SID adalah Identitas Investor, Ini Manfaat dan Cara Buatnya
SID adalah salah satu pembaruan di industri pasar modal Indonesia. Single Investor Identification (SID) adalah nomor identitas investor serupa KTP yang dikeluarkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
SID adalah salah satu fitur yang kian memudahkan dalam berinvestasi di pasar modal. Jadi, kamu yang pengin berinvestasi di saham atau reksa dana semakin gampang.
Tapi, kalau kamu gak mau ribet, ada produk asuransi jiwa plus investasi bernama unit link. Lewat unit link, kamu dapat dua manfaat sekaligus yaitu manfaat uang pertanggungan (UP) jiwa dan investasi.
Jika kamu punya permasalahan seputar investasi, kamu bisa ajukan kepada ahlinya di Tanya Lifepal!
Sekarang, simak yuk ulasan lengkap tentang Single Investor Identification berikut ini!
Apa itu Single Investor Identification?
Kita mungkin sudah sering mendengar bahwa salah satu syarat untuk dapat berinvestasi adalah memiliki SID atau Single Investor Identification. Tanpa Single Investor Identification, transaksi investor tidak akan masuk ke dalam sistem perdagangan saham.
Apa itu SID? Secara sederhana, Single Investor Identification atau SID adalah nomor identitas tunggal, terdiri atas 3 huruf dan 12 angka, yang dikeluarkan oleh KSEI kepada investor.
Sesuai pengertian Single Investor Identification adalah nomor identitas, maka seorang investor hanya memiliki satu nomor SID. Tujuan kepemilikan SID adalah menandakan bahwa pemiliknya telah terdaftar secara resmi sebagai investor di pasar modal.
Single Investor Identification yang diberlakukan sejak 2011 itu terdiri atas 15 digit yaitu:
Lewat Single Investor Identification, seorang investor bisa dengan mudah mengecek portofolio secara keseluruhan meski sahamnya terparkir di beberapa sekuritas.
Hal ini dikarenakan cara kerja Single Investor Identification seperti e-KTP di mana data semua investor terintegrasi secara nasional. Single Investor Identification merupakan identitas tunggal investor.
Pendek kata, Single Investor Identification menjadi media investor mengawasi aset kekayaan cukup dengan mengakses portal yang dikelola di KSEI, yaitu investor.ksei.co.id.
Dengan begitu, kamu bisa lihat peran SID adalah meningkatkan kenyamanan investor karena bisa memantau aset secara online.
Di luar itu, pengecekan kekayaan investor juga bisa dilakukan melalui bank yang menjadi penyedia jasa Rekening Dana Investor (RDI).
Lazimnya, bank-bank ini punya fasilitas tambahan berupa pengecekan nilai saham cukup lewat ATM atau internet banking.
Selain memudahkan pengecekan aset kekayaan, SID adalah persyaratan mutlak dalam bertransaksi saham. Jadi ketika order beli atau order jual, nomor Single Investor Identification wajib disertai oleh investor.
Bila tidak, order transaksi itu tak bakal masuk dalam sistem perdagangan saham.
Manfaat SID
Seperti penjelasan di atas, SID adalah sederet nomor dan huruf mirip e-KTP yang kita miliki. Bedanya, Single Investor Identification berisi data-data investor yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan terintegrasi secara nasional.
Oleh karena itu, tak hanya berfungsi sebagai identitas diri bagi investor, Single Investor Identification juga memberikan banyak manfaat lain. Manfaat SID adalah sebagai berikut.
Kamu yang sudah berinvestasi di pasar modal dan punya Single Investor Identification sebaiknya pertahankan investasinya buat masa depan. Lengkapi juga dengan produk asuransi jiwa yang memberikan pertanggungan berupa UP jiwa yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan.
Cara buat SID
Sebelum dapat membuat Single Investor Identification, umumnya syarat dokumen yang dibutuhkan adalah KTP sebagai bukti identitas diri dan NPWP.
Proses pembuatan SID adalah berdasarkan peruntukannya, dibedakan menjadi tiga, yaitu untuk nasabah, pemodal, dan pihak lain. Seperti apa proses pembuatannya? Berikut uraian singkatnya.
1. Proses pembuatan SID untuk nasabah
Nasabah membuat permohonan pembuatan SID melalui pihak Partisipan, yaitu Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah memiliki Rekening Efek Utama di KSEI.
Single Investor Identification akan dibuat oleh KSEI sesuai dengan data nasabah yang disampaikan Partisipan
Khusus bagi calon nasabah yang belum memiliki Single Investor Identification, tetapi sudah memiliki Sub Rekening Efek, pembuatan Single Investor Identification tetap disampaikan melalui Partisipan dengan catatan perlu melakukan pengkinian data nasabah terlebih dahulu. Selanjutnya Single Investor Identification yang dibuatkan akan dihubungkan dengan Sub Rekening Efek atas nama nasabah tersebut.
Setelah SID selesai dibuat, pihak Partisipan wajib menyampaikan Single Investor Identification ke pihak nasabah.
2. Proses pembuatan SID untuk pemodal
Pemodal mengajukan permohonan pembuatan Single Investor Identification melalui Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri.
Setelah SID selesai dibuat, Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri selaku pihak yang dipercayai oleh Pemodal untuk mengurus Single Investor Identification wajib menyampaikan SID ke pihak Pemodal.
3. Proses pembuatan Single Investor Identification untuk pihak lain
Untuk Pihak Lain yang merupakan Partisipan, yaitu Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah memiliki Rekening Efek Utama di KSEI, SID dibuat oleh KSEI sesuai dengan permohonan pembuatan Single Investor Identification yang diajukan pihak Partisipan.
Permohonan pembuatan Single Investor Identification harus disertai dengan dokumen persyaratan pembuatan Rekening Efek Utama di KSEI, yaitu Rekening Efek atas nama Partisipan atau pihak lain yang telah disetujui OJK
Partisipan berhak memiliki Single Investor Identification untuk mengelola portofolio Efek miliknya sendiri atau kepentingan pihak lain selama tidak melanggar atau bertentangan dengan UU yang berlaku.
Sementara untuk Pihak Lain selain Nasabah, Pemodal, dan Partisipan, kepemilikan Single Investor Identification diperbolehkan selama tidak melanggar atau bertentangan dengan UU yang berlaku, termasuk Peraturan KSEI.
Khusus nasabah yang tidak menyimpan Efek di KSEI, Single Investor Identification tetap dapat dibuatkan dengan cara menyampaikan data nasabah ke pihak KSEI.
Sesuaikan investasi dengan profil risiko
Bagi kamu yang tertarik berinvestasi di pasar modal, sebaiknya sesuaikan dengan profil risiko, ya! Jangan memaksakan diri berinvestasi di saham untuk mengincar return besar, padahal kamu lebih cocok dengan investasi berisiko rendah.
Biar gak asal tebak, kamu bisa mengetahuinya lewat Kuis Profil Risiko Investasi dari Lifepal. Selamat mencoba!
Kendala SID
Pemberlakukan Single Investor Identification sejak 2011 ini memang menjadi langkah tepat untuk mendata jumlah dan aktivitas investor di pasar modal. Selain akurat, SID adalah salah satu fitur yang membantu investor dalam mengakses investasi dan dananya di pasar modal.
Sayangnya, pelaksanaan Single Investor Identification masih belum optimal. Salah satunya karena ada beberapa bentuk SID dan kartu SID adalah fitur khusus hanya untuk investor saham.
Pada investor reksa dana, nomor SID adalah bukan sesuatu yang mutlak. Pasalnya, investor reksa dana gak terdaftar langsung di BEI karena membeli reksa dana lewat manajer investasi, bank, atau agen perdagangan efek.
Jadi, nomor SID adalah salah satu yang diperoleh investor reksa dana dan diterima lewat emai. Tapi, nomor SID ini gak terlalu berfungsi bagi investor tersebut.
Kendala lain dalam pendataan investor reksadana lewat SID adalah penjualan yang gak satu pintu. Jadi, pada transaksi reksa dana, jual-beli gak selalu dilakukan manajer investasi, tapi ada pihak lain seperti bank dan agen penjual.
Pertanyaan seputar SID
Single Investor Identification atau SID adalah nomor identitas investor serupa KTP yang dikeluarkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Secara sederhana, SID merupakan nomor identitas tunggal, terdiri atas 3 huruf dan 12 angka, yang dikeluarkan oleh KSEI kepada investor. Sesuai pengertian SID sebagai nomor identitas, maka seorang investor hanya memiliki satu nomor SID. Tujuan kepemilikan SID yaitu menandakan bahwa pemiliknya telah terdaftar secara resmi sebagai investor di pasar modal.Apa itu SID?
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Apa yang dimaksud dengan KSEI?
Terdapat dua pilihan untuk melihat Nomor SID Bareksa. Cara melihat SID adalah sebagai berikut: Bagaimana cara melihat nomor SID Bareksa?
Single Investor Identification atau SID adalah nomor identitas investor serupa KTP yang dikeluarkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Secara sederhana, SID merupakan nomor identitas tunggal, terdiri atas 3 huruf dan 12 angka, yang dikeluarkan oleh KSEI kepada investor.
Sesuai pengertian SID sebagai nomor identitas, maka seorang investor hanya memiliki satu nomor SID. Tujuan kepemilikan SID yaitu menandakan bahwa pemiliknya telah terdaftar secara resmi sebagai investor di pasar modal.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Terdapat dua pilihan untuk melihat Nomor SID Bareksa. Cara melihat SID adalah sebagai berikut:
- Mendaftar akun AKSes kita di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui https://akses.ksei.co.id/.
- Login untuk melihat portofolio atau kepemilikan produk-produk investasi.