• Promo-Mobil-Desktop-Lifepal_compressed
Cek Premi Asuransi Tanggung Gugat
DapatkanDISKON 25%Daftar sekarang untuk penawaran terbatas
Dengan lanjut, Saya setuju syarat & ketentuan berlaku

Pengertian Asuransi Tanggung Gugat

Asuransi tanggung gugat adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan kepada nasabah atas kelalaiannya yang merugikan pihak ketiga. Contohnya, jika pengendara mobil tidak sengaja menyerempet kendaraan lain di jalan.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengertian asuransi tanggung gugat adalah produk asuransi yang memberikan sejumlah ganti rugi karena tertanggung menyebabkan seseorang atau pihak ketiga mengalami kerugian akibat kelalaian yang dilakukan oleh tertanggung.

Pihak asuransi akan menanggung biaya ganti rugi tersebut kepada pihak ketiga, dengan syarat kasus tersebut telah melewati proses pengadilan. Intinya, tanggung jawab nasabah untuk memberikan ganti rugi dialihkan kepada pihak asuransi. Asuransi ini juga disebut sebagai liability insurance atau asuransi tanggung jawab hukum.

Baca lebih lanjut untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan asuransi tanggung gugat, seperti manfaat, jenis, cara klaim, dan juga rekomendasi polisnya secara lengkap!

Rekomendasi Asuransi Tanggung Gugat Terbaik di Indonesia

Sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia telah menyediakan pilihan polis asuransi tanggung gugat terbaik dengan manfaat pertanggungan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Berikut daftar rekomendasinya:

Asuransi Tanggung Gugat Askrindo

Produk asuransi tanggung gugat yang memberikan perlindungan untuk perusahaan seperti hotel, rumah sakit, pusat perbelanjaan, dan individu seperti dokter pengacara, arsitek, direktur.

  • Jenis perlindungan: Public Liability, Employers Liability, Comprehensive General Liability, D & O Liability, Professional Indemnity, dan Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
  • Ganti rugi kerugian material akibat cedera badan.
  • Perluasan manfaat untuk penggantian biaya perkara, penggantian biaya pendampingan pengadilan, tuntutan atas kehilangan keuntungan, Tuntutan atas kerugian keuangan.

Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance) Tugu Insurance

Produk asuransi tanggung gugat yang memberikan perlindungan atas tuntutan pihak ketiga pada perusahaan dalam industri manufaktur, distribusi, dan ritel.

  • Pertanggungan risiko tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga atas cedera badan, kerusakan harta benda akibat produk yang diproduksi oleh tertanggung.

Asuransi Tanggung Gugat Profesi AXA Mandiri

Produk asuransi tanggung gugat yang ditunjukkan bagi para pekerja profesi atau profesional atas tuntutan hukum dari kliennya akibat pelanggaran tugas profesional yang dilakukan.

  • Jaminan ganti rugi ekonomi akibat kegagalan dalam pelaksanaan jasa profesi, umumnya mencakup advice, report, survei, dan lain-lain.
  • Jaminan perlindungan hukum pada tertanggung.
  • Menanggung biaya pembelaan dan pendampingan hukum.

Allianz Asuransi Automobile Liability

Produk asuransi tanggung gugat yang melindungi nasabah dari risiko tuntutan hukum pihak ketiga sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas.

  • Tidak perlu memiliki asuransi kendaraan.
  • Bisa mengasuransikan mobil cicilan.
  • Manfaat sampai Rp500 juta.
  • Pertanggungan biaya hukum 100%.
  • Penggantian kerugian cedera dan kerusakan harta benda.

Product Liability AIG Insurance

Produk asuransi tanggung gugat yang memberikan perlindungan atas risiko tuntutan pihak ketiga yang disebabkan oleh kecacatan produk dari produsen industri.

  • Ditujukan bagi pengusaha pabrikan atau produsen industri bisnis distribusi, grosir (wholesale), ritel, makanan, tenaga listrik dan energi, serta transportasi dan logistik.
  • Jaminan risiko tanggung gugat atas cedera badan atau kerusakan harta benda pihak ketiga yang disebabkan oleh cacat produk yang dihasilkan, dijual, atau didistribusikan.

Asuransi Tanggung Gugat Sinar Mas

Produk asuransi tanggung gugat yang memberikan jaminan ganti rugi atas risiko tuntutan hukum dari pihak ketiga kepada nasabah.

  • Jenis perlindungan: Workmen’s Compensation, Public Liability, Product Liability, Comprehensive General Liability, Directors and Officers Liability.

Asuransi Tanggung Gugat Jasindo

Produk asuransi tanggung gugat yang memberikan jaminan ganti rugi atas risiko tuntutan hukum dari pihak ketiga kepada nasabah, dengan berbagai jenis manfaat pertanggungan.

  • Jenis perlindungan: General Liability (CGL) / Public Liability (PL), Automobile Liability (AL), Employers Liability (EL), Workmens Compensation (WC), Profesional Indemnity (PI), Liability Pencemaran Lingkungan Hidup (gabungan CGL & AL), Directors & Officer Liability (D&O), Moveable All Risk.

Asei Asuransi Tanggung Gugat

Produk asuransi tanggung gugat yang memberikan jaminan ganti rugi atas risiko tuntutan hukum dari pihak ketiga kepada nasabah, dengan berbagai jenis manfaat pertanggungan.

  • Jenis perlindungan: Asuransi Director’s/Employer’s and Officer Liability (DOL), Asuransi Public Liability (PL), Asuransi Comprehensive General Liability (CGL), Combined Liability Insurance (CLI), Asuransi Stevedoring Liability (SL), Asuransi Port and Terminal Liability (PTL), Asuransi Employer’s Liability (EL), Asuransi Automobile Liability (AL), Workmen’s Compensation Insurance.

Asuransi Tanggung Gugat MSIG

Memberikan manfaat pertanggungan risiko tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga atas cedera badan, kerusakan harta benda akibat kesalahan tertanggung.

  • Menawarkan cakupan pertanggungan komprehensif, tanggung jawab hukum akibat produk perusahaan, dan tanggung jawab hukum tempat penitipan.

Chubb Asuransi Tanggung Gugat Untuk Penurunan/Pelemahan Lingkungan

Menawarkan perlindungan tuntutan hukum pihak ketiga yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan sesuai dengan upaya go green dari Chubb Insurance.

  • Pertanggungan untuk biaya remediasi untuk polusi.
  • Pertanggungan untuk asuransi pihak ketiga atas cedera, kerusakan properti, dan biaya remediasi yang timbul karena polusi.
  • Pertanggungan untuk asuransi pihak ketiga untuk cedera, kerusakan properti, dan biaya remediasi yang timbul dari kondisi polusi yang disebabkan selama pemindahan limbah atau produk
  • Pertanggungan untuk klaim yang timbul dari tempat pembuangan limbah terdaftar yang bukan milik sendiri
  • Pertanggungan tersedia untuk klaim atas kerusakan sumber daya alam
  • Pertanggungan tersedia untuk tangki penyimpanan bawah tanah
  • Pertanggungan untuk biaya pembelaan hukum atas klaim yang tercakup dalam polis
  • Pertanggungan untuk klaim gangguan/tekanan emosi atau penderitaan mental
  • Pertanggungan tersedia untuk gangguan bisnis pihak pertama.

Lihat Selengkapnya

Jenis Asuransi Tanggung Gugat

Jenis asuransi tanggung gugat dibedakan dari pertanggungan risiko yang ditawarkan dan juga sasaran nasabahnya. Terdapat tiga jenis liability insurance yang tersedia di Indonesia, berikut penjelasan dan juga contoh asuransinya.

1. Asuransi Tanggung Gugat Perorangan (Personal Liability Insurance)

Jenis asuransi  ini memberikan ganti rugi kepada tertanggung terhadap risiko tanggung jawab hukum terhadap pihak lain (orang ketiga) atas cedera atau kerugian harta benda milik pihak ketiga. Contoh asuransi tanggung gugat perorangan adalah Automobile Liability dari Asuransi Allianz yang memberikan perlindungan kepada nasabah terhadap risiko tuntutan hukum yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas.

2. Asuransi Tanggung Gugat Umum (General Liability Insurance)

Asuransi tanggung gugat umum biasanya ditujukan untuk perusahaan yang membutuhkan perlindungan. Jenis ini terbagi lagi ke dalam tiga tipe, yakni:

Public liability insurance adalah produk yang menjamin kegiatan operasional perusahaan yang berisiko untuk menimbulkan kerugian pada masyarakat umum. Misalnya, pencemaran air, polusi udara, dan lain-lain. Produk ini bisa digunakan oleh pabrik, restoran, manufaktur, hingga perusahaan di sektor tambang.

Product liability insurance adalah produk yang menjamin risiko gugatan pihak ketiga yang dirugikan akibat produk yang dipasarkan perusahaan. Adapun kerugian tersebut dapat berupa cedera badan dan kerusakan harta benda. Produk ini cocok bagi perusahaan produsen makanan atau alat elektronik.

Employer’s liability insurance adalah produk yang menawarkan pertanggungan risiko tuntutan pekerja terhadap perusahaan. Produk ini berlaku apabila pekerja mengalami cedera akibat kelalaian perusahaan selama melakukan pekerjaan. Jaminan ini tertuang dalam Undang-undang Kecelakaan Tenaga Kerja, dengan dasar Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947.

3. Asuransi Tanggung Gugat Profesi (Professional Liability Insurance)

Asuransi tanggung gugat profesi atau asuransi professional indemnity menawarkan pertanggungan terhadap risiko tuntutan pihak ketiga yang mengalami cedera atau kerugian harta benda akibat kelalaian profesi tertanggung atau karyawannya. Berikut beberapa contoh professional liability insurance:

Asuransi tanggung gugat profesi dokter menanggung risiko tuntutan hukum yang dapat dialami oleh seorang dokter dalam menjalani praktik. Misalnya, apabila terdapat kelalaian dalam proses operasi dan pasien mengajukan tuntutan, maka asuransi akan mengganti kerugian tersebut.

Direktur adalah jabatan yang memiliki risiko tuntutan hukum tinggi. Pasalnya, Direktur banyak bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan perusahaan. Produk asuransi tanggung gugat ini akan menjamin risiko jika terdapat pengambilan keputusan yang menimbulkan tuntutan hukum karena merugikan pihak ketiga.

Apa yang dimaksud dengan asuransi tanggung gugat profesi akuntan tidak jauh berbeda dengan tipe lainnya. Asuransi ini memberikan proteksi pada profesi akuntan dari risiko tuntutan hukum akibat kelalaiannya dalam melaporkan catatan keuangan.

Fungsi dan Manfaat Asuransi Tanggung Gugat

Asuransi tanggung gugat memiliki fungsi yang kurang lebih sama dengan asuransi lain, yaitu mengalihkan risiko nasabah. Namun, produk ini berkaitan dengan pihak ketiga yang dirugikan oleh nasabah.

Nah, asuransi ini sangat bermanfaat bagi beberapa peran, di antaranya:

1. Pemilik Mobil

Pemilik mobil memiliki risiko menyerempet atau menabrak kendaraan lain selama berkendara di jalanan. Kelalaian ini seringkali menimbulkan tuntutan dari pihak yang dirugikan, yaitu berupa ganti rugi atas kerusakan kendaraan atau cedera.

Asuransi tanggung gugat sangat penting untuk menggantikan kerugian tersebut agar nasabah terhindar dari risiko beban finansial akibat kewajiban membayar ganti rugi kepada pihak ketiga.

2. Profesional

Beberapa pekerjaan memang memiliki risiko tinggi mendapat tuntutan hukum. Biasanya, pekerjaan tersebut memiliki tanggung jawab yang besar seperti dokter, hakim, akuntan, sampai direktur perusahaan.

Dokter bertanggung jawab terhadap nyawa dan kesehatan pasiennya, hakim bertanggung jawab terhadap keputusan hukum yang ia buat, sementara itu direktur bertanggung jawab menandatangani keputusan besar dalam perusahaan.

Maka dari itu, fungsi asuransi tanggung gugat atau liability insurance adalah untuk melindungi profesi-profesi tersebut dari tuntutan hukum akibat pekerjaannya.

3. Pengusaha

Seorang pengusaha memiliki tanggung jawab yang sangat besar kepada masyarakat. Pasalnya, sebuah usaha bisa saja merugikan publik melalui kualitas produk yang kurang baik atau pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh pabrik.

Bagi para pengusaha tersebut, fungsi asuransi tanggung gugat atau liability insurance adalah untuk menanggung risiko-risiko bisnis tersebut dengan memberi ganti rugi kepada pihak ketiga.

Dasar Hukum Asuransi Tanggung Gugat

Dasar hukum asuransi tanggung gugat diatur  dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1365 sampai pasal 1371. Isinya adalah sebagai berikut:

Setiap tindakan melanggar hukum yang merugikan orang lain, maka pelaku wajib memberikan ganti rugi.

Setiap orang bertanggung jawab memberikan ganti rugi terhadap kerugian yang disebabkan oleh perbuatan dan kelalaiannya.

Setiap orang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri, tetapi juga kerugian yang disebabkan oleh orang yang ia tanggung, atau benda yang berada di bawah pengaawasannya.

Contohnya, orang tua bertanggung jawab terhadap kerugian yang disebabkan oleh anak-anaknya. Atau majikan yang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh bawahannya.

Pemilik binatang bertanggung jawab terhadap kerusakan yang disebabkan oleh binatang peliharaannya.

Pemilik sebuah gedung bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi akibat ambruknya gedung karena kelalaian dalam pemeliharaannya.

Apabila terjadi tindakan pembunuhan atau kematian seseorang karena kelalaian suatu pihak, maka pihak tersebut perlu memberikan ganti rugi nafkah yang seharusnya diberikan oleh seseorang yang meninggal tersebut.

Seseorang yang menyebabkan cacat anggota badan terhadap pihak ketiga, wajib memberikan ganti rugi.

Premi Asuransi Tanggung Gugat

Premi asuransi tanggung gugat umumnya dihitung berdasarkan beberapa hal berikut ini:

  • Jenis lingkup usaha
  • Batas pertanggungan
  • Total pendapatan tahunan
  • Lokasi pertanggungan
  • Kondisi lingkungan sekitar

Cara Klaim Asuransi Tanggung Gugat

Pengajuan klaim asuransi tanggung gugat dibedakan untuk tiap jenisnya. Berikut mekanisme mekanisme pengajuan yang perlu kita lakukan.

1. Melaporkan Indikasi Kejadian Klaim Kepada Asuransi

Apabila selama masa waktu pertanggungan nasabah mengetahui adanya indikasi bahwa klaim akan terjadi, ia wajib melaporkannya kepada pihak penyedia asuransi secara tertulis.

2. Pelaporan Klaim

Jika terjadi kejadian yang menimbulkan klaim, nasabah wajib segera melaporkannya secara tertulis kepada penyedia asuransi selama masa pertanggungan.

3. Pembelaan dan Penyelesaian

Dalam klaim asuransi, tertanggung tidak diperbolehkan menyelesaikan masalah atau mengeluarkan biaya terkait dengan tanggung jawab hukum tanpa persetujuan tertulis dari penyedia asuransi. Perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab terhadap pembayaran yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis tersebut.

Perusahaan asuransi juga berhak untuk menyelesaikan pembelaan atau penyelesaian klaim atas nama tertanggung.

4. Penasihat Hukum

Perusahaan asuransi menghendaki tertanggung tidak menentang klaim apapun kecuali penasihat hukum memberitahukan bahwa klaim harus ditentang (dengan persetujuan perusahaan asuransi).

Dalam memberikan saran, penasehat hukum perlu mempertimbangkan aspek ekonomi, kerugian, dan biaya yang mungkin diperoleh oleh pihak yang mengajukan klaim. Dana yang dipakai untuk membayar penasihat hukum juga termasuk ke dalam biaya pengeluaran asuransi.

5. Usaha Meringankan Klaim

Tertanggung harus sikap melakukan tindakan yang dapat menghindari atau mengurangi tanggung jawab hukum. Tertanggung juga perlu bersikap jujur kepada perusahaan asuransi dalam mengajukan informasi yang relevan.

6. Mengajukan Dokumen yang Dibutuhkan

Saat mengajukan klaim, ada beberapa persyaratan dokumen yang dibutuhkan, di antaranya:

  • Formulir klaim dengan rincian kerugian.
  • Berita acara kejadian dari kepolisian setempat
  • Pernyataan dari saksi-saksi
  • Skema tempat dan peristiwa kejadian
  • Skema tempat dan peristiwa kejadian
  • Perjanjian sewa serta perjanjian lainnya.
  • Tiket, kartu, dan formulir.
  • Kuitansi yang membuktikan jumlah kerugian.
  • Foto kerusakan atau kerugian.

Tips Memilih Asuransi Tanggung Gugat Terbaik

Memilih asuransi tanggung gugat yang bagus dan murah patut menjadi pertimbangan. Untuk itu, berikut adalah tips mendapatkan asuransi tanggung gugat terbaik dengan premi murah.

1. Cari Tahu Latar Belakang Perusahaan

Tips agar Anda mendapatkan asuransi tanggung gugat terbaik adalah cari tahu latar belakang perusahaan. Sebelum membeli polis, Anda bisa melakukan riset melalui berbagai media. Jangan hanya tergiur perusahaan tersebut sudah dikenal luas ataupun populer. Pastikan juga memiliki laporan keuangan yang sehat. Selain itu, cari tahu juga apakah tepat waktu membayar klaim nasabah atau tidak.

2. Pilihlah Produk Sesuai Kebutuhan

Agar Anda mendapatkan proteksi yang maksimal, maka pilihlah produk sesuai kebutuhan. Jadi, ada baiknya membaca dengan teliti manfaat pertanggungan yang ditawarkan ketika ingin membeli polis tersebut.

3. Bandingkan Polis Dari Berbagai Perusahaan untuk Mendapatkan Harga Premi Termurah

Agar bisa mendapatkan polis asuransi dengan premi murah dan manfaat lengkap, calon nasabah disarankan untuk membandingkan polis dari berbagai perusahaan secara online. Ini bisa dilakukan dengan memanfaatkan fitur perbandingan polis dari Lifepal! 

Pertanyaan Seputar Asuransi Tanggung Gugat

Berikut adalah daftar pertanyaan yang sering diajukan terkait dengan asuransi tanggung gugat/liability insurance.

Asuransi tanggung gugat adalah produk yang memberikan perlindungan terhadap risiko tuntutan hukum pihak ketiga yang dirugikan atas kelalaian tertanggung. Jadi, asuransi akan memberikan ganti rugi terhadap kerugian yang didapatkan pihak ketiga atas nama tertanggung. Pihak ketiga adalah pihak yang berisiko mengalami kerugian yang disebabkan nasabah.

Asuransi tanggung gugat atau liability insurance terbagi menjadi perorangan, umum, dan profesi. Penjelasan contoh asuransi tanggung gugat selengkapnya dapat dilihat di tab Jenis.

Pengertian tanggung gugat perawat adalah suatu bentuk asuransi yang akan melindungi profesi tersebut ketika terjadi hal yang tidak diinginkan. Misalnya ketika perawat berpartisipasi membuat suatu keputusan maka ketika ada pihak yang ingin menggugatnya bisa menyatakan siap dan berani menghadapi asalnya keputusan tersebut memang benar adanya.

Asuransi tanggung gugat profesi dokter adalah produk asuransi yang memberikan jaminan kerugian atas profesi medis yang dijalani. Jadi secara hukum bertanggung jawab membayar ganti rugi ketika terjadi kerugian yang timbul akibat cedera pada orang lain yang disebabkan profesi tersebut.

Ya, polis asuransi menjamin biaya pembelaan perkara. Hal ini penting karena pembelaan hukum umumnya memakan waktu dan biaya yang besar.

Contoh produk yang termasuk dalam asuransi tanggung gugat di antaranya sebagai berikut ini.

  • General liability (asuransi tanggung gugat umum) : public liability, product liability, comprehensive general liability.
  • Professional liability (asuransi tanggung gugat profesi) : medical malpractice, professional indemnity, directors’ and officers’ liability.

Contoh asuransi tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga (TJH III) adalah asuransi tanggung gugat. Asuransi ini merupakan polis tambahan (rider) yang akan menanggung risiko ketika terjadi kerugian yang melibatkan pihak ketiga akibat ulah tertanggung. Misalnya ketika tertanggung mengendarai mobil dan tidak sengaja menyerempet mobil orang lain. Maka ketika terjadi kerugian seperti biaya perbaikan atas mobil yang diserempet bisa ditanggung oleh pihak asuransi.

Retroactive date adalah tanggal berlaku yang biasanya sama dengan tanggal berlakunya polis (inception date) pada asuransi tanggung gugat. Biasanya retroactive date akan digunakan ketika melakukan claim made basis. Claim made basis adalah ketika Anda mengajukan suatu kerugian tanggung gugat tanpa memandang waktu kerugian selama masa pertanggungan polis.

Pengertian risiko dalam asuransi tanggung gugat adalah peristiwa yang diakibatkan atau diperbuat oleh tertanggung yang berakibat terjadinya kerugian pada orang lain. Contohnya adalah ketika pengendara mobil tidak sengaja menyerempet kendaraan lain di jalan.

Respon polis claim made basis adalah salah satu cara klaim asuransi tanggung gugat. Di mana polis tanggung gugat akan merespon suatu kerugian yang diajukan pada periode polis, tanpa melihat kapan tanggal kerugian tersebut terjadi. Biasanya tanggal retroactive date sama dengan tanggal mulainya pertanggungan.

Professional Indemnity Insurance atau Professional Liability Insurance adalah asuransi tanggung gugat yang ditunjukan untuk memberikan jaminan perlindungan bagi para pekerja profesi atau profesional di Indonesia dalam menghadapi tuntutan hukum dalam menjalankan tugas ataupun usaha atas profesinya.

Indemnity Benefit adalah metode ganti rugi finansial perusahaan asuransi kepada tertanggung, biasanya terdiri dari benefit as charge atas risiko yang dialami dan inner limit.

Occurrence basis adalah respon polis asuransi tanggung gugat yang menanggung kerugian tanpa melihat kapan klaim dilaporkan selama polis masih aktif. Namun biasanya occurrence basis akan dibatasi limit setiap kejadian.

Pengertian subrogasi asuransi adalah salah satu hak dalam prinsip asuransi yang diatur dalam pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang berisi tentang tertanggung berhak mendapat penggantian tidak lebih dari kerugian yang dialaminya, jika setelah penggantian oleh penanggung ada hak keuangan lain maka menjadi hak penanggung.

Ganti rugi yang diberikan pada pihak ketiga oleh penyedia asuransi tanggung gugat adalah kerusakan harta benda, cedera badan, kerugian keuangan, dan kehilangan keuntungan.

Polis standar asuransi tanggung gugat adalah produk asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada tertanggung (nasabah suatu perusahaan asuransi) terhadap risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak ketiga atas aktifitas yang mengakibatkan kerugian orang lain. Misalnya saja tidak sengaja menyerempet mobil orang lain ketika berkendara. Lihat contoh asuransi tanggung gugat pada tab Rekomendasi.

Manfaat asuransi tanggung gugat perorangan atau personal liability insurance adalah memberikan proteksi pada tertanggung akibat kelalaian yang menyebabkan kerugian atau kerusakan pada pihak ketiga dan dapat dituntut secara hukum.

Asuransi profesi dokter Allianz adalah polis asuransi tanggung gugat profesi dokter atas terjadinya risiko yang mengakibatkan tuntutan pihak ketiga. Polis ini akan memberikan beberapa manfaat perlindungan pada profesi dokter dari Asuransi Allianz ini,  di antaranya:

  • Mengganti kerugian cedera fisik/mental/kematian dari pihak ketiga (pasien) yang disebabkan malpraktek oleh dokter atau karyawannya
  • Penggantian terhadap biaya pengacara atau pengadilan, dimana secara hukum dokter  terbukti harus bertanggung jawab pada pihak ketiga (terbatas pada kasus perdata)
  • Menjamin kelalaian dokter saat bertugas di luar lingkup ruang praktek sehari-hari karena keadaan mendesak atau darurat

Dalam asuransi tanggung gugat, pihak ketiga adalah pihak yang berisiko mengalami kerugian akibat kelalaian dari tertanggung, misalnya pasien, klien bisnis, atau konsumen suatu produk.

Terdapat beberapa penyebab klaim yang tidak dijamin oleh asuransi tanggung gugat pada umumnya, yaitu:

  • Kerugian akibat perang, kerusuhan, nuklir, radioaktivitas, polusi, asbestos, dan sebagainya.
  • Risiko yang dijamin dalam polis lainnya.
  • Kerugian akibat tindakan yang disengaja.
  • Risiko yang berhubungan dengan intellectual property.
  • Risiko denda yang diputuskan pengadilan terhadap diri tertanggung.
  • Tuntukan klaim terjadi sebelum masa asuransi dimulai.
  • Pengecualian wilayah yuridiksi Amerika Serikat dan Kanada.

Karena risiko terhadap tuntutan hukum dari pihak ketiga sangat tinggi, terutama jika kita memiliki perusahaan atau menjabat posisi penting dalam sebuah perusahaan. Asuransi tanggung gugat bisa meminimalisir risiko kerugian finansial yang muncul dari risiko tersebut.

  • Asuransi: Produk pengalihan risiko dari tertanggung atau pemegang polis ke perusahaan asuransi.
  • Kerugian: Seseorang menderita atau menanggung rugi akibat tindakan tertanggung
  • Pihak ketiga: Pihak yang mengajukan tuntutan hukum karena telah mengalami kerugian atas kelalaian tertanggung.
  • Pemegang polis: Pihak yang membuat perjanjian tentang pengalihan risiko dengan perusahaan asuransi.
  • Polis asuransi: Dokumen yang berisikan perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis.
  • Premi: Sejumlah iuran yang dibayarkan pemegang polis untuk mendapatkan jasa asuransi.
  • Rasio solvabilitas: indikator dalam laporan keuangan perusahaan asuransi untuk menilai kesanggupan perusahaan dalam membayar utang jangka pendeknya. Batas
  • Tertanggung: Pihak yang ditanggung oleh asuransi, maksudnya pihak yang berisiko melakukan kelalaian yang akan merugikan pihak ketiga.

Customer Service