan dan membahayakan, dari suatu perbuatan atau tindakan. Nah risiko secara umum dalam kehidupan sehari-hari tentu saja cukup banyak. Dalam pengertiannya, risiko terbagi menjadi dua kategori: 

  • Aktivitas personal (personal activity): sakit, kecelakaan, dan risiko finansial akibat meninggal dunia. 
  • Aktivitas bisnis atau usaha (business activity): bangkrut, kehilangan atau kerusakan alat, kecelakaan karyawan.
  • Dalam istilah asuransi, risiko asuransi adalah risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi atau pemegang polis asuransi terkait dengan kemungkinan terjadinya suatu kejadian yang menyebabkan kerugian finansial yang dijamin dalam polis asuransi. 

    Dengan adanya asuransi risiko dapat dikelola dengan lebih efektif, sehingga individu atau bisnis dapat merasa lebih aman dari kemungkinan kerugian finansial yang tak terduga. Misalnya risiko kerusakan mobil akibat kecelakaan dijamin oleh asuransi mobil, risiko sakit dijamin oleh asuransi kesehatan. 

    Jenis-Jenis Risiko Asuransi

    Ada tujuh jenis risiko asuransi yang dikelompokkan berdasarkan kemungkinan dan dampaknya. Macam-macam risiko asuransi adalah

  • Risiko Murni
  • Risiko Spekulatif 
  • Risiko Fundamental
  • Risiko Khusus
  • Risiko Individual 
  • Risiko Harta
  • Risiko Tanggung Gugat
  • 1. Risiko murni atau pure risk

    Risiko murni adalah jenis risiko yang muncul saat kerugian terjadi seperti mobil rusak yang tidak menyebabkan kendaraan tersebut tidak lagi bisa digunakan untuk bekerja. Risiko murni dalam asuransi adalah ketika keuntungan tidak muncul jika risiko tidak terjadi sehingga fokusnya memang pada potensi loss

    Sebagai contoh, saat terjadi kebakaran, kerugian material dapat terjadi yang mengakibatkan kerugian finansial. Namun, jika kebakaran tidak terjadi, maka tidak akan ada kerugian maupun keuntungan yang dihasilkan. Sehingga, kejadian seperti kebakaran di suatu perusahaan adalah contoh dari risiko murni atau pure risk

    Penting untuk dicatat bahwa risiko kebakaran dapat mempengaruhi siapa saja, termasuk individu dengan rumah tangga. Contoh risiko murni lainnya misalnya kebanjiran, kematian, dan situasi serupa yang jelas berdampak secara finansial. 

    2. Risiko spekulatif atau speculative risk 

    Risiko spekulatif dalam asuransi adalah jenis risiko yang memiliki potensi kerugian akibat kemungkinan keuntungan yang sangat kecil. Sebagai contoh, seorang individu yang berinvestasi hanya mengikuti tren tanpa memahami karakteristik dan risiko produk investasi yang dipilih.

    Risiko Spekulatif (speculative risk) adalah tipe risiko di mana hasilnya bisa bervariasi: bisa menyebabkan kerugian (loss), tidak ada kerugian sama sekali (no loss), atau bahkan menghasilkan keuntungan (gain). Contoh risiko spekulatif mencakup risiko kelebihan produksi dan risiko moneter seperti fluktuasi kurs valuta asing. 

    3. Risiko fundamental atau fundamental risk 

    Risiko fundamental adalah jenis risiko yang berasal dari lingkungan sekitar atau alam, dan risiko ini dapat menciptakan dampak secara luas. Risiko fundamental merujuk pada risiko yang timbul karena penyebab yang tidak berada di bawah kendali individu sehingga bersifat impersonal.

    Misalnya, bencana alam yang tentu saja akan memberikan dampak kerugian finansial hingga jiwa pada masyarakat luas. Contoh risiko fundamental lainnya adalah perusahaan pailit sehingga harus “merumahkan” seluruh pekerja yang artinya merugikan orang dalam jumlah banyak. 

    Risiko fundamental termasuk dalam jenis risiko yang dapat diasuransikan karena penyebab risiko tersebut cenderung tidak terduga, sehingga sulit untuk dihindari atau dikendalikan oleh individu atau kelompok tertentu.

    4. Risiko khusus atau particular risk

    Risiko khusus adalah risiko yang timbul terutama karena tindakan atau intervensi individu atau kelompok tertentu. Risiko khusus atau particular risk berkaitan dengan suatu peristiwa atau kondisi yang spesifik atau khusus, yang hanya berdampak pada individu atau kelompok tertentu.

    Misalnya, barang yang kita miliki dicuri oleh orang lain, artinya dampak dari pencurian tersebut hanya akan merugikan kita sendiri secara pribadi, bukan orang lain.  Risiko khusus juga termasuk risiko yang mengancam kesehatan sehingga harus dirawat di rumah sakit.. Risiko-risiko ini dapat diasuransikan dan umumnya menjadi subjek utama asuransi.

    5. Risiko individu atau individual risk

    Risiko individu adalah situasi di mana kerugian terjadi dan berdampak langsung pada kondisi finansial seseorang atau kelompok kecil. Sebagai contoh, kematian kepala keluarga tanpa asuransi jiwa akan memiliki dampak serius pada keuangan keluarga yang ditinggalkan. 

    Begitu pula, jika seseorang mengalami cedera fisik yang mengakibatkan ketidakmampuan untuk bekerja, situasi ini juga akan merugikan secara finansial individu tersebut dan juga orang-orang yang bergantung padanya. Contoh risiko individu lainnya juga dapat terjadi dalam bentuk kerugian finansial akibat pencurian atau kehilangan properti berharga seperti perangkat elektronik, perhiasan, atau kendaraan bermotor. 

    6. Risiko harta atau property risk

    Risiko harta atau property risk adalah risiko yang terkait dengan kerusakan, kehilangan, atau kehancuran suatu properti atau aset. Misalnya, kebakaran rumah yang merusak harta benda di dalamnya. Secara umum, jenis risiko properti dapat dikategorikan menjadi dua jenis yakni kerugian secara langsung (direct losses) dan kerugian tak langsung (consequential losses).

    Kerugian secara langsung dapat berupa kerusakan, kehilangan, atau kehancuran yang dapat diukur secara langsung. Sementara kerugian tak langsung yakni kerugian yang tidak terukur pada kegiatan atau bisnis yang terkait dengan properti atau aset tersebut. 

    7. Risiko tanggung gugat atau liability risk 

    Risiko tanggung gugat atau liability risk merupakan risiko yang terkait dengan tuntutan hukum atau gugatan hukum yang diajukan terhadap individu maupun perusahaan karena kerugian yang disebabkan pada pihak ketiga.

    Liability risk cenderung berkaitan dengan masalah hukum, contohnya jika kamu menabrak seseorang dengan mobil dan korban terluka, kamu tentu harus bertanggung jawab secara hukum terhadap orang tersebut.

    Dalam situasi ini, individu yang dianggap bertanggung jawab dapat dihadapkan pada biaya besar untuk membayar ganti rugi atau biaya hukum yang dihasilkan dari gugatan yang diajukan terhadapnya. 

    Dalam polis asuransi tanggung gugat, individu dapat mengalihkan risiko tersebut ke perusahaan asuransi untuk membayar ganti rugi atau biaya hukum yang terkait dengan tuntutan yang diajukan kepada pemegang polis. 

    Contoh Risiko Asuransi

    Perlu dipahami bahwa tujuh risiko di atas, dampaknya bisa diminimalisir dengan asuransi. Supaya lebih jelas, perhatikan contoh risiko asuransi sesuai dengan jenis produk berikut:

    1. Asuransi kesehatan

    Dalam asuransi kesehatan, objek yang ditanggung oleh adalah biaya kesehatan. Karena itu, asuransi kesehatan menjadi solusi atas risiko murni, khusus, dan individu. 

    Jadi, apabila kamu jatuh sakit, asuransi kesehatan akan memberikan uang penggantian atas biaya perawatan medis tersebut.

    2. Asuransi jiwa

    Jenis risiko asuransi jiwa adalah pertanggungan atas nilai ekonomi hidup seseorang. Misalnya, semasa hidup, seseorang tersebut mempunyai penghasilan Rp10 juta per bulan.

    Maka penghasilan tersebut bisa menjadi nilai hidupnya. Jika ia meninggal, maka keluarga yang bergantung padanya bakal kehilangan manfaat penghasilan tersebut.

    Bentuk pertanggungan asuransi jiwa mengelola risiko dengan cara memberikan santunan tunai guna menggantikan penghasilan orang tersebut dan keluarganya bisa melanjutkan hidup dengan layak.

    3. Asuransi mobil

    Jenis risiko yang ditanggung oleh asuransi mobil adalah kerugian ringan seperti lecet, baret, hingga kerusakan total seperti terperosok dan pencurian.

    Asuransi mobil menjadi solusi yang tepat untuk menanggulangi risiko harta dan tanggung gugat yang mungkin terjadi.

    Sementara untuk menghitung uang pertanggungannya juga sederhana, tinggal pakai harga beli motormu dan dikalikan dengan penyusutan harganya.

    4. Asuransi melahirkan

    Asuransi melahirkan merupakan salah satu bagian dari asuransi kesehatan. Adapun jenis risiko yang ditanggung asuransi melahirkan ini adalah biaya melahirkan, keguguran, perawatan pra dan pasca melahirkan, hingga meninggalnya ibu dan/atau janin. 

    JIka dikaitkan dengan jenis risiko yang telah dibahas pada poin sebelumnya, maka asuransi melahirkan memberikan solusi atas risiko murni dan khusus yang mungkin saja terjadi di masa mendatang.

    5. Asuransi pendidikan

    Asuransi pendidikan merupakan bagian dari asuransi jiwa. Artinya, jika terjadi risiko cacat total tetap atau meninggal dunia pada peserta, manfaat asuransi pendidikan memberikan santunan berupa pertanggungan biaya sekolah anak anak yang ditinggalkan. 

    Sama halnya dengan asuransi jiwa, asuransi pendidikan juga bisa menjadi solusi untuk menghadapi jenis risiko khusus dan individual. Apalagi jika asuransi tersebut dikaitkan dengan investasi atau unit link maka bisa juga mengatasi risiko spekulatif. 

    6. Asuransi properti

    Asuransi properti memberikan pertanggungan jika terjadi kerugian pada properti kamu. Misal, biaya ganti rugi atas rumah tinggal yang terbakar, kebanjiran, dan lain sebagainya.

    Beberapa perusahaan bahkan juga memberikan manfaat asuransi properti berupa biaya akomodasi tempat tinggal sementara. 

    Karena itu, sangat penting dimiliki untuk mengatasi risiko murni, khusus, individual, harta, hingga tanggung gugat.

    7. Asuransi proyek

    Ketika mengerjakan suatu proyek, risiko tanggung gugat sangatlah mungkin terjadi.

    Karena itu untuk meminimalkan dampak risiko tanggung gugat selama masa pengerjaan suatu konstruksi atau proyek, sangat penting kamu terlindungi dengan asuransi proyek. 

    Sebab, manfaat asuransi proyek mencakup tanggung jawab hukum pihak ketiga, kecelakaan kerja, kerusakan alat berat, dan lain sejenisnya. 

    8. Asuransi syariah

    Bagaimana dengan risiko asuransi syariah? Walau berbeda dengan pengelolaan risiko dari asuransi konvensional, namun jenis yang ditanggung tetap sama.

    Dalam asuransi syariah terdapat dana tabarru’ atau dana yang dikumpulkan oleh para peserta. Lewat dana tabarru’ terdapat risiko spekulatif yang bisa terjadi seperti untung, rugi, atau balik modal.

    Asuransi syariah juga menjamin risiko alamiah atau pure risk, seperti misalnya kecelakaan atau kematian yang tidak bisa dihindari.

    Apa Saja Prinsip Asuransi di Indonesia?

    Ketika mendaftarkan diri dalam asuransi, penting untuk kamu pelajari terlebih dahulu prinsip asuransi yang berlaku di Indonesia. 

    Sebab, prinsip tersebut dijadikan sebagai landasan manfaat yang berhak nasabah dapatkan. Berikut ini penjelasan singkatnya: 

    PrinsipPengertian
    Insurable InterestPerusahaan asuransi hanya memberikan manfaat klaim kepada nasabah atau yang memiliki kepentingan atas objek/ subjek yang diasuransikan. 
    Utmost Good FaithNasabah wajib memberikan informasi faktual secara lengkap terkait risiko yang terjadi.
    IndemnityPerusahaan asuransi hanya akan menyetujui klaim sesuai dengan polis dan nilai kerugian.
    SubrogationPembayaran ganti rugi untuk tuntutan pihak ketiga sesuai dengan limit polis.
    ContributionPrinsip asuransi yang memperbolehkan perusahaan membagi ganti rugi dengan perusahaan asuransi lainnya.

    Syarat-Syarat Risiko yang Diasuransikan

    Agar risiko dapat diasuransikan maka resiko tersebut harus harus memenuhi sejumlah kriteria tertentu yang disebut sebagai insurable risks. Ini karena, dalam dunia asuransi tidak semua risiko yang menjadi penyebab kerugian dapat dicakup oleh asuransi. 

    Risiko-risiko yang dicakup oleh perusahaan asuransi biasanya harus memenuhi beberapa prinsip seperti harus bisa dinilai dengan uang, bersifat homogen dan lain sebagainya. 

    1. Risiko dapat dinilai dengan nilai finansial (financial value)

    Setiap risiko yang terjadi harus mengakibatkan suatu kerugian yang dapat diukur dengan uang atau nilai finansial. Hal ini dikarenakan perusahaan asuransi akan memberikan sejumlah uang yang akan dibayarkan kepada tertanggung ketika risiko tersebut terjadi.

    Dengan demikian, risiko yang berkaitan dengan rasa tidak nyaman atau distres emosional dianggap sebagai uninsurable risk karena tidak dapat diukur dalam nilai uang. Semua risiko yang bersifat sentimen harus dapat dinyatakan dalam nilai uang agar dapat dijamin oleh asuransi. 

    Contohnya adalah risiko kematian, yang diungkapkan dalam bentuk nilai uang berdasarkan kemampuan tertanggung untuk membayar premi. Bisa juga risiko kecelakaan yang menyebabkan seseorang mengalami cacat tetap sehingga tidak dapat mencari nafkah lagi. 

    2. Eksposur risiko yang homogen

    Sebuah risiko dapat diasuransikan apabila bersifat sama atau homogen dan dalam jumlah yang besar (homogeneous exposure). Hal ini penting agar perusahaan asuransi dapat mengukur risiko berdasarkan probabilitas dan statistik pengalaman masa lalu.

    Sebagai contoh, jika risiko yang sama hanya melibatkan jumlah yang sedikit (kurang dari 5), kontribusi premi akan lebih tinggi. Sebaliknya, jika eksposur lebih besar, kontribusi premi menjadi lebih rendah. Hal ini berkaitan dengan doktrin hukum bilangan besar atau Law of The Large Number dalam asuransi.

    Sebagai contoh, risiko kerusakan atau kehilangan lukisan asli Mona Lisa. Karena hanya ada satu lukisan asli Mona Lisa di dunia ini, risiko ini termasuk dalam kategori uninsurable risks. Ketiadaan kejadian yang serupa membuat sulit untuk menilai nilai atau harga lukisan tersebut. Konsep utama dalam homogeneous exposure ini adalah risiko yang akan dijamin harus bersifat umum.

    3. Risiko Murni (Pure Risks)

    Risiko murni adalah risiko-risiko yang menyebabkan kerugian jika terjadi dan tidak akan menyebabkan kerugian jika tidak terjadi. Misalnya, risiko kecelakaan, banjir, kebakaran, tanah longsor, dan lain sebagainya. 

    Namun, risiko murni ini juga harus bebas dari motif kesengajaan untuk mencari keuntungan dari pihak tertanggung. Contohnya adalah risiko kebakaran yang bisa disengaja dengan tujuan mendapatkan dana atau ganti rugi dari klaim asuransi.

    4. Risiko Partikular dan Fundamental (Particular and Fundamental Risks)

    Risiko-risiko partikular (particular risks) adalah risiko yang, jika terjadi, mengakibatkan kerugian yang dapat diukur dan dikendalikan. Contohnya adalah tabrakan, tenggelamnya kapal, ledakan turbin, dan lain-lain. Pada umumnya, semua risiko partikular dapat diasuransikan, tetapi tidak berlaku untuk risiko-risiko fundamental (fundamental risks).

    Risiko fundamental adalah risiko yang, jika terjadi, dapat menyebabkan kerugian di luar kemampuan manusia untuk mengendalikannya dan memiliki konsekuensi yang luas atau katastropik. Risiko yang termasuk dalam kategori fundamental risks mencakup perubahan kebiasaan atau norma sosial, perang, inflasi, badai, gempa bumi, dan lain sebagainya.

    Risiko Tiba-Tiba dan Tak Terduga (Fortuitous)

    Risiko fortuitous adalah risiko yang, jika terjadi, menyebabkan kerugian atau kerusakan yang bersifat tiba-tiba dan tak terduga dari sudut pandang pihak tertanggung. Kematian merupakan contoh dari jenis risiko ini. 

    Meskipun kematian adalah suatu peristiwa yang pasti akan terjadi pada setiap individu, waktu pastinya dapat datang tiba-tiba dan tidak terduga. Oleh karena itu, risiko kematian termasuk dalam insurable risks yang dicakup oleh asuransi jiwa.

    5. Kepentingan Asuransi (Insurable Interest)

    Kepentingan asuransi adalah risiko yang, jika terjadi, mengakibatkan kerugian finansial bagi pihak tertanggung. Dengan kata lain, orang yang ingin mengasuransikan risiko tersebut harus memiliki kepentingan asuransi pada risiko tersebut. Sebagai contoh, risiko kebakaran hanya berlaku pada rumah yang dimiliki oleh tertanggung, bukan pada rumah tetangga, meskipun akibat kebakaran tersebut merusak rumah tetangga.

    6. Tidak Melanggar Ketertiban Umum (Not Against Public Policy)

    Setiap bentuk kerugian yang terjadi akibat risiko yang melanggar ketertiban umum (not against public policy) tidak dapat diasuransikan atau termasuk dalam kategori uninsurable risks. Sebagai contoh, kerugian finansial akibat ditilang oleh polisi tidak dapat dibayarkan melalui asuransi. 

    Barang yang diperoleh melalui pencurian juga termasuk dalam kategori uninsurable risks. Pada dasarnya, semua kontrak asuransi harus mematuhi hukum yang berlaku.

    8. Premi Harus Wajar (Reasonable Premium)

    Penetapan premi atas risiko yang diasuransikan harus wajar (reasonable premium) sesuai dengan potensi kerugian finansial yang dapat terjadi. Jika risiko berpotensi menimbulkan kerugian besar sehingga premi menjadi tinggi, maka risiko tersebut dapat menjadi uninsurable.

    Dengan memahami risiko-risiko yang dapat dijamin oleh asuransi, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami kebutuhan asuransi mereka.

    Risiko Perusahaan Asuransi

    Risiko perusahaan asuransi tentu berbeda dengan risiko asuransi yang telah dijelaskan di atas, kaitannya adalah risiko yang harus dihadapi oleh perusahaan asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan risiko perusahaan asuransi sebagai:

    “Risiko kegagalan Perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagai akibat dari ketidakcukupan proses seleksi Risiko (underwriting), penetapan premi atau kontribusi, penggunaan reasuransi, dan/atau penanganan klaim.”

    Untuk meminimalisir hal tersebut, maka perusahaan asuransi juga membutuhkan asuransi. Oleh karena itu ada perusahaan reasuransi yang bertujuan untuk mengalihkan risiko dari perusahaan asuransi.

    Pentingnya Manajemen Risiko Dalam Asuransi

    Terakhir adalah mengetahui bagaimana menghadapi risiko tersebut dengan baik melalui manajemen risiko. Manajemen risiko sendiri sebenarnya berbeda dengan asuransi, sebab pada dasarnya merupakan upaya yang dilakukan untuk menghindari kerugian yang timbul apabila risiko terjadi.

    Dalam asuransi, contoh manajemen risiko bisa dibedakan menjadi:

  • Menghindari risiko: misalnya menghindari risiko cacat berarti menghindari pekerjaan atau profesi yang memiliki tingkat kecelakaan tinggi.
  • Mengendalikan risiko: bertujuan untuk mencegah terjadinya kerugian, misalnya tidak membuat rumah dari material kayu agar tidak mudah terbakar.
  • Menunda risiko: menunda suatu kegiatan untuk meminimalisir terjadinya kerugian, misalnya tidak memperbaiki rumah saat musim hujan.
  • Mengalihkan risiko: pengalihan risiko pada perusahaan asuransi dan membayar sejumlah dana atau premi pada perusahaan asuransi tersebut.
  • Perbedaan Manajemen Risiko dan Asuransi

    Ada perbedaan yang cukup signifikan antara manajemen risiko dengan asuransi meski keduanya terkait dengan penanggulangan risiko individu maupun perusahaan. Perbedaan tersebut berkaitan dengan fungsi, wewenang, dan kebijakannya khususnya di dalam perusahaan. 

    Berikut perbedaan karakteristik antara manajemen risiko dengan asuransi yang perlu kamu ketahui. 

    Manajemen risikoAsuransi 
    Penekanannya lebih pada menemukan dan menganalisis risiko. Penekanannya lebih kepada upaya menanggulangi suatu risiko tertentu. 
    Memberikan penilaian teknis dan cara penanggulangan risiko tertentu. Bermanfaat dalam pengalihan risiko 
    Melibatkan kerjasama antara individu di dalam sebuah organisasi atau perusahaan. Melibatkan sejumlah orang dan kegiatan-kegiatan yang lebih kecil
    Keputusan manajemen risiko berpengaruh pada kebijakan organisasi atau perusahaan.Keputusan pihak asuransi dampaknya terbatas pada perusahaan atau organisasi. 

    Tips dari Lifepal! Pemilihan asuransi pada dasarnya perlu disesuaikan dengan kebutuhan. Setiap jenis asuransi yang dipilih pasti memiliki risiko.

    Oleh sebab itu, lakukan pertimbangan yang matang sebelum menentukan asuransi apa yang akan dipilih. Sesuaikan juga premi asuransinya dengan kemampuanmu untuk menghindari gagal bayar asuransi.

    Siapkan Dana Darurat untuk Meng-cover Risiko Tak Terduga 

    Untuk meng-cover risiko yang besar akibat kejadian yang tak terduga sebaiknya kamu memiliki dana darurat. Dana darurat adalah dana yang disiapkan khusus untuk hal-hal yang tidak terduga. 

    Dana darurat bukan merupakan tabungan yang dikumpulkan untuk tujuan tertentu. Jadi, dana darurat sebaiknya dipisahkan dengan tabungan. 

    Adapun besaran dana darurat masing-masing orang berbeda, tergantung dari kemampuan finansial dan tanggungannya. 

    Untuk membantu kamu menghitung dana darurat, Lifepal sudah membuatkan kalkulator dana darurat berikut ini. 

    Pertanyaan Terkait Jenis Risiko Asuransi

    Apakah semua risiko dapat diasuransikan?

    Tidak. Mengacu pada prinsip asuransi, klaim hanya dapat dilakukan jika risiko terjadi akibat tidak disengaja, tidak melanggar hukum, atau tidak berkaitan dengan risiko seksual.

    Asuransi berfungsi sebagai tindakan preventif atas risiko finansial yang mungkin terjadi pada ranah personal maupun bisnis. Selengkapnya kamu bisa baca risiko asuransi.

    Kalau asuransi nggak tepat janji harus gimana?

    Ada momen di mana pihak asuransi gak mau nerima klaim yang kamu ajukan. Padahal, kamu merasa klaim asuransi gak bermasalah dan tercantum di dalam polis. Dalam kondisi tersebut, ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan, di antaranya:

  • Menagih klarifikasi ke perusahaan, bisa lewat agen, broker, atau langsung menghubungi kantor perusahaan. Berdiskusilah untuk memecahkan masalah secara musyawarah.
  • Jika masih sulit, kamu bisa melapor ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia kok, asalkan klaim kamu di atas Rp750 juta.
  • Kalau masih buntu juga, silakan menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.