Pengertian SPT Pajak, Cara Lapor, dan Sanksi Tak Melapor
Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak harus dilaporkan Wajib Pajak setiap waktu tertentu, baik seorang pegawai, pekerja lepas, maupun pemilik bisnis.
Laporan ini berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayar ke negara melalui sistem DJP online atau aplikasi yang bekerja sama dengan DJP Kementerian Keuangan.
Disebut juga istilah e-Filing, layanan SPT Pajak ini bisa dinikmati dengan mudah karena dinilai aman, gratis, dan tidak perlu mengantre.
Penting untuk diketahui juga bahwa bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Pajak akan dikenai sanksi sesuai UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Tenggat waktu bagi perorangan dan perusahaan ternyata berbeda, yaitu:
Apa itu SPT Pajak? Ini pengertiannya
Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang digunakan Wajib Pajak buat melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak terutang menurut ketentuan peraturan atau perundang-undangan perpajakan.
Setelah menerima bukti potong pajak, setiap Wajib Pajak diharuskan mengisi Surat Pemberitahuan dan menyampaikannya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak ini dikenakan batas waktu sesuai dengan jenis yang disampaikan.
Buat Wajib Pajak yang penghasilannya kena pajak, Surat Pemberitahuan Pajak berfungsi sebagai sarana melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak terutang yang sebenarnya.
Di samping itu, Surat Pemberitahuan Pajak bagi juga berfungsi sebagai pelaporan:
Sementara buat Pengusaha Kena Pajak (PKP), SPT Pajak berfungsi sebagai sarana melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Fungsi Surat Pemberitahuan Pajak bagi PKP ini masih ditambah dengan fungsi melaporkan:
Jenis-jenis SPT Pajak
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak atau Surat Pemberitahuan Pajak terbagi ke dalam beberapa jenis sesuai dengan masa waktu pelaporannya, yaitu:
Pelaporan SPT Pajak diatur Undang-Undang dan ada sanksi kalau melanggarnya
Undang-undang Ketentuan Umum dan Cara Perpajakan menjadi pedoman aturan dari pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT. Undang-undang tersebut pertama kali diterbitkan dalam bentuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
UU No. 6 Tahun 1983 kemudian beberapa kali direvisi hingga terbitnya UU No. 16 Tahun 2009. Undang-undang tahun 2009 ini menjadi perubahan keempat atas undang-undang sebelumnya.
Selain ketentuan Surat Pemberitahuan Pajak, undang-undang Ketentuan Umum dan Cara Perpajakan juga menjelaskan sanksi yang berlaku akibat pelanggaran terhadap ketentuan yang telah diatur.
Sanksi pelanggaran ketentuan Surat Pemberitahuan Pajak dikenakan kalau Surat Pemberitahuan gak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, yaitu:
Lain halnya jika PKP terlambat melaporkan SPT Masa PPN walau faktor pajak sudah disahkan, maka sanksi yang dikenakan akan berlipat, yaitu:
Sedangkan denda telat bayar pajak sebesar 2 persen per bulan dari pajak yang belum dibayarkan. Denda telat bayar pajak dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran pajak.
Cara melapor SPT Pajak
Dulunya melapor Surat Pemberitahuan Pajak mengharuskan Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Diluncurkannya e-Filing telah mengubah kebiasaan lapor ke KPP menjadi lapor online ke DJP Online.
Buat melapor SPT Pajak secara online, kalian harus sudah memiliki dan mengaktifkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu.
EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan DJP Kementerian Keuangan kepada wajib pajak yang ingin melaporkannya lewat online (e-Filing).
Untuk mendapatkan EFIN, ada tiga langkah yang harus ditempuh.
Bagi karyawan yang bekerja di suatu perusahaan, biasanya permohonan aktivasi EFIN dilakukan secara berkelompok sekaligus. Pada saat mengajukan permohonan EFIN (Tahap Kedua), pemohon harus menyiapkan beberapa berkas yang meliputi:
Seusai mengaktifkan EFIN, maka selanjutnya pelaporan sudah bisa dilakukan melalui situs resmi Dirjen Pajak di www.djponline.pajak.go.id.
Terutama bagi seorang wajib pajak yang memiliki penghasilan tambahan di luar penghasilan dari pekerjaan tetap diharuskan mempersiapkan data tambahan berupa nilai harta atau utang.
Sebagaimana kewajiban mengisi SPT Pajak pribadi dilakukan tiap tahun, maka sebaiknya jangan lupa menyimpan informasi NPWP, nomor EFIN, alamat surel, dan kata sandi DJP Online.
Data-data ini akan saling melengkapi dan digunakan dengan cara yang sama tiap kali melakukan pelaporan.
Tiga formulir SPT yang diisi dalam layanan e-Filing di DJP Online
Wajib Pajak yang hendak melapor SPT di layanan e-Filing harus memilih formulir SPT Pajak mana yang harus digunakan. Ada tiga formulir Surat Pemberitahuan Pajak yang tersedia, yaitu:
Contoh Formulir 1770 SS tercetak
Contoh Formulir 1770 S tercetak
Contoh Formulir 1770 tercetak
Demikian informasi terkait prosedur SPT Pajak. Jangan lupa tenggat waktunya, ya! Untuk SPT pribadi tanggal 31 Maret dan untuk SPT perusahaan tanggal 30 April. Sifatnya wajib, jadi akan ada denda jika terlambat atau bahkan tidak melaporkannya.