Pengertian Bea Cukai, Sejarah, Tugas, dan Pekerjaannya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Kepabeanan atau bea adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Sementara cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Baik bea maupun cukai, keduanya dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Mau mengenal lebih jauh tentang Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai? Ikuti terus ulasannya berikut ini.
Sejarah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Dokumentasi keberadaan bea dan cukai baru tercatat sejak masuknya Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) atau Kongsi Dagang Hindia Timur.
Pada masa VOC, instansi yang mengawasi kegiatan ekspor dan impor tidak langsung bernama bea dan cukai, tapi dengan sebutan De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accjinzen (I.A&A). Sedangkan orang yang bertugas sering disebut dengan douane.
Saat masa penjajahan Jepang, instansi ini hanya mengurusi pungutan cukai saja, sedangkan pungutan bea ekspor maupun impor tidak diurus.
Setelah Indonesia merdeka, instansi kembali dibentuk pada Oktober 1946 dengan sebutan Pejabatan Bea dan Cukai. Sejak itu, tugasnya kembali berubah seperti di awal, yaitu menangani pungutan bea dan cukai.
Tidak berhenti disitu, nama instansi bea dan cukai kembali berganti pada 1948 dengan sebutan Jawatan Bea dan Cukai. Kemudian, berubah lagi dari tahun 1965 sampai saat ini dengan sebutan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tugas dan pekerjaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2010, Ditjen Bea dan Cukai disebut memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai.
Tugas yang dijalankan Ditjen Bea dan Cukai sekaligus menyelenggarakan fungsi:
Pekerjaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Buat menjalankan tugas sekaligus fungsinya tersebut, Ditjen Bea dan Cukai membagi pekerjaannya dalam beberapa organisasi, yaitu:
Sekretariat Direktorat Jenderal
Organisasi ini memiliki tugas dalam melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ke semua unsur di lingkungan direktorat jenderal.
Direktorat Teknis Kepabeanan
Organisasi ini memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang teknis kepabeanan.
Direktorat Fasilitas Kepabeanan
Organisasi ini memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang fasilitas kepabeanan.
Direktorat Cukai
Organisasi ini memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang cukai.
Direktorat Penindakan dan Penyidikan
Organisasi ini memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai.
Direktorat Audit
Organisasi ini memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang audit kepabeanan dan cukai.
Direktorat Kepabeanan Internasional
Organisasi ini memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan internasional.
Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai
Organisasi ini memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penerimaan dan peraturan kepabeanan dan cukai.
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Organisasi ini memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang informasi kepabeanan dan cukai.
Kebijakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Peran bea dan cukai dalam menjalani tugas dan fungsinya terbagi kepada dua sektor, yaitu sektor ekspor dan impor, yang mana keduanya tentu dilandasi dengan kebijakan UU dan dasar hukum terkait.
Bidang ekspor
Ditjen Bea dan Cukai berpatokan dengan beberapa dasar hukum, yaitu:
Bidang impor
Ditjen Bea dan Cukai turut berfokus pada penyusunan dan pengaturan impor demi mewujudkan iklim usaha yang bersih dan kondusif. Upaya ini juga dimaksudkan untuk melindungi industri dalam negeri.
Dasar hukum yang melandasi kinerja Ditjen Bea dan Cukai dalam hal ini adalah:
Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Ditjen Bea dan Cukai
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diperoleh dari tarif yang meliputi:
Contoh PNBP dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Berikut ini beberapa penetapan tarif oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Jenis PNBP | Satuan | Tarif |
Surat Paksa | per pemberitahuan | Rp50.000 |
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan | per pelaksanaan | Rp100.000 |
Tambahan Biaya Penagihan atas Penjualan Barang Sitaan Melalui Lelang | per transaksi | 1 persen dari pokok lelang |
Tambahan Biaya Penagihan atas Penjualan Barang Sitaan Tidak Melalui Lelang | per transaksi | 1 persen dari hasil penjualan |
Biaya Pencacahan Barang Lelang | per transaksi | 2,5 persen dari hasil harga lelang |
Fourier Transform Infra Red (FTIR) secara Kualitatif | per contoh uji | Rp150.000 |
Fourier Transform Infra Red (FTIR) secara Kuantitatif | per contoh uji | Rp200.000 |
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai kebijakan instansi bea dan cukai, kunjungi aja situs resmi Dirjen Bea dan Cukai atau bisa berkunjung langsung ke kantor pusat bea dan cukai di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur.