• Promo asuransi mobil Juni _Dekstop

Promo Asuransi Mobil All Risk dengan Premi Terbaik

DapatkanDISKON 25%+ CASHBACK 10% *Daftar sekarang untuk penawaran terbatas
Dengan lanjut, Saya setuju syarat & ketentuan berlaku

Apa itu Asuransi Mobil All Risk (Comprehensive)?

Asuransi mobil all risk (comprehensive) artinya adalah produk asuransi kendaraan yang memberikan ganti rugi jika kendaraan nasabah mengalami kerusakan ringan hingga parah. Artinya, mulai dari kerusakan parsial seperti lecet dan penyok ataupun kerusakan parah, misal hilang akibat dicuri atau kecelakaan hingga tidak bisa dikendarai lagi, biaya perbaikannya dapat ditanggung oleh asuransi all risk.

Karena memberikan perlindungan secara menyeluruh, asuransi all risk atau dikenal juga dengan istilah comprehensive ini menjadi salah satu jenis produk yang cukup populer di Indonesia.

Kenali Perbedaan Jenis Asuransi Mobil All Risk dan TLO

Jenis asuransi kendaraan dibedakan menjadi dua, yaitu asuransi mobil TLO dan all risk. Agar lebih mudah membedakan pengertian serta manfaat asuransi all risk dan TLO, Anda bisa melihat tabel berikut ini.

Asuransi All RiskAsuransi TLO
Asuransi all risk adalah polis yang menanggung kerusakan parsial dan total yang tidak sengaja.

Contoh: penyok, baret, rusak total hingga tidak bisa dikendarai lagi.

Asuransi TLO adalah polis yang menanggung jenis kerusakan total saja, atau nilai perbaikan mobil mencapai 75% atau lebih dari harga kendaraan.

Contoh: terperosok, terendam air, mobil rusak parah tidak bisa dikendarai lagi.

Maks. usia masuk mobil 10 tahun (lebih dari itu dikenakan biaya loading premi)Max. usia masuk mobil 15 tahun (lebih dari itu dikenakan biaya loading premi)
Keunggulan: manfaat polis lebih lengkap
Keunggulan: premi lebih terjangkau

Asuransi Mobil All Risk Terbaik di Indonesia 2023

Asuransi mobil all risk (comprehensive) adalah salah satu jenis asuransi mobil yang menanggung kerusakan parsial, mulai dari penyok, baret, hingga kerugian total seperti hilang akibat pencurian. Jadi, berbeda dengan manfaat TLO yang hanya menanggung kerusakan total saja, ya.

Ada cukup banyak pilihan asuransi mobil comprehensive atau all risk terbaik di Indonesia yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran kita. Berikut rekomendasi polis asuransi kendaraan mobil all risk terjangkau dan terbaik yang tersedia untuk mobil baru maupun bekas: 

Asuransi Mobil Simas Insurtech
Asuransi Mobil Simas Insurtech
Premi All Risk Mulai
Rp2 juta/thn*
Bengkel Rekanan
495+ bengkel
Usia Mobil Max.
10 tahun
Rasio Solvabilitas
401%

  • Asuransi Mobil Simas Insurtech menanggung kerusakan parsial seperti lecet, penyok, dan total hinggal mobil tidak bisa digunakan lagi.
  • Menanggung risiko kerusakan akibat tabrakan, benturan, kehilangan, pencurian, dan lainnya yang tidak disengaja.
  • Manfaat tanggung jawab hukum pihak ketiga.
  • Manfaat asuransi kecelakaan diri pengemudi dan penumpang.
  • Usia masuk maksimal kendaraan 0-5 tahun.
  • Jika lebih dari 5 tahun, akan dikenakan biaya loading premi 5% per tahun.

  • Kemudahan perpanjangan polis melalui WhatsApp
  • Klaim asuransi secara digital melalui aplikasi Lifepal
  • GRATIS kartu e-toll untuk setiap pembelian.
  • Kesehatan keuangan perusahaan baik, ini dibuktikan perusahaan mendapatkan predikat Best General Insurance 2022 dengan Ekuitas Rp300 Miliar – Rp500 Miliar ke Atas dari Media Asuransi.
  • Kesehatan keuangan perusahaan sehat, RBC 401% (Data Tahun 2022, Triwulan III)

Klik “Lihat” untuk mengetahui manfaat polis selengkapnya!

PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Premi All Risk Mulai
Rp1,9 juta/thn*
Bengkel Rekanan
417 bengkel
Usia Mobil Max.
10 tahun
Prestasi
Best General Insurance 2022

  • Asuransi Mobil Tugu Pratama menanggung kerusakan sebagian atau ringan seperti lecet, penyok, dan rusak total atau hilang.
  • Menanggung pencurian mobil oleh karyawan tetap, minimal masa kerja 6 bulan.
  • Risiko yang ditanggung akibat tabrakan, benturan, kehilangan, pencurian, dan lainnya yang tidak disengaja.

  • Ganti rugi atas pencurian oleh sopir atau karyawan tetap.
  • Emergency Road Assistance JABODETABEK.
  • Layanan call center 24 jam.
  • Kesehatan keuangan perusahaan baik, ini dibuktikan perusahaan mendapatkan predikat Best General Insurance 2022 dengan Ekuitas Rp1,5 Triliun ke Atas dari Media Asuransi.

Klik “Lihat” untuk mengetahui manfaat polis selengkapnya!

Asuransi Mobil Autocillin
Asuransi Mobil Autocillin
Premi All Risk Mulai
Rp1,9 juta/thn*
Bengkel Rekanan
300+ bengkel
Usia Mobil Max.
10 tahun

  • Asuransi Mobil Zurich Autocillin menanggung kerusakan parsial seperti penyok, lecet, baret, dan lain sejenisnya.
  • Menanggung kerusakan total atau nilai perbaikan di atas 75% dari harga mobil.
  • Menanggung kerusakan akibat tabrakan, benturan, pencurian, dan risiko lainnya yang tidak disengaja.
  • Usia masuk kendaraan maksimal 8 tahun.

Terdapat manfaat Autocillin Garage:

  • Jaminan garansi seumur hidup atau selama polis aktif untuk perbaikan pengecatan mobil
  • Informasi rutin terkait status perbaikan mobil di bengkel rekanan
  • Layanan antar jemput mobil ke bengkel

Asuransi Mobil AXA Mandiri
Asuransi Mobil AXA Mandiri
Premi All Risk Mulai
Rp2 juta/thn*
Bengkel Rekanan
295+ bengkel
Usia Mobil Max.
10 tahun
Keunggulan
Manfaat polis lengkap

  • Asuransi Mobil AXA Mandiri menanggung biaya perbaikan atas risiko kerusakan parsial seperti lecet, pentok, baret, dan lain sejenisnya.
  • Menanggung risiko kerugian total atau nilai kerusakan di atas 75% dari harga mobil.
  • Menanggung kerusakan akibat tabrakan, benturan, pencurian, dan risiko lainnya yang tidak disengaja.
  • Manfaat kalim tanpa wajib survei.
  • Memiliki lebih dari 350 bengkel rekanan di seluruh Indonesia.

  • Bengkel rekanan tersebar luas di seluruh Indonesia.
  • Tersedia layanan bantuan di jalan raya.

Klik “Lihat” untuk mengetahui manfaat polis selengkapnya!

Asuransi Mobil ACA
Asuransi Mobil ACA
Premi All Risk Mulai
Rp3 juta/thn*
Bengkel Rekanan
400+ bengkel
Usia Mobil Max.
7 tahun
Rasio Solvabilitas
331%

Asuransi Mobil ACA Otomate terbagi menjadi tiga pilihan polis yang dapat dipilih:

Manfaat Otomate Smart Otomate Otomate Solitaire
Risiko parsial dan total yes yes yes
TJH Rp25 jt Rp50 jt Rp75 jt
Kecelakaan diri no Rp10 jt Rp10 jt
Kerusuhan no yes yes
Banjir no 10% UP 100% UP
New for old 6 bln 6 bln 12 bln
Mobil pengganti yes yes yes
Emergency service yes yes yes
Valet service yes yes yes
Bengkel non resmi no no yes
Bengkel resmi yes yes yes
Pencurian no no yes

  • Menanggung biaya perbaikan atas risiko kerusakan parsial seperti lecet, pentok, baret, dan lain sejenisnya.
  • Menanggung risiko kerugian total atau nilai kerusakan di atas 75% dari harga mobil.
  • Menanggung kerusakan akibat tabrakan, benturan, pencurian, dan risiko lainnya yang tidak disengaja.

Klik “Lihat” untuk mengetahui manfaat polis selengkapnya!

Asuransi Mobil Mega Insurance
Asuransi Mobil Mega Insurance
Premi All Risk Mulai
Rp2 juta/thn*
Bengkel Rekanan
400+ bengkel
Usia Mobil Max.
10 Tahun
Prestasi
Best General Insurance 2022

  • Asuransi Mobil Mega Insurance menanggung risiko kerusakan parsial seperti lecet, penyok, baret, dan lain sejenisnya.
  • Menanggung risiko total atau nilai kerusakan di atas 75% dari harga mobil.
  • Menanggung kerusakan akibat tabrakan, benturan, pencurian, dan risiko lainnya yang tidak disengaja.
  • Manfaat tanggung jawab hukum pihak ketiga hingga Rp25 juta.
  • Manfaat kecelakaan diri pengemudi dan penumpang hingga Rp10 juta.
  • Usia masuk mobil maksimal hingga 5 tahun.

  • Mega Insurance bekerja sama dengan sejumlah bengkel resmi terbaik di Indonesia.
  • Tersedia manfaat tanggung jawab pihak ketiga sebagai manfaat dasar Comprehensive
  • Tersedia manfaat kecelakaan diri untuk pengemudi dan penumpang sebagai manfaat dasar Comprehensive.
  • Kesehatan keuangan perusahaan baik, ini dibuktikan perusahaan mendapatkan predikat Best General Insurance 2022 dengan Ekuitas Rp300 Miliar – Rp500 Miliar ke Atas dari Media Asuransi.

Klik “Lihat” untuk mengetahui manfaat polis selengkapnya!

Asuransi MSIG Indonesia
Asuransi MSIG Indonesia
Premi TLO mulai
Rp700 ribuan/tahun*
Premi All Risk
Rp3 jutaan/tahun*
Bengkel Rekanan
400+ bengkel
Usia Mobil Max.
10 tahun
Prestasi
Best General Insurance 2022

  • Asuransi Mobil MSIG menanggung risiko atas kerusakan parsial seperti lecet, pentok, dan baret.
  • Menanggung risiko total atau nilai kerusakan lebih dari 75% dari harga kendaraan.
  • Risiko yang ditanggung mencakup kecelakaan, tabrakan, perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran, dan sambaran petir.
  • Risiko yang ditanggung kecelakaan, tabrakan/benturan, perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran, dan sambaran petir.

  • Manfaat asuransi mobil yang dirancang khusus untuk perempuan.
  • Manfaat emergency road assistance 24/7.
  • Ganti rugi kehilangan barang pribadi.
  • Manfaat proteksi baby car seat.
  • Penyelesaian klaim pihak ketiga.
  • Jaminan perlengkapan non standar.
  • Risiko yang dijamin mencakup tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat,t pencurian, kebakaran, tanggung jawab pihak ketiga.

  • Kesehatan keuangan perusahaan baik, ini dibuktikan perusahaan mendapatkan predikat Best General Insurance 2022 dengan Ekuitas Rp1-1,5 Triliun ke Atas dari Media Asuransi.

Klik “Lihat” untuk mengetahui manfaat polis selengkapnya!

Asuransi Mobil Sinar Mas
Asuransi Mobil Sinar Mas
Premi All Risk Mulai
Rp1,9 juta/thn*
Bengkel Rekanan
571 bengkel
Usia Mobil Max.
12 tahun
Rasio Solvabilitas
327%

  • Pilihan polis Asuransi Mobil Sinar Mas yang menanggung usia mobil hingga 12 tahun.
  • Menanggung kerugian parsial seperti lecet, penyok, dan baret.
  • Menanggung kerugian total atau biaya kerusakan di atas 75% harga mobil.
  • Usia masuk mobil maksimal 5 tahun.
  • Lebih dari 5 tahun akan dikenakan biaya loading premi sebesar 5% per tahun.

  • Pilihan polis comprehensive yang menanggung usia masuk mobil 12 tahun.
  • Kesehatan keuangan perusahaan sehat, RBC 327% (Data Tahun 2022, Triwulan IV).

Klik “Lihat” untuk mengetahui manfaat polis selengkapnya!

Sompo Insurance
Sompo Insurance
Premi All Risk mulai
Rp2 juta/thn*
Bengkel Rekanan
500+ bengkel
Usia Mobil Max.
10 tahun
Rasio Solvabilitas
211%

  • Asuransi Mobil Sompo menanggung biaya kerusakan parsial seperti lecet, penyok, baret hingga Rp50 juta.
  • Tanggung jawab hukum pihak ketiga hingga Rp50 juta.
  • Pertanggungan kecelakaan diri pengemudi hingga Rp50 juta
  • Pertanggungan kecelakaan diri penumpang hingga Rp25 juta
  • Risiko banjir, bencana alam, huru hara, terorisme sesuai dengan uang pertanggungan.
  • Manfaat new for old.
  • Ganti rugi kehilangan barang pribadi hingga Rp2 juta per tahun.
  • Pertanggungan emergency roadside assistance

Klik “Lihat” untuk mengetahui manfaat polis selengkapnya!

Asuransi Rama
Asuransi Rama
Premi All Risk Mulai
Rp1,9 juta/thn*
Usia Mobil Max.
10 tahun
Rasio Solvabilitas
579%

  • Asuransi Mobil Rama menanggung kerusakan parsial, seperti lecet, penyok, baret, dan lain sejenisnya.
  • Menanggung kerugian total atau nilai kerusakan di atas 75% dari harga mobil.
  • New for old, untuk mobil usia maksimal 6 bulan.
  • Tunjangan transportasi Rp150 ribu per hari selama mobil di bengkel (maks. 5 hari)
  • Manfaat emergency road assistance JABODETABEK.
  • Layanan derek gratis maksimal Rp1 juta per tahun

  • Memberikan layanan derek gratis hingga Rp1 juta per tahun
  • Manfaat emergency road assistance untuk area JABODETABEK.
  • Kesehatan keuangan perusahaan sangat sehat, RBC 579% (Data Tahun 2022, Triwulan IV)

Klik “Lihat” untuk mengetahui manfaat polis selengkapnya!

Asuransi Mobil Tokio Marine
Asuransi Mobil Tokio Marine
Premi All Risk Mulai
Rp2 juta/thn*
Bengkel Rekanan
100+ bengkel
Usia Mobil Max.
10 tahun
Prestasi
Best General Insurance 2022

  • Asuransi Mobil Tokio Marine menanggung kerusakan parsial seperti lecet, penyok, baret, dan lain sejenisnya.
  • Menanggung kerugian total atau nilai kerusakan di atas 75% dari harga mobil.
  • Risiko yang ditanggung mencakup terorisme, sabotase, dan kerusuhan.
  • Menanggung biaya derek maksimal 0,5% dari UP.
  • Menanggung biaya ambulans maksimal Rp1 juta.
  • Perluasan manfaat tanggung jawab pihak ketiga, kecelakaan diri, dan bencana alam.
  • Garansi perbaikan bengkel.
  • Call center 24 jam.

  • Pertanggungan biaya derek
  • Tersedia manfaat garansi perbaikan bengkel.
  • Memberikan layanan derek gratis hingga Rp1 juta per tahun.
  • Manfaat emergency road assistance untuk area JABODETABEK.
  • Kesehatan keuangan perusahaan baik, ini dibuktikan perusahaan mendapatkan predikat Best General Insurance 2022 dengan Ekuitas Rp1-1,5 Triliun ke Atas dari Media Asuransi.

Klik “Lihat” untuk mengetahui manfaat polis selengkapnya!

Asuransi Mobil OONA Insurance (ABDA)
Asuransi Mobil OONA Insurance (ABDA)
Premi All Risk Mulai
Rp2 juta/thn*
Bengkel Rekanan
500+ Bengkel
Usia Mobil Max.
10 tahun
Prestasi
Best General Insurance 2022

  • Asuransi Mobil ABDA menanggung kerusakan parsial seperti lecet, penyok, baret, dan lain sejenisnya.
  • Menanggung kerugian total atau nilai kerusakan lebih dari 75% dari harga mobil.
  • Risiko yang ditanggung mencakup tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, dan terperosok.
  • Menanggung risiko perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran.
  • Tersedia layanan ABDA Roadside Assistance 24 jam.
  • Manfaat tambahan (rider) risiko banjir, badai, angin topan, gempa bumi, letusan gunung berapi, Tsunami, kerusuhan, tanggung jawab hukum pihak ketiga, dan kecelakaan diri.

  • Tersedia layanan Roadside Assistance selama 24 jam.
  • Kesehatan keuangan perusahaan baik, ini dibuktikan perusahaan mendapatkan predikat Best General Insurance 2022 dengan Ekuitas Rp1,5 Triliun ke Atas dari Media Asuransi.

Klik “Lihat” untuk mengetahui manfaat polis selengkapnya!

Asuransi Mobil MAG
Asuransi Mobil MAG
Premi All Risk Mulai
Rp3 juta/thn*
Bengkel Rekanan
500+ bengkel
Usia Mobil Max.
10 tahun
Prestasi
Best General Insurance 2022

  • Asuransi Mobil MAG menanggung kerusakan parsial seperti lecet, penyok, baret, dan lain sejenisnya.
  • Menanggung kerugian total atau nilai kerusakan lebih dari 75% dari harga mobil.
  • Risiko yang ditanggung mencakup kecelakaan yang tidak disengaja dan pencurian.
  • Manfaat tambahan (rider) risiko banjir, badai, angin topan, gempa bumi, letusan gunung berapi, Tsunami, kerusuhan, tanggung jawab hukum pihak ketiga, dan kecelakaan diri.

  • Kesehatan keuangan perusahaan baik, ini dibuktikan perusahaan mendapatkan predikat Best General Insurance 2022 dengan Ekuitas Rp1,5 Triliun ke Atas dari Media Asuransi.

Klik “Lihat” untuk mengetahui manfaat polis selengkapnya!

Asuransi Mobil Aswata
Asuransi Mobil Aswata
Premi All Risk Mulai
Rp3 juta/thn*
Bengkel Rekanan
250+ bengkel
Usia Mobil Max.
10 tahun
Rasio Solvabilitas
361%

  • Asuransi Mobil ASWATA menanggung kerusakan parsial seperti lecet, penyok, baret, dan lain sejenisnya.
  • Menanggung kerugian total atau nilai kerusakan lebih dari 75% dari harga mobil.
  • Risiko yang ditanggung mencakup kecelakaan yang tidak disengaja dan pencurian.
  • Manfaat tambahan (rider) risiko banjir, badai, angin topan, gempa bumi, letusan gunung berapi, Tsunami, kerusuhan, tanggung jawab hukum pihak ketiga, dan kecelakaan diri.
  • Usia masuk mobil maksimal 10 tahun.

Klik “Lihat” untuk mengetahui manfaat polis selengkapnya!

Asuransi Jasa Tania
Asuransi Jasa Tania
Premi All Risk Mulai
Rp1,9 juta/thn*
Bengkel Rekanan
140+ bengkel

  • Asuransi Mobil JASTAN Menanggung kerusakan parsial seperti lecet, penyok, baret, dan lain sejenisnya.
  • Menanggung kerugian total atau nilai kerusakan lebih dari 75% dari harga mobil.
  • Risiko yang ditanggung mencakup kecelakaan yang tidak disengaja dan pencurian.

Asuransi Staco Mandiri
Asuransi Staco Mandiri
Premi All Risk ulai
Rp3 juta /tahun
Bengkel
200+ bengkel
Usia Mobil Max.
10 tahun
Rasio Solvabilitas
350%

  • Asuransi Mobil Staco Mandiri menanggung kerusakan parsial seperti lecet, penyok, baret, dan lain sejenisnya.
  • Menanggung kerugian total atau nilai kerusakan lebih dari 75% harga mobil.
  • Risiko yang ditanggung mencakup tabrakan, benturan, terbalik atau tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran.
  • Pertanggungan biaya ambulans maksimal Rp1 juta.
  • Tersedia pertanggungan layanan derek sebesar 0,5% dari TSI.

Klik “Lihat” untuk mengetahui manfaat polis selengkapnya!

Asuransi Mobil BRINS
Asuransi Mobil BRINS
Premi All Risk Mulai
Rp 1.9 juta/thn
Bengkel Rekanan
300+ bengkel
Prestasi
Best General Insurance 2022

  • Asuransi Mobil BRINS menanggung kerusakan parsial seperti lecet, penyok, baret, dan lain sejenisnya.
  • Menanggung kerugian total atau nilai kerusakan di atas 75% dari harga mobil.
  • Risiko yang ditanggung mencakup tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, dan perbuatan jahat termasuk pencurian.

  • Kesehatan keuangan perusahaan baik, ini dibuktikan perusahaan mendapatkan predikat Best General Insurance 2022 dengan Ekuitas Rp1-1,5 Triliun ke Atas dari Media Asuransi.

Klik “Lihat” untuk mengetahui manfaat polis selengkapnya!

Promo Asuransi Mobil Takaful, Cek Sekarang!
Promo Asuransi Mobil Takaful, Cek Sekarang!
Polis All Risk Mulai
Rp1,9 juta/thn
Bengkel Rekanan
120+ bengkel
Rasio Solvabilitas Dana Perusahaan
1628%

  • Asuransi Mobil Takaful menanggung kerusakan parsial seperti lecet, penyok, baret, dan lain sejenisnya.
  • Menanggung kerugian total atau nilai kerusakan di atas 75% dari harga mobil.

  • Kesehatan keuangan perusahaan sangat baik, RBC Dana Perusahaan 1628% dan Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud 320% (Data Tahun 2022, Triwulan IV)

Klik “Lihat” untuk mengetahui manfaat polis selengkapnya!

Asuransi Artarindo
Asuransi Artarindo
Premi All Risk Mulai
Rp3 juta/thn*
Usia Mobil Max.
10 tahun
Prestasi
Best General Insurance 2022

  • Asuransi Mobil Artarindo menanggung kerusakan parsial seperti lecet, penyok, baret, dan lain sejenisnya.
  • Menanggung kerugian total atau nilai kerusakan di atas 75% dari harga mobil.
  • Menanggung biaya ambulans hingga Rp500 ribu per insiden.
  • Memberikan manfaat new for old untuk mobil baru atau berusia maksimal 6 bulan.

  • Memberikan manfaat penggantian mobil baru untuk kategori mobil berusia maksimal 6 bulan.
  • Kesehatan keuangan perusahaan baik, ini dibuktikan perusahaan mendapatkan predikat Best General Insurance 2022 dengan Ekuitas Rp200 Miliar – Rp300 Miliar ke Atas dari Media Asuransi.

Klik “Lihat” untuk mengetahui manfaat polis selengkapnya!

PT. KB Insurance Indonesia
PT. KB Insurance Indonesia
Premi All Risk Mulai
Rp3 juta/thn*
Bengkel Rekanan
100+ bengkel
Usia Mobil Max.
20 tahun

  • Asuransi KB Insurance menanggung kerusakan parsial seperti lecet, penyok, baret, dan lain sejenisnya.
  • Menanggung kerugian total atau nilai kerusakan di atas 75% dari harga mobil.
  • Manfaat pertanggungan layanan derek maksimal 1% dari TSI.
  • Memberikan tunjangan biaya transportasi selama mobil di bengkel (Rider)

  • Premi manfaat tambahan untuk tunjangan transportasi sangat terjangkau.

Klik “Lihat” untuk mengetahui manfaat polis selengkapnya!

Asuransi Mobil Jasindo
Asuransi Mobil Jasindo
Premi All Risk Mulai
Rp1,9 juta/thn*
Bengkel Rekanan
400+ bengkel
Usia Mobil Max.
10 tahun
Keunggulan
Tunjangan transportasi selama perbaikan
  • Menanggung segala jenis kerusakan baik kerusakan parsial.
  • Menanggung kerugian total atau nilai kerusakan di atas 75% dari harga mobil.
  • Risiko yang ditanggung mencakup banjir, angin topan, angin ribut, gempa bumi, tsunami, huru-hara, kerusuhan,  terorisme dan sabotase
  • Tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability/TPL)
  • Kecelakaan diri pengemudi dan penumpang
  • Tanggung jawab hukum terhadap penumpang
  • Terdapat pula tambahan manfaat berupa perluasan non standard yang memberikan pertanggungan untuk harta-benda di dalam mobil yang berisiko dicuri.

Lihat Selengkapnya

*harga premi simulasi

Keuntungan Memilih Asuransi Mobil All Risk

Ketika memilih proteksi asuransi mobil sebaiknya jangan hanya mengacu pada premi murah saja, melainkan pertimbangkan juga manfaat polisnya. Perlu dipahami bahwa asuransi berfungsi sebagai solusi finansial jika terjadi risiko kerusakan pada mobil. Oleh karena itu, jika manfaat pertanggungan polis yang diberikan terbatas, maka fungsi awal dari asuransi sebagai solusi finansial tidak dapat Anda rasakan secara maksimal.

Karena itu, meski asuransi mobil TLO preminya lebih terjangkau, jika Anda memiliki anggaran lebih sebaiknya dianjurkan pilih proteksi asuransi mobil all risk dengan manfaat yang lebih lengkap. Selain itu, ada banyak keuntungan lainnya asuransi all risk lainnya yang dapat dipertimbangkan, seperti:

1. Manfaat pertanggungan polis lengkap

Asuransi mobil all risk menanggung segala jenis kerusakan akibat hal yang tidak disengaja. Mulai dari kerusakan kecil seperti baret, penyok, cat terkelupas, kerusakan bemper, hingga rusak total atau mobil tidak bisa digunakan sama sekali lagi, termasuk hilang akibat pencurian.

2. Biaya perbaikan mobil di bengkel ditanggung

Asuransi mobil all risk akan menaggung biaya perbaikan di bengkel rekanan jika terjadi kerusakan pada kendaraan yang diasuransikan. Jadi, tidak usah khawatir jika Anda ingin melakukan perbaikan atas kerusakan kecil, seperti mobil lecet akibat keserempet motor, atau penyok karena menabrak trotoar, karena biayanya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Namun, nasabah tetap akan dikenakan biaya own risk setiap pengajuan klaim yang umumnya berkisar Rp300 ribu.

3. Premi sebanding dengan biaya pertanggungan

Ingat, asuransi mobil berfungsi sebagai solusi finansial jika kendaraan kesayang Anda mengalami kerusakan. Jangan sampai hanya karena tergiur harga premi yang murah, namun polis tidak bisa menanggung biaya perbaikan di bengkel. Akhirnya, nasabah harus kembali menggunakan dana pribadi untuk biaya perbaikan. Oleh sebab itu, sebaiknya pilih asuransi mobil all risk. Meski preminya lebih mahal, namun polisnya menanggung biaya perbaikan di bengkel atas segala jenis kerusakan pada kendaraan kesayangan Anda.

Tips Memilih Asuransi Mobil All Risk Terbaik dengan Premi Murah

Saat ini ada banyak pilihan polis terbaik yang tersedia di Indonesia. Berikut ini tips memilih asuransi mobil all risk terbaik dengan manfaat lengkap dan harga terbaik:

1. Cari asuransi mobil pihak ketiga

Asuransi mobil pihak ketiga adalah manfaat polis yang memberikan ganti rugi jika terjadi risiko kecelakaan atau tabrakan yang melibatkan pihak ketiga. Misal, Anda tanpa sengaja menabrak mobil di depan saat lampu merah. Nah, biaya kerusakan mobil yang Anda tabrak akan ditanggung oleh pihak asuransi kendaraan. Meski begitu, polis asuransi kendaraan ini juga punya beberapa pengecualian, seperti:

  • Nasabah menabrak atau mendorong kendaraan lain ketika melakukan latihan mengemudi
  • Kerugian terjadi akibat kendaraan digunakan untuk balapan, kejahatan, karnaval, kampanye, dan unjuk rasa
  • Kerugian terjadi akibat hal yang disengaja atau direncanakan
  • Kendaraan dikemudikan oleh pengemudi tanpa SIM
  • Kendaraan mengalami kerugian akibat pengemudi dalam pengaruh minuman keras atau obat-obatan
  • Kendaraan mengalami kerugian akibat bencana alam atau kerusuhan

2. Bandingkan polis dari berbagai perusahaan asuransi kendaraan

Agar bisa mendapatkan polis asuransi dengan premi murah dan manfaat lengkap, calon nasabah disarankan untuk membandingkan polis dari berbagai perusahaan asuransi mobil all risk secara online. Ini bisa dilakukan dengan memanfaatkan fitur perbandingan polis dari Lifepal! Lengkapi formulir di atas untuk membandingkan polis terbaiknya.

3. Manfaatkan promo asuransi mobil dari Lifepal

Lifepal adalah marketplace asuransi yang telah terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai marketplace asuransi nomor satu di Indonesia, Lifepal menawarkan berbagai promo asuransi mobil menarik yang bisa Anda manfaatkan utuk mendapatkan polis terbaik dengan premi termurah. Lihat promo menarik dari Lifepal dan cek juga video review salah satu nasabah kami di bawah ini!

3. Pilih asuransi kendaraan yang punya bengkel rekanan luas

Asuransi kendaraan biasanya kerja sama dengan bengkel resmi (authorized) dari si brand mobil Anda. Akan tetapi, ada juga yang bekerja sama dengan bengkel non-authorized. Nah, cuma sedikit brand asuransi kendaraan yang mengizinkan Anda untuk bisa melakukan perbaikan ke bengkel mana saja. Sejauh ini, produk yang punya benefit ini adalah ACA Otomate Solitaire dari ACA. Biasanya, benefit asuransi kendaraan seperti ini sangat berguna bila mobil Anda rusak di daerah yang kurang Anda kenal.

4. Bandingkan harga premi versus fitur layanannya

Premi asuransi kendaraan memang sudah diatur oleh OJK. Tapi, fitur dan layanannya antara satu produk dengan lainnya bisa beda-beda meski preminya sama. Ada asuransi kendaraan yang cuma cover kerusakan mobilnya saja, tetapi ada juga yang menanggung pengemudi dan penumpangnya juga. Bahkan, tanpa additional fee. Jadi, saat terima polis asuransi kendaraan , sebaiknya telah terlebih dahulu apa saja perlindungan, fitur, dan benefit ekstra yang diberikan, baru tanda tangan.

5. Lengkapi syarat asuransi mobil

Setelah menentukan polis asuransi yang diinginkan, selanjutnya lengkapi syarat asuransi mobil yang diperlukan. Terdapat beberapa syarat yang perlu dilengkapi ketika ingin mendaftarkan mobil kesayangan Anda dalam asuransi kendaraan. Berikut ini adalah syarat pendaftaran asuransi mobil:

  • Formulir pendaftaran yang disediakan oleh Lifepal atau perusahaan asuransi kendaraan
  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi dan asli Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Untuk Warga Negara Asing wajib menyertakan KITAS atau KITAP
  • Surat asli NPWP atau SIUP

Biaya Premi Asuransi Mobil All Risk

Besaran premi asuransi mobil all risk (comperhensive) mengacu pada ketentuan OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 Tentang Penetapan Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

Untuk memberikan gambaran, harga asuransi asuransi mobil all yang menanggung segala jenis kerugian, mulai dari banjir, baret, hingga hilang, bisa hitung dengan kalkulator premi asuransi mobil all risk termurah di Lifepal berikut ini. Atau bisa juga cek premi asuransi mobil dengan mengisi formulir di atas!

Tabel Rate Premi Asuransi All Risk OJK 2023

Berikut besaran biaya asuransi all risk mobil yang ditentukan berdasarkan wilayah domisili, harga, serta jenis kendaraannya.

Kat. Wilayah & Harga MobilWilayah 1 (Sumatera dan Sekitarnya)Wilayah 2 (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten)Wilayah 3 (Di luar wilayah 1 dan 2)
Kat I. Maks. Rp125 juta3,82% – 4,20%3,26% – 3,59%2,53% – 2,78%
Kat II. Rp125-200 juta2,67% – 2,94%2,47% – 2,72%2,69% – 2,96%
Kat III. Rp200-400 juta2,18% – 2,40%2,08% – 2,29%1,79% – 1,97%
Kat IV. Rp400-800 juta1,20% – 1,32%1,20% – 1,32%1,14% – 1,25%
Kat V. lebih dari Rp800 juta1,05% – 1,16%1,05% – 1,16%1,05% – 1,16%

Simulasi Perhitungan Tarif Asuransi Mobil All Risk

Dari tabel di atas, Anda bisa menghitung besaran premi asuransi mobil all risk yang harus dibayarkan. Sebagai contoh, mobil Agya seharga Rp150 juta dan berplat B (Jakarta), maka kategori preminya adalah wilayah II dan kategori 2. Berikut simulasi perhitungan biaya asuransi mobil all risk setiap tahun selama mengikuti asuransi tersebut:

Persentase premi asuransi all risk x harga mobil = biaya premi

2,47% x Rp150.000.000 = Rp3.705.000 per tahun

Dari perhitungan di atas bisa disimpulkan, biaya premi asuransi mobil all risk yang perlu dikeluarkan selama setahun adalah Rp3.705.000 per tahun. Namun, bila premi tersebut dibagi 12 bulan maka besaran premi yang dibayarkan selama sebulan sekitar Rp300 ribuan saja.

Contoh lainnya, mobil Toyota Fortuner seharga Rp490 juta dan berplat BB (Sumatera Utara), maka kategori preminya adalah wilayah I dan kategori 4. Berikut simulasi perhitungan premi asuransi all risk yang harus dibayarkan setiap tahunnya:

Persentase premi all risk x harga mobil = biaya premi

1,20% x Rp490.000.000 = Rp5.880.000 per tahun

Dari perhitungan di atas diketahui premi asuransi mobil all risk yang harus dikeluarkan setiap tahun adalah Rp5.880.000. Tetapi, jika premi asuransi mobil all risk tadi dibagi 12 bulan, maka biaya yang harus dibayarkan selama sebulan berkisar Rp400 ribuan per bulan. Perlu diingat, besaran premi tadi tentunya belum termasuk biaya administrasi, biaya polis, dan lain sebagainya. Di Lifepal, tersedia fasilitas cicilan 0% untuk produk asuransi all risk ini menggunakan kartu kredit.

Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk

Klaim dalam asuransi mobil merupakan sebuah usaha yang dilakukan oleh pemegang polis asuransi untuk mendapatkan sejumlah ganti rugi atas risiko seperti adanya kecelakaan atau pencurian terhadap mobil yang diasuransikan oleh tertanggung kepada pihak penanggung atau perusahaan asuransi.

Mengetahui cara klaim asuransi mobil all risk di awal sangat penting agar tidak repot saat benar-benar dibutuhkan. Berikut adalah langkah-langkah pengajuan klaim asuransi mobil all risk

Berikut prosedur pengajuan klaim kerugian sebagian asuransi all risk:

  • Foto bagian yang rusak. Hal pertama yang perlu kita lakukan saat mengajukan klaim adalah mendokumentasikan bagian kendaraan yang rusak. Pasalnya, dokumentasi ini pasti akan diminta pihak asuransi untuk membuktikan klaim Anda.
  • Lapor ke penyedia asuransi. Segera memberitahu pihak asuransi bahwa Anda akan mengajukan klaim, baik melalui telepon maupun email.
  • Siapkan dokumen yang diperlukan. Pihak asuransi akan memberikan informasi soal dokumen apa yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim, misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) , dan lain-lain.
  • Mendatangi bengkel rekanan. Setelah itu, sampaikan kepada pihak bengkel bahwa Anda ingin memperbaiki kendaraan dengan asuransi.
  • Mengisi formulir klaim. Pihak bengkel akan memberikan formulir yang perlu diisi, sesuai dengan data yang ada di dalam dokumen.
  • Menunggu kabar dari bengkel. Pihak bengkel akan mengkonfirmasi klaim ke penyedia asuransi dan segera memperbaiki kendaraan dalam waktu 2-3 hari. Pihak bengkel akan mengabari Anda jika sudah selesai.
  • Laporan kronologi kejadian
  • Fotokopi polis, sertifikat, dan laporan atau endorsement
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pengemudi saat kejadian, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertanggung
  • Foto kerusakan dan estimasi biaya perbaikan
  • Surat Laporan Kepolisian setempat
  • Surat Tuntutan Pihak Ketiga (jika kerugian yang melibatkan pihak ketiga)
  • Dokumen relevan lain yang terkait dengan pengajuan klaim

Berikut prosedur pengajuan klaim kerugian di atas 75 persen atau hilang akibat pencurian:

  • Laporkan ke pihak asuransi. Segera laporkan kerugian yang menimpa Anda, baik itu kerugian total ataupun kehilangan akibat tindakan kriminal. Semakin cepat Anda melaporkan akan semakin bagus.
  • Siapkan dokumen. Siapkan dokumen yang diminta, seperti KTP, SIM, STNK, surat kehilangan (jika kerugian disebabkan oleh tindakan kriminal), dan kunci kendaraan.
  • Membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor polisi. Segara ke kantor polisi setempat untuk membuat BAP. Ingat, pembuatan Berita Acara Pemeriksaan maksimal 24 jam dari waktu kejadian.
  • Memblokir STNK di Polda. Anda juga harus mengajukan pemblokiran STNK ke Kepolisian Daerah (Polda). Langkah ini penting dalam mengajukan klaim hilang akibat pencurian.
  • Mengurus surat keterangan di Direktorat Reserse. Anda juga perlu mengurus surat di Direktorat Reserse Polda. Surat tersebut dibutuhkan untuk melengkapi dokumen yang sudah Anda siapkan sebelumnya. Ketika membuat surat ini, Anda akan dimintai beberapa dokumen pendukung, seperti salinan KTP, salinan BPKB, salinan faktur pembelian kendaraan, salinan laporan kehilangan, salinan polis asuransi, BAP, dan surat asli Laporan Kemajuan (Lapju).
  • Ajukan semua berkas ke pihak asuransi. Jika semua dokumen sudah lengkap, segera ajukan ke pihak asuransi.
  • Laporan kronologi kejadian
  • Fotokopi polis, sertifikat, dan laporan atau endorsement
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP), faktur pembelian, blanko kwitansi, dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditandatangani
  • Buku kir khusus kendaraan yang wajib kir
  • Surat keterangan kepolisian daerah
  • Surat pemblokiran STNK
  • SIM pengemudi pada saat kejadian
  • Foto kerusakan dan estimasi biaya perbaikan
  • Surat Laporan Kepolisian setempat
  • Surat Tuntutan Pihak Ketiga jika ada kerugian yang melibatkan pihak ketiga
  • Dokumen relevan lain yang terkait dengan pengajuan klaim

Pertanyaan Seputar Asuransi Mobil All Risk

Berikut daftar pertanyaan terkait asuransi mobil all risk yang paling sering diajukan:

Mengacu pada pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi kendaraan adalah polis standar yang diterbitkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang dikenal juga dengan istilah Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. Setiap polis asuransi kendaraan haruslah mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.

Fungsinya untuk memastikan bahwa fungsi asuransi dapat berjalan sebagaimana mestinya, yaitu:

  • Menanggung biaya kerusakan atau kerugian padan kendaraan atau mobil yang diasuransikan.
  • Pertanggungan tanggung jawab hukum (TJH) terhadap pihak ketiga.

Asuransi kendaraan sendiri dibedakan menjadi dua jenis, yaitu all risk (comprehensive) dan Total Loss Only (TLO).

Berikut ini daftar asuransi mobil atauumum terbaik di tahun 2022 menurut Media Asuransi:

Predikat Best General Insurance 2022 dengan Ekuitas Rp1,5 Triliun ke Atas

  • PT Asuransi Multi Arta Guna, Tbk
  • PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia, Tbk
  • PT Asuransi Bina Dana Arta, Tbk

Best General Insurance 2022 dengan Ekuitas Rp1 – Rp1,5 Triliun

  • PT Asuransi Tokio Marine Indonesia
  • PT BRI Asuransi Indonesia
  • PT Asuransi MSIG Indonesia

 Best General Insurance 2022 dengan Ekuitas Rp500 Miliar – Rp1Triliun

  • PT Lippo General Insurance, Tbk
  • PT Great Eastern General Insurance Indonesia
  • PT Asuransi Umum BCA

Best General Insurance 2022 dengan Ekuitas Rp300 – Rp500 Miliar

  • PT Asuransi Simas Insurtech
  • PT Asuransi Umum Mega
  • PT Asuransi Maximus Graha Persada, Tbk

Best General Insurance 2022 dengan Ekuitas Rp200 – Rp300 Miliar

  • PT Asuransi Candi Utama
  • PT Asuransi Artarindo
  • PT Meritz Korindo Insurance

Predikat Best General Insurance 2022 dengan Ekuitas Rp100 – Rp200 Miliar

  • PT Avrist General Insurance
  • PT Asuransi Bhakti Bhayangkara
  • PT Asuransi Harta Aman Pratama, Tbk

Manfaat asuransi all risk mobil meliputi penggantian biaya kerusakan ringan hingga parah dan kehilangan mobil. Anda bisa mengajukan klaim asuransi mobil all risk jika penyebab kerugian tersebut disebabkan oleh tabrakan, benturan, tergelincir, terperosok, pencurian, hingga perbuatan jahat orang lain.

Kerusakan mesin mobil ditanggung oleh polis all risk karena polis ini memberi jaminan menyeluruh, baik kerusakan kecil hingga besar. Namun terdapat beberapa kondisi klaim bisa ditolak seperti kerusakan yang disengaja atau penyebab lain yang ada dalam daftar pengecualian.

Mobil baru yang dibeli secara cash biasanya belum dilengkapi dengan asuransi sehingga Anda harus membelinya sendiri. Namun mobil yang dibeli dengan kredit biasanya dilengkapi dengan asuransi yang disediakan oleh leasing sehingga Anda hanya perlu mencicil sesuai harga yang disepakati. Ketentuan ini bisa berbeda-beda di setiap dealer sehingga Anda dapat bertanya langsung saat membeli mobil.

Terdapat sejumlah keuntungan yang bisa Anda dapatkan bila memiliki asuransi kendaraan mobil all risk, di antaranya:

  • Melindungi mobil dari risiko kerusakan maupun kehilangan
  • Biaya pertanggungan untuk menyervis atau ganti rugi
  • Membebaskan diri dari tanggung jawab hukum pihak ketiga yang disebabkan oleh kecelakaan
  • Mobil jadi lebih aman karena adanya biaya pertanggungan yang nilainya akan terus meningkat

All risk artinya ‘segala risiko’, yang berarti polis ini menjamin kerusakan ringan, berat, hingga kehilangan. Berikut apa saja manfaat yang ditanggung all risk asuransi mobil berdasarkan laporan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

  • Asuransi mobil all risk memberikan  ganti rugi atau biaya perbaikan apabila terjadi risiko kerusakan yang disebabkan oleh:
    • Tabrakan, benturan, tergelincir, dan terperosok
    • Perbuatan jahat dan pencurian yang diikuti dengan kekerasan atau ancaman
    • Kebakaran akibat terbakarnya benda lain yang berdekatan dengan tempat disimpannya kendaraan
    • Kebakaran akibat sambaran petir
    • Kerusakan karena air yang digunakan untuk memadamkan kebakaran
    • Dimusnahkannya kendaraan atas perintah pihak berwenang dalam upaya pencegahan kebakaran
  • Kendaraan yang berada di atas kapal yang mengalami kecelakaan
  • Tanggung jawab hukum pihak ketiga, akibat terjadinya kecelakaan yang menyebabkan kematian, cedera, dan kerusakan properti

Pengecualian dalam asuransi mobil all risk adalah sebagai berikut:

  • Kecelakaan kendaraan yang melibatkan pengemudi di bawah umur
  • Kerusakan kendaraan tidak ditanggung jika digunakan untuk:
    • Memberi pelajaran mengemudi
    • Mengikuti perlombaan, kampanye, atau unjuk rasa
    • Dijadikan transportasi dalam aksi penggelapan, penipuan, dan hipnotis
  • Hilangnya kendaraan akibat kejahatan yang dilakukan keluarga atau kerabat sendiri
  • Membawa muatan yang melebihi kapasitas
  • Kerusakan akibat zat kimia atau benda cair lainnya yang berada di dalam kendaraan
  • Kendaraan dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku
  • Kendaraan dikemudikan oleh seseorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras dan obat terlarang
  • Pengemudi melanggar rambu lalu lintas

Risiko yang tidak dapat diasuransikan biasanya berupa peristiwa yang sangat mungkin terjadi. Contohnya banjir atau gempa di daerah yang memang sangat rawan musibah tersebut. Pertanggungan berisiko tinggi tersedia dari beberapa perusahaan asuransi, tapibiasanya pertanggungan terbatas dan mahal.

Setiap mengajukan klaim asuransi mobil, Anda diharuskan mengisi formulir klaim (formulir dapat diminta), menyerahkan fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK, hingga surat keterangan polisi setempat (B.A.P.). Selain itu, Anda juga harus menyiapkan dokumen pelengkap lainnya yang disesuaikan dengan jenis klaim.

Berikut syarat klaim asuransi mobil all risk yang harus disiapkan:

Klaim kerugian sebagian

  • Laporan kronologi kejadian
  • Fotokopi polis, sertifikat, dan laporan atau endorsement
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pengemudi saat kejadian, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertanggung
  • Foto kerusakan dan estimasi biaya perbaikan
  • Surat Laporan Kepolisian setempat
  • Surat Tuntutan Pihak Ketiga (jika kerugian yang melibatkan pihak ketiga)
  • Dokumen relevan lain yang terkait dengan pengajuan klaim

Klaim kerugian total atau kehilangan

  • Laporan kronologi kejadian
  • Fotokopi polis, sertifikat, dan laporan atau endorsement
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP), faktur pembelian, blanko kwitansi, dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditandatangani
  • Buku KIR khusus kendaraan yang wajib KIR
  • Surat keterangan kepolisian daerah
  • Surat pemblokiran STNK
  • SIM pengemudi pada saat kejadian
  • Foto kerusakan dan estimasi biaya perbaikan
  • Surat Laporan Kepolisian setempat
  • Surat Tuntutan Pihak Ketiga (bila kerugian melibatkan pihak ketiga)
  • Dokumen relevan lain yang terkait dengan pengajuan klaim

Dokumen yang diminta dapat berbeda-beda, Anda dapat memastikan ke pihak asuransi sebelum menyerahkan berkas yang dibutuhkan.

Klaim asuransi mobil all risk bisa dilakukan setiap mobil mengalami kerusakan atau kerugian. Namun untuk jenis klaim kerugian total maka satu kali klaim tersebut akan langsung mengakhiri polis. Disetujui atau tidaknya polis bergantung apakah kerugian tersebut memenuhi syarat klaim atau tidak.

Partial loss adalah kerugian sebagian atau kerugian yang nilainya lebih kecil dari nilai barang tersebut. Dalam asuransi mobil partial loss adalah kerusakan yang kerugiannya kurang dari 75% dari harga kendaraan.

Ada beberapa faktor yang jadi penentu premi asuransi kendaraan, yaitu:

  1. Jenis kendaraan
  2. Jenis jaminan
  3. Harga kendaraan atau pertanggungan yang ingin didapatkan
  4. Wilayah nomor plat kendaraan teregistrasi

Cara kerja asuransi mobil adalah nasabah membayar premi kepada sebuah perusahaan asuransi, kemudian premi tersebut bersama dengan premi pemegang polis yang lain akan masuk ke dalam penghimpunan dana yang dikelola perusahaan asuransi. Selanjutnya pihak perusahaan akan membayarkan klaim apabila terjadi risiko pada mobil yang diasuransikan sesuai ketentuan polis.

Ada empat syarat yang harus dipenuhi bila ingin mendaftar asuransi asuransi mobil all risk, yaitu:

  1. Berusia di atas 17 tahun
  2. Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK yang masih berlaku
  3. Status kepemilikan kendaraan yang akan diasuransikan harus secara sah diakui oleh hukum
  4. Kendaraan tidak terlibat atau digunakan untuk tindakan yang melawan hukum

Selain itu, calon nasabah juga harus melampirkan foto kendaraan yang ingin diasuransikan mulai dari:

  • Bagian kiri, kanan, depan dan belakang secara menyeluruh, pada tempat dan waktu yang sama.
  • Dashboard dan tongkat transmisi
  • Cacat semula (bila ada)
  • Aksesoris atau peralatan non standar beserta harga (bila ada)
  • Melampirkan BSTK dari dealer (khusus untuk kendaraan baru)

Syarat di atas merupakan syarat mendaftar asuransi kendaraan secara umum. Setiap asuransi dapat menetapkan syarat yang berbeda. Pastikan lagi syarat yang dibutuhkan sebelum Anda membeli polis.

Manfaat tambahan asuransi mobil adalah jaminan dari risiko yang tidak termasuk dalam tanggungan asuransi mobil dasar. Perluasan bisa dibeli sebagai tambahan ketika Anda membeli polis asuransi mobil dan akan dimasukkan ke dalam premi asuransi mobil Anda. Berikut manfaat tambahan asuransi mobil yang bisa dipilih:

  • Banjir termasuk Angin Topan
  • Gempa Bumi dan Tsunami
  • Huru-hara dan Kerusuhan (SRCC)
  • Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga
  • Kecelakaan Diri untuk Penumpang
  • Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang

Asuransi mobil all risk tersedia dalam bentuk konvensional maupun syariah. Jenis asuransi syariah cocok untuk kamu yang menginginkan asuransi dengan prinsip syariah dan sesuai ajaran islam. Simak penawaran asuransi TLO dan asuransi mobil all risk syariah selengkapnya di halaman asuransi mobil syariah.

OR atau own risk asuransi mobil adalah sejumlah biaya yang harus dibayarkan pemilik polis asuransi jika dia mengajukan klaim. Tujuan ditetapkan biaya OR adalah sebagai pengingat supaya kedepannya tertanggung lebih hati-hati ketika membawa kendaraan.

Untuk besaran biaya own risk asuransi mobil sendiri tentu saja bervariasi tergantung premi yang dibayarkan tertanggung. Tapi, rata-rata biaya OR asuransi mobil berada di kisaran Rp300 ribu per kejadian.

Loading fee adalah biaya kenaikan premi yang dihitung berdasarkan usia mobil. Besaran biaya loading fee adalah minimal 5 persen dari rate premi per tahun untuk usia mobil di atas 5 tahun. Namun, angkanya bisa di atas persentase tersebut, bergantung pada kebijakan perusahaan.

Rumus loading fee

[Selisih tahun kendaraan x Loading fee x rate premi asuransi] + rate premi) x harga mobil = biaya premi.

Contoh perhitungan loading fee

[2 tahun x 5% x 2,47%] + 2,47%) x Rp150.000.000 = Rp4.075.500 per tahun

Polis asuransi mobil dapat dipindahtangankan dan dilaihkan pada pemegang polis lain asalkan sesuai dengan ketentuan Penanggung atau perusahaan asuransi. Namun tertanggung atau dalam hal ini kendaraan yang diasuransikan tidak dapat diganti atau dialihkan.

Penggantian biaya all risk asuransi mobil biasanya dilakukan dengan cara cashless. Artinya, tertanggung tidak perlu mengeluarkan biaya selama melakukan perbaikan di bengkel. Tapi perlu diingat, penggantian biaya yang dilakukan tidak mencapai 100 persen, tapi biasanya akan dikenakan biaya risiko sendiri (own risk) sebesar Rp300 ribu per kejadian.

Jika dokumen sudah disetujui, biasanya pencairan dana klaim akan memakan waktu 14 hari kerja. Namun untuk berapa lama asuransi mobil hilang cair, biasanya persetujuannya akan membutuhkan waktu 3 bulan karena menunggu invesigasi dari kepolisian yang bisa memakan waktu 60 hari. 

Batas usia maksimal kendaraan untuk bisa didaftarkan asuransi all risk umumnya adalah 10 tahun untuk mobil dan 2 tahun untuk motor. Mobil yang telah melebihi usia 10 tahun tetap bisa mendapatkan proteksi asuransi mobil all risk, namun akan dikenakan biaya loading fee.

Biaya klaim asuransi mobil atau biaya own risk yang harus dibayarkan nasabah setiap klaim umumnya adalah sebesar Rp300 ribu untuk setiap kejadian.

Rate premi asuransi all risk lebih mahal dibandingkan dengan asuransi TLO. Ini karena risiko yang ditanggung all risk lebih banyak bila dibandingkan asuransi TLO.

Berikut rate asuransi mobil all risk sesuai ketentuan yang berlaku.

Kategori HargaKendaraan Wilayah I Wilayah 2 Wilayah 3
Kategori 1 0 – Rp125 juta 3,82% – 4,20% 3,26% – 3,59% 2,53% – 2,78%
Kategori 2 >Rp125 juta -Rp200 juta 2,67% – 2,94% 2,47% – 2,72% 2,69% – 2,96%
Kategori 3 >Rp200 juta -Rp400 juta 2,18% – 2,40% 2,08% – 2,29% 1,79% – 1,97%
Kategori 4 >Rp400 juta -Rp800 juta 1,20% – 1,32% 1,20% – 1,32% 1,14% – 1,25%
Kategori 5 >Rp800 juta 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16%

Sumber: Surat Edaran OJK

Keterangan:

  • Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
  • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten
  • Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2

Premi asuransi mobil dapat dicairkan, tapi tidak seluruh premi yang dibayarkan dapat kembali. Ini bisa berlaku pada asuransi yang menjanjikan kembali premi. Biasanya ini juga disebut dengan no claim bonus karena sebagian premi tersebut dapat kembali jika Anda tidak melakukan klaim sama sekali selama masa asuransi.

Refund asuransi adalah pengembalian premi asuransi dari perusahaan asuransi untuk tertanggung yang mengundurkan diri dari kepesertaan asuransi sebelum masa pertanggungannya berakhir.

Polis asuransi mobil biasanya dikirimkan kepada pemilik kendaraan dalam bentuk dokumen fisik atau dalam format elektronik, seperti melalui email atau aplikasi asuransi online. Dalam polis tersebut, pemilik kendaraan dapat melihat informasi penting terkait data, tipe asuransi, hingga manfaat dan risiko yang di-cover. Berikut ini contoh informasi polis asuransi mobil all risk yang dapat dipelajari:

1. Data pemegang polis

Hal pertama yang tercantum umumnya adalah data pemegang polis, mulai dari nama lengkap, nomor polis, alamat domisili, dan informasi terkait profil nasabah lainnya yang dibutuhkan.

2. Data kendaraan yang diasuransikan

Selain informasi terkait nasabah, polis asuransi juga akan mencantumkan data kendaraan yang diasuransikan. Mulai dari jenis, tipe, harga mobil, dan lain sejenisnya.

3. Tipe asuransi kendaraan yang dipilih

Dalam polis asuransi, akan dicantumkan jenis tipe polis yang Anda pilih. Jenis asuransi mobil yang bisa dipilih adalah all risk (comprehensive) dan Total Loss Only (TLO).

4. Besaran premi yang dibayarkan

Umumnya perusahaan akan mencatumkan besaran premi yang harus dibayarkan dalam jangka waktu dan metode pembayaran yang telah Anda pilih. Besaran premi asuransi all risk mengacu pada jenis mobil dan ketentuan rate Perataturan Otoritas Jasa Keuangan.

5. Manfaat polis dan risiko yang ditanggung

Dalam polis akan tercantum manfaat polis dan risiko apa saja yang ditanggung perusahaan asuransi. Bagian polis ini sangat penting untuk Anda pelajari dan baca secara teliti. Sebab nantinya, salah satu penentu utama apakah pengajuan klaim diterima atau tidak akan mengacu pada bagian polis tersebut.

7. Pengecualian polis

Setiap polis asuransi juga akan mencatum risiko apa saja yang tidak ditanggung asuransi. Misal, untuk asuransi mobil biasanya tidak menanggung jika risiko kerusakan terjadi akibat disengaja atau melanggar hukum. Asuransi kendaraan juga umumnya tidak menanggung risiko banjir sebagai manfaat dasar.

Artinya, jika pemegang polis ingin manfaat asuransi yang menanggung risiko kerusakan akibat banjir dapat membeli manfaat perluasan atau dikenal juga dengan istilah rider.

8. Manfaat perluasan atau rider

Umumnya, manfaat dasar yang ditanggung oleh asuransi all risk adalah kerusakan akibat kecelakaan dan hilang pencurian. Sementara untuk risiko seperti banjir, kecelakaan pengemudi dan penumpang, dan tanggung jawab hukum pihak ketiga tersedia sebagai manfaaat perluasan atau rider. Artinya, untuk manfaat perluasan tersebut akan dikenakan biaya premi tambahan.

9. Langkah-langkah klaim

Polis asuranis umumnya juga akan mencantumkan langkah-langkah yang bisa dilakukan jika ingin mengajukan klaim. Ada juga informasi syarat dan ketentuan hingga dokumen apa saja yang perlu disiapkan.

10. Pasal yang mencantumkan hak masing-masing pihak

Mulai dari ketentuan pengembalian premi, hak pihak asuransi untuk menghentikan polis jika premi tidak dibayarkan, dan pasal lainnya yang mengatur hak serta kewajiban masing-masing pihak pemegang polis dan asuransi.

11. Penanganan perselisihan

Jika terjadi perselisihan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi, dalam polis umumnya juga mencantumkan tindakan apa yang bisa dilakukan.

Asuransi all risk memang menanggung semua risiko. Meski begitu, ada beberapa risiko yang dikecualikan dan biasanya poin ini sudah tertera dalam polisnya. Berikut adalah beberapa hal yang menyebabkan klaim asuransi mobil ditolak:

  • Polis tidak aktif
  • Kecelakaan dengan pengemudi di bawah umur
  • Tidak memiliki SIM dan pelanggaran lainnya
  • Berada di bawah pengaruh minuman beralkohol
  • Risiko lainnya yang termasuk dalam pengecualian

Selain itu, kendaraan yang hilang akibat perbuatan jahat keluarga dan kerusakan akibat memberikan pelajaran mengemudi juga dikecualikan dalam polis asuransi all risk.

Pajak mati atau STNK mati bisa menjadi salah satu penyebab klaim asuransi ditolak. Penyebab ini sama seperti pengemudi tidak memiliki SIM atau SIM tidak aktif. Ini termasuk pelanggaran hukum yang dapat menyebabkan perusahaan asuransi tidak menyetujui klaim.

Pertanggungan bisa berakhir jika pertanggungan tersebut dihentikan dengan kesepakatan antara pihak penanggung dengan tertanggung. Penyebabnya bisa karena premi tidak dibayarkan sesuai dengan yang ada di dalam polis. Berhenti asuransi diartikan sebagai pembatalan.

Asuransi mobil dapat digunakan sewaktu-waktu saat kendaraan mengalami kerusakan akibat kecelakaan. Biasanya setelah membeli asuransi mobil, akan ada masa tunggu 30 hari sebelum polis aktif keluar dan dapat digunakan. Sedangkan untuk lamanya pendaftaran asuransi mobil tidak memakan waktu yang lama, mulai dengan cara isi form di atas.

Berdasaran ketentuan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dinyatakan bahwa “perusahaan angkutan umum wajib untuk mengasuransikan tanggung jawabnya”. Jadi kendaran pengangkut ini wajib untuk diasuransikan.

Undang-undang No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992. Pasalnya, perkembangan industri perasuransian dan perekonomian di Indonesia sudah berubah. UU asuransi ini tertuang lengkap dalam dokumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dasar hukum Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengertian asuransi menurut UU No.40 Tahun 2014 ini adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dengan pemegang polis, yang menjadi dasar atau acuan bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi dengan imbalan untuk:

  • Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian yang dideritanya, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan maupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung / pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti tersebut; atau
  • Memberikan pembayaran dengan acuan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidup si tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Adanya UU ini juga didasarkan oleh semakin bervariasinya layanan jasa perasuransian sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat akan pengelolaan risiko dan pengelolaan investasi yang semakin tidak terpisahkan, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam kegiatan usaha. Jenis asuransi yang dijelaskan dalam UU ini adalah asuransi umum dan asuransi syariah.

Tanya Agen