PPh Impor Barang Pasal 22 – Syarat, Tarif, dan Panduannya

pph impor barang

Pajak PPh impor barang pasal 22 merupakan pajak penghasilan yang dibebankan ke badan usaha milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan ekspor, impor dan re-impor. Pajak ini juga dikenakan ke wajib pajak badan yang menjual barang mewah.

Jadi, apakah semua barang impor kena PPh pasal 22? Berapa tarif dan juga perhitungannya? Siapa juga yang memungut pajak ini? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di sini!

Apa Itu PPh Pasal 22 Impor?

Menurut UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh 22 impor adalah bentuk pemotongan pajak terhadap Wajib Pajak yang melakukan kegiatan perdagangan barang impor. Objek pajak di pasal ini adalah barang-barang yang dianggap menguntungkan baik pembeli maupun penjual barang tersebut.

PPh pasal 22 impor juga dikenakan pada wajib pajak badan yang memperdagangkan barang mewah. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pemberi atas Penjualan Barang Tergolong Sangat Mewah.

Objek pajak PPh pasal 22 ini mencakup produk impor, pembelian barang belanja pemerintah, semen, baja, kertas, produk otomotif dan juga pembelanjaan barang mewah seperti pembelian yacht.

Tarif PPh Impor Barang Pasal 22

Jika kamu penasaran PPh impor berapa persen, jawabannya adalah bervariasi tergantung objek, jenis transaksi dan juga pemungutnya.

Supaya jelas, ini daftar tarif PPh Pasal 22 impor yang perlu kamu ketahui jika memiliki bisnis di bidang ekspor dan impor.

  1. Jika menggunakan Angka Pengenal Importir (API), maka tarif PPh impornya adalah 2,5% dikalikan dengan nilai impor.
  2. Jika tidak menggunakan API, maka tarif PPh impornya adalah 7,5% dikalikan dengan nilai impor.
  3. Jika termasuk impor yang tidak dikuasai, maka tarifnya adalah 7,5% dikalikan dengan harga jual lelang
  4. Untuk pembelian barang DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD, maka tarif PPh impornya adalah 1,5% dikali dengan harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final)
  5. Untuk penjualan produk yang ditentukan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, tarif PPh pasal 22nya adalah:
  • Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
  • Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
  • Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
  • Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
  1. Untuk impor kedelai, tepung terigu dan gandum oleh importir yang menggunakan API, tarifnya adalah 0,5% x nilai impor
  2. Untuk pembelian bahan untuk industri atau ekspor dari pedagang, maka tarifnya adalah 0,25 % x harga beli (tidak termasuk PPN)
  1.   Untuk penjualan produk atau pemberian produk oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, pelumas, serta gas, pungutan PPh pasal 22 ke agen/penyalur sifatnya final, sedangkan di luar itu sifatnya tidak final.
  2.   Untuk penjualan barang mewah, tarif PPh pasal 22-nya adalah 5% dari harga jual, belum termasuk PPN dan PPnBM. Barang-barang yang masuk kategori ini adalah:
  • Pesawat udara pribadi dengan nilai jual lebih dari Rp 20.000.000.000,-
  • Kapal pesiar serta sejenisnya dengan nilai jual lebih dari Rp 10.000.000.000,-
  • Rumah dan tanahnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dengan luas bangunan lebih dari 500 m2.
  • Apartemen, kondominium, serta sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
  • Kendaraan roda empat dengan pengangkutan kurang dari sepuluh orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus serta sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,- dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc
  1. Bagi wajib pajak yang tidak mempunyai NPWP, maka akan dilakukan pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22 yang tercantum.

Pastikan keluarga telah terlindungi secara finansial dengan asuransi jiwa. Proteksi finansial dari asuransi jiwa akan memberi keluarga dan ahli waris pertanggungan berupa santunan tunai andai tertanggung kehilangan pekerjaan, kecelakaan, atau meninggal dunia.

Sebagai info, importir yang sering melakukan impor harus memiliki API supaya tidak dikenakan tarif yang tinggi.

Oh ya, maksud dari impor yang tidak dikuasai adalah barang impor yang status kepemilikannya tidak diketahui. Ini bisa dikarenakan pemilik tidak mau mengakui kepemilikan terhadap barang impor tersebut selama kurun waktu 30 hari karena ada permasalahan dokumen atau bisa juga karena impor barang ilegal.

Pengecualian atas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor Barang

Ternyata tidak semua kegiatan impor bisa dikenakan pasal ini lho! Ada beberapa kondisi impor yang dikecualikan atas PPh 22 impor.

Pengecualian ini adalah untuk:

  • Impor barang-barang yang tidak dikenakan bea masuk, yaitu:
    • Yang dilakukan ke dalam Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE)
    • Barang yang dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan PP Nomor 26 tahun 1988 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1973;
    • Barang berupa kiriman hadiah;
    • Barang untuk tujuan keilmuan
  • Impor barang-barang yang tidak dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk pengecualian ini harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  • Pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan kepada belanja negara/daerah yang jumlahnya kurang dari Rp2.000.000 dan jumlahnya tidak dipecah-pecah.
  • Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos, dan telepon.

Siapa saja pemungut PPh Pasal 22?

Pungutan pajak di Indonesia kewenangannya berada pada Kementerian Keuangan dan untuk PPh barang impor pemungutannya dilakukan oleh bank devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Selain itu ada juga:

  • Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk pemungut pajak Pemerintah Pusat, Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga negara lainnya untuk bayaran atas pembelian barang
  • Bendahara pengeluaran yang berkaitan dengan pembayaran untuk pembelian produk yang diproses dengan mekanisme uang persediaan (UP);
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat yang menerbitkan Surat Perintah Membayar, ditugaskan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terkait dengan bayaran terhadap pembelian produk pihak ketiga yang diproses dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha dengan keseluruhan atau hampir seluruh modalnya milik negara dengan keterlibatan langsung yang bersumber dari sumber dana negara yang dipecah. Seperti misalnya PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., atau Bank-bank BUMN, yang berkaitan dengan pembayaran atas pembelian produk dan/atau bahan yang diperlukan aktivitas usaha.
  • Industri maupun eksportir yang bergerak di sektor kehutanan,peternakan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, untuk pembelian bahan dari pedagang yang diperlukan industri usaha tersebut atau aktivitas ekspor.
  • Industri atau badan usaha yang membeli komoditas mineral logam, tambang batubara dan mineral bukan logam, dari badan atau perorangan yang memegang izin usaha pertambangan.

Selain itu ada juga wajib pajak atau perusahaan swasta yang harus memungut PPh Pasal 22 saat penjualan, yaitu:

Promo Comparison Lifepal Desktop
Promo Comparison Lifepal Mobile
  • Badan usaha di bidang industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi, atas penjualan produknya ke distributor dalam negeri;
  • Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor dalam negeri;
  • Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, atau pelumas, atas penjualan barang-barang tersebut;
  • Badan usaha di bidang industri baja sebagai industri hulu, termasuk industri hulu yang terpadu dengan industri antara dan hilir.
  • Pedagang pengumpul yang merupakan badan atau perorangan yang mengumpulkan hasil kehutanan, pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan; serta menjual barang tersebut kepada industri serta eksportir yang bergerak dalam bidang kehutanan, pertanian, perkebunan peternakan, dan perikanan.
  • Penjual barang tergolong sangat mewah

Beli Barang di luar negeri kena PPh Impor Barang?

Sekarang ini beli barang dari luar negeri semakin mudah. Namun pemerintah punya aturan tersendiri mengenai barang kiriman dari luar negeri melalui Pos maupun perusahaan jasa titipan.

Dulu, saat nilai pabean barang kiriman yang diimpor masih FOB USD 75, ada penerapan PPh pasal 22 PPh 10% dengan NPWP dan 20% tanpa NPWP untuk perhitungan bea masuk. Namun sejak 30 Januari 2020 sudah ada peraturan baru yaitu PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

Dalam aturan terbaru ini, nilai pabean paling banyak untuk barang kiriman yang diimpor turun menjadi FOB USD 3, namun tak lagi dikenakan tarif PPh pasal 22 impor.

Jika tarif yang dibebankan sebelumnya adalah bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP dan 20% tanpa NPWP, kini menjadi bea masuk 7,5%, PPN 10% dan PPh 0%.

Jadi, jika kamu belanja di situs e-commerce luar negeri, maka barang di atas FOD USD 3 atau sekitar Rp45.000 (kurs 1 USD = Rp15.000) akan dikenakan pajak berupa bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Pembayaran dan Bukti Pungut PPh Pasal 22 Impor

Untuk PPh pasal 22 berbentuk SSE, pajak tersebut dibayar langsung oleh wajib pajak ke bank persepsi pada saat transaksi.

Pemungut PPh Pasal 22 pun wajib membuat bukti pungut sekaligus wajib menyetor PPh yang sudah dipungut ke bank persepsi dengan kode pajak 411122-900. Selanjutnya pemungutan pajak ini wajib dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 22. Sedangkan wajib pajak yang dipungut berhak mendapat bukti pungut dan bisa dikreditkan di SPT tahunan.

PPh pasal 22 ini harus dilaporkan paling lama tanggal 20 setiap bulannya. Kamu bisa menggunakan e-filing untuk pelaporan pajak yang lebih cepat.

FAQ Seputar PPh Impor Barang

Apa tujuan penetapan pajak atas barang impor

Alasan utama diberlakukannya tarif pajak barang impor adalah untuk membatasi impor barang guna melindungi produsen dalam negeri, terutama impor barang-barang tekstil, produk percetakan dan lainnya.

Apakah semua importir wajib membayar PPh Pasal 22 untuk Impor

Tentu saja. Selain yang dikecualikan seperti tertera di atas, semua yang melakukan kegiatan pembelian barang impor diwajibkan membayar pajak sesuai dengan tarif yang berlaku.

Apakah belanja dari marketplace luar negeri dikenakan PPh pasal 21

Tidak. Namun untuk FOB lebih besar dari USD 3, maka akan dikenakan bea masuk dan PPN dengan tarif yang berlaku.

Alasan utama diberlakukannya tarif pajak barang impor adalah untuk membatasi impor barang guna melindungi produsen dalam negeri, terutama impor barang-barang tekstil, produk percetakan dan lainnya.

Tentu saja. Selain yang dikecualikan seperti tertera di atas, semua yang melakukan kegiatan pembelian barang impor diwajibkan membayar pajak sesuai dengan tarif yang berlaku.

Tidak. Namun untuk FOB lebih besar dari USD 3, maka akan dikenakan bea masuk dan PPN dengan tarif yang berlaku.