Cari Asuransi Terbaik di Marketplace No. 1 Indonesia

Diskon Terbaik
100+ Pilihan
Bantuan Klaim

Asuransi Mobil

Asuransi Kesehatan

Asuransi Jiwa

Asuransi Karyawan

Mengapa Beli Asuransi di Lifepal?

01

Ratusan Pilihan Sesuai Kebutuhan

Berbagai pilihan polis terbaik dari 20+ rekan asuransi terpercaya di Indonesia

02

Diskon Harga Terbaik

Harga terbaik yang Anda bisa dapatkan dibanding kompetitor-kompetitor

03

Layanan Gratis Hingga Klaim

Setiap pembelian di Lifepal akan mendapatkan layanan gratis

04

Proses Praktis dan Mudah

Tak perlu repot untuk memproses polis karena sudah 100% kami urus

Customer Service
call me
whatsapp

Lifepal adalah platform all-in-one (marketplace asuransi online terbesar di Indonesia) untuk membandingkan polis dan beli asuransi online. Dapatkan pertanggungan maksimal dengan premi termurah dan terbaik 2024!

Asuransi adalah perjanjian kontrak antara pihak perusahaan asuransi dan tertanggung atau nasabah. Cara kerjanya tertanggung wajib membayarkan iuran atau premi untuk mendapatkan penggantian finansial atas risiko kerugian dari perusahaan asuransi.

Karena itu bisnis asuransi merupakan salah satu bentuk usaha yang termasuk dalam bidang jasa pertanggungan atau pertanggungan ulang risiko finansial, sehingga disebut juga sebagai proteksi finansial.

Fungsi asuransi adalah sebagai pengalihan kerugian finansial. Misal, jika Anda memiliki asuransi mobil dan kendaraan yang diasuransikan mengalami tabrakan dan membutuhkan biaya perbaikan cukup mahal. Di sini peran asuransi mobil untuk menanggung biaya kerugian tersebut, jadi nasabah atau tertanggung tidak perlu khawatir dan harus menggunakan dana tabungan untuk risiko tersebut.

Sama halnya dengan asuransi kesehatan dan asuransi jiwa. Di mana fungsi asuransi kesehatan menanggung biaya perawatan medis di rumah sakit terbaik pilihan nasabah dengan proses administratif yang sederhana.

Sementara fungsi asuransi jiwa untuk membantu finansial keluarga tetap dapat berjalan baik meski tertanggung atau tulang punggung keluarga mengalami risiko meninggal dunia.

Jenis asuransi di Indonesia dibedakan menjadi tiga, yaitu asuransi umum, asuransi jiwa, dan produk reasuransi.

  • Perusahaan asuransi umum: memberikan ganti rugi finansial atas kerusakan, kehilangan suatu objek, atau tanggung jawab hukum pihak ketiga atas kejadian yang tidak disengaja. Jenis asuransi umum mencakup asuransi mobil, asuransi bisnis, dan asuransi properti.
  • Perusahaan asuransi jiwa: memberikan pertanggungan biaya atas risiko yang menyangkut kesehatan atau jiwa nasabah. Jenis asuransi ini mencakup asuransi kesehatan dan asuransi jiwa baik untuk tertanggung individu maupun karyawan.
  • Perusahaan reasuransi: memberikan pertanggungan ulang jika perusahaan asuransi mengalami risiko kerugian atau bangkrut.

Asuransi kesehatan terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu:

  • Asuransi hospital cash plan: asuransi kesehatan yang memberikan uang santunan harian ketika tertanggung dirawat inap.
  • Asuransi karyawan: asuransi kesehatan yang dikhususkan untuk tertanggung karyawan perusahaan. Biasanya menanggung biaya rawat jalan.
  • Asuransi keluarga: asuransi kesehatan yang dapat menanggung umumnya hingga 5 anggota keluarga dalam satu polis sekaligus.
  • Asuransi kesehatan tambahan (Rider): asuransi gigi dan asuransi melahirkan.

Jenis-jenis asuransi jiwa terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu:

  • Asuransi jiwa berjangka (term-life): produk asuransi jiwa yang memberikan pilihan masa polis dalam jangka waktu tertentu.
  • Asuransi jiwa seumur hidup (whole-life): proteksi asuransi jiwa hingga tertanggung mencapai usia 100 tahun.
  • Asuransi jiwa dwiguna (asuransi tabungan): produk asuransi jiwa dengan tambahan manfaat tabungan.
  • Asuransi investasi (unit link): produk asuransi jiwa yang memberikan santunan meninggal dunia dan nilai tunai investasi sekaligus.
  • Asuransi penyakit kritis: bagian dari manfaat tambahan asuransi jiwa yang memberikan uang pertanggungan jika tertanggung terdiagnosa penyakit kritis.

Jenis polis asuransi mobil terbagi menjadi dua kategori, yaitu:

  • Asuransi All Risk: memberikan ganti rugi mulai dari kerusakan parsial seperti baret, penyok, hingga rusak total hingga kehilangan akibat pencurian.
  • Asuransi Total Loss Only (TLO): memberikan ganti rugi tas kerugian total atau nilai perbaikan sama atau lebih dari 75% harga mobil.

Jenis polis asuransi yang bisa didapat dengan premi sangat terjangkau:

  • Asuransi Kecelakaan: manfaat asuransi yang bisa dijadikan pelengkap untuk manfaat asuransi mobil.
  • Asuransi penyakit tropis: pertanggungan biaya perawatan kesehatan jika nasabah terdiagnosa penyakit tropis, seperti DBD.

Terdapat dua pilihan perusahaan asuransi yang tersedia di Indonesia, yaitu asuransi syariah dan asuransi konvensional. Secara singkat, asuransi Islam disebut juga dengan istilah asuransi syariah. Artinya, setiap perusahaan asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan pengelolaan dana perusahaan asuransi sesuai dengan syariat Islam, yaitu tolong menolong.

Sementara asuransi konvensional mengikuti sistem transfer of risk, dimana perjanjian asuransi berfokus pada jual-beli. Berikut ini tabel perbedaan asuransi syariah dan konvensional:

PerbedaanAsuransi SyariahAsuransi Konvensional
Pengelolaan risikoSaling tolong, saling menjamin, dan bekerja sama lewat kontribusi dana hibah (premi). Prinsipnya berbagi risiko antara perusahaan asuransi dan peserta.Sistem yang berlaku adalah transfer of risk. Risiko yang dialami pemegang polis atau tertanggung dibebankan kepada perusahaan asuransi.
Pengelolaan danaPengelolaan dana bersifat transparan dan penggunaannya untuk kebaikan pemegang polis.Pengelolaan dana bersifat tertutup dan perusahaan yang menentukan jumlah premi dan biaya lain. Keuntungan hanya dinikmati perusahaan asuransi.
Sistem perjanjianPerjanjian dalam asuransi syariah disebut akad asuransi syariah berdasarkan sistem syariah.Dalam asuransi konvensional, perjanjian asuransi seperti perjanjian jual-beli.
Kepemilikan danaDana dimiliki bersama oleh pemegang polis. Perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana.Dana dari premi yang dibayar tertanggung dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan asuransi. Perusahaan bertindak penuh sebagai pengelola untuk mengalokasikan dana.
Pembagian keuntunganKeuntungan dibagikan kepada semua peserta asuransi (pemegang polis).Seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan asuransi.
Kewajiban zakatPerusahaan mewajibkan peserta membayar zakat dengan jumlah sesuai besaran keuntungan yang diperoleh perusahaan.Tidak ada ketentuan terkait zakat.
PengawasanPengawasan dilakukan DPS yang dibentuk DSN dari MUI. Pengawasan termasuk alokasi dana dan investasi yang harus halal. Pengawasan juga dilakukan OJK.Pengawasan hanya dilakukan OJK dan tidak ada kewajiban halal dalam pengelolaannya.
Dana hangusAda klaim atau tidak ada pengembalian dana sesuai dengan prinsip bagi hasil termasuk bagi risiko.Hanya produk asuransi konvensional tertentu yang memberikan pengembalian dana (premi). Seperti asuransi jiwa seumur hidup yang hangus jika tertanggung hidup hingga usia 99 tahun
Instrumen investasiInvestasi tidak bisa dilakukan pada kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah seperti mengandung riba, perjudian, unsur suap, hingga haram.Tidak ada ketentuan syariah, hanya mengutamakan keuntungan sebesar-besarnya.
Klaim dan layananPeserta bisa memanfaatkan perlindungan biaya rawat inap untuk semua anggota keluarga dengan premi yang lebih ringan dalam satu polis karena kontribusinya dinilai lebih besar. Memungkinkan klaim ganda dengan asuransi lain yang dimiliki tertanggung.Klaim ganda tersedia pada asuransi konvensional. Namun, tidak semua perusahaan asuransi konvensional memberikan premi murah untuk polis keluarga.

Ada banyak yang faktor utama yang perlu diperhatikan. Untuk produk asuransi kesehatan dan asuransi jiwa berikut ini beberapa faktornya:

  • Usia tertanggung: semakin tinggi usia tertanggung, semakin tinggi pula premi yang harus dibayarkan. Umumnya harga premi asuransi akan meningkat ketika tertanggung memasuki usia 30 tahun ke atas.
  • Uang pertanggungan: semakin tinggi uang pertanggungan (UP) atau limit asuransi yang dipilih, semakin tinggi pula premi yang harus dibayarkan.
  • Rumah sakit rekanan: beberapa perusahaan asuransi juga menanggung biaya perawatan kesehatan di rumah sakit rekanan dalam dan luar negeri. Umumnya, yang menanggung hingga perawatan internasional memiliki premi yang lebih mahal
  • Jenis asuransi: asuransi unit link (investasi) juga memiliki premi yang lebih mahal. Sebab, biaya premi yang dibayarkan, sebagian akan digunakan untuk dana investasi.

Sementara untuk asuransi mobil, berikut ini beberapa faktornya:

  • Harga kendaraan: semakin tinggi harga mobil, maka akan semakin mahal pula preminya.
  • Wilayah domisili: besaran premi untuk wilayah domisili kendaraan yang diasuransikan telah ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Jenis asuransi yang dipilih: premi asuransi mobil all risk lebih mahal jika dibandingkan Total Loss Only (TLO), sebab manfaat polisnya lebih luas.

Jenis-jenis klaim asuransi kesehatan terbagi menjadi dua, yaitu klaim non tunai (cashless) dan tunai (reimbursement):

  • Klaim non tunai (cashless): nasabah menunjukkan kartu peserta asuransi di rumah sakit/ klinik rekanan perusahaan asuransi. Setelah itu, tagihan rumah sakit secara otomatis akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
  • Klaim tunai (reimbursement): nasabah membayarkan tagihan rumah sakit dengan dana pribadi di rumah sakit/ klinik non rekanan. Kemudian ajukan klaim, dan pihak rumah sakit akan mengganti dana nasabah yang telah dikeluarkan.
  1. Segera laporkan klaim maksimal 5x24 jam sejak terjadinya kerugian.
  2. Siapkan dokumen klaim seperti SIM, STNK, dokumen polis, formulir klaim.
  3. Tim asuransi akan melakukan survei dan analisis untuk menghitung estimasi kerugian.
  4. Jika disetujui, mobil dapat diperbaiki di bengkel rekanan.
  5. Nasabah harus membayarkan biaya own risk sebesar Rp 300 ribu.

Asuransi terbaik bisa didapat dengan mengetahui kebutuhan dan anggaran Anda saat ini. Kemudian bandingkan beberapa polis dari perusahaan asuransi di Indonesia secara online dan ikuti beberapa tips cara memilih asuransi terbaik berikut ini:

  1. Pilih manfaat asuransi sesuai dengan kebutuhan

    Menyesuaikan manfaat asuransi dengan kebutuhan sangatlah penting untuk mendapatkan polis terbaik dengan premi murah. Misal, untuk sekarang Anda telah memiliki proteksi BPJS Kesehatan dan polis asuransi kesehatan swasta dari kantor. Tapi, karena khawatir polis yang diberikan kantor tidak dapat menanggung biaya penyakit kritis, maka Anda tertarik untuk melengkapinya dengan asuransi kritis.

    Nah, sebaiknya tidak gegabah dan lakukan tes darah lengkap terlebih dahulu di laboratorium untuk mengetahui risiko kesehatan Anda. Jika hasilnya tidak ada risiko penyakit kritis, sebaiknya tidak perlu melengkapi rider atau polis tambahan asuransi penyakit kritis. Begitupun sebaliknya.

  2. Bandingkan polis secara online

    Agar tidak salah pilih, Anda dapat memanfaatkan situs marketplace asuransi seperti Lifepal.co.id untuk membandingkan 500+ polis dari beberapa pilihan perusahaan asuransi di Indonesia. Melalui situs Lifepal, calon nasabah dapat membandingkan detail manfaat hingga premi satu polis dengan lainnya secara mudah.

  3. Pilih manfaat polis yang sebanding dengan biaya rumah sakit

    Jangan langsung tergiur melihat premi murah. Sebaiknya pilih premi asuransi yang sebanding dengan manfaat yang diberikan. Sebab, percuma jika preminya Rp30 ribu per bulan tapi polisnya hanya menanggung biaya rawat inap Rp100 ribu per hari. Tentu saja tidak bisa menutupi biaya rawat inap rumah sakit yang berkisar Rp500 ribuan per hari.

  4. Pilih perusahaan asuransi yang kredibel

    Saat ini semakin banyak perusahaan asuransi yang bermunculan di Indonesia. Karenanya, penting untuk setiap nasabah lebih teliti dan jeli dalam memilih brand atau perusahaan asuransi yang kredibel. Cari tahu track record perusahaan, apakah pernah tersandung masalah atau tidak. Selain itu, pastikan perusahaan telah berlisensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan terdaftar di AAJI untuk perusahaan asuransi jiwa atau AAUI untuk perusahaan asuransi umum.

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat penetrasi asuransi rendah. Ini disebabkan salah satunya karena terdapat banyak stigma dan kesalahpahaman terkait asuransi yang membuat masyarakat menjadi enggan untuk terproteksi asuransi.

Berikut ini beberapa kesalahpahaman dalam cara kerja asuransi yang perlu dipahami sebetulnya:

  1. Asuransi rugi karena belum tentu mengajukan klaim

    Perlu digaris bawahi bahwa risiko sakit dan meninggal dunia bisa terjadi kapan dan kepada siapa saja. Dengan adanya proteksi asuransi, kamu tidak perlu takut ketika harus mengeluarkan biaya besar untuk rawat inap atau rawat jalan.

    Selain itu, asuransi kesehatan juga bisa digunakan tidak hanya ketika nasabah telah terdiagnosa sakit saja. Sebab, ada beberapa pilihan polis yang menanggung perawatan pencegahan seperti vaksinasi HPV, membersihkan karang gigi, hingga fisioterapi yang umumnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

  2. Premi asuransi kesehatan itu mahal

    Saat ini ada banyak pilihan polis asuransi kesehatan yang menawarkan berbagai range harga, sehingga bisa disesuaikan dengan anggaran masing-masing calon nasabah. Misalnya saja, di Lifepal Anda bisa menemukan pilihan polis asuransi kesehatan dengan harga mulai dari Rp50 ribu hingga jutaan rupiah per bulan.

    Selain itu, jika dibandingkan dengan biaya rumah sakit yang terus meningkat dari tahun ke tahun, premi yang dibayarkan terbilang lebih murah dibandingkan biaya jika harus bayar tagihan rumah sakit dengan dana pribadi.

  3. Sudah punya BPJS, asuransi kesehatan swasta tidak perlu lagi

    Memang betul BPJS Kesehatan akan sangat membantu jika Anda mengalami risiko kesehatan. Sebab, BPJS Kesehatan memiliki fungsi yang sama dengan asuransi kesehatan, di mana biaya berobat akan ditanggung. Hanya saja, BPJS Kesehatan memiliki proses administratif yang terbilang cukup rumit. Misalnya saja, ada beberapa kasus dimana nasabah harus mengantre selama berhari-hari untuk kemudian bisa mendapatkan tindakan operasi di rumah sakit. Selain itu, ada juga beberapa jenis obat yang tidak ditanggung oleh BPJS.

    Sementara dengan asuransi kesehatan swasta, Anda bisa langsung mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit terbaik, baik di Indonesia maupun luar negeri (tergantung polis yang dimiliki). Konklusinya, jika memiliki anggaran yang sangat terbatas, BPJS Kesehatan bisa menjadi solusi yang tepat. Namun, jika memiliki anggaran lebih, sebaiknya lengkapi manfaat BPJS yang dimiliki dengan asuransi kesehatan swasta.

  4. Pihak asuransi mempersulit pengajuan klaim

    Sebagian besar klaim yang ditolak asuransi umumnya disebabkan karena masuk dalam pengecualian asuransi. Perlu dipahami bahwa setiap polis asuransi akan mencantumkan manfaat apa saja yang dapat ditanggung oleh pihak asuransi dan risiko apa saja yang dikecualikan.

    Misal, nasabah mengajukan klaim untuk perawatan kesehatan akibat penyakit bawaan. Padahal, pre-existing condition (penyakit bawaan) masuk dalam pengecualian polis. Maka klaim akan ditolak. Karena itu, sebelum membeli asuransi, sebaiknya baca terlebih dengan teliti manfaat dan pengecualian polis.

Berikut istilah-istilah asuransi yang sering muncul dalam polis ataupun saat berbicara dengan agen maupun broker asuransi:

  • Amount Payable dalam asuransi adalah: Sejumlah dana (premi) yang disetujui oleh nasabah pemegang polis asuransi untuk dibayarkan kepada perusahaan asuransi.
  • Agen: Mitra perusahaan asuransi yang bertugas untuk memasarkan produk asuransi atau melayani calon peserta asuransi. Mulai dari menyampaikan ketentuan polis sampai dengan isi perjanjian polis setelah menjadi peserta asuransi.
  • Aktuaria: Profesi dalam asuransi yang menerapkan ilmu matematika, keuangan, dan statistik untuk memperhitungkan risiko dan premi.
  • Ajudikasi: Tahapan penyelesaian sengketa untuk memutuskan apakah klaim yang disampaikan oleh tertanggung dapat diterima atau ditolak oleh perusahaan asuransi (penanggung).
  • Anuitas: Pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan asuransi secara berkala selama waktu tertentu.
  • Assignment: Istilah untuk menyebutkan pengalihan dalam asuransi.
  • Assignor: Pihak yang bertugas melakukan assignment hak dan manfaat asuransi dari peserta asuransi (tertanggung) kepada orang lain.
  • Automatic Premium Loan (APL): Ketentuan pengambilan nilai tunai secara otomatis dari polis apabila peserta asuransi tidak membayar premi sampai masa tenggang berakhir.
  • Bancassurance: Produk asuransi yang dipasarkan dan dijual oleh pihak bank.
  • Excess (batas potong): Biaya yang harus dikeluarkan peserta asuransi untuk menutupi kekurangan biaya yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada pihak rumah sakit.
  • Biaya Akuisisi: Biaya yang dikeluarkan saat akan dilakukan penerbitan polis.
  • Biaya Top-up: Biaya yang dikeluarkan saat peserta asuransi membayar premi berkala dan premi tunggal.
  • Nilai tunai: Total uang yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi di rentang waktu tertentu maupun di akhir masa polis
  • Contestable Period: Waktu yang diberikan kepada peserta asuransi untuk membatalkan polis.
  • Cuti Premi: Fitur dalam asuransi yang membolehkan peserta asuransi untuk berhenti membayar premi selama sementara waktu.
  • Dana Investasi: Besarnya dana yang diperoleh dari hasil pembayaran premi dalam jangka waktu tertentu yang sudah dikurangi biaya akuisisi dan beberapa biaya lain.
  • Endowment Plan: Program asuransi dengan dua manfaat/benefit: proteksi dan tabungan.
  • Explanation Of Benefits (EOB): Surat dari pihak perusahaan asuransi sebagai tanda penerimaan klaim yang nantinya akan diberikan kepada peserta asuransi.
  • Field Underwriting: Seleksi awal calon peserta asuransi yang dilakukan perusahaan asuransi.
  • Flat Rate: Biaya premi yang ditentukan perusahaan asuransi yang nominalnya sama untuk setiap periode pembayaran selama masa polis.
  • Free-Look Period: Calon peserta asuransi mendapatkan waktu 14 hari untuk memutuskan bekerja sama/membatalkan polis karena tidak setuju dengan syarat-syarat dan ketentuan yang ada dalam polis.
  • Grace Period: Masa tenggang yang diberikan kepada peserta asuransi selama 30 hari sejak jatuh tempo tanggal pembayaran.
  • Harga Unit: Hasil yang didapatkan dari portofolio investasi yang diperoleh dari hasil nilai aset ditambah keuntungan dari hasil investasi.
  • Ilustrasi Polis: Proyeksi manfaat asuransi yang akan diterima peserta asuransi.
  • Investment-linked Plan: Sering pula disebut sebagai asuransi unit link yang menawarkan dua manfaat: proteksi dan investasi.
  • Jaminan Perlindungan: Jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi sehingga peserta asuransi bisa membeli produk asuransi tambahan dengan tanpa perlu proses seleksi.
  • Jaminan/Pernyataan Jaminan: Pernyataan yang dikeluarkan calon peserta asuransi mengenai kondisi dari orang atau benda yang diasuransikan.
  • Joint life annuity: Pembayaran premi akan berhenti apabila pihak tertanggung meninggal dunia.
  • Kartu Asuransi: Kartu kepesertaan yang diberikan oleh pihak asuransi kepada tertanggung. Kartu ini dapat digunakan ketika ingin mengajukan klaim.
  • Key Employee (Key Person): Tenaga ahli dari pihak perusahaan asuransi dengan segala kemampuan yang menunjang keberhasilan perusahaan asuransi.
  • Klaim asuransi adalah: Pengajuan penggantian yang diberikan pihak peserta asuransi asuransi kepada perusahaan asuransi. Dengan demikian, peserta asuransi mendapatkan hak dengan semestinya agar pihak asuransi membayarkan kondisi sesuai prosedur yang ada.
  • Klaim Akhir Kontrak: Tuntutan hak peserta asuransi karena kontrak sudah berakhir dengan perusahaan asuransi.
  • Klaim Tertunda: Klaim yang dilakukan peserta asuransi dan belum bisa dibayarkan perusahaan asuransi karena sebab tertentu.
  • Klausul: Pasal-pasal yang terdapat dalam perjanjian polis yang harus dipatuhi peserta asuransi dan perusahaan asuransi.
  • Lapse: Rentang waktu premi yang tidak dibayarkan hingga menyebabkan polis batal (masa efektif polis berhenti).
  • Life Insurance Company: Perusahaan asuransi dengan produk asuransi untuk menerima pelimpahan risiko menyangkut kehidupan (nilai ekonomi dan tertanggung).
  • Loan of Policy: Apabila pihak peserta asuransi meminta pinjaman kepada perusahaan asuransi dalam jumlah tertentu dan disetujui dengan jaminan nilai tunai polis.
  • Late Remittance Offer: Penawaran akhir dari perusahaan asuransi yang digunakan untuk memulihkan polis peserta asuransi yang batal.
  • Law of Large Numbers: Perhitungan dengan konsep hukum bilangan besar berdasarkan data statistik untuk dapat memberikan gambaran persentase segala kemungkinan terjadi pada peserta asuransi.
  • Main Reserve: Cadangan premi yang dimiliki peserta asuransi akan dihitung pada pertengahan tahun.
  • Mail Kit: Brosur penjualan yang digunakan untuk mengirimkan berbagai informasi terkait program asuransi yang dikirim melalui pos kepada calon peserta asuransi agar memudahkan dalam mengambil keputusan untuk ikut program asuransi.
  • Masa Tenggang: Batas akhir yang diberikan perusahaan asuransi kepada pihak peserta asuransi untuk membayar premi yang sudah disepakati.
  • Masa Tunggu: Periode atau masa tertentu yang harus dilewati hingga manfaat atau klaim dapat dicairkan kembali.
  • Minor: Peserta asuransi yang masih berusia di bawah 21 tahun.
  • Mortalitas: Waktu perkiraan kematian yang tidak pasti atau juga bisa digunakan untuk menyebut frekuensi kematian.
  • Nilai Aktiva Bersih (NAB): Nilai dasar investasi pada polis asuransi unit link.
  • Nilai Investasi: Nilai total unit link yang terbentuk dalam suatu periode.
  • Occupational Risk/Hazard: Risiko dari pekerjaan peserta asuransi.
  • Payor: Istilah yang digunakan untuk peserta asuransi sebagai pihak yang membayar premi.
  • Pemegang Polis: Orang yang terikat dengan perjanjian yang dibuat dengan perusahaan asuransi dan bertanggung jawab atas segala kewajibannya terhadap perusahaan asuransi.
  • Penanggung: Pihak yang memberikan pertanggungan asuransi, dalam hal ini perusahaan asuransi. Pihak penanggung dalam asuransi syariah (asuransi Islam) memiliki sebutan yang sama dengan asuransi konvensional.
  • Polis asuransi adalah: Surat perjanjian (kontrak asuransi) yang disebut polis. Artinya, perjanjian yang dilakukan pihak peserta asuransi dengan perusahaan asuransi.
  • Premi atau beban polis: Yang dimaksud dengan pengertian premi asuransi adalah nominal pembayaran yang disetujui oleh peserta asuransi dan perusahaan asuransi. Pembayaran premi dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian, bulanan, tahunan, atau sesuai kesepakatan.
  • Quarterly Premium: Pembayaran premi setiap tiga bulan sekali.
  • Reasuransi: Usaha yang dilakukan perusahaan asuransi untuk memproteksi dirinya dengan melimpahkan risiko asuransi ke perusahaan asuransi lain.
  • Rider: Manfaat lain yang didapatkan di luar dari manfaat pokok.
  • Risiko: Berbagai kemungkinan buruk yang dapat menimpa seseorang.
  • Tertanggung: Pihak tertanggung dalam asuransi adalah nasabah yang mendapatkan manfaat asuransi, dalam hal ini bisa pemegang polis atau orang lain yang tertera sebagai pihak tertanggung.
  • Uang Pertanggungan: Jumlah uang ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan asuransi kalau terjadi klaim dari peserta asuransi atas risiko yang dijamin dalam program asuransi.
  • Underwriter: Seseorang yang memiliki keahlian dalam menilai atau meninjau berbagai resiko peserta asuransi sehingga menentukan calon peserta asuransi berhak menerima asuransi atau tidak.

Dasar hukum asuransi di Indonesia diatur melalui Undang Undang No. 2 Thn 1992 dan Undang Undang Hukum Dagang (KUHD).

Dijelaskan bahwa pihak penanggung atau perusahaan asuransi mengikatkan diri kepada tertanggung atau pihak nasabah. Nasabah selaku pemegang polis wajib membayar premi asuransi. Dengan menerima premi yang dibayarkan oleh nasabah, penanggung wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diderita tertanggung akibat tindakan yang tidak disengaja atau sesuai dengan perjanjian polis.

Sementara pengertian asuransi menurut Undang Undang (UU) No. 1 Tahun 1992, dijelaskan bahwa asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak perusahaan asuransi mengikatkan diri kepada tertanggung (nasabah asuransi), dengan menerima premi asuransi sebagai penggantian kepada tertanggung jika terjadi kerugian.

Selain mengikuti UU Tahun 1992, mekanisme asuransi di Indonesia juga diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fungsi OJK sendiri adalah mengatur dan mengawasi kegiatan sektor keuangan perusahaan asuransi. Salah satunya, OJK memastikan bahwa setiap perusahaan asuransi memiliki laporan keuangan yang sehat dari tahun ke tahun.

Dalam asuransi, terdapat 6 prinsip dasar yang harus dipenuhi. Berikut ini penjelasannya:

  • Insurable Interest: hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
  • Utmost good faith: tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
  • Proximate cause: suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
  • Indemnity: mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
  • Subrogation: pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
  • Contribution: hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity

Untuk memaksimalkan fungsi asuransi di Indonesia, ada pula penunjang usaha asuransi yang berfungsi untuk memastikan perusahaan asuransi berjalan sebagaimana mestinya:

  • Perusahaan Pialang Asuransi: perusahaan yang memberikan jasa perantara dalam menutup asuransi dan memberikan solusi penanganan atas penyelesaian ganti rugi oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung.
  • Perusahaan Pialang Reasuransi: perusahaan yang memberikan jasa perantara dalam penempatan reasuransi dan solusi penanganan atas penyelesaian ganti rugi oleh perusahaan reasuransi kepada perusahaan asuransi.
  • Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi: perusahaan yang memberikan jasa penilaian atas klaim atau konsultasi objek asuransi yang dipertanggungkan.
  • Bancassurance: pihak asuransi sebagai lembaga keuangan non bank, bekerjasama dengan perusahaan perbankan untuk menawarkan produk asuransi.

Lifepal adalah broker asuransi yang berdiri sejak tahun 2018 dengan misi untuk memberikan kemudahan bagi nasabah dalam membandingkan lebih dari 300 polis asuransi secara online. Lifepal terus berkembang dan kini telah bermitra dengan sejumlah perusahaan asuransi ternama di Indonesia

Beli asuransi online dapat memudahkan Anda dalam melindungi diri dan keluarga secara finansial. Sebab, calon nasabah dalam lebih mudah untuk mengukur kebutuhan dan anggaran, dengan cara membandingkan 100+ pilihan polis dari perusahaan asuransi yang ada di Indonesia. Cukup gunakan smartphone, nasabah dapat daftar asuransi online kapan saja, bahkan dari rumah.

Berikut ini beberapa keuntungan yang bisa diperoleh:

  • Membandingkan Asuransi: Di Indonesia, setidaknya tersedia pilihan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kendaraan yang mana masing-masing jenis asuransi tersebut memiliki sub-kategori lagi sesuai kebutuhan nasabah. Misalnya, asuransi mobil terbagi menjadi asuransi all risk dan asuransi TLO yang mana kedua pilihan ini memiliki manfaat pertanggungan yang berbeda. Nah, Lifepal akan membantu untuk memilihkan jenis asuransi yang tepat sesuai kebutuhan nasabah.
  • Membandingkan Polis: Dengan cara ini, Anda dapat membuat keputusan tepat dan memilih manfaat polis yang benar-benar sesuai kebutuhan. Selain itu, nasabah juga dapat membandingkan manfaat polis, premi, hingga pengecualian klaim dari berbagai perusahaan asuransi sekaligus.
  • Menghemat Waktu: Dengan hadirnya platform all-in-one asuransi online, Anda dapat membandingkan dan membeli asuransi yang dibutuhkan di mana dan kapan saja. Untuk dokumen pembelian polis pun semuanya dapat dilakukan secara online dalam bentuk PDF format, dan polis akan dikirimkan ke rumah nasabah.
  • Keamanan Dokumen: Tidak jarang nasabah dihadapkan dengan isu kehilangan dokumen polis. Tanpa dokumen polis, tentu saja nasabah akan kesulitan dalam mengajukan klaim. Keadaan ini bisa dihindari jika kita beli polis secara online. Karena biasanya selain dikirimkan buku polis dalam bentuk hardcopy tapi juga softcopy melalui email.
  • Layanan Nasabah 24x7: Lifepal sebagai marketplace asuransi online menyediakan layanan nasabah yang dapat diakses 24 jam. Artinya, jika nasabah mengalami risiko kesehatan darurat di malam hari, tim Lifepal dapat membantu nasabahnya dalam pengajuan proses klaim. Layanan konsultasi asuransi ini dapat diakses via telepon di nomor (021) 3111 6121 atau WhatsApp di 0823 3003 0027.

Lifepal adalah marketplace asuransi yang telah bekerja sama dengan 20+ brand asuransi ternama di Indonesia. Kemudian, Lifepal telah membedah ratusan polis yang ada di Indonesia. Dengan demikian, produk yang ditawarkan pada nasabah merupakan produk terbaik dengan kriteria premi terjangkau tetapi pertanggungan maksimal.

Lifepal menyediakan layanan konsultasi gratis yang ditujukan untuk semua masyarakat Indonesia, guna membantu memahami dan memilih polis yang benar-benar sesuai kebutuhan serta anggaran Anda.

Lifepal juga bekerjasama dengan sejumlah ahli asuransi dan financial advisor yang dapat membantu nasabah dalam memilih manfaat produk terbaik dengan premi bersahabat. Untuk mendapatkan konsultasi gratis dapat menghubungi via telepon (021) 3111 6121.

Atau mengunjungi kantor kami di alamat CIBIS 9 Lt. 17, jl TB Simatupang No.2 Cilandak Timur, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12560.

Tidak, Lifepal hanya bekerjasama dengan perusahaan asuransi swasta yang telah terdaftar secara resmi dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika memiliki pertanyaan terkait BPJS Kesehatan dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 165 yang tersedia 24 jam.

Lifepal bekerjasama dengan sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia dan menghadirkan lebih dari ratusan pilihan polis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta anggaran Anda. Produk asuransi yang tersedia di Lifepal mencakup:

Lifepal hadir sebagai solusi praktis yang dapat membantu Anda memilih polis asuransi terbaik di Indonesia. Karena itu, Lifepal telah bekerja sama dengan sejumlah perusahaan asuransi ternama di Indonesia, di antaranya:

Lifepal -- Dikelola oleh PT Anugrah Atma Adiguna, pialang asuransi berizin dan diawasi oleh OJK sesuai KEP-018/KMK.17/1992 dan anggota APPARINDO 60-2001/APPARINDO/2024.

Berikut ini adalah langkah-langkah transaksi asuransi online melalui situs:

  • Langkah 1: Kunjungi situs lifepal.co.id, pilih kolom jenis asuransi yang diinginkan
  • Langkah 2: Isi formulir data diri, seperti jenis kelamin, usia, nomor telepon, dan email. Kemudian klik Tampilkan Pilihan Polis.
  • Langkah 3: Ikuti langkah-langkah selanjutnya guna melihat polis yang tersedia dan cocok untuk Anda.
  • Langkah 4: Pilih 3 polis yang paling sesuai dengan kebutuhan dan anggaran, kemudian klik tombol Bandingkan pada masing-masing kolom brand.
  • Langkah 5: Klik Bandingkan Produk. Bandingkan dan pelajari manfaat polis.
  • Langkah 6: Jika sudah memutuskan polis yang ingin dibeli, klik Beli.
  • Langkah 7: Registrasi akun dengan mengisi data diri, kemudian klik Check Out.

Berikut ini adalah langkah-langkah transaksi asuransi online via telepon:

  • Langkah 1: Hubungi call center Lifepal di nomor (021) 3111 6121.
  • Langkah 2: Lakukan konsultasi untuk mengetahui kebutuhan dan anggaran Anda.
  • Langkah 3: Tim Lifepal akan memberikan rekomendasi polis yang sesuai dengan profil nasabah.
  • Langkah 4: Proses pelengkapan dokumen dapat dilakukan via email atau dalam bentuk PDF.
  • Langkah 5: Buku polis dalam bentuk hardcopy akan dikirimkan ke rumah nasabah.

Bengkel rekanan resmi yang bekerja sama dengan Lifepal tersebar cukup luas di Indonesia. Dengan begitu, nasabah dapat mengajukan klaim perbaikan dan perawatan untuk mobil Anda di bengkel terdekat. Lihat daftar bengkel rekanan selengkapnya!