Asuransi jiwa syariah adalah produk asuransi jiwa yang dikelola sesuai syariat Islam. Perbedaannya dengan asuransi jiwa yang dikelola secara konvensional terletak pada pengelolaan dananya atau yang disebut dengan dana tabarru’.
Dana tabarru’ akan digunakan untuk saling tolong menolong di antara para peserta sesuai dengan akad hibah. Dana ini hanya dikontribusikan pada 4 hal saja, yakni Ujrah, santunan asuransi, biaya reasuransi, dan juga surplus underwriting.
Surplus underwriting adalah selisih lebih dari pengelolaan underwriting yang kemudian dibagikan kepada peserta. Tentunya berbeda dengan keuntungan underwriting di asuransi konvensional yang tidak dibagikan kepada peserta namun menjadi pihak perusahaan asuransi.
Sehingga asuransi syariah tidak hanya membantu menyiapkan diri kita dari risiko tak terduga namun juga dapat membantu sesama, sejalan dengan prinsip sharing risk yang terdapat dalam syariat Islam.
Secara sederhana, pengertian asuransi jiwa syariah adalah produk asuransi jiwa yang dikelola dengan menggunakan syariat Islam. Dengan begitu nasabah akan lebih tenang karena tidak perlu khawatir akan risiko riba saat menggunakan produk asuransi dan tetap mendapatkan proteksi.
Hal tersebut juga menjadi pembeda antara produk asuransi jiwa syariah dengan produk asuransi jiwa konvensional.
Asuransi syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Fatwa DSN-MUI, dengan empat jenis akad utama yang membentuk dasar operasionalnya. Berikut adalah ringkasan dari masing-masing akad tersebut:
Setiap akad ini memiliki peran penting dalam menjaga prinsip syariah dan memastikan bahwa asuransi berjalan sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan saling membantu.
Setelah memahami apa itu asuransi jiwa syariah, berikutnya kenali juga apa saja jenis asuransi jiwa syariah.
Jenis produk asuransi jiwa syariah terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu asuransi jiwa syariah murni, jiwa syariah berjangka (term life), jiwa syariah seumur hidup (whole life), serta asuransi jiwa dwiguna (endowment) dan asuransi jiwa investasi syariah (unit link). Berikut ulasan singkat masing-masing jenis produk asuransi jiwa syariah!
Asuransi jiwa syariah berjangka atau populer dengan istilah term life adalah produk asuransi yang memberikan santunan meninggal dunia atau UP jiwa kepada ahli waris. Bedanya, pengelolaan dana pemegang polis dilakukan sesuai syariat Islam.
Selain itu, periode proteksi atau masa asuransi tidak lama. Biasanya tersedia pilihan 1 tahun, 5 tahun, hingga 10 tahun. Masa asuransi disesuaikan dengan kesepakatan pada akad dan premi yang sanggup dibayar calon tertanggung.
Jenis polis ini sangat cocok untuk kamu yang khawatir risiko riba namun dapat tetap terproteksi secara finansial dengan asuransi jiwa. Yuk, bandingkan polis terbaiknya dengan premi murah!
Asuransi jiwa syariah seumur hidup yang populer dengan nama whole life adalah produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat utama santunan meninggal atau UP jiwa kepada ahli waris. Dikelola secara syariat, bedanya dengan term life terletak pada masa proteksi.
Asuransi jiwa syariah seumur hidup memberikan masa asuransi seumur hidup atau hingga usia tertanggung 100 tahun. Pada asuransi konvensional, jika tertanggung hidup hingga 100 tahun, maka premi yang dibayarkan selama itu akan hangus. Pada asuransi jiwa syariah tidak demikian, ada pengembalian sesuai perhitungan yang adil.
Biasanya jenis asuransi ini tergolong asuransi jiwa murni syariah karena tidak menawarkan manfaat investasi sekaligus.
Asuransi jiwa syariah dwiguna adalah produk asuransi jiwa yang memberikan dua manfaat utama yaitu santunan meninggal dunia dan tabungan berjangka. Jika tidak ada klaim, maka tertanggung akan mendapatkan nilai tunai berupa tabungan. Jika terjadi risiko tutup usia, maka ahli waris mendapatkan santunan UP jiwa dan tabungan.
Salah satu contoh dari asuransi jiwa syariah dwiguna adalah asuransi pendidikan. Pada asuransi pendidikan, tabungan berjangka akan diberikan sesuai tahapan pendidikan anak. Namun, ada juga asuransi pendidikan yang manfaatnya adalah investasi bukan tabungan, disebut unit link.
Asuransi jiwa syariah plus investasi atau unit link adalah produk asuransi yang memberikan dua manfaat yaitu santunan meninggal dunia dan investasi. Kontribusi (premi) yang dibayarkan akan disisihkan ke dua kantong berbeda yaitu untuk asuransi jiwa dan untuk investasi.
Bedanya dengan unit link konvensional adalah unit link syariah memastikan dana investasi dari pemegang polis digunakan untuk investasi yang halal dan sesuai syariat Islam.
Sementara, mekanisme asuransi jiwa syariah pada dasarnya sama dengan asuransi jiwa konvensional, yaitu memberikan solusi finansial kepada keluarga yang ditinggalkan, jika tertanggung atau tulang punggung keluarga mengalami risiko meninggal dunia atau cacat tetap/sebagian. Solusi yang diberikan berupa santunan meninggal dunia.
Hanya saja dalam asuransi jiwa syariah, pengelolaan dana perusahaan mengikuti syariat Islam dan harus mendapatkan izin usaha fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Untuk memudahkan kamu mengetahui perbedaan asuransi jiwa syariah dan konvensional, silakan simak tabel rangkuman berikut ini:
Perbedaan | Asuransi Syariah | Asuransi Konvensional |
Pengelolaan risiko | Saling tolong, saling menjamin, dan bekerja sama lewat kontribusi dana hibah (premi). Prinsipnya berbagi risiko antara perusahaan asuransi dan peserta. | Sistem yang berlaku adalah transfer of risk. Risiko yang dialami pemegang polis atau tertanggung dibebankan kepada perusahaan asuransi. |
Pengelolaan dana | Pengelolaan dana bersifat transparan dan penggunaannya untuk kebaikan pemegang polis. | Pengelolaan dana bersifat tertutup dan perusahaan yang menentukan jumlah premi dan biaya lain. Keuntungan hanya dinikmati perusahaan asuransi. |
Sistem perjanjian | Perjanjian dalam asuransi syariah disebut akad Asuransi Syariah berdasarkan sistem syariah. | Dalam asuransi konvensional, perjanjian asuransi seperti perjanjian jual-beli. |
Kepemilikan dana | Dana dimiliki bersama oleh pemegang polis. Perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana. | Dana dari premi yang dibayar tertanggung dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan asuransi. Perusahaan bertindak penuh sebagai pengelola untuk mengalokasikan dana. |
Pembagian keuntungan | Keuntungan dibagikan kepada semua peserta asuransi (pemegang polis). | Seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan asuransi. |
Kewajiban zakat | Perusahaan mewajibkan peserta membayar zakat dengan jumlah sesuai besaran keuntungan yang diperoleh perusahaan. | Tidak ada ketentuan terkait zakat. |
Pengawasan | Pengawasan dilakukan DPS yang dibentuk DSN dari MUI. Pengawasan termasuk alokasi dana dan investasi yang harus halal. Pengawasan juga dilakukan OJK. | Pengawasan hanya dilakukan OJK dan tidak ada kewajiban halal dalam pengelolaannya. |
Dana hangus | Ada klaim atau tidak ada pengembalian dana sesuai dengan prinsip bagi hasil termasuk bagi risiko. | Hanya produk asuransi konvensional tertentu yang memberikan pengembalian dana (premi). Seperti asuransi jiwa seumur hidup yang hangus jika tertanggung hidup hingga usia 99 tahun |
Instrumen investasi | Investasi tidak bisa dilakukan pada kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah seperti mengandung riba, perjudian, unsur suap, hingga haram. | Tidak ada ketentuan syariah, hanya mengutamakan keuntungan sebesar-besarnya. |
Klaim dan layanan | Peserta bisa memanfaatkan perlindungan biaya rawat inap untuk semua anggota keluarga dengan premi yang lebih ringan dalam satu polis karena kontribusinya dinilai lebih besar. Memungkinkan klaim ganda dengan asuransi lain yang dimiliki tertanggung. | Klaim ganda tersedia pada asuransi konvensional. Namun, tidak semua perusahaan asuransi konvensional memberikan premi murah untuk polis keluarga. |
Asuransi jiwa syariah bisa menjadi solusi bagi kamu yang menginginkan manfaat asuransi jiwa namun tetap mengikuti prinsip-prinsip syariat Islam. Sehingga kamu tidak perlu khawatir akan risiko riba sebab dananya dikelola dengan prinsip tersebut.
Selain itu, ada juga keuntungan lainnya yang dapat dijadikan alasan mengapa kamu harus memiliki asuransi jiwa syariah:
Produk asuransi jiwa syariah penting untuk dimiliki sebab masuk ke dalam rencana keuangan keluarga. Dengan adanya asuransi maka risiko pengeluaran mendadak yang besar dialihkan menjadi pengeluaran premi rutin, sehingga kas keuangan lebih terkontrol.
Apabila pencari nafkah dalam keluarga mengalami risiko meninggal dunia, asuransi jiwa syariah dapat memberikan uang santunan yang dapat digunakan sebagai kebutuhan kehidupan sehari-hari keluarga untuk sementara. Tak hanya menjauhkan dari kesulitan finansial, namun juga santunan yang dikelola secara syariah dapat menghindarkan dari risiko riba.
Salah satu prinsip dari asuransi syariah adalah sharing of risk atau berbagi risiko, di mana kontribusi yang diberikan peserta akan dikumpulkan dalam dana tabarru’ yang akan digunakan ketika ada peserta yang mengalami musibah. Sehingga bisa menjadi sarana membantu sesama.
Menyiapkan dana pendidikan anak sebaiknya dilakukan dari jauh hari. Asuransi jiwa syariah dapat menanggung dana tersebut apabila orangtua atau pencari nafkah meninggal dunia tanpa sempat menyiapkan dana pendidikan anak yang cukup.
Risiko bisa datang kapan saja, oleh karena tujuan asuransi jiwa syariah juga diharapkan bisa memberikan rasa aman akan risiko di masa depan. Dengan adanya uang santunan, keuangan keluarga akan tetap aman dan jauh dari beban finansial jika pencari nafkah meninggal dunia.
Hukum asuransi jiwa syariah di Indonesia berpedoman pada Al Quran, hadits, fatwa MUI, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Empat pedoman ini mengarahkan operasional bisnis yang tidak boleh keluar dari prinsip Islam.
Dasar hukum di Indonesia mengacu pada empat pedoman yaitu Al Quran, hadits, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Berikut adalah dasar hukum asuransi jiwa syariah di Indonesia.
Asuransi dalam Islam telah ada sejak zaman dahulu di masa perang. Itu sebab, ada beberapa surat dalam Al Quran yang menjadi pedoman bisnis asuransi jiwa syariah, Berikut ulasannya:
Berdasarkan Al Quran dan hadits di atas, MUI mengeluarkan beberapa fatwa untuk memberikan kepastian atas kehalalan produk asuransi jiwa syariah. Berikut beberapa fatwa MUI yang menjadi hukum asuransi jiwa syariah di Indonesia:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menjadi dasar hukum asuransi jiwa syariah. Melalui PMK Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah, terdapat pasal-pasal yang memayungi bisnis asuransi jiwa syariah yaitu:
Secara garis besar, manfaat asuransi jiwa syariah yang akan didapat oleh nasabah tidak jauh berbeda dengan manfaat asuransi jiwa konvensional. Namun dengan mekanisme asuransi jiwa syariah yang mengikuti syariat Islam, tentu ada manfaat-manfaat lain yang bisa didapatkan nasabah, antara lain:
Suatu perusahaan asuransi jiwa syariah harus telah mendapatkan izin usaha resmi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fungsinya untuk memastikan agar pengelolaan dana perusahaan sesuai dengan syariat Islam dan bebas riba. Karena itu, jenis asuransi online ini sangat cocok untuk kamu yang membutuhkan proteksi asuransi jiwa namun ragu akan risiko riba.
Secara umum, biaya kontribusi asuransi jiwa syariah lebih terjangkau ketimbang asuransi jiwa konvensional. Alasannya, asuransi jiwa syariah mengutamakan prinsip tolong-menolong. Berbeda dengan asuransi jiwa konvensional yang mengutamakan prinsip jual-beli. Namun besaran premi kembali lagi perlu disesuaikan dengan profil nasabah dan manfaat polis asuransi yang dipilih.
Salah satu prinsip asuransi jiwa syariah adalah amanah, di mana perusahaan harus mengutamakan kepercayaan dan kejujuran dalam mengelola dana nasabah. Termasuk penjelasan secara detail mengenai konsep pengelolaan dana sejak awal kepada nasabah.
Setiap nasabah berhak mendapatkan informasi terkait pengelolaan dana kontribusi yang mereka bayarkan secara transparan. Selain itu, pengelolaan dana syariat juga memiliki konsep bagi hasil atau dikenal juga dengan nama surplus underwriting.
Surplus underwriting adalah selisih lebih dari total dana kontribusi yang dibayarkan oleh seluruh peserta ke dalam Dana Tabarru’. Jika terdapat selisih, maka dana surplus underwriting akan dibagikan secara merata ke peserta asuransi.
Sama halnya dengan asuransi jiwa konvensional, asuransi jiwa syariah juga memberikan solusi finansial kepada keluarga yang ditinggalkan jika tertanggung atau tulang punggung keluarga mengalami risiko meninggal dunia. Karena itu, asuransi jiwa bisa juga dilihat sebagai investasi masa depan.
Apakah asuransi jiwa syariah dapat dicairkan? Jawabannya, bisa, yaitu pada saat tertanggung meninggal dunia atau mengalami cacat tetap total atau memang ingin menutup polis.
Pada prinsipnya tidak ada perbedaan cara klaim asuransi jiwa syariah. Ahli waris yang mengurus klaim asuransi harus menyiapkan beberapa berkas berikut ini:
Setelah berkas-bekas lengkap, ahli waris dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk mengurus klaim asuransi jiwa syariah:
Ahli waris harus memahami bahwa klaim asuransi jiwa syariah akan secara otomatis ditolak oleh perusahaan asuransi jika tertanggung meninggal dunia akibat yang tercantum dalam pengecualian polis.
Hal-hal tersebut akan mengakibatkan klaim asuransi jiwa syariah ditolak oleh perusahaan asuransi jiwa syariah meskipun tertanggung rajin membayarkan kontribusinya.
Jika pengajuan klaim kamu ditolak, jangan panik. Ada beberapa tips yang bisa kamu lakukan untuk mencegah atau mengatasi solusi klaim ditolak. Berikut ini beberapa di antaranya:
Langkah pertama adalah cari tahu alasan mengapa klaim ditolak. Berikut ini beberapa alasan yang bisa kamu pertimbangkan:
Jika skema di atas dirasa sudah terpenuhi namun pengajuan klaim tetap ditolak, kamu bisa diskusikan dengan agen atau perusahaan asuransi terkait. Jika tidak ada solusi maka bisa melanjutkan permasalahan klaim terkait ke Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI). BMAI adalah lembaga independen yang hadir untuk memberikan layanan representasi penengah antara nasabah pemegang polis dan perusahaan asuransi. Berikut ini layanan nasabah BMAI:
Jika kamu membeli asuransi jiwa syariah melalui broker asuransi, seperti Lifepal, maka kamu dapat mengajukan permohonan bantuan terkait klaim yang ditolak. Namun, agar klaim dapat berjalan lancar, pastikan kamu memilih perusahaan broker asuransi yang telah terdaftar secara resmi dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk membantu kamu mendapatkan produk asuransi jiwa syariah terbaik, melihat dari perbandingan harga premi atau kontribusinya adalah salah satu cara yang bisa dilakukan.
Sebagai bahan pertimbangan, berikut contoh asuransi jiwa syariah terbaik dan perbandingan preminya:
Perusahaan | Polis | Premi* per tahun |
Prudential Syariah | PRUlink Syariah Assurance Account | Rp4.800.000 |
Amanah Githa | Amar Invest Link | Rp2.400.000 |
AXA Mandiri | Asuransi Mandiri Perlindungan Sejahtera Syariah | Rp3.600.000 |
Manulife | MiSmart Insurance Solution Syariah | Rp4.000.000 |
Lihat perbandingan premi polis asuransi jiwa syariah lainnya di Lifepal dengan mengisi formulir di atas.
Memilih asuransi jiwa syariah terbaik tahun 2022 bukan hanya didasarkan pada kontribusi (premi) dan uang pertanggungan yang besar saja, tetapi juga beberapa faktor berikut ini perlu dipertimbangkan sebelum memilih atau membeli asuransi jiwa syariah yang sesuai.
Salah satu faktor yang memengaruhi harga kontribusi (premi) adalah jenis asuransi yang dipilih. Dari berbagai pilihan asuransi jiwa syariah yang ada, kamu bisa memilih asuransi jiwa syariah berjangka (term life). Asuransi jenis ini tidak memasukkan unsur investasi maupun tabungan sehingga seluruh kontribusi (premi) benar-benar dialokasikan khusus untuk proteksi saja.
Jika tujuan kamu ingin melindungi kehidupan keluarga selepas tertanggung meninggal dunia, maka uang tertanggung harus disesuaikan setidaknya cukup untuk kehidupan keluarga 1 tahun ke depan. Begitu juga jika tujuan asuransi jiwa syariah untuk pendidikan anak-anak. Uang pertanggungan harus bisa meng-cover biaya pendidikan anak sampai dia lulus kuliah.
Jenis produk ini berbeda dengan jenis asuransi jiwa syariah unit link maupun endowment. Artinya paket asuransi jiwa syariah jenis ini memberikan rider atau tambahan untuk memberikan proteksi jika keluarga harus rawat inap di rumah sakit.
Pastikan pula perusahaan asuransi jiwa syariah yang kamu incar sudah terdaftar di Asosiasi asuransi jiwa syariah Indonesia (AAJI). Dengan demikian, perusahaan terbukti kredibel karena masih memiliki izin usaha dari pemerintah.
Sebagai salah satu contoh, hindari memilih asuransi yang tengah terjerat kasus seperti PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 dan lain sejenisnya.
Berikut adalah daftar pertanyaan tentang asuransi jiwa syariah yang banyak diajukan oleh nasabah maupun calon nasabah.
Pada dasarnya, mekanisme asuransi jiwa syariah mirip dengan asuransi jiwa konvensional, yaitu memberikan solusi finansial kepada keluarga yang ditinggalkan, jika Tertanggung atau tulang punggung keluarga mengalami risiko meninggal dunia atau cacat tetap/sebagian dengan memberikan solusi berupa uang santunan.
Perbedaan asuransi jiwa syariah dan konvensional terletak pada cara pengelolaan dananya. Di mana asuransi jiwa syariah mengelola dana dengan mengikuti syariah Islam dan harus mendapatkan izin usaha fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berikut adalah beberapa jenis asuransi jiwa syariah:
Menurut M Syakir selaku pengamat ekonomi, beberapa kalangan masih ragu dengan kehalalan dari asuransi syariah ini. Oleh sebab itu, M Syakir menjelaskan bahwa konsep syariat berdiri atas keinginan sekumpulan orang yang ingin saling membantu dan melindungi satu sama lain dengan cara mengumpulkan dana (dana tabarru’). Mengikuti konsep akad tolong menolong tersebut, Syakir percaya bahwa asuransi syariah yang mengikuti aturan DSN MUI tidak haram atau mengandung unsur riba.
Kontrak atau perjanjian berupa akad asuransi jiwa syariah tentu harus mengikuti prinsip syariat Islam, yaitu tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram, dan maksiat ketika menghadapi risiko yang terjadi pada nasabah atau peserta asuransi.
Terdapat tiga akad asuransi syariah secara umum yaitu:
Dana tabarru adalah salah satu akad dari produk asuransi syariah yang berarti dilakukan dengan tujuan kebaikan dan juga tolong-menolong antar peserta, sehingga tidak hanya ditujukan untuk tujuan komersial.
Keunggulan asuransi jiwa syariah juga cukup banyak, tentunya selain dapat memberikan proteksi pada diri sendiri, kamu juga dapat membantu sesama melalui dana tabarru’. Namun, asuransi jiwa syariah juga memiliki beberapa kelemahan, seperti misalnya jumlah keuntungan yang didapatkan kecil dan juga operasionalnya belum siap sepenuhnya untuk mengimbangi asuransi konvensional.