Cara Resmi Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin agar dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Surat izin usaha sendiri menjadi salah satu legalitas yang mengatur pendirian badan usaha.
Perlu diketahui mengurus surat izin usaha kini telah bisa dilakukan secara online sejak keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Nah, sebelum menuju cara membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), ada baiknya mengetahui terlebih dahulu alasan di balik pentingnya memiliki legalitas ini. Yuk, disimak!
UU No. 7 Tahun 2014 mewajibkan Surat Izin Usaha Perdagangan
“Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri.” Begitulah bunyi Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.
Karena ketentuan tersebut tertulis secara jelas di undang-undang, penting bagi pelaku usaha buat mematuhi dan melaksanakannya agar kegiatannya usahanya diakui sah secara hukum.
Menteri yang dimaksud berwenang dalam memberikan SIUP adalah Menteri Perdagangan. Aturan Menteri Perdagangan mengenai perizinan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007.
Peraturan tersebut kemudian direvisi dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan tersebut, SIUP terlarang buat digunakan dalam kegiatan:
PP No. 24 Tahun 2018 menawarkan cara membuat SIUP secara online
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik memberi kemudahan para pelaku usaha buat memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Pemerintah memperkenalkan layanan Online Single Submission (OSS) sebagai sarana dalam melakukan pendaftaran usaha dana memperoleh izin usaha.
Apa itu OSS? Online Single Submission (OSS) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota ke pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Cara membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) secara online
Berikut ini syarat-syarat dan langkah-langkah membuat SIUP melalui Online Single Submission (OSS). Seperti apa dan gimana cara melakukan pendaftarannya? Yuk, disimak.
Syarat membuat SIUP lewat layanan OSS
Saat menggunakan layanan Online Single Submission (OSS), pelaku usaha diminta mengisi data-data yang menjadi syarat mendaftarkan diri sekaligus mengajukan perizinan. Berikut ini syarat-syaratnya.
Pelaku usaha perseorangan
Pelaku usaha non perseorangan
Cara membuat SIUP di layanan OSS
Buat memperoleh perizinan, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut ini langkah-langkah buat mendapatkan NIB sekaligus membuat Surat Izin Usaha Perdagangan di OSS.
Pelaku usaha yang dikecualikan dari kepemilikan SIUP
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 menyebut ada pengecualian kepemilikan SIUP bagi kegiatan-kegiatan usaha, seperti:
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 terbagi atas beberapa jenis, yaitu: Itu tadi informasi seputar cara resmi membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dengan kemudahan yang ada, terutama mengurus perizinan melalui OSS, mendirikan badan usaha tidak lagi repot seperti sebelumnya. Selain itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan pendaftaran perizinan usaha melalui sistem online dapat meminimalkan pungutan liar (pungli) yang kerap memberatkan pengusaha.Jenis-jenis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP Kecil SIUP Kecil diperuntukan buat perusahaan perdagangan yang modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai Rp200.000.000, gak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. SIUP Menengah SIUP Menengah diperuntukan buat perusahaan perdagangan yang modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya > Rp200.000.000 – Rp500.000.000, gak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. SIUP Besar SIUP Besar diperuntukan buat perusahaan perdagangan yang modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya > Rp500.000.000, gak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.