• Promo Ramadan Lifepal Diskon_Desktop
Cek Premi Asuransi Mobil Syariah
DapatkanDISKON 25%Daftar sekarang untuk penawaran terbatas
Dengan lanjut, Saya setuju syarat & ketentuan berlaku

Daftar Asuransi Mobil Syariah Terbaik dengan Premi Termurah

Asuransi mobil syariah adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan ganti rugi atas risiko kerugian pada kendaraan dengan berlandaskan hukum syariat Islam. Asuransi syariah untuk mobil mencakup perlindungan untuk kerugian akibat kecelakaan lalu lintas, bencana alam, banjir, pencurian hingga kerusuhan. 

Secara umum, jenis asuransi syariah mobil dengan asuransi mobil konvensional memiliki pola yang sama. Nasabah membayar sejumlah premi, kemudian jika terjadi kerugian bisa mengajukan klaim ke perusahaan asuransi. 

Hanya saja, konsep atau prinsip pengelolaan dananya yang berbeda. Asuransi mobil syariah mengikuti syariat Islam dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut rekomendasi perusahaan asuransi mobil syariah di Indonesia yang menyediakan proteksi terbaik bebas riba:

Lihat Selengkapnya

1. Asuransi Mobil ACA Syariah

Asuransi Mobil ACA Syariah merupakan produk dari PT Asuransi Central Asia yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Produk ini memiliki sejumlah manfaat seperti menanggung risiko kerusakan kendaraan baik ringan maupun berat. 

Asuransi Mobil ACA

2. Asuransi Mobil Sinar Mas Syariah

Produk asuransi yang berlandaskan hukum syariah Islam ini diluncurkan oleh PT Asuransi Sinar Mas sebagai upaya memenuhi kebutuhan nasabah terhadap produk asuransi mobil syariah. Manfaat pertanggungannya luas dan bengkel rekanannya tersebar di berbagai daerah di Indonesia. 

Asuransi Mobil Sinar Mas

3. Asuransi Mobil Zurich Syariah

Asuransi Zurich Syariah adalah produk asuransi umum yang dikelola oleh PT Zurich General Takaful Indonesia yang telah terdaftar di OJK. Manfaat perluasan dari asuransi ini mencakup banjir, tanah longsor, gempa bumi, sabotase hingga terorisme. 

Zurich Syariah

  • Nama polis: Autocillin Ikhlas Syariah
  • Pilihan polis All Risk menanggung kerugian sebagian + total:
    • Baret
    • Penyok
    • Pencurian
    • Terperosok
  • Pilihan polis TLO menanggung kerugian total
    • Pencurian
    • Kerusakan lainnya yang biaya perbaikannya di atas 75% nilai mobil saat ini
    • Pertanggungan tanggung jawab pihak ketiga
    • Santunan kecelakaan diri pengemudi/ penumpang
    • Ganti rugi biaya pengobatan akibat kecelakaan
    • Manfaat pengembalian premi atau no claim bonus

  • Nama polis: Autocillin Ikhlas Syariah
  • Pilihan polis All Risk menanggung kerugian sebagian + total:
    • Baret
    • Penyok
    • Pencurian
    • Terperosok
  • Pilihan polis TLO menanggung kerugian total
    • Pencurian
    • Kerusakan lainnya yang biaya perbaikannya di atas 75% nilai mobil saat ini
    • Pertanggungan tanggung jawab pihak ketiga
    • Santunan kecelakaan diri pengemudi/ penumpang
    • Ganti rugi biaya pengobatan akibat kecelakaan
    • Manfaat pengembalian premi atau no claim bonus

4. Asuransi Mobil Syariah Takaful

Produk asuransi ini dikelola oleh PT Asuransi Takaful Umum yang juga memiliki produk asuransi mobil syariah yang bagus. Selain terdaftar di OJK, produk asuransi ini juga mendapatkan izin dari Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Promo Asuransi Mobil Takaful, Cek Sekarang!

5. Asuransi Mobil Syariah Tugu

Asuransi Mobil Syariah Tugu merupakan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. Unit usaha ini menyediakan asuransi syariah untuk mobil dengan berbagai pilihan polis yang mengedepankan semangat untuk berbagi dan saling tolong-menolong. 

PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

6. Asuransi Mobil Askrida Syariah

Asuransi Askrida Syariah menawarkan pilihan produk yang cukup lengkap, termasuk asuransi mobil syariah terbaik. Manfaat Asuransi Mobil Askrida Syariah termasuk manfaat risiko huru-hara, banjir, dan tanggung jawab hukum pihak ketiga.

Asuransi Askrida Syariah

7. Asuransi Mobil Ramayana Syariah

Asuransi Ramayana Syariah merupakan produk asuransi mobil syariah yang ditawarkan oleh PT Asuransi Ramayana Tbk atau lebih dikenal dengan Asuransi Ramayana. Manfaat pertanggungannya cukup luas, termasuk ganti rugi bila terjadi pencurian. 

Asuransi Mobil Ramayana 

Cara Kerja Asuransi Mobil Syariah

Asuransi syariah menghindari riba dan dalam pelaksanaannya berlandaskan kepentingan bersama yang berasaskan tolong-menolong. Untuk memahami konsep asuransi mobil syariah, Anda perlu memahami bagaimana akad dalam perjanjian dan pengelolaan dananya. 

Dalam asuransi mobil syariah, perjanjian antara pihak tertanggung dengan penanggung menggunakan akad Tabarru’ yang mendasari konsep hibah atau saling tolong menolong. Sementara untuk pengelolaan dananya menggunakan akad Tijarah yang mendasari konsep jual beli barang dalam Islam. 

Berikut konsep atau cara kerja asuransi mobil syariah yang juga menjadi keunggulan jenis asuransi ini. 

  • Pengelolaan risiko. Asuransi kendaraan syariah mengedepankan prinsip saling tolong menolong (sharing of risk) di antara peserta asuransi. 
  • Pengelolaan dana lebih transparan. Asuransi mobil syariah lebih transparan dari segi pengelolaan dana.  Pihak asuransi tidak akan mengutak-atik keamanan dari dana Anda ketika mengalami telat membayar kontribusi yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak.
  • Kepemilikan dana. Pihak perusahaan asuransi mobil syariah berperan sebagai pengelola dana, sementara dana asuransinya sendiri adalah milik bersama sesama anggota asuransi. 
  • Pembagian keuntungan. Dana hasil kelola dapat dibagi kepada peserta asuransi dengan sistem bagi hasil. Pembagian nisbah mencapai 70 persen untuk nasabah dan 30 persen untuk asuransi.
  • Pengawasan oleh DPS. Segala bentuk kegiatan asuransi kendaraan syariah diawasi oleh Dewan Pengawas (DPS) yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia. 

Prinsip tolong-menolong yang membuat asuransi syariah memberi kesempatan untuk pesertanya untuk dapat menolong sesama. Asuransi syariah sangat cocok bagi umat Islam karena sistemnya dijalankan berdasarkan ajaran Islam sehingga peserta asuransi tidak perlu merasa khawatir adanya risiko transaksi yang tidak sesuai dengan syariat.

Beda Asuransi Mobil Syariah dan Konvensional

Salah satu perbedaan antara asuransi mobil syariah dengan asuransi mobil konvensional yaitu pada akadnya. Asuransi mobil konvensional menggunakan jual beli, yang artinya antara perusahaan asuransi dan nasabah sama-sama mengharapkan keuntungan.

Sementara itu dalam asuransi mobil syariah, menggunakan prinsip ta’awuni atau tolong-menolong. Dengan akad ini, nasabah memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana premi atau tabarru’ menggunakan akad wakalah bil ujrah. Sebagai imbalannya, perusahaan asuransi selaku pengelola dana tabarru’ akan mendapatkan upah jasa atau ujrah.

Adapun dana tabarru’ yang peserta bayarkan setiap tahunnya, akan dimanfaatkan sebagai biaya ganti rugi jika nasabah lainnya mengalami risiko kerugian. Konsep inilah yang lantas membuat asuransi mobil syariah dinilai sesuai dengan prinsip ta’awuni atau tolong-menolong.

Persamaan Asuransi Mobil Syariah dan Konvensional

Setelah tahu perbedaannya, kini saatnya Anda mengetahui juga persamaan asuransi mobil syariah dan konvensional. Pada dasarnya, asuransi mobil syariah dan konvensional memiliki persamaan dalam tiga hal, yaitu soal pelayanan, kontribusi (premi), dan bengkel rekanannya. Perihal bengkel, sepanjang bengkel tersebut memiliki kemitraan dengan produk asuransi mobil konvensional, maka bengkel tersebut dapat melayani pemegang polis asuransi mobil yang berbasiskan hukum Islam juga.

Hukum Asuransi Mobil Syariah

Sebagai muslim, sangat penting untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai produk yang mereka beli. Hukum mengenai asuransi mobil syariah sudah jelas yakni dengan terbitnya Fatwa MUI Tentang Pedoman Asuransi Syariah No 21/DSN-MUI/IV/2001. 

Adapun intisari dari dasar hukum asuransi mobil syariah tersebut antara lain: 

  1. Harus berlandaskan Alquran dan Hadist
  2. Perjanjian transaksinya menggunakan akad tabarru, bukan akad jual beli. 
  3. Pengelolaan risiko dilakukan dengan prinsip berbagi antar sesama peserta.
  4. Dewan Pengawas Syariah (DPS) berperan dalam mengawasi asuransi mobil syariah
  5. Dana kontribusi yang berasal dari pembayaran peserta masuk ke rekening dana tabarru’.
  6. Pembayaran klaim asuransi mobil tidak berasal dari dana perusahaan, melainkan dari dana tabarru’.

Jenis Asuransi Mobil Syariah

Sama halnya dengan produk asuransi mobil konvensional, jenis asuransi mobil syariah juga terbagi menjadi dua kategori yang dibedakan berdasarkan luas cakupan manfaatnya: 

1. Asuransi Mobil All Risk

Asuransi mobil All Risk syariah atau comprehensive dapat memberikan ganti rugi atas risiko kerusakan ringan hingga parah. Jadi, nasabah bisa mengajukan klaim atas risiko kerugian ringan seperti baret, penyok, hingga total seperti hilang dicuri, kemasukan air, terperosok, dan lain sejenisnya. 

2. Asuransi Mobil TLO

Asuransi mobil TLO syariah atau Total Loss Only adalah produk yang memberikan ganti rugi atas risiko kerugian total atau hilang dicuri. Nasabah baru dapat mengajukan klaim jika nilai kerusakan lebih dari 75 persen harga kendaraan saat itu, alias mobil tidak bisa digunakan lagi. 

Tips Memilih Asuransi Mobil Syariah Terbaik

Dalam memilih asuransi mobil syariah terbaik, kunci utamanya adalah sesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran saat ini. Ada juga beberapa tips memilih asuransi mobil syariah terbaik yang bisa Anda terapkan:

1. Pertimbangkan memilih jenis All Risk atau TLO

Untuk nasabah yang berdomisili di kota yang padat atau banyak jalanan rusak, sebaiknya pilih jenis asuransi mobil syariah All Risk sebab mobil lebih berisiko mengalami kerugian lecet. Sementara asuransi syariah mobil jenis TLO lebih cocok untuk nasabah yang tinggal di daerah yang rawan kriminalitas. 

2. Bandingkan harga premi asuransi mobil syariah

Sebelum memutuskan membeli polis asuransi mobil syariah, sebaiknya bandingkan terlebih dahulu harga premi serta manfaat pertanggungan dari beberapa perusahaan asuransi syariah di Indonesia. Jika Anda ingin membeli asuransi mobil All Risk syariah, cek kembali manfaat pertanggungannya agar tidak terlalu mahal. 

Ada dapat dengan mudah membandingkan beragam produk asuransi kendaraan syariah melalui marketplace asuransi online seperti Lifepal. Dengan begitu, calon nasabah bisa mendapatkan polis asuransi yang benar-benar sesuai kebutuhan dan premi yang ringan.

3. Pastikan pengelolaan dananya sesuai syariat Islam

Tanyakan kepada pihak asuransi, apakah pengelolaan dananya menggunakan prinsip sharing risk atau tolong menolong. Selain itu, nasabah juga berhak mengetahui apakah dana tabarru’ Ia setorkan diinvestasikan di perusahaan-perusahaan yang sesuai syariat Islam atau tidak.

4. Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Pastikan kamu mengecek perusahaan asuransi tersebut sudah terdaftar dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Untuk memastikannya sangat mudah, Anda hanya perlu mengunjungi situs resmi DSN MUI di sini, kemudian ketikkan nama perusahaan yang ingin dicari. 

5. Ketahui kredibilitas perusahaan asuransi

Cari tahu apakah perusahaan asuransi yang akan dipilih pernah tersandung kasus atau tidak. Selain itu, ketahui juga apakah perusahaan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pelajari laporan tahunannya yang umumnya tersedia di situs resmi perusahaan untuk mengetahui apakah perusahaan secara finansial sehat atau tidak guna mengurangi kemungkinan gagal bayar.

6. Pilih rekanan bengkel yang luas

Selain faktor-faktor di atas, penting juga untuk memastikan bengkel rekanan asuransi mobil syariah Anda mudah dijangkau dari tempat tinggal. Lebih baik lagi jika memiliki jaringan bengkel luas yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia sehingga Anda tidak kesulitan mencarinya. 

Premi Asuransi Mobil Syariah

Perhitungan premi asuransi mobil syariah sebenarnya sama seperti asuransi mobil konvensional, yaitu berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor pada tahun 2017.

Berikut persentase asuransi mobil syariah All Risk dan TLO berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017:

Kategori Wilayah & Harga Mobil Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Kat. 1, maks. Rp125 juta 3,82% – 4,20% 3,26% – 3,59% 2,53% – 2,78%
Kat. 2, Rp125-200 juta 2,67% – 2,94% 2,47% – 2,72% 2,69% – 2,96%
Kat. 3, Rp200-400 juta 2,18% – 2,40%   2,08% – 2,29% 1,79% – 1,97%
Kat. 4, Rp400-800 juta 1,20% – 1,32% 1,20% – 1,32% 1,14% – 1,25%
Kat. 5, Lebih dari Rp800 juta 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16%
  • Wilayah I (Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya)
  • Wilayah II (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten)
  • Wilayah III (Wilayah lainnya yang tidak disebutkan pada wilayah I dan II)
Kategori Wilayah & Harga Mobil Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Kat. 1, maks. Rp125 juta 0,47% – 0,56% 0,65% – 0,78% 0,51% – 0,56%
Kat. 2, Rp125-200 juta 0,63% – 0,69% 0,44% – 0,53% 0,44% – 0,48%
Kat. 3, Rp200-400 juta 0,41% – 0,46% 0,38% – 0,42% 0,29% – 0,35%
Kat. 4, Rp400-800 juta 0,25% – 0,30% 0,25% – 0,30% 0,23% – 0,27%
Kat. 5, Lebih dari Rp800 juta 0,20% – 0,24% 0,20% – 0,24% 0,20% – 0,24%
  • Wilayah I (Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya)
  • Wilayah II (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten)
  • Wilayah III (Wilayah lainnya yang tidak disebutkan pada wilayah I dan II)

Bila Anda kesulitan dalam menghitung premi asuransi mobil syariah menggunakan persentase di atas, Anda bisa menggunakan kalkulator premi asuransi syariah dengan mengisi formulir di atas!

Cara Klaim Asuransi Mobil Syariah

Klaim asuransi mobil syariah bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan asuransi yang dipilih. Namun, secara umum prosesnya sederhana, yaitu seperti berikut ini: 

Laporkan Klaim (maks. 5×24 jam setelah kejadian) → Siapkan foto kerusakan mobil → Serahkan dokumen klaim → Pihak asuransi melakukan survei dan analisis → Tunggu hasil survei dan analisis → Penggantian klaim

Perlu diketahui juga bahwa ketika mengajukan klaim, nasabah akan dikenakan biaya own risk atau OR asuransi mobil yang berkisar Rp300 ribu per kejadian. Sebaiknya, tanyakan kepada pihak asuransi besaran OR yang berlaku pada polis Anda, ya.

  • Dokumen polis asuransi, lampiran/endorsement
  • Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan
  • BPKB kendaraan mobil
  • Kartu identitas diri (KTP) tertanggung
  • LKKB (Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor)
  • Laporan kerugian termasuk kronologi kecelakaan
  • Surat keterangan hilang apabila terjadi pencurian
  • Surat tuntutan pihak ketiga apabila melibatkan pihak ketiga

  • Dokumen polis asuransi, lampiran/endorsement
  • Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan
  • BPKB kendaraan mobil
  • Kartu identitas diri (KTP) tertanggung
  • LKKB (Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor)
  • Laporan kerugian termasuk kronologi kecelakaan
  • Surat keterangan hilang apabila terjadi pencurian
  • Surat tuntutan pihak ketiga apabila melibatkan pihak ketiga

Kenapa Klaim Asuransi Mobil Syariah Ditolak? 

Ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan pengajuan klaim asuransi mobil syariah nasabah ditolak. Beberapa alasan umumnya adalah sebagai berikut: 

1. Klaim yang Diajukan Termasuk dalam Pengecualian Polis

Misal, nasabah memilih polis asuransi mobil syariah TLO, namun mengajukan klaim untuk kerugian baret. Maka klaim tersebut akan ditolak karena kerugian dianggap minor, sementara TLO hanya menanggung kerugian total saja. 

2. Pengajuan Klaim Telah Melewati Batas Waktu

Biasanya, perusahaan asuransi memberi batas waktu pengajuan klaim maksimal 5 hari sejak terjadinya kerugian. Nah, jika telah melewati batas waktu klaim yang ditentukan, maka perusahaan berhak menolak pengajuan klaim nasabah. Karena itu, sebaiknya laporkan klaim sesegera mungkin sejak terjadinya kerugian, ya!

3. Dokumen Klaim Tidak Lengkap

Ketika mengajukan klaim, tanyakan secara jelas kepada pihak asuransi dokumen apa saja yang dibutuhkan. Dengan begitu, pengajuan klaim nasabah dapat berjalan lancar dan cepat.

4. Berada di Luar Wilayah Pertanggungan

Misal, nasabah yang berdomisili di Jakarta mengalami risiko kecelakaan lalu lintas di kota Makassar. Kemudian, nasabah mengajukan klaim untuk dilakukan perbaikan di kota Makassar. Nah, tidak semua perusahaan asuransi memberikan fasilitas tersebut. Karena itu, pelajari polis dengan baik sebelum membelinya, ya. 

Pertanyaan Seputar Asuransi Mobil Syariah

Asuransi mobil syariah terbagi menjadi dua kategori, yaitu Total Loss Only (TLO) yang artinya asuransi hanya menanggung biaya perbaikan atas nilai kerusakan yang melebihi 75 persen dari harga mobil saat itu. Contohnya seperti hilang dicuri, terperosok, kemasukan air hingga tidak bisa nyala, dan lain sejenisnya. 

Sementara jenis asuransi mobil syariah All Risk (Comprehensive) menanggung biaya perbaikan atas kerusakan sedang maupun total, mulai dari baret, penyok, hilang, terperosok, dan lain sejenisnya. Jika mobil Anda termasuk baru, lebih baik menggunakan proteksi asuransi All Risk mobil yang manfaatnya lengkap. 

Asuransi diperbolehkan asalkan dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan syariat Islam. Hal ini disebutkan dalam tentang pedoman asuransi syariah. Fatwa tersebut memuat tentang bagaimana asuransi yang sesuai dengan pedoman syariat Islam.

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO: 21/DSN-MUI/X/2001, produk asuransi berbasis syariah, yang juga mencakup asuransi mobil syariah adalah halal asalkan pengelolaanya sesuai syariat Islam.

Biaya risiko sendiri atau own risk adalah adalah sejumlah biaya yang pemilik polis asuransi kendaraan harus bayarkan setiap kali mengajukan klaim. Tujuan dari kebijakan ini adalah sebagai pengingat supaya tertanggung lebih hati-hati ketika mengemudikan kendaraan.

Otoritas Jasa Keuangan telah mengatur mengenai biaya own risk asuransi mobil ini, yang besarannya tergantung harga premi. Namun biasanya, biaya OR asuransi mobil berkisar Rp300 ribu per kejadian.

Setiap perusahaan memiliki ketetapan batas usia mobil yang berbeda-beda. Namun biasanya untuk jenis asuransi TLO batas usia mobil adalah 10 tahun dan All Risk 5 tahun. Namun, masih ada kemungkinan untuk mendapatkan proteksi asuransi meskipun sudah melebihi batas usia kendaraan dengan tambahan premi (loading fe

Menentukan asuransi mobil syariah yang aman bisa dilakukan dengan tiga hal berikut, yaitu:

  1. Pastikan perusahaan asuransi telah terdaftar secara resmi dalam Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  2. Perusahaan asuransi memiliki laporan keuangan yang sehat
  3. Pelajari polis dengan baik, khususnya pada bagian pengecualian polis

Asuransi syariah pada dasarnya tidak bertentangan dengan Islam karena salah satu tujuan dasar dari syariat Islam adalah memelihara harta dan keluarga dari kehancuran, kemusnahan, dan kehilangan. Ini juga merupakan salah satu manfaat dari asuransi syariah.

Cara mengeliminir atau menghindar gharar dan maisir dalam asuransi syariah dapat dilakukan dengan akad takafuli (tolong-menolong dan saling menjamin) dengan cara mengubah akadnya dan membagi dana peserta kedua rekening. Sedangkan untuk riba dapat dihindari dengan akad mudharabah (bagi hasil).

Setiap perusahaan memiliki ketetapan batas usia mobil yang berbeda-beda. Namun biasanya untuk jenis asuransi TLO batas usia mobil adalah 10 tahun dan All Risk 5 tahun.

Menentukan asuransi mobil syariah yang aman bisa dilakukan dengan tiga hal berikut, yaitu:

  1. Pastikan perusahaan asuransi telah terdaftar secara resmi dalam Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  2. Perusahaan asuransi memiliki laporan keuangan yang sehat
  3. Pelajari polis dengan baik, khususnya pada bagian pengecualian polis

Asuransi syariah pada dasarnya tidak bertentangan dengan Islam karena salah satu tujuan dasar dari syariat Islam adalah memelihara harta dan keluarga dari kehancuran, kemusnahan, dan kehilangan. Ini juga merupakan salah satu manfaat dari asuransi syariah.

Cara mengeliminir atau menghindar gharar dan maisir dalam asuransi syariah dapat dilakukan dengan akad takafuli (tolong-menolong dan saling menjamin) dengan cara mengubah akadnya dan membagi dana peserta ked ua rekening. Sedangkan untuk riba dapat dihindari dengan akad mudahrobah (bagi hasil).

Apakah ada dana hangus dalam asuransi syariah?Dalam asuransi syariah tidak berlaku sistem ‘dana hangus’. Kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak akan hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa pertanggungan.

Dalam asuransi syariah terdapat tiga rukun yang penting yakni: 

  • Aqid, yang merujuk kepada individu yang terlibat yakni nasabah selaku tertanggung dan perusahaan asuransi selalu penanggung
  • Ma’qud Alaih yang merujuk ke objek yang diasuransikan, dalam hal ini harus bersih dari najis serta memiliki kejelasan mengenai objek tersebut
  • Ijab Kabul yang merujuk kepada pernyataan yang keluar dari kedua belah pihak

Pengalaman asuransi mobil syariah bisa berbeda-beda tiap nasabah. Namun agar Anda mendapatkan pengalaman yang menyenangkan dalam menggunakan asuransi mobil syariah, pastikan Anda memilih perusahaan yang memiliki kredibilitas yang baik. Selain itu, pastikan juga asuransi mobil syariah yang dipilih memiliki jaringan bengkel yang luas dan telah diawasi oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah).

Tips lengkap memilih asuransi mobil syariah terbaik bisa dilihat di tab Tips!

Perusahaan asuransi dan lini bisnis terkait kini tidak lagi menggunakan UU Asuransi No.2 tahun 1992, namun menggunakan UU Asuransi terbaru, yaitu UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Selain asuransi konvensional, dalam UU tersebut diatur juga kegiatan asuransi syariah.

Adapun hal-hal yang diatur dalam UU Asuransi Nomor 40 tahun 2014 adalah:

  1. Ruang lingkup usaha perasuransian; bentuk badan hukum dan kepemilikan
  2. Perusahaan perasuransian; perizinan usaha; penyelenggaraan usaha
  3. Tata kelola usaha perasuransian berbentuk koperasi dan usaha bersama
  4. Peningkatan kapasitas asuransi, asuransi syariah, reasuransi
  5. Reasuransi syariah dalam negeri
  6. Program asuransi wajib; perubahan kepemilikan, penggabungan, dan peleburan
  7. Pembubaran, likuidasi, dan kepailitan
  8. Perlindungan pemegang polis, tertanggung, atau peserta
  9. Profesi penyedia jasa bagi perusahaan perasuransian; pengaturan dan pengawasan
  10. Asosiasi usaha perasuransian
  • Akad adalah perjanjian antara dua belah pihak yang mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing yang bersifat mengikat dan memiliki konsekuensi hukum jika tidak dijalankan atau dilanggar. Akad dilakukan antara penerima manfaat (peserta) dan perusahaan.
  • Akad mudharabah adalah perjanjian antara pihak pertama sebagai pemilik modal (shahibul maal) kemudian mempercayakan modal tersebut untuk dikelola oleh pihak kedua (mudharib) dengan perjanjian di awal. Modal sepenuhnya berasal dari pihak pertama sedangkan pihak kedua tidak menanamkan modal sama sekali hanya mengandalkan keahlian yang tidak dimiliki oleh pihak pertama.
  • Akad musyarakah adalah perjanjian antara pihak pertama dengan pihak kedua dengan modal yang berasal dari kedua belah pihak dengan perjanjian pembagian keuntungan atau kerugian berdasarkan seberapa besar porsi kontribusinya.
  • Akad mudharabah musytarakah adalah gabungan antara akad mudharabah dan musyarakah di mana modal berasal dari satu pemilik modal. Perbedaannya adalah kerugian yang terjadi hanya ditanggung oleh pemilik modal. Namun jika dalam perjalanan waktu bisnis yang dijalankan menguntungkan maka, pengelola boleh menambah modal untuk mengembangkan usahanya dengan perjanjian keuntungan berdasarkan porsi kontribusi yang diberikan. 
  • Akad tijarah adalah perjanjian yang dilakukan untuk kepentingan mencari keuntungan.
  • Akad tabarru’ adalah perjanjian hibah dalam bentuk pemberian dana dari peserta dengan tujuan untuk tolong menolong sesama dan tidak digunakan untuk tujuan investasi. Kumpulan dana dari para peserta asuransi ini dikumpulkan dalam satu rekening yang disebut dengan dana tabarru’.
  • Wakalah bil ujrah adalah biaya administrasi pengelolaan dana yang dibebankan kepada peserta oleh pengelola (perusahaan). Pengelola tidak berhak mendapatkan bagian dari dana yang diinvestasikan jika menggunakan akad ini.
  • Kontribusi adalah istilah dalam proteksi syariat yang digunakan untuk menggantikan istilah premi peserta.
  • Qardh adalah pinjaman pengelola (perusahaan) dengan menggunakan dana tabarru’ saat terjadi defisit ketika ingin membayarkan santunan (klaim). Dana qard akan dikembalikan lagi oleh pengelola jika mengalami surplus dalam perhitungan underwriting di lain waktu.
  • Iuran tabarru’ adalah sebagian dana yang diambil dari kontribusi peserta asuransi. Dana ini nantinya digunakan untuk saling tolong menolong antar peserta asuransi yang mendapatkan musibah yang tidak diinginkan.

Customer Service