Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional, Simak di Sini

Perbedaan asuransi

Asuransi syariah dan konvensional memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari sistem pembayaran hingga kalkulasi penerima manfaat. Selain itu, sistem pengelolaan asuransi syariah tentu harus sesuai syariat Islam.

Asuransi syariah mulai menjadi tren di pasar asuransi di Indonesia sejak tahun 2011. Jenis asuransi ini dianggap sangat transparan dan saling menguntungkan satu sama lain. Hal ini tentu yang jadi perbedaan asuransi syariah dan konvensional.

Jenis asuransi konvensional sudah menjadi hal yang umum bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya, jenis asuransi tersebutlah yang pertama kali dikenal seluruh dunia.

Meski Anda lebih familier dengan asuransi konvensional, tak ada salahnya untuk mengetahui asuransi syariah. Apalagi bagi Anda yang ingin menerapkan syariat Islam dalam berbagai aspek kehidupan Anda.

Berikut perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional tertuang dalam beberapa poin.

  • Akad dalam Berasuransi

  • Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional Mengenai Akad

    Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional yang pertama terletak pada sistem perjanjian atau disebut ‘akad’.

    Asuransi syariah memberlakukan akad Dana Tabarru’, yaitu dana yang dikumpulkan sebagai sarana untuk saling tolong menolong (ta’awuni). Akad tersebut bertujuan untuk membantu sesama nasabah jika terjadi musibah.

    Sedangkan dalam asuransi konvensional menganut sistem tadabuli atau disebut sistem jual-beli. Dalam sistem pembayaran asuransi, semua biaya yang diberikan sudah menjadi hak milik perusahaan dan dapat digunakan untuk kepentingan perusahaan tersebut.

    Bila nasabah tidak mengklaim apapun maka dana yang sudah dihimpun akan menjadi hak perusahaan. Plus, dalam asuransi konvensional, pihak perusahaan akan untung sementara nasabah bisa disebut merugi.

  • Pengelolaan Dana

  • wanita menabung

    Bagaimana asuransi syariah mengelola dana nasabahnya? Dalam sistem pengelolaan keuangan, dana yang dikumpulkan oleh nasabah dibagi menjadi tiga bagian, yaitu Dana Tabarru’, dana investasi, dan dana perusahaan.

    Dana tabarru’ dapat digunakan oleh semua peserta asuransi jika terjadi musibah. Dengan kata lain, dana tersebut difungsikan untuk menanggung klaim satu sama lain. Sedangkan dana perusahaan digunakan jika nasabah mengalami defisit dan perusahaan tersebut wajib menutupi kekurangannya.

    Pengelolaan keuangan pada asuransi konvensional dilakukan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Oleh karena itu, seluruh premi asuransi yang sudah diterima oleh perusahaan sudah menjadi hak tetap dalam penggunaannya.

  • Pembagian Keuntungan

  • Melihat keuntungan investasi

    Istilah surplus underwriting pun juga ada di dalam asuransi syariah. Hal yang membedakan dengan asuransi konvensional adalah sasaran pembagian keuntungan tersebut. Nasabah asuransi syariah masih mendapatkan dana surplus (hibah) meskipun belum pernah mengajukan klaim.

    Sebaliknya, jika polis nasabah mengalami defisit underwriting, perusahaan tersebut wajib menutupi semua kekurangan tersebut. Ini adalah salah satu manfaat asuransi syariah.

    Keuntungan ini justru tidak akan Anda dapatkan pada manfaat asuransi konvensional. Suatu perusahaan memberlakukan sistem uang hangus sehingga Anda tidak akan mendapat uang jaminan jika tidak mengajukan klaim atau tidak sanggup membayar premi.

  • Penggunaan Dana Investasi

  • Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional Dalam Investasi

    Pada asuransi syariah, perusahaan wajib menggunakan sistem investasi berbasis syariah. Salah satu jenis investasi syariah yang dapat digunakan meliputi reksadana syariah atau obligasi syariah.

    Selain itu, pengelolaan dana dalam asuransi syariah diharapkan selalu transparan dan tidak mengandung unsur riba, gharah, dan maisir.

    Aturan investasi pada asuransi konvensional cenderung mengikuti keputusan dan prosedur perusahaan yang sudah ditetapkan. Maka dari itu, ada indikasi penyalahgunaan dalam pengaturan keuangan dalam aturan Islam. Tentu sistem ini sangat diharamkan dalam ajaran Islam.

  • Pemberlakuan Zakat

  • Pada asuransi syariah terdapat pemberlakuan zakat untuk setiap nasabah. Pembayaran ini dihitung berdasarkan jumlah hasil keuntungan dari setiap perusahaan. Pemberlakuan tersebut juga sudah ditentukan langsung oleh pihak DPS (Dewan Pengawas Syariah) supaya penggunaan zakat berjalan secara transparan.

    Akan tetapi, sistem pemberlakukan ini justru tidak berlaku untuk asuransi konvensional. Sebab tidak ada istilah zakat sama sekali di asuransi konvensional, melainkan sistem jual-beli. Dengan demikian, uang yang diterima menjadi hak milik perusahaan.

  • Badan Pengawas Asuransi

  • Asuransi syariah diawasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pun diawasi langsung oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia).

    DPS berperan untuk memastikan bahwa semua transaksi asuransi berjalan transparan dan sesuai dengan syariat Islam. Jika terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, DPS berhak memberikan sanksi terhadap lembaga keuangan/asuransi tersebut.

    Sementara itu, OJK juga tetap mengawasi unit syariah. Sebab, asuransi syariah berkaitan dengan pengelolaan dana sehingga OJK tetap harus memantaunya sesuai hukum di Indonesia.

    Sekarang Anda sudah bisa melihat perbedaan asuransi konvensional dan syariah, bukan?

    Sebagai informasi, asuransi syariah memiliki banyak variasi produk yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

    Di Indonesia, sudah banyak sekali perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah yang sudah diawasi langsung oleh DPS. Perusahaan tersebut meliputi AlliSya (Allianz Syariah), PRUSyariah dari Prudential, Berkah SaveLink (Manulife), dan lain-lain.

    Jadi, Anda bisa mempertimbangkan unit asuransi satu ini sebagai proteksi diri sendiri dan keluarga yang berlandaskan syariat Islam. Bagi Anda yang non-Muslim pun tidak masalah. Sebab, bisa jadi sistem yang dihadirkan dirasa jauh lebih menarik dan menguntungkan bagi Anda.

    Asuransi syariah terbuka untuk siapa saja yang ingin menikmati manfaatnya. Jadi, tidak hanya umat Islam saja yang bisa mengajukan diri.