Surat Perjanjian Kontrak Rumah dan Cara Membuatnya
Mungkin banyak yang menyepelekan surat perjanjian kontrak rumah saat hendak menyewa sebuah hunian. Padahal, hal itu sangat penting untuk melindungi kedua belah pihak, baik penyewa dan pemilik rumah dari tindakan hukum.
Kalian pernah deh pasti melihat sengketa antara penyewa dengan pemilik rumah, misal si pemilik rumah tiba-tiba memutuskan sewa padahal masa kontraknya belum habis. JIka ada perjanjian kontrak, si pemilik tidak bisa melakukan tindakan sewenang-wenang tersebut, dan si penyewa berhak menuntutnya secara hukum.
Lantas seperti apa sih surat perjanjian kontrak rumah yang benar. Hal-hal apa saja yang harus termuat di dalam surat perjanjian tersebut?
Kekuatan hukum surat perjanjian kontrak rumah
Perjanjian kontrak rumah itu bisa kita sebutkan dengan perjanjian sewa menyewa. Perjanjian ini sudah tercantum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1548.
Dalam pasal tersebut menyebutkan, sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikat diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu.
Barang-barang yang bisa disewakan pun berbagai macam, mulai dari yang bergerak, maupun yang tetap, seperti hunian.
Artinya, kontrak rumah merupakan bentuk perjanjian yang sah di mata hukum, selama kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan bersama.
Hal-hal penting yang harus termuat di dalam surat perjanjian kontrak rumah
Sebelum kamu membuat (bagi pemilik) atau menandatangani (bagi penyewa) surat perjanjian kontrak rumah, pastikan dulu bahwa informasi yang tertera sudah lengkap dan sesuai perjanjian. Perhatikan secara seksama apakah surat tersebut sudah memuat seluruh klausul yang disepakati atau tidak.
Secara umum, perjanjian kontrak rumah harus memuat beberapa hal berikut ini,
1. Identitas penyewa dan pemilik rumah
Pertama adalah identitas kedua belah pihak, baik penyewa maupun pemilik rumah. Sebagai penyewa kamu harus memastikan bahwa nama yang tertera dalam surat perjanjian adalah benar-benar nama pemilik.
Sementara pihak pemilik, juga harus memastikan kalau yang tertera dalam surat benar-benar nama penyewa yang ingin menempati rumah, bukan perwakilannya. Karena pihak inilah yang akan bertanggung jawab terhadap keadaan rumah selama masa sewa.
2. Waktu sewa
Hal kedua yang harus tercantum adalah, masa sewanya. Tuliskan dengan jelas kapan sewa dimulai dan kapan sewa berakhir, jangan lupa sertakan pula dengan tanggal, bulan, dan tahun agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Contohnya, sewa dari tanggal 5 Oktober 2020 sampai 5 Oktober 2022.
Artinya dari tanggal 5 Oktober 2020 sampai 5 Oktober 2022, pihak penyewa berhak menempati rumah tersebut dan pihak pemilik tidak berhak untuk menggunakan rumah tersebut di masa sewa.
3. Harga
Jangan lupa untuk mencantumkan harga sewanya ya. Harga ini dituliskan di awal agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang pemilik rumah untuk menaikkan harga secara tiba-tiba di kemudian harinya.
Jelaskan juga dalam surat perjanjian kontrak rumah tersebut, bahwa harga yang dituliskan sudah termasuk dengan biaya-biaya lainnya atau belum. Misalnya sudah termasuk listrik, layanan internet, air, dan lain-lain. Agar si penyewa juga memiliki kejelasan dan bayangan berapa setiap bulannya dia harus mengeluarkan uang untuk mengurus rumah tersebut.
Selain itu, jangan lupa juga cantumkan metode pembayarannya apakah tahunan, bulanan, atau sekaligus langsung di awal.
4. Perawatan rumah
Kontrak rumah berarti terjadi pemindahan penghuni selama sementara untuk rumah tersebut. Nah itu artinya juga pihak yang bertanggung jawab terhadap seluruh rumah tersebut juga berpindah tangan, dari pemilik menjadi ke penyewa.
Kedua belah pihak bisa menjalin kesepakatan bersama tentang perawatan rumahnya. Misalnya apa saja yang boleh dicat, bagaimana dengan kebersihannya, mana yang boleh direnovasi atau tidak, dan lain-lain.
Artinya hal ini juga turut mencantumkan mana hak dan kewajiban si pembeli dan penyewa terhadap rumah tersebut.
5. Sanksi
Ketika semua kontrak sudah tertulis jelas, jangan lupa untuk mencantumkan sanksi apabila salah satu pihak ada melanggar. Bentuk sanksi pun bermacam-macam, bisa salah satunya sanksi ganti rugi, tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak.
Sanksi ini tujuannya untuk kontrol terhadap kedua belah pihak agar menjalani kontrak sebaik-baiknya.
6. Tanda tangan kedua belah pihak dan saksi
Sebuah surat kontrak baru sah apabila ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersinggungan, dalam hal ini berarti pihak penyewa dan pemilik rumah. Agar kontrak tersebut semakin mengikat secara hukum, bisa ditambahkan dengan materai dan disaksikan oleh saksi.
Contoh format surat perjanjian kontrak rumah sederhana
SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama (pemilik rumah):
Alamat:
Pekerjaan:
Kemudian disebutkan: Pihak I
Nama (penyewa):
Alamat:
Pekerjaan:
Kemudian disebutkan: Pihak II
Pihak I telah menyewakan rumah di ………….. Kepada Pihak II, dengan ketentuan dan persyaratan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebagai berikut,
Demikian surat perjanjian ini dibuat, untuk kemudian dipatuhi oleh kedua belah pihak.
Kota, tanggal perjanjian
(ttd) (ttd) (ttd)
Pihak I Saksi Pihak II
Contoh surat perjanjian kontrak rumah
Setelah mengetahui formatnya seperti di atas, berikut ini kita kasih contoh perjanjian kontrak rumah beserta dengan poin-poin kesepakatannya.
PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama: Abdul
Alamat: Jalan Teratai, Komplek Bukit Indah, B2/15, Jatisampurna, Bekasi
Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil
Kemudian disebutkan: Pihak I
Nama: Viktor
Alamat: Jalan Kembangan, Komplek Indah Raya, D/2, Gorontalo
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Kemudian disebutkan: Pihak II
Pihak I telah menyewakan rumah di Jalan Teratai, Komplek Bukit Indah, B2/15, Jatisampurna, Bekasi, kepada Pihak II, dengan ketentuan dan persyaratan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebagai berikut,
Demikian surat perjanjian ini dibuat, untuk kemudian dipatuhi oleh kedua belah pihak.
Bekasi, 1 Oktober 2020
(ttd) (ttd) (ttd)
Abdul Saksi Viktor
Itulah contoh cara membuat surat perjanjian kontrak rumah. Ingat surat perjanjian ini bukan cuma sekadar peraturan di atas kertas putih saja, melainkan juga kesepakatan yang memiliki legalitas hukum untuk dipatuhi oleh pihak penyewa maupun pemilik rumah.