Mengenal Deposito Mudharabah dan Perhitungan Nisbahnya

deposito mudharabah

Deposito mudharabah adalah produk simpanan dari lembaga keuangan syariah dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan prinsip bagi hasil atau mudharabah mutlaqah. Persentase bagi hasil dilakukan secara transparan di awal pembukaan rekening. 

Meski begitu, gak tertutup kemungkinan bank sudah memiliki besaran nisbah yang disesuaikan dengan jangka waktu tertentu.  

Dalam sistem mudharabah ini, jika pengelolaan dana menghasilkan keuntungan, akan dibagi dua antara pihak bank dan nasabah. Sayangnya, jika investasi tersebut merugi, hanya nasabah atau shahibul maal saja yang menanggungnya. 

Apa itu deposito mudharabah

Deposito mudharabah adalah salah satu jenis produk simpanan dari lembaga keuangan syariah di mana nasabah dapat menyimpan dana dalam jangka waktu tertentu yang kemudian mendapatkan manfaat bagi hasil.

Transaksi produk deposito mudharabah menggunakan akad bagi hasil mudharabah yang adalah akad kerja sama usaha antara pihak pertama itu nasabah (shahibul maal) pemilik dana dan bank (mudharib) sebagai pengelola dana. 

Besaran bagi hasil atau nisbah dalam deposito mudharabah ini ditentukan berdasarkan kesepakatan masing-masing pihak yang melakukan akad atau kontrak. Jadi, bisa dibilang, besaran nisbah ini adalah hasil tawar-menawar antara nasabah dan bank. 

Daftar nisbah deposito mudharabah

Jika di deposito konvensional dikenal bunga, di lembaga keuangan syariah, gak mengenal pembungaan uang. 

Karena dalam hukum syariah, pembungaan uang itu sama dengan riba di mana konsep tersebut gak sesuai dengan hukum syariah.

Dengan begitu, penyimpanan uang dalam bentuk deposito mudharabah di bank syariah itu menggunakan sistem pembagian keuntungan atau nisbah. 

Sesuai penjelasan di awal, besaran nisbah merupakan hasil kesepakatan antara nasabah dan bank. 

Sebagai informasi, ada beberapa faktor yang menjadi penentu besaran nisbah, antara lain : 

  • Jenis produk simpanan
  • Perkiraan pendapatan investasi dan biaya operasional bank 
  • Dengan begitu setiap bank syariah yang memiliki produk deposito mudharabah mempunyai besaran yang variatif. 

    Daftar nisbah deposito mudharabah berdasarkan jangka waktu tenor

    1 bulan 3 bulan 6 bulan 12 bulan 
    Bank Muamalat Sesuai kesepakatan awal Sesuai kesepakatan awal Sesuai kesepakatan awal Sesuai kesepakatan awal 
    Bank BNI Syariah 43% : 57%44% : 56% 45% : 55%46% : 54%
    Bank BRI Syariah Sesuai kesepakatan awal Sesuai kesepakatan awal Sesuai kesepakatan awal Sesuai kesepakatan awal 
    Bank Mandiri Syariah Sesuai kesepakatan awal Sesuai kesepakatan awal Sesuai kesepakatan awal Sesuai kesepakatan awal 
    Bank Mega Syariah 40.12% : 59.88%38.41% : 61.59%36.84% : 63.16%36.84% : 63.16%
    Bank BTN Syariah 40% : 60%43% : 57%44% : 56%44% : 56%
    Banyak Bukopin Syariah 47% : 53%46% : 54%45% : 55%44% : 56%
    Bank Danamon Syariah 4.75%4.75%4.75%4.75%
    Bank CIMB Niaga Syariah Sesuai kesepakatan awal Sesuai kesepakatan awal Sesuai kesepakatan awal Sesuai kesepakatan awal 

    Rumus pembagian keuntungan deposito mudharabah

    Dijelaskan sebelumnya, keuntungan nasabah deposito mudharabah diperoleh dari bagi hasil antara shahibul maal dan mudharib

    Apabila perputaran uang yang dilakukan bank memperoleh keuntungan besar, otomatis bagi hasil yang diterima nasabah pun besar. 

    Seperti apa sih perhitungan bagi hasil mudharabah? Untuk diketahui, rumus bagi hasil yang biasa digunakan dalam deposito syariah dalam menghitung nisbah adalah sebagai berikut:

    Nisbah = (Nominal deposito / nominal seluruh deposito) x persentase bagi hasil × keuntungan bank pada bulan tersebut

    Contoh perhitungan bagi hasilnya seperti ini. Misalnya, nasabah A menyimpan dana di bank syariah sebesar Rp30 juta dalam jangka waktu 1 bulan. Jumlah seluruh deposito di bank tersebut dengan tenor 1 bulan, ada Rp15 miliar. 

    Keuntungan bagi hasil seluruh deposito dengan jangka waktu 1 bulan adalah Rp150 juta. Nisbah bagi hasil dengan jangka waktu 1 bulan adalah 43% untuk nasabah, dan 57% untuk bank. 

    Maka bagi hasil yang didapat nasabah A, adalah : 

    (Rp30.000.000 / Rp15.000.000.000) x 43% x Rp150.000.000 = Rp129.000. 

    Untuk diingat, bunga deposito akan dikenai pajak 20% ya. Jadi nisbah tersebut belum bulat diterima nasabah A. 

    Syarat buka deposito mudharabah

    Setelah kamu mengetahui cara menghitung nisbah bagi hasil deposito Mudharabah, apa saja sih syarat-syarat untuk membuka deposito Mudharabah.  

    Jika melihat dari skema bagi hasil di atas, sangat menarik ya untuk berinvestasi melalui deposito mudharabah di bank syariah. Nah, kalau kamu benar-benar berminat untuk menyimpan dana di deposito mudharabah, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi. 

    Syarat ini berlaku untuk nasabah individu dan badan usaha. Berikut syarat yang ditetapkan bank syariah untuk deposito mudharabah ini : 

    Perorangan 

  • Mengisi form aplikasi pembukaan rekening 
  • Fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku 
  • Fotokopi NPWP 
  • Dana penempatan minimal Rp1 juta
  • Badan Usaha 

  • Mengisi form aplikasi pembukaan rekening 
  • Melampirkan fotokopi KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku 
  • Fotokopi akta pendirian beserta perubahan dan susunan pengurus terbaru 
  • Fotokopi SIUP, SITU, TDP 
  • Fotokopi surat pengangkatan/penunjukan sebagai pengurus 
  • Fotokopi NPWP. 
  • Manfaat deposito mudharabah

    Disebut dengan deposito mudharabah karena dalam transaksi perjanjian awalnya menggunakan akad mudharabah, yaitu bagi hasil antara shahibul maal dan mudharib

    Ada banyak manfaat akad mudharabah yang bisa didapat nasabah sebagai pemilik modal, di antaranya: 

  • Saat keuntungan dari usaha meningkat, secara gak langsung nisbah yang didapat nasabah juga ikut naik
  • Bank gak wajib membayar bagi hasil secara tetap seperti pemberlakuan bunga di bank konvensional. Nisbah deposito mudharabah disesuaikan dengan pendapatan atau hasil usaha bank
  • Usaha yang dijalankan bank sesuai syariah dan halal
  • Konsekuensi pencairan deposito mudharabah sebelum jatuh tempo     

    Dalam deposito mudharabah apakah ada konsekuensi pencairan deposito? Ya. Di deposito syariah memberlakukan penalti atau denda yang dibebankan pada nasabah pemegang rekening deposito.

    Kenapa diberlakukan penalti? Karena pencairan sebelum jatuh tempo berimbas langsung pada likuiditas bank. Sehingga perlu memberlakukan biaya penalti. 

    Biaya penalti yang ditetapkan setiap bank syariah pun berbeda-beda. Tapi ada juga bank syariah yang membebaskan biaya penalti untuk nasabah yang mencairkan dana sebelum jatuh tempo. 

    Kelebihan dan kekurangan deposito mudharabah

    Dalam deposito mudharabah, ada beberapa kelebihan dan kekurangan mudharabah yang perlu kamu cermati. Simak penjelasannya di bawah ini. 

    Kelebihan deposito mudharabah

  • Besaran nisbah kompetitif.
  • Jangka waktu yang fleksibel. 
  • Menggunakan sistem automatic roll over (ARO) atau perpanjangan otomatis.
  • Dapat dijadikan jaminan kredit.
  • Aman karena dijamin LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan.
  • Tidak ada biaya administrasi.
  • Kekurangan deposito mudharabah

    Tingkat kepastian nisbah tergantung realisasi bisnis dari pengelola dana. Jika kinerja bank tersebut jelek dan usaha yang dilakukan merugi, maka kerugian tersebut dibebankan pada nasabah.

    Pajak deposito syariah

    Sesuai ketentuan perpajakan, penghasilan yang diterima nasabah deposito mudharabah, yaitu bagi hasil dikenakan pajak penghasilan atau PPh. 

    Besarannya pun sama dengan ketentuan pemotongan pajak bunga di bank konvensional sebesar 20% dari total bunga atau nisbah di bank syariah. 

    Nah, untuk diingat, saat menghitung besaran bagi hasil, kamu harus kurangi lagi dengan besaran pajak ya!

    Selain deposito syariah, memiliki asuransi syariah juga menguntungkan

    Gak hanya deposito syariah yang memberi keuntungan lebih dibanding deposito konvensional. Asuransi syariah pun menjanjikan hal yang sama. 

    Apa itu asuransi syariah? 

    Merujuk pengertian asuransi syariah dari Dewan Syariah Nasional, adalah usaha untuk melindungi dan saling tolong menolong antar sejumlah orang. 

    Usaha tersebut berbentuk investasi aset (tabarru) dengan pola pengembalian risiko melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. 

    Asuransi syariah dapat dimanfaatkan masyarakat yang menginginkan perlindungan atau proteksi yang sesuai dengan hukum Islam. 

    Karena sesuai dengan syariat Islam, maka asuransi syariah ini terhindar dari riba dan diawasi oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah). 

    Tujuan pengawasan ini untuk memastikan produk yang dimiliki perusahaan asuransi syariah sudah sesuai dengan hukum syariat Islam. 

    Apa saja keuntungan yang bisa kamu dapatkan dari asuransi syariah: 

    1. Bagi hasil 

    Sama dengan sistem deposito syariah, dalam asuransi syariah juga menerapkan sistem bagi hasil. Jadi, kontribusi yang disetor ke perusahaan asuransi akan menjadi hak dari nasabah asuransi syariah. Terutama jika ada klaim yang diajukan. 

    Sistem bagi hasil dalam asuransi syariah sebagai berikut: 

  • 60% ditahan sebagai saldo tabarru 
  • 30% dibagikan ke nasabah 
  • 10% jadi hak perusahaan asuransi sebagai pengelola dana
  • Pembagian hasil keuntungan disesuaikan dengan nilai kontribusi atau premi yang dibayar nasabah. Jadi, makin besar nilai premi makin besar pula keuntungan yang didapat. 

    2. Satu polis bisa dipakai bersama 

    Berbeda dengan asuransi konvensional di mana satu polis hanya untuk satu nasabah saja. Di asuransi syariah, satu polis bisa melindungi kamu dan keluarga. 

    Dengan begitu, nasabah pun jadi lebih untung karena biaya premi jadi lebih ringan. Tapi kamu dan keluarga mendapat perlindungan maksimal. 

    3. Klaim ganda 

    Selain itu, dalam asuransi syariah memungkinkan kamu untuk melakukan klaim ganda. Jadi, kalau kamu punya asuransi lain, asuransi syariah tetap akan memberikan klaim penuh sesuai yang diajukan. 

    Kini, pembelian polis asuransi pun bisa dilakukan dari mana saja. Asuransi online dapat kamu miliki dengan cara melakukan pembelian secara online, melalui internet atau situs resmi dari penyedia asuransi.

    Daftar bunga deposito bank umum terbaru

    Turunnya suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) saat ini sebenarnya gak terlalu berdampak pada produk perbankan mudharabah.  Karena bagi hasil dari deposito mudharabah berasal dari kinerja bank syariah dan hasil kelola dana nasabah tersebut. 

    Terlebih jika melihat perbedaan mendasar dalam perolehan keuntungan yang ditawarkan antara bank konvensional dan bank syariah. Kamu pastinya akan membandingkan keduanya dan memilih sistem mana yang lebih menguntungkan. 

    Sebagai perbandingan sebelum memutuskan akan mendepositkan dana di mana, ada baiknya kamu cek dulu bunga deposito berjangka di bank-bank umum berikut ini: 

  • Bunga deposito BNI
  • Bunga deposito Danamon
  • Bunga deposito BCA
  • Bunga deposito Mandiri
  • Bunga deposito CIMB Niaga
  • Bunga deposito Bank Mega
  • Bunga deposito BTN
  • Pertanyaan-pertanyaan seputar deposito mudharabah

    Apa yang dimaksud dengan deposito mudharabah?

    Deposito mudharabah adalah deposito yang menggunakan akad mudharabah. Dengan sistem ini, penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, sesuai dengan akad perjanjian yang dilakukan antarbank dan nasabah investor. Yuk, cek info selengkapnya di artikel ini.

    Kenapa penting untuk memiliki asuransi?

    Perlindungan finansial asuransi penting, agar tidak terbebani pengeluaran mendadak yang menguras tabungan. Pilih produk asuransi sesuai kebutuhan, yaitu asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi motor, asuransi rumah, dan lainnya. Cari tahu di Lifepal.