Cara Membuat Surat Jual Beli Tanah yang Sah
Surat jual beli tanah adalah perjanjian antara penjual dan pembeli yang menjelaskan tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam transaksi jual beli tanah.
Fungsi dari surat ini untuk menegaskan dan menjelaskan posisi kedua belah pihak di mata hukum. Selain itu berguna juga untuk melindungi hak pembeli maupun kewajiban penjual jika sewaktu-waktu ada gugatan dari pihak ketiga.
Bagi pembeli, surat jual beli tanah memberikan kekuatan hukum bahwa tanah yang dibeli bukan merupakan tanah sengketa, tanah warisan, atau tanah wakaf yang mana haknya tidak boleh dialihkan tanpa persetujuan.
Bagi penjual, surat jual beli tanah memberikan jaminan kepada pembeli sehingga harga tanah bisa dijual dengan harga tinggi di atas pasaran. Selain itu, surat tersebut juga mengikat pembeli agar menepati janji yang sudah disepakati.
Dengan demikian masing-masing pihak diuntungkan dengan adanya surat jual beli tanah tersebut.
Syarat Mengurus Surat Jual Beli Tanah
Pada dasarnya untuk membuat surat jual beli tanah hanya dibutuhkan kesepakatan kedua belah pihak dalam butir-butir yang kemudian dicantumkan di dalamnya. Selebihnya merupakan surat perjanjian biasa yang dibubuhi di atas materai oleh kedua belah pihak. Beberapa poin berikut menjadi syarat-syarat keabsahannya.
- Pihak penjual.
- Pihak pembeli.
- Surat perjanjian yang nyata.
- Materai.
- Saksi-saksi.
Namun, mengingat pentingnya keberadaan surat ini, kedua belah pihak juga bisa berkonsultasi kepada notaris untuk mendapatkan bimbingan dan arahan yang tepat dalam membuat dan menyusun surat jual beli tanah yang sah.
Komponen Utama Surat Jual Beli Tanah
Cara membuat surat jual beli tanah sebenarnya sangat sederhana. Sebagai panduan, bentuk draft maupun beberapa sumber rujukan sudah bisa diunduh secara bebas secara online.
Namun pada dasarnya, pastikan bahwa surat jual beli tanah memiliki beberapa komponen penting berikut.
- Identitas dan data pribadi kedua belah pihak.
- Tanggal dibuatnya surat perjanjian.
- Identitas tanah yang meliputi luas tanah dan batas-batasnya secara detail.
- Pencantuman harga dan cara pembayaran.
- Jaminan dan saksi dari kedua belah pihak.
- Proses penyerahan tanah.
- Peralihan status kepemilikan tanah yang dijelaskan secara terperinci.
- Penjelasan proses balik nama kepemilikan.
- Pembagian dan kesepakatan bersama tentang pajak jual beli tanah, administrasi dan pungutan lainnya.
- Masa berlaku perjanjian surat jual beli tanah.
- Kesepakatan terkait penyelesaian perselisihan.
Contoh Surat Jual Beli Tanah
Berikut ini adalah salah satu contoh surat perjanjian jual beli tanah secara sederhana yang dikutip dari situs rumah.com.
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Rahmat Umur : 45 Tahun Pekerjaan : Wiraswasta NIK: : 320XXXX Alamat : Jalan Mangga No 80 Sukabumi Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama : Yahya Umur : 45 Tahun Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil NIK : 340XXXX Alamat : Jalan Sadewa No 17 Depok Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Untuk selanjutnya bersama-sama PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut sebagai Para Pihak. Dalam hal ini para pihak menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik menjual tanah kepada PIHAK KEDUA yakni : Sebidang tanah dengan luas 150 m2 yang teletak di Jalan Mangga No 80 Sukabumi dengan hak Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 1771. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut.
Dengan adanya perjanjian ini, para pihak sepakat bahwa kepemilikan atas tanah PIHAK PERTAMA berpindah hak milik kepada PIHAK KEDUA. Perjanjian ini berlaku sejak setelah tanggal penandatanganan oleh para pihak dan saksi-saksi. Sehubungan dengan jual beli di atas, maka para pihak dengan penuh kesadaran setuju dan sepakat untuk mengadakan perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut. PASAL 1HARGA Jual beli objek tanah dalam perjanjian tersebut disepakati dengan harga Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). PASAL 2METODE PEMBAYARAN Pembayaran atas jual beli tanah dalam perjanjian ini dilakukan tunai ke nomor rekening PIHAK PERTAMA pada hari yang sama dengan penandatanganan perjanjian atau selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah perjanjian penandatanganan. PASAL 3DOKUMEN KELENGKAPAN PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan dokumen kelengkapan tanah pada hari penandatanganan perjanjian atau selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah perjanjian penandatanganan. PASAL 4PENYERAHAN DOKUMEN Penyerahan dokumen kelengkapan kepada notaris yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah penandatangan perjanjian dan pelunasan ke rekening PIHAK KEDUA. PASAL 5PEMBATALAN PERJANJIAN Jika ditemukan dokumen bermasalah dan/atau tidak sesuai dengan Pasal 4 maka akan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA dan uang yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA dikembalikan lagi kepada PIHAK KEDUA secara lunas. Dengan ini perjanjian jual beli tanah dianggap batal demi hukum. PASAL 6PENYELESAIAN SENGKETA Segala sengketa yang nanti timbul dari Surat Perjanjian Jual Beli Tanah ini telah disepakati oleh PARA PIHAK untuk diselesaikan melalui jalan mediasi. Jika tidak terjadi penyelesaian, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri di mana objek perjanjian ini berada. Demikian Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan antara PARA PIHAK dan supaya dipatuhi sebagai hukum yang mengikat PARA PIHAK. Sukabumi, 17 Agustus 2019
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (Rahmat) (Yahya) SAKSI PERTAMA SAKSI KEDUA (Harun) (Dany) |
Demikianlah penjelasan singkat tentang surat jual beli tanah yang akan berguna dalam proses transaksi pembelian maupun penjualan tanah demi menjadi kejelasan legalitasnya.
Mengingat pentingnya jaminan dan kepastian hukum dalam jual beli tanah, surat perjanjian semacam ini tetap diperlukan meskipun Anda membeli tanah dengan harga yang murah sekalipun.