Cara Blokir Kendaraan Online, Syarat dan Prosedurnya

cara blokir kendaraan online

Cara blokir kendaraan baik STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) motor maupun mobil sekarang semakin mudah. Bahkan, kamu bisa melakukannya sendiri dari rumah tanpa perlu datang ke Samsat atau blokir STNK online

Cara ini tentunya akan sangat membantu kamu yang sibuk dan tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke kantor Samsat. Selain itu, memblokir STNK kendaraan juga penting dilakukan, terutama jika kamu baru saja menjual kendaraan lamamu atau hilang agar terhindar dari pajak progresif

Lantas, bagaimana cara blokir kendaraan online baik STNK motor maupun mobil ini dan apa saja kerugian jika tidak melakukan blokir kendaraan? Simak ulasan selengkapnya berikut ini. 

Syarat Blokir STNK Mobil

Agar dapat memblokir kendaraan, kamu harus mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat untuk melakukan blokir kendaraan. Berikut adalah persyaratan blokir STNK motor dan mobil:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Apabila diwakilkan oleh orang lain, maka harus melampirkan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang akan diwakilkan
  • Fotokopi surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran
  • Fotokopi STNK/BPKB
  • Surat pernyataan yang bisa kamu unduh di website Samsat masing-masing daerah. 
  • Langkah-Langkah Cara Blokir STNK Online

    Dulu, pemblokiran kendaraan hanya bisa dilakukan offline, yakni dengan cara datang langsung ke kantor Samsat. Hal inilah yang terkadang membuat sebagian orang malas untuk melakukan blokir kendaraan. 

    Kabar baiknya, sekarang cara blokir STNK motor dan mobil sudah bisa dilakukan secara online. Jadi, kamu tidak perlu datang ke kantor Samsat. Namun, tidak semua daerah memiliki layanan ini. Salah satu yang sudah menerapkannya adalah DKI Jakarta. 

    Adapun persyaratan cara blokir STNK motor online Jakarta juga sama seperti persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya. Namun, jika semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap, berikut cara blokir kendaraan online yang sudah dijual maupun hilang secara online

    1. Lakukan registrasi online

    Langkah pertama adalah melakukan registrasi online melalui situs resmi Dinas Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta di https://pajakonline.jakarta.go.id. Pastikan kamu memiliki akun atau membuat akun baru jika belum memilikinya. Registrasi online adalah langkah awal yang harus kamu lakukan untuk mengakses layanan pemblokiran STNK secara digital.

    2. Masukkan NIK pribadi

    Setelah berhasil masuk ke akun registrasi, langkah selanjutnya adalah memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan memasukkan NIK, sistem akan dapat menampilkan data kepemilikan kendaraan yang terdaftar atas nama kamu. 

    3. Unggah dokumen

    Ketika kamu sudah berhasil memasukkan NIK, maka data kendaraan kamu akan muncul. Selanjutnya, kamu bisa pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Di dalam menu ini, kamu akan diminta memasukkan nomor kendaraan yang siap diblokir. Selain itu, ada beberapa dokumen yang perlu diunggah sebagai bagian dari proses ini seperti laporan penjualan kendaraan, bukti pembayaran, fotokopi STNK dan BPKB. 

    Selain dokumen di atas, ada kemungkinan kamu juga akan diminta untuk mengunggah surat pernyataan tertentu. Surat pernyataan ini biasanya dapat diunduh dari situs https://bprd.jakarta.go.id/. Setelah semua dokumen terunggah dengan benar dan lengkap, kamu dapat melanjutkan proses pemblokiran STNK. Pastikan untuk selalu memeriksa persyaratan terbaru yang mungkin diperlukan oleh pihak berwenang.

    Cara Blokir Kendaraan di Kantor Samsat

    Selain online, cara blokir kendaraan selanjutnya adalah dengan datang ke kantor Samsat. Tentunya, kamu harus datang ke Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar. Berikut cara blokir kendaraan di Samsat. 

    1. Siapkan syarat blokir kendaraan di Samsat
    2. Pergi ke bagian blokir pajak kendaraan
    3. Setelah itu, kamu akan mengisi formulir pemblokiran dengan tanda tangan materai 10 ribu rupiah.
    4. Jika sudah selesai, serahkan semua dokumen dan formulir pendaftaran kepada petugas Samsat dan tunggu sebentar hingga petugas memanggil nama kamu. 
    5. Ketika dipanggil, kamu akan menerima fotokopi formulir yang sudah mendapat cap resmi sebagai bukti permohonan blokir kendaraan. 

    Sebagai gambaran, kamu bisa melihat contoh formulir permohonan blokir kendaraan dan surat kuasa blokir STNK di situs https://www.klikstnk.com/pdf/Formulir-Blokir-badan.pdf. 

    Cara blokir STNK di Samsat Keliling

    Jika lokasi kantor Samsat kamu terlalu jauh dengan rumah, jangan khawatir karena sejumlah daerah juga punya program Samsat Keliling, lho. Selain untuk membayar pajak tahunan mobil atau motor, Samsat keliling juga melayani blokir kendaraan juga. Kamu tinggal mencari tahu jadwal Samsat keliling di kotamu. 

    Adapun langkah-langkah cara blokir STNK mobil yang sudah dijual sebenarnya sama dengan ketika kamu ke kantor Samsat. 

    Cara Blokir Kendaraan Jawa Barat

    Warga Jawa Barat juga bisa melakukan cara blokir pajak kendaraan online. Caranya adalah dengan menggunakan aplikasi Sambara. Berikut langkah-langkahnya. 

  • Buka aplikasi Sambara kemudian Proteksi Kepemilikan di bagian Info dan Layanan.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan kamu. 
  • Jika muncul pop up bertuliskan “Anda belum melakukan registrasi No. HP”, pilih Ok. 
  • Masukkan nomor rangka kendaraan, NIK, dan nomor ponsel kamu. Kemudian klik Lanjut. 
  • Masukkan angka verifikasi  yang telah dikirim ke nomor telepon kamu. 
  • Lengkapi data foto KTP dan tanda tangan. 
  • Di bagian bawah, ada pertanyaan “Apakah kendaraan Anda akan diblokir?” Klik Ya.
  • Tekan Setuju atas syarat dan ketentuan. 
  • Masukkan lagi angka verifikasi, kemudian klik Lanjut. 
  • Jika berhasil, maka akan muncul pesan “Kendaraan Anda Sudah Diblokir”.
  • Cara Cek Pajak Kendaraan Sudah Diblokir Apa Belum

    Cek pajak mobil online untuk tiap daerah berbeda-beda tergantung provinsinya. Begitu juga untuk cek pajak motor. Kamu dapat menggunakan beberapa cara berikut ini untuk mengecek apakah pajak kendaraan sudah terblokir atau belum.

    1. Cara cek blokir kendaraan melalui SMS

    Sejumlah pemerintah daerah telah menyediakan fasilitas cek status pajak kendaraan dengan menggunakan SMS. Cara ini sangat mudah dan cukup membantu. 

    Berikut format SMS untuk cek status pajak kendaraan online. 

    ProvinsiFormat SMSNomor Tujuan
    DKI JakartaMetro(spasi)nomor polisi1717
    Jawa BaratInfo(spasi)nomor polisi(spasi)warna kendaraan08112119211
    Jawa TengahJATENG(spasi)nomor polisi9600
    DI YogyakartaDIY(spasi)nomor polisi9600
    Kepulauan RiauKepri(spasi)nomor polisi9969

    2. Cara cek blokir kendaraan via situs resmi Samsat

    Kamu juga bisa mengecek status pajak kendaraan dengan mengunjungi situs resmi Samsat yang sesuai dengan daerah kamu. Berikut daftar situs Samsat di berbagai daerah. 

    Provinsi 
    DKI Jakartahttps://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
    Jawa Barathttps://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
    Jawa Tengah https://bapenda.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/

    3. Cara cek blokir kendaraan via Samolnas

    Jika kamu kesulitan untuk mengecek apakah mobil kamu sudah terblokir atau belum dengan dua cara di atas, kamu dapat memanfaatkan layanan Samolnas. Dengan aplikasi Samolnas, kamu cukup menginput NIK dan nomor kendaraan untuk mengetahui data suatu kendaraan. 

    Kamu akan segera mengetahui jika langkah-langkah cara blokir kendaraan yang sudah kamu lakukan di atas sudah berhasil. 

    Kerugian Tidak Melakukan Blokir Kendaraan

    Blokir STNK kendaraan sangat penting, salah satu alasannya adalah agar terhindar dari pajak progresif. Peraturan mengenai pajak ini sudah tertera pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kepemilikan kendaraan bermotor pertama akan dikenakan pajak paling sedikit 1 persen dan paling besar 2 persen.

    Selanjutnya, untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan pajak paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen. Oleh karena itu, kamu harus melakukan blokir STNK kendaraan secepatnya begitu kendaraan sudah dijual atau hilang. 

    Perhitungan pajak progresif akan tetap berlaku untuk nama dan alamat pemilik pertama karena belum ada pembaruan atas dokumen-dokumen yang lama, meskipun saat ini kendaraannya sudah berganti kepemilikan. Berikut beberapa kerugian tidak melakukan blokir kendaraan. 

    1. Terkena pajak progresif kendaraan kedua dan seterusnya

    Dari tadi kita sudah menyinggung soal pajak progresif, tapi apa sih pengertian pajak progresif itu sendiri? Pajak progresif adalah jenis untuk para pemilik kendaraan yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama yang sama. 

    Jika saat ini pajakmu membengkak, padahal kamu hanya punya satu kendaraan saja, coba ingat-ingat kembali apakah kamu sudah melakukan blokir STNK kendaraan yang sudah terjual atau hilang. Jika belum, wajar saja kalau tagihan pajakmu membengkak.

    Untuk melakukannya, kamu bisa mencoba cara blokir kendaraan online atau datang langsung ke kantor Samsat jika belum tersedia cara blokir kendaraan online di daerahmu. 

    2. Berkaitan dengan sistem tilang elektronik

    Ketika terjadi penilangan oleh polisi dengan menggunakan sistem tilang elektronik, maka surat tilang akan dikirimkan ke alamat yang tertera pada STNK. Kondisi ini tentu akan merugikan pemilik kendaraan yang lama. Oleh karena itu, agar tidak rugi, sebaiknya kamu segera mengurus cara blokir STNK motor dan mobil online maupun offline untuk menghindari tilang elektronik salah alamat. 

    3. Memudahkan pemilik baru membayar pajak

    Jika kamu membeli motor bekas, tetapi pemilik sebelumnya belum melakukan blokir STNK motornya, hal ini akan menyulitkan kamu saat hendak melakukan pembayaran pajak.  Alhasil, ketika ingin membayar pajak kendaraan, kamu harus meminjam KTP dari pemilik sebelumnya. 

    Apakah Kendaraan yang Sudah Diblokir Bisa Diaktifkan Lagi?

    Pemilik kendaraan yang tidak melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku habis akan diblokir atau langsung dihapus secara otomatis.

    Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74. Pemblokiran atau penghapusan identitas dan registrasi data kendaraan ini akan berlaku secara nasional. Namun untuk saat ini hanya berlaku untuk wilayah Hukum Polda Metro Jaya. 

    Selain itu, kebijakan ini juga berlaku untuk kendaraan yang sudah tidak layak operasi, rusak akibat bencana alam, dan yang lama tidak terpakai. Termasuk, kendaraan yang mengalami kecelakaan hingga rusak parah. Petugas akan memeriksa apakah kendaraan tersebut masih bisa berfungsi atau tidak. Jika tidak, petugas akan melakukan pemblokiran kendaraan.

    Tips dari Lifepal! Segera lakukan pemblokiran STNK  kendaraan dengan pemilik sebelumnya untuk memudahkan berbagai urusan yang berkaitan dengan kendaraan tersebut di kemudian hari. 

    Jika tidak bisa datang langsung ke kantor Samsat, cara blokir kendaraan STNK motor dan mobil secara online bisa dicoba asalkan sudah tersedia di daerah pemilik pertama tinggal.  Cara blokir kendaraan saat ini sudah sangat mudah, kok. Kamu tidak perlu minta bantuan calo jika tahu prosedurnya. 

    Manfaatkan Asuransi Mobil untuk Mengcover Biaya Perbaikan Di Bengkel 

    Selain membayar pajak kendaraan tepat waktu, sebagai pemilik kendaraan kamu juga perlu untuk melindungi kendaraan dengan asuransi mobil terbaik. Asuransi mobil merupakan produk finansial terbaik untuk melindungi kendaraanmu dari risiko finansial yang besar akibat kecelakaan, bencana alam hingga huru-hara. 

    Asuransi mobil membantu melindungi kamu dari mahalnya biaya yang timbul akibat kerusakan atau kehilangan kendaraan. Tanpa asuransi, kamu mungkin harus menanggung seluruh biaya perbaikan kendaraan secara pribadi, yang bisa jadi sangat mahal. 

    Lifepal merupakan marketplace asuransi yang dapat menjadi pilihan bagi kamu yang sedang mencari asuransi mobil terbaik. Di Lifepal, kamu bisa membandingkan sendiri manfaat pertanggungan dan harga premi sehingga kamu bisa mendapatkan asuransi yang cocok. 

    Pertanyaan Seputar Cara Blokir Kendaraan 

    Ada beberapa hal yang menyebabkan STNK terblokir yakni:

    • Karena ada permintaan dari pemilik mobil atau motor untuk blokir kendaraannya. 
    • Telah melewati 2 tahun sejak masa berlaku STNK berakhir. 
    • Pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang penyelenggaraan angkutan umum.

    Buat kamu yang menjual kendaraan, jangan lupa untuk melakukan proses balik nama mobil dan blokir STNK agar tidak terkena pajak progresif. Cara blokir kendaraan bisa secara online dengan mengunjungi situs Samsat masing-masing daerah.

    Bisa, proses pengurusan ini nantinya dapat diwakilkan dengan persyaratan tambahan seperti surat kuasa serta KTP asli pemilik kendaraan yang bersangkutan.
    Ketika STNK diblokir, pemilik kendaraan tidak dapat melakukan perpanjangan STNK. Dengan kata lain, kendaraan tidak akan memiliki izin hukum untuk beroperasi atau berlalu lintas sampai kewajiban pembayaran denda terbayarkan.
    Artikel Terkait Lainnya
    Artikel terkait tidak ditemukan