Wajib Tahu! 4 Kondisi Ini Bisa Ubah Status Kerja dari PKWT Jadi PKWTT Lho
Ada kontrak kerja PKWT dan PKWTT, apa bedanya? Banyak orang yang masih bingung, terutama fresh graduate, ketika mendengar istilah PKWT dan PKWTT. Padahal, kedua istilah ini penting banget diketahui mereka yang berstatus sebagai penerima upah.
Pasalnya, kesepakatan kerja yang disetujui nanti berdampak terhadap status dan benefit yang diterima selama bekerja. Makanya kontrak kerja PKWT dan PKWTT mesti dipahami benar-benar agar terhindar dari pengambilan keputusan yang salah.
Setiap karyawan tentunya kepengin punya status yang pasti di tempat mereka bekerja. Segala hal yang diperoleh sebagai hak mereka diberikan sepenuhnya tanpa kekurangan sedikit apa pun.
Di sinilah kontrak kerja PKWT ataupun PKWTT punya peran buat menjamin terpenuhinya kewajiban dan hak, baik yang diterima karyawan maupun perusahaan.
Nah, buat memahami apa itu PKWT dan apa bedanya dengan PKWTT, cari tahu yuk dalam ulasan berikut. Namun, sebelumnya yuk kita ketahui dulu apa itu kontrak kerja:
Definisi
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian di antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib untuk memberikan kontrak kerja di hari pertama calon karyawan bekerja.
Dalam kontrak kerja biasanya tertulis dengan jelas pekerja yang memiliki hak dalam mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang masih berlaku di Indonesia. Didalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan oleh perusahaan.
Berdasarkan pasal 52 ayat 1 Undang-Undang No. 13/2003 yang mengatur tentang Ketenagakerjaan menegaskan, sebuah perjanjian kerja harus dibuat atas dasar:
1. Kesepakatan dari kedua belah pihak.
2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum.
3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.
4. Pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan Undang-Undang yang berlaku.
Apa itu kontrak kerja PKWT?
Kontrak kerja PKWT memiliki dasar hukum dalam bentuk Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004. Menurut aturan tersebut, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha buat mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
Menurut aturannya pula, perusahaan gak bisa memberlakukan status PKWT ke semua pekerjaaan. Itu berarti cuma beberapa pekerjaan aja yang karyawannya diperbolehkan berstatus PKWT.
Kontrak kerja PKWT cuma boleh dipergunakan buat pekerjaan yang sifatnya sementara. PKWT punya masa berlaku paling lama tiga tahun. Setelah habis masanya, PKWT masih bisa diperbarui setelah lewat masa tenggang 30 hari.
Berdasarkan penjelasan di atas, siapa pun yang hendak bekerja harus paham mengenai jenis pekerjaan yang dipilih. Apakah pekerjaan yang ditawarkan emang sementara waktu atau menuntut karyawan melakukan terus-menerus dan merupakan bagian dari proses produksi?
Kalau sifatnya cuma sementara, boleh aja kontrak kerja PKWT disetujui. Namun, kalau gak, alangkah baiknya memutuskan dengan bijak perlu atau gaknya kontrak tersebut disetujui.
Apa itu kontrak kerja PKWTT?
Antara kontrak kerja PKWT dan PKWTT jelas berbeda. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha buat mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.
Berbeda dengan PKWT, kontrak kerja PKWTT boleh diberlakukan buat pekerjaan yang sifatnya terus-menerus, gak terputus-putus, gak dibatasi waktu, dan menjadi bagian dari proses produksi. Dengan kata lain, karyawan yang sepakat dengan PKWTT berstatus sebagai karyawan tetap. Sementara karyawan berstatus PKWT merupakan karyawan kontrak.
Dari perbedaan tersebut, jelas banget kalau PKWTT itu lebih menguntungkan ketimbang kontrak kerja PKWT. Soalnya karyawan PKWTT gak perlu khawatir dalam memikirkan masa depan karier mereka selama perusahaan masih berjalan dan mereka gak melakukan pelanggaran berat yang berujung pemecatan.
Lain cerita dengan karyawan PKWT, kontrak kerja yang mereka sepakati membuat mereka diliputi rasa ketidakpastian. Sebab selesai kontrak, mereka berpeluang gak melanjutkan kembali pekerjaan yang selama ini dijalani.
Jenis-jenis pekerjaan PKWT, apa aja?
Seperti yang telah dijelaskan di atas, kontrak kerja PKWT cuma berlaku buat pekerjaan-pekerjaan yang bersifat sementara. Pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud bersifat sementara menurut aturan adalah sebagai berikut:
1. PKWT diperbolehkan buat pekerjaan sekali selesai atau sementara dengan waktu paling lama tiga tahun
Namun, dalam situasi tertentu, PKWT bisa dikatakan putus demi hukum kalau pekerjaan tersebut diselesaikan lebih cepat dari yang disepakati dalam kontrak kerja. Terus sebagaimana yang disinggung sebelumnya, ada situasi yang mana kontrak diperbarui.
Pembaharuan bisa dilakukan dengan syarat pekerjaan yang dikerjakan belum selesai hingga masa berakhirnya kontrak. Perusahaan boleh memperbarui setelah lewat masa tenggang selama 30 hari.
2. Kontrak kerja berlaku buat pekerjaan yang sifatnya musiman
Pekerjaan yang sifatnya musiman dimaksudkan buat pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung musim atau cuaca. Selain itu, pekerjaan musiman ini juga dimaksudkan buat pekerjaan memenuhi pesanan atau target tertentu.
Para pekerja atau buruh menjalani pekerjaan ini sebagai pekerjaan tambahan. Namun, perlu dicatat, PKWT buat pekerjaan ini gak bisa diperbarui.
3. PKWT boleh diberlakukan buat pekerjaan yang ada hubungannya dengan produk baru
Biasanya perusahaan membutuhkan tenaga kerja tambahan buat menyelesaikan produk baru. Dalam situasi tersebut, kontrak PKWT boleh diberlakukan.
Lebih jelasnya pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, ataupun produk tambahan yang menjadi bagian percobaan atau penjajakan boleh mempergunakan kontrak tersebut.
Namun, kontrak ini berlakunya cuma paling lama dua tahun dan boleh diperpanjang sekali paling lama satu tahun. Setelah itu, gak ada pembaruan lagi.
4. Digunakan buat pekerjaan harian atau lepas
Ada pekerjaan-pekerjaan tertentu yang waktu dan volumenya berubah-ubah bergantung dari kehadiran. Jenis pekerjaan tersebut bisa dibuatkan kontrak kerja PKWT.
Kesepakatan dengan kontrak ini berlaku dengan syarat pekerja/buruh melakukannya dalam waktu kurang dari 21 hari dalam satu bulan. Namun, kalau sampai pekerja/buruh bekerja lebih dari 21 hari selama tiga bulan berturut-turut, perjanjian kerja berubah menjadi PKWTT.
PKWT berubah status menjadi PKWTT dengan kondisi sebagai berikut
Menariknya nih dalam kondisi tertentu, PKWT bisa berubah lho statusnya menjadi PKWTT. Kondisi-kondisi seperti apakah yang membuat perubahan status ini?
Berikut ini kondisi-kondisinya yang mengubah PKWT menjadi PKWTT.
Apakah karyawan PKWT berhak atas pesangon?
Tidak, karyawan yang sepakat dengan kontrak kerja PKWT gak berhak atas pesangon. Entah setelah masa berlaku perjanjian berakhir ataupun karyawan dipecat perusahaan.
Pesangon diberikan cuma buat karyawan berstatus PKWTT. Dengan kata lain, cuma karyawan tetap yang dapat pesangon, sedangkan karyawan kontrak gak dapat sama sekali.
Ketentuan pemberian pesangon telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP-150/MEN/2000 tahun 2000. Menurut peraturan tersebut, uang pesangon adalah pembayaran uang dari pengusaha ke pekerja sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal-hal lainnya yang menjadi perbedaan antara PKWT dan PKWTT
Perbedaan kontrak kerja PKWT dan PKWTT bukan cuma sebatas karyawan kontrak ataupun karyawan tetap. Ada beberapa hal lainnya yang menjadi perbedaan antara PKWT dan PKWTT. Apa aja? Berikut ini ulasannya.
Nah, itu tadi informasi mengenai kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) serta perbedaannya. Semoga bermanfaat ya! (Editor: Winda Destiana Putri).