Inilah Syarat-Syarat Membuat NPWP Pribadi

mengurus NPWP

Syarat membuat NPWP pribadi terbilang mudah. Proses pembuatannya pun tidak memakan waktu lama, cukup satu hari saja.

Dalam membuat NPWP pribadi, ada perbedaan syarat yang harus dipenuhi bagi masing-masing pemohon, baik bagi wajib pajak pribadi yang tidak mengelola usaha atau pekerja lepas, wajib pajak pribadi yang mengelola usaha atau pekerja lepas, dan wajib pajak pribadi wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban pajaknya terpisah dari suami.

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Setiap pemohon memiliki syarat yang berbeda ketika ingin membuat NPWP. Khususnya mengenai persyaratan untuk membuat NPWP pribadi, mari kita cari tahu di bawah ini.

1. Wajib pajak pribadi yang tidak mengelola usaha atau pekerja lepas

Ingin membuat NPWP, wajib pajak pribadi yang tidak mengelola usaha atau pekerjaan bebas harus memenuhi beberapa syarat ini:

  • Jika Warga Negara Indonesia (WNI), maka Anda harus memfotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
  • Bagi warga negara asing (WNA), maka harus memfotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
  • 2. Wajib pajak pribadi yang mengelola usaha atau pekerja lepas

    Ketika ingin membuat NPWP, wajib pajak pribadi yang mengelola usaha atau pekerja lepas harus melengkapi beberapa syarat ini.

  • Jika WNI, maka harus memfotokopi KTP.
  • Bagi WNA, maka harus memfotokopi paspor, Kitas atau Kitap.
  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat Pemerintah Daerah (Pemda), seperti Lurah atau Kepala Desa. 
  • Anda juga harus menyerahkan lembar tagihan listrik atau bukti pembayaran listrik.
  • Harus ada surat pernyataan di atas materai, bahwa wajib pajak benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  • 3. Wajib pajak pribadi wanita kawin yang Ingin hak dan kewajiban pajaknya terpisah dari suami

    Umumnya, wanita yang sudah menikah akan memiliki NPWP gabungan bersama suami yang bekerja. Namun, jika wanita yang sudah menikah tersebut ingin memiliki NPWP tersendiri, maka dia akan dianggap wajib pajak pribadi dan harus membuat NPWP sendiri. Syarat-syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut.

  • Jika WNI, maka harus memfotokopi KTP.
  • Bagi WNA, maka harus memfotokopi paspor, Kitas atau Kitap.
  • Fotokopi kartu NPWP milik suami.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi semua dokumen perpajakan luar negeri, jika suami WNA.
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dari suami, sehingga hak dan kewajibannya pajaknya terpisah dari suami.
  • Manfaat Memperoleh NPWP Pribadi

    Manfaat dan Syarat Membuat NPWP Pribadi

    Ada banyak manfaat bagi Anda dengan memiliki NPWP pribadi, khususnya yang berkaitan dengan perihal finansial. Berikut beberapa manfaatnya.

    1. Bisa buat buku tabungan

    Selain memiliki melampirkan dokumen KTP, NPWP juga dibutuhkan untuk membuat buku tabungan. Tanpa NPWP, Anda harus menulis formulir pernyataan tambahan yang diberikan oleh lembaga perbankan.

    2. Pengajuan kredit

    Di tengah proses pengajuan kredit di bank, pihak bank akan meminta NPWP pribadi Anda. Pemberian NPWP merupakan salah satu syarat demi memudahkan bank dalam mencairkan kredit atau pinjaman.

    3. Mengurus Tabungan Pensiun (Taspen)

    Bagi pensiunan TNI atau PNS, pastinya membutuhkan NPWP saat tidak aktif bekerja lagi. Pasalnya, NPWP berguna saat mengurus Taspen dan manfaat pensiun lainnya. 

    4. Kelengkapan administrasi

    Saat Anda mengurus beberapa hal di lembaga keuangan, maka NPWP milik pribadi menjadi salah satu kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi. Jika tidak ada, maka akan menyulitkan Anda. Pengurusan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Tanpa Agunan (KTA) pada umumnya membutuhkan lampiran NPWP.

    5. Bepergian ke luar negeri

    Jika sering bepergian ke luar negeri, maka kepemilikan NPWP pribadi akan membantu perjalanan Anda dengan lancar. Nantinya, Anda juga akan dibebaskan dari biaya fiskal.

    6. Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

    Ingin membuat SIUP? Maka Anda harus memiliki NPWP. Dengan tujuan, Anda sebagai pengusaha harus melaporkan pajak usaha yang Anda kelola. Biasanya SIUP ini diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai domisili Anda. 

    NPWP pribadi memiliki banyak manfaat. Apalagi yang berurusan dengan pengurusan administrasi keuangan. Kepemilikan NPWP pun menunjukkan bahwa Anda seorang wajib pajak yang menaati peraturan pajak.

    Ada dua cara membuat NPWP, yaitu melalui jalur online dan offline. Online di sini berarti Anda bisa Jangan khawatir, jika berhalangan hadir ke Kantor Pengurusan Pajak (KPP), Anda bisa memanfaatkan layanan pendaftaran NPWP online kapan saja dan di mana saja.