Jenis-Jenis Tarif Pajak [dari Tarif Proporsional hingga Progresif]
Apa itu tarif pajak? Kenapa perlu ada tarif tersebut? Dalam ulasan kali ini, Lifepal mau membahas tentang tarif pajak dan jenis-jenis tarif pajak. Sebagai orang yang berstatus Wajib Pajak, kamu perlu tahu nih tarif dari setiap pajak yang dibayarkan.
Asal tahu aja, tiap jenis pajak punya aturan tarif yang berbeda-beda. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) tentu aja berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Perbedaan tarif di antara kedua jenis pajak tersebut ditentukan menurut ketetapan pemerintah.
Menurut prinsipnya, tarif ini digunakan buat menentukan besaran pajak yang harus disetorkan setiap Wajib Pajak. Penetapan tarif ini bertujuan agar terciptanya keadilan sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.
Atas dasar keadilan inilah, tarif ini dibagi menjadi beberapa jenis tarif pajak dan diberlakukan sesuai dengan jenis-jenis pajak yang dipungut. Buat lebih jelasnya, kamu bisa simak dalam ulasan berikut ini.
Apa itu tarif pajak?
Mengutip informasi dari Kemenkeu Learning Center, tarif pajak adalah tarif yang besarnya nilai digunakan buat menentukan pajak terutang yang harus dibayar Wajib Pajak ke Pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sederhananya nih tarif ini adalah besaran persentase buat menentukan besaran pajak yang mesti dibayar Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha. Ada beberapa jenis tarif pajak yang diterapkan secara resmi, yaitu:
- Tarif proporsional (proportional flat tax rate)
- Tarif progresif (progressive tax rate)
- Tarif degresif (degressive tax rate)
- Tarif tetap
- Tarif Ad Valorem dan spesifik
Berikut ini penjelasan mengenai jenis-jenis tarif pajak tersebut. Disimak terus yuk!
Tarif pajak proporsional (proportional flat tax rate)
Jenis tarif pajak yang menggunakan persentase tetap terhadap berapa pun jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak. Itu berarti persentase dalam tarif proporsional selamanya tetap sama sekalipun nilai objek pajak terbilang tinggi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan tarif proporsional pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Apa itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.
Dalam Undang-Undan Nomor 8 tahun 1983, PPN diberlakukan buat objek pajak:
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan pengusaha.
- Impor Barang Kena Pajak.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan pengusaha.
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
- Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Tarif proporsional yang ditetapkan sebagai tarif PPN menurut undang-undang sebesar 10 persen. Sementara tarif PPN atas ekspor barang kena pajak sebesar 0 persen.
Pajak tetap
Jenis tarif pajak yang nominalnya tetap terhadap berapa pun jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak. Bea materai menjadi contoh dari diterapkannya tarif tetap.
Sebesar apa pun nilai objek pajak, nilai materai yang dikenakan tetap sama, yaitu Rp6.000.
Bea materai adalah pajak atas dokumen sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985. Undang-undang tentang bea materai tersebut mengatur pengenaan tarif ini tetap sebesar Rp3.000 dan Rp6.000.
Objek pajak yang diberlakukan tarif tetap menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985, antara lain:
- Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.
- Akta-akta notaris serta salinannya.
- Akta-akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), termasuk rangkap-rangkapnya.
- Surat yang menyebutkan penerimaan uang, menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening, berisi pemberitahuan saldo rekening, berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
- Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek.
- Efek dalam nama dan bentuk apapun.
Walaupun begitu, ada juga dokumen-dokumen yang dikenakan tarif tetap, yaitu:
- Dokumen berupa surat penyimpanan barang, konsumen, surat angkutan penumpang dan barang, keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen, bukti pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang buat dijual atas tanggungan pengirim, surat-surat lainnya.
- Segala bentuk ijazah.
- Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan buat mendapatkan pembayaran itu.
- Tanda bukti penerimaan uang Negara dari kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank.
- Kuitansi semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintahan Daerah dan bank.
- Tanda penerimaan uang buat keperluan intern organisasi.
- Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut.
- Surat gadai yang diberikan Perusahaan Jawatan Penggadaian.
- Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Tarif pajak Ad Valorem adalah jenis tarif pajak yang dikenakan menurut angka persentase tertentu dari nilai barang-barang yang diimpor. Contoh dari tarif ini adalah besaran tarif 10 persen dari berat (kilogram) beras yang diimpor. Sementara tarif spesifik adalah tarif tetap yang dikenakan buat setiap barang yang diimpor. Contoh dari tarif ini adalah besaran tarif Rp100 buat setiap berat (kilogram) beras yang diimpor. Jenis tarif pajak yang persentasenya cenderung kecil kalau nilai dasar pengenaan pajaknya besar. Itu berarti persentase tarif buat dasar pengenaan pajak sebesar Rp10 juta lebih kecil ketimbang persentase tarif buat dasar pengenaan pajak sebesar Rp5 juta. Tentu aja semakin besar dasar pengenaan pajak, semakin kecil pula persentase tarifnya. Itu pun dengan syarat tarif yang dikenakan merupakan tarif degresif. Tarif progresif adalah kebalikan dari tarif degresif. Tarif pajak progresif adalah jenis tarif pajak yang persentasenya cenderung besar menyesuaikan dasar pengenaan pajak yang semakin besar. Dengan kata lain, semakin besar dasar pengenaan pajak, semakin besar pula persentase tarifnya. Di Indonesia tarif ini ditetapkan pada Pajak Penghasilan (PPh). Apa itu Pajak Penghasilan (PPh)? Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang ditanggung orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. PPh diberlakukan terhadap objek pajak yang digolongkan sebagai penghasilan. Besaran tarif progresif yang berlaku atas PPh seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yaitu: Nah, itu tadi informasi mengenai tarif pajak dan jenis-jenisnya. Semoga informasi di atas membuat kamu makin paham soal pajak ya! Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang keuangan? Lihat pertanyaan populer seputar keuangan di Tanya Lifepal.Pajak Ad Valorem dan spesifik
Pajak degresif (degressive tax rate)
Pajak progresif (progressive tax rate)
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Objek Pajak 5 persen Penghasilan hingga Rp 50 juta 15 persen Penghasilan > Rp 50 juta – Rp 250 juta 25 persen Penghasilan > Rp 250 juta – Rp 500 juta 30 persen Penghasilan > Rp 500 juta