7 Cara Cek eKTP Online dan Status NIK dengan Benar
Bagaimana ya cara cek eKTP online dan cek status NIK KTP yang benar? Pengecekan eKTP atau KTP elektronik memang bisa dilakukan secara online sehingga kamu bisa menghemat waktu tanpa harus datang langsung ke kantor catatan sipil tanpa kepastian.
Beberapa informasi yang bisa didapatkan secara online meliputi proses perekaman data eKTP, tanggal pencetakan eKTP, dan status pengambilan eKTP.
Dengan beberapa informasi tersebut, kamu bisa memantau dan memonitor secara langsung mengenai proses pembuatannya sehingga tidak harus bolak-balik ke kantor kelurahan maupun kantor Dukcapil seperti sebelumnya.
Kepemilikan eKTP sangat penting, apalagi jika kamu membutuhkannya untuk mengurus beberapa kebutuhan administrasi, seperti:
- SKCK
- Pembayaran pajak kendaraan
- Pajak
- Jual beli tanah
- Surat jual rumah.
Cara cek eKTP online dan cek status NIK KTP
Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui status eKTP. Lebih jelasnya bisa mengikuti panduan berikut ini:
- Cara cek eKTP online dan cek status NIK KTP melalui Twitter
- Cara cek eKTP online dan cek status NIK KTP melalui SMS, Whatsapp, dan Surel
- Cara cek eKTP online dan cek status NIK KTP melalui layanan telepon
- Cara cek eKTP online dan cek status NIK KTP melalui akun Facebook Dukcapil
- Cara cek eKTP online dan cek status NIK KTP melalui aplikasi
- Cara cek eKTP online dan cek status NIK KTP melalui website pemerintah daerah
- Cara cek eKTP online dan cek status NIK KTP dengan mesin card reader eKTP.
1. Cara cek eKTP online dan cek status NIK KTP melalui Twitter
Pengecekan melalui Twitter harus dilakukan lewat layanan direct message, bukan dengan mention akunnya untuk menjaga kerahasiaan data.
Adapun format untuk cara cek eKTP melalui Twitter, yaitu:
#NIK
#Nama_Lengkap
#Nomor_Kartu_Keluarga
#Nomor_Telp
#Keluhan
Jangan lupa ya, kamu bisa menanyakan masalah yang berkaitan dengan data kependudukan menggunakan format tersebut hanya melalui direct message (DM) atau mengirim pesan ke Inbox.
Akun resmi yang harus kamu ikuti adalah akun Twitter call center Dukcapil melalui https://twitter.com/ccdukcapil.
2. Cara cek eKTP online dan cek status NIK KTP melalui SMS, Whatsapp, dan Surel
Selain menggunakan layanan online melalui akun Twitter, kamu juga bisa melakukan pengecekan melalui pesan SMS/Whatsapp menggunakan format seperti berikut.
#NIK
#Nama_Lengkap
#Nomor_Kartu_Keluarga
#Nomor_Telp
#Keluhan
Kirim keluhan atau pertanyaan kamu melalui nomor 0811-800-5373. Perihal pengaduan, warga Jakarta bisa mengirimkannya melalui akun Twitter Dukcapil di akun https://twitter.com/dukcapiljakarta.
3. Cara cek eKTP online dan cek status NIK KTP melalui layanan telepon
Berbagai cara disediakan oleh Dukcapil untuk mengantisipasi warga yang tidak memiliki layanan media sosial atau surel.
Salah satu layanan yang masih diaktifkan adalah layanan hotline di nomor 1500-537 Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Data yang harus disiapkan sebelum melakukan panggilan adalah NIK, dan nomor KK sehingga petugas bisa mengkonfirmasi data yang ditanyakan dengan mudah.
Petugas membutuhkan data tersebut untuk mengecek sejauh mana proses perekaman, pencetakan, dan apakah proses pendistribusian sudah dilakukan. Jadi, semuanya sudah terintegrasi.
4. Cara cek eKTP online dan cek status NIK KTP melalui akun Facebook Dukcapil
Layanan ini tidak berbeda dengan layanan melalui Twitter. Format yang perlu dituliskan pun tetap sama, yaitu:
#NIK
#Nama_Lengkap
#Nomor_Kartu_Keluarga
#Nomor_Telp
#Keluhan
Sebelum melayangkan keluhan atau pertanyaan, klik dulu tombol like di laman Facebook call center Dukcapil berkut ini https://www.facebook.com/cc.dukcapil/.
Sama halnya seperti Twitter, pertanyaan dan keluhan hanya dikirimkan melalui inbox dan bukan melalui kolom komentar untuk menjaga kerahasiaan data kependudukan kamu.
5. Cara cek eKTP online dan cek status NIK KTP melalui aplikasi
Pengecekan status eKTP sebenarnya hanya inisiatif sebagian pemerintah daerah tertentu saja. Seperti Pemerintah Kabupaten Blitar yang merilis aplikasi di laman Google Play Store.
Sementara dari Kemendagri membantah telah mengeluarkan aplikasi untuk pengecekan eKTP seperti diberitakan oleh Kompas 1 Juni 2018.
Kemendagri memberikan saran untuk melakukan pengecekan di laman atau situs resmi melalui alamat http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.
Sedangkan untuk layanan call center bisa melalui situs http://sapa.kemendagri.go.id/ atau melalui aplikasi yang dapat diunduh di laman https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kemendagri.sapa.
Aplikasi tersebut hanya bisa digunakan untuk melayangkan pengaduan tentang layanan kependudukan kepada:
- Kemendagri.
- Pemerintah Provinsi.
- Pemerintah Kabupaten/Kota.
Oleh karena itu, kamu perlu berhati-hati dan waspada dengan aplikasi yang tidak jelas siapa yang menerbitkannya. Dikhawatirkan data-data kamu bisa disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
6. Cara cek eKTP online dan cek status NIK KTP melalui website pemerintah daerah
Untuk dapat mengetahui NIK KTP, kamu bisa mengeceknya melalui website pemerintah daerah atau dinas terkait yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tingkat kota atau kabupaten.
Contohnya, jika kamu memang tinggal di Jakarta Selatan, kamu bisa melakukan cek eKTP Elektronik online dengan membuka situs Disdukcapil Jakarta Selatan. Angkanya bisa kamu temukan di halaman pertama usai memasukkan nomor NIK yang tertera dalam e-KTP.
7. Cara cek eKTP online dan cek status NIK KTP dengan mesin card reader eKTP
Selain itu, kamu juga bisa mengecek NIK menggunakan card reader khusus eKTP. Mesin ini dapat ditemukan di kantor Dinas Kependudukan atau kantor Catatan Sipil. Prosesnya sangat mudah dan cepat.
Cara membaca angka-angka Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Untuk membaca angka-angka yang tertera pada NIK gak bisa sembarangan. Karena, semua rangkaiannya terdiri dari berbagai kode khusus. Penasaran?
Berikut cara untuk membaca angka-angka di NIK:
- 2 digit kode provinsi
- 2 digit kode kota/kabupaten
- 2 digit kode kecamatan
- 6 digit tanggal lahir dalam format hari, bulan dan tanggal
- 4 digit terakhir nomor urut yang dimulai dari 0001.
Nah, khusus untuk perempuan, ada penambahan angka 40 pada tanggal lahirnya. Contohnya sebagai berikut: Jika seorang perempuan lahir di Kota Bandung tanggal 11 November 1990 maka NIK-nya adalah: 10 50 24 111190 0001.
Soal keaslian, jangan khawatir. Karena semua informasi yang ada di NIK dijaga melalui sistem identifikasi biometrik, sidik jari, iris mata dan wajah pada program Penerapan KTP Elektronik (e-KTP).
Cara mengurus pembuatan eKTP
Membuat KTP elektronik sekarang sudah lebih mudah, karena kamu tidak perlu lagi meminta surat keterangan dari RT, RW, kelurahan, maupun kecamatan.
Tinggal bawa salinan Kartu Keluarga (KK) saja ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) domisilimu.
Setelah itu, nantinya petugas Disdukcapil akan melakukan perekaman data mulai dari foto, data diri, sampai data sidik jari.
Setelah proses selesai, kamu diminta untuk menunggu sekitar 14 hari kerja untuk mengambil KTP elektronik yang sudah jadi.
Persyaratan untuk membuat KTP elektronik sebagai berikut.
- Sudah berusia 17 tahun.
- Membawa salinan Kartu Keluarga.
- Salinan Akta Nikah (bagi yang sudah menikah).
- Surat keterangan pindah Disdukcapil (bagi WNI yang pindah daerah).
- Mengisi formulir pembuatan KTP elektronik.
Cara mengubah data KTP elektronik
Setelah kamu melakukan pengecekan, kemudian merasa ada data yang salah? Tenang saja data-data yang tidak sesuai bisa dirubah kok. Namun, kamu harus mengurusnya sendiri di Disdukcapil tempat pembuatan KTP elektronik.
Langkah-langkahnya sebagai berikut.
- Mendatangi Disdukcapil yang mengeluarkan KTP.
- Serahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan data yang ingin dirubah. Misalnya ingin mengubah data perkawinan, harus membawa akta nikah atau putusan pengadilan. Jika ingin menambahkan gelar di nama, bawa ijazah.
- Petugas Disdukcapil akan menyerahkan resi untuk pengembalian KTP elektronik yang lama.
- Tunggu 14 hari kerja untuk mengambil KTP yang baru.
- Bawa KTP yang lama dan KK untuk syarat pengambilan.
Sampai kapan masa berlaku eKTP?
Semenjak diberlakukannya sistem eKTP, kartu identitas warga Indonesia ini gak memiliki masa habis. Jadi, kamu gak perlu melakukan perpanjangan yang dulu pernah dilakukan. Dalam artian, eKTP berlaku seumur hidup.
Itulah beberapa cara cek eKTP sekaligus cek status NIK KTP, baik secara online maupun secara offline. Pastikan bahwa proses perekaman data eKTP sudah selesai sehingga bisa dilakukan pengambilan di kantor Dukcapil atau Kelurahan sesuai dengan arahan petugas.
Buat kamu yang masih belum paham dan mau tahu lebih lanjut? Tanyakan langsung ke ahli di bidang hukum melalui Tanya Lifepal.
Pertanyaan seputar cek ektp
Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui status eKTP.
- Cara cek eKTP online dan cek status NIK KTP melalui Twitter
- Cara cek eKTP online dan cek status NIK KTP melalui SMS, Whatsapp, dan Surel
- Cara cek eKTP online dan cek status NIK KTP melalui layanan telepon
- Cara cek eKTP online dan cek status NIK KTP melalui akun Facebook Dukcapil
- Cara cek eKTP online dan cek status NIK KTP melalui aplikasi
- Cara cek eKTP online dan cek status NIK KTP melalui website pemerintah daerah
- Cara cek eKTP online dan cek status NIK KTP dengan mesin card reader eKTP.
Untuk mengetahui lebih jelas, kamu bisa mengikuti panduannya dalam artikel ini.
Kamu bisa mengecek apakah NIK di e-KTP-mu sudah tersimpan atau belum dengan membuka situs resmi Dukcapil melalui alamat http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.
Sementara layanan call center bisa melalui situs http://sapa.kemendagri.go.id/ atau melalui aplikasi yang dapat diunduh di laman https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kemendagri.sapa. Untuk langkah-langkahnya, kamu bisa cari tahu dalam artikel ini.
Untuk mengecek apakah e KTP milikmu sudah terdaftar atau belum, kamu bisa mengeceknya di http://dukcapil.kemendagri.go.id/. Langkah-langkahnya bisa kamu cari tahu dalam artikel ini.
Jika KTP kamu tidak terdaftar di Dukcapil, ada kemungkinan terjadi kesalahan pada sistem database di Kementerian Dalam Negeri.
Berikut ini adalah empat cara mengecek jika KTP kamu tidak terdaftar:
- Melapor ke Disdukcapil
- Melapor melalui Call Centre
- Melapor secara online
- Melapor lewat media sosial.